URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DED Pembangunan Saluran Pembuang Jalan Batee
Lhee Gp. Keutapang Kec. Krueng Sabee
I. NAMA PEKERJAAN
DED Pembangunan Saluran Pembuang Jalan Batee Lhee Gp. Keutapang Kec. Krueng
Sabee adalah pengawasan terhadap paket pekerjaan fisik yang berada di bawah
tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya.
II. LOKASI PROYEK
Pekerjaan DED Pembangunan Saluran Pembuang Jalan Batee Lhee Gp. Keutapang
Kec. Krueng Sabee ini berlokasi di Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee
Kabupaten Aceh Jaya.
III. SUMBER DANA
Pekerjaan DED Pembangunan Saluran Pembuang Jalan Batee Lhee Gp. Keutapang
Kec. Krueng Sabee dengan Sumber Dana APBK Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran
2025.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan pekerjaan di perkirakan selama 1,5 (satu
koma lima) bulan.
V. PRAKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Rp. 100.000.000,- (Seratus
Juta Rupiah)
Perkiraan biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah
termasuk PPN 11% dibiayai dari dana APBK Tahun Anggaran 2025.
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1) Pengumpulan Data/ Survey Lapangan
Pengumpulan data jalan kota ini mencakup pengumpulan data primer dan data
sekunder.
a. Survey pengukuran/ penentuan lokasi titik ikat pada awal dan akhir ruas
saluran serta pada tiap interval 50 meter yang ditandai dengan patok beton
(Bench Mark) dengan ukuran dan bentuk serta cara pemancangan sesuai
ketentuan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data saluran bangunan pelengkap
jalan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data konstruksi saluran.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data perlengkapan saluran.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data bangunan pengaman jalan.
- Survey pengukuran dan pengumpulan data utilitas public.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
- Survey pengukuran dan pengumpulan data luas lahan ruang milik jalan
(RUMIJA)
- Survey / pembuatan foto-foto pada awal dan akhir setiap ruas jalan dan
setiap kelipatan 300 m serta banguna pelengkap jalan yang diukur
(misalnya : setiap jembatan difoto dari arah depan dan arah samping) dan
patok beton (Bench Mark) ukuran 20x20x75 cm.
- Membuat dan memasang patok KM dan HM, patok HM di pasang sebelah
kanan dan kiri jalan setiap interval 100 meter dan patok KM dipasang
sebelah kanan dan kiri jalan setiap interval 1000 meter, atas petunjuk
Direksi/PPTK/Staf Teknik.
- Survey pengukuran topograpi untuk penentuan kondisi lokasi
Pembangunan saluran Lingkungan dan utilitas publik.
2) Pengolahan data
Pengolahan data saluran meliputi pembuatan Gambar saluran (Ringkasan
Data), Data Pengukuran (Data Teknis), Kartu Jalan dan Bangunan
Perlengkapan Lainnya, dan Kartu Jembatan pada kertas yang sesuai dengan
lembar standart dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Peraturan
Menteri PU No. 37/PRT/1987. Pengisian form boleh dilakukan dengan
menggunakan software (print out form) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Draft (untuk diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPTK/Staf Teknik
Kegiatan) harus pada kertas biasa.
- Gambar halus setelah disetujui Kuasa Pengguna Anggaran/PPTK/Staf
Teknik Kegiatan harus pada Kertas standart.
- Gambar Draft lapangan diproses backup/ pendukung untuk mendapatkan
hasil akhir.
Calang, Oktober 2025
Mengetahui :
Ditetapkan Oleh :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang
Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
HERI ETIKA, ST., M.Si FURWANDI SAIFUDDIN, ST., MT
NIP. 19711228 200604 1 002 NIP. 19770503 200604 1 002