DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI
PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA DALAM PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA
PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH)
TAHUN : 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PENGAWASAN PENCAHAYAAN OBJEK DAN DESTINASI
WISATA DI KOTA LANGSA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor:
DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
b. Gambaran Umum
Hutan Kota Langsa merupakan sebuah oasis hijau di Kota Langsa yang berfungsi
ganda sebagai kawasan konservasi dan objek wisata alam. Kawasan ini menawarkan
suasana sejuk dan asri berkat rimbunnya pepohonan tinggi yang menjadi paru-paru
kota. Sebagai destinasi rekreasi, hutan kota ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas
penunjang, seperti danau dengan jembatan dan gazebo yang ikonik, jalur trekking
untuk pejalan kaki dan pelari, serta jembatan gantung (canopy trail) yang menawarkan
perspektif unik dari ketinggian. Keberadaan satwa seperti monyet ekor panjang dan
aneka burung menambah daya tariknya, menjadikannya tempat yang ideal bagi
keluarga untuk bersantai, berolahraga, dan belajar tentang lingkungan.
Pencahayaan di Hutan Kota Langsa merupakan kebutuhan mendasar yang memiliki
fungsi strategis, jauh melampaui sekadar penerangan biasa. Keberadaan cahaya pada
malam hari pertama-tama dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan
pengunjung, dengan menerangi jalur trekking, tangga, dan tepian danau guna
mencegah risiko tersandung atau terpeleset. Lebih dari itu, pencahayaan
menciptakan rasa aman dari potensi tindak kriminal dengan menghilangkan titik-titik
gelap yang rawan di area parkir dan sudut-sudut terpencil, sekaligus berfungsi sebagai
pemandu navigasi yang mencegah pengunjung tersesat.
Aspek wisata juga menjadi pertimbangan utama, di mana pencahayaan yang estetis
mampu memperpanjang masa manfaat kawasan dan menciptakan pengalaman
berwisata yang berbeda dengan menyoroti keindahan elemen alam seperti danau dan
pepohonan di malam hari. Namun, yang terpenting, seluruh fungsi ini harus
diwujudkan melalui pendekatan pencahayaan yang bijak dan berkelanjutan—
menggunakan lampu LED bertenaga surya dengan cahaya hangat yang tidak
mengganggu satwa, serta diarahkan secara tepat untuk meminimalkan polusi cahaya.
Dengan demikian, pencahayaan bukan hanya menghidupkan suasana malam, tetapi
mentransformasi Hutan Kota Langsa menjadi ruang publik yang inklusif, aman, dan
lestari setelah matahari terbenam.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh yakni pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi
Wisata di Kota Langsa dibiayai oleh Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025.
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pencahayaan Objek dan
Destinasi Wisata di Kota Langsa meliputi pekerjaan:
1. Pondasi
2. Tiang Lampu dan Ornamen
3. Lampu Solar Cell
4. KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi Wisata di Kota Langsa,
berada di Desa Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi Wisata di Kota
Langsa dibebankan pada DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025
nomor : DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : Muksalmina, S.Pd
b. Organisasi KPA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
beberapa data dasar, antara lain:
a. Data-data Perencanaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata
b. Data-data Teknis
c. Data pendukung
2. STANDAR TEKNIS
a. Persyaratan Khusus
1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
b. Persyaratan Umum
1) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi
sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian dan pengawasan pada tahap konstruksi, baik di tingkat program
maupun di tingkat operasional.
2) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
3) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia
jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.
c. Kegiatan Pengawasan Konstruksi
Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi Wisata
di Kota Langsa, Penyedia Kontruksi harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang
harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14