URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : PENGAWASAN REHABILITASI SALURAN IPAL
Lokasi : Rumah Sakit Jiwa Aceh
Uraian Pekerjaan:
Pekerjaan ini mencakup jasa layanan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi bangunan gedung agar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, gambar
kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan
pengawasan bertanggung jawab memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berjalan sesuai jadwal, kualitas, dan biaya yang telah ditetapkan.
Ruang lingkup pekerjaan antara lain:
1. Persiapan Pengawasan
- Menelaah dokumen kontrak konstruksi dan gambar kerja.
- Koordinasi awal dengan pihak pelaksana dan pemberi tugas.
2. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan
- Pengawasan harian terhadap mutu pekerjaan (quality control).
- Pengawasan terhadap jadwal pelaksanaan (time control).
- Pengawasan terhadap volume dan biaya pekerjaan (cost control).
- Pengecekan terhadap material dan peralatan yang digunakan.
- Pelaporan kemajuan pekerjaan secara periodik.
3. Evaluasi dan Rekomendasi
- Memberikan arahan teknis kepada pelaksana jika terdapat deviasi dari rencana.
- Mengajukan rekomendasi atas pekerjaan tambah/kurang bila diperlukan.
- Menyusun laporan mingguan dan bulanan, termasuk dokumentasi foto lapangan.
4. Akhir Masa Pengawasan
- Melakukan pemeriksaan akhir terhadap hasil pekerjaan.
- Membantu proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).
- Menyusun laporan akhir pengawasan.
Durasi Pengawasan:
Disesuaikan dengan masa pelaksanaan konstruksi, ditambah waktu mobilisasi dan
demobilisasi (4 bulan termasuk persiapan dan laporan akhir).
Output yang Diharapkan:
- Laporan harian, mingguan, dan bulanan.
- Laporan pengawasan akhir.
- Berita acara pemeriksaan lapangan dan serah terima.
Banda Aceh, 23 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dto
Ichwanul Fitri NST., S.Ag., M,Kes
NIP. 19691209 1993 03 1 003