URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN TAMBAK HDPE MASYARAKAT KECAMATAN LABUHAN HAJI
BARAT, KAB. ACEH SELATAN
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi pengawasan diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1 Melakukan pengawasan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan,
serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.
2 Melakukan pengawasan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan,
serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan pekerjaan.
3 Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4 Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5 Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
6 Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7 Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8 Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada pengguna jasa.
9 Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir kegiatan pelaskanaan fisik.
10 Melakukan koordinasi dengan Kuasa pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
11 Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan laporan akhir serta memberi saran dan masukan
bagi pengguna jasa mengenai perbaikan pelaksanaan kegiatan.
12 Mengawasi jalannya pekerjaan Pengawasan Pembangunan Tambak HDPE Masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan ; baik itu
dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS KONSULTANT
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1 Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor, Sesuai dengan kebutuhan dan Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya
2 Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat - Syarat (RKS).
3 Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4 Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai
dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
5 Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6 Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
Pekeriaan konstruksi.
7 Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta
petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek.
8 Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan {HSE) oleh
pelaksana.
9 Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi
keterlambatan time schedulle kerja.
10 Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan konstruksi detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek
terlebih dahulu.
11 Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan sedang berjalan dan masalah yang timbul dan
dilaporkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran.
12 Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
13 Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Fislk Pembangunan
dan Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
14 Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan atas perintah Pemimpin Proyek.
15 menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
16 Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan proyek.
17 Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan {as Built Drawing) yang dibuat oleh Kontraktor.
18
membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama