Pengawasan Pencahayaan Objek Dan Destinasi Wisata Di Kota Langsa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10600070000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,600,000
Winner (Pemenang): CV Pilar Konsulindo
NPWP: 947392361101000
RUP Code: 61603197
Work Location: Langsa - Langsa (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN   DAN  PARIWISATA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                          
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 BIDANG         : PENGEMBANGAN DESTINASI                                  
 PROGRAM        : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI                
                                                                          
                 PARIWISATA                                               
 KEGIATAN       : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI               
                                                                          
 SUB KEGIATAN   : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN          
                 PRASARANA  DALAM PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA        
                                                                          
                 PROVINSI                                                 
 SUMBER DANA    : DANA BAGI HASIL (DBH)                                   
                                                                          
 TAHUN          : 2025                                                    
                                                                          
 PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Nama  Pekerjaan :                                
                                                                          
    PENGAWASAN      PENCAHAYAAN      OBJEK   DAN  DESTINASI               
                   WISATA   DI KOTA  LANGSA                               
I. PENDAHULUAN                                                            
   1. LATAR BELAKANG                                                      
      a. Dasar Hukum                                                      
        1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
          Gedung                                                          
        2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
          2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                
        3. DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor: 
          DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
          Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.                   
      b. Gambaran Umum                                                    
         Hutan Kota Langsa merupakan sebuah oasis hijau di Kota Langsa yang berfungsi
         ganda sebagai kawasan konservasi dan objek wisata alam. Kawasan ini menawarkan
         suasana sejuk dan asri berkat rimbunnya pepohonan tinggi yang menjadi paru-paru
         kota. Sebagai destinasi rekreasi, hutan kota ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas
         penunjang, seperti danau dengan jembatan dan gazebo yang ikonik, jalur trekking
         untuk pejalan kaki dan pelari, serta jembatan gantung (canopy trail) yang menawarkan
         perspektif unik dari ketinggian. Keberadaan satwa seperti monyet ekor panjang dan
         aneka burung menambah daya tariknya, menjadikannya tempat yang ideal bagi
         keluarga untuk bersantai, berolahraga, dan belajar tentang lingkungan.
         Pencahayaan di Hutan Kota Langsa merupakan kebutuhan mendasar yang memiliki
         fungsi strategis, jauh melampaui sekadar penerangan biasa. Keberadaan cahaya pada
         malam hari pertama-tama dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan
         pengunjung, dengan menerangi jalur trekking, tangga, dan tepian danau guna
         mencegah risiko tersandung atau terpeleset. Lebih dari itu, pencahayaan
         menciptakan rasa aman dari potensi tindak kriminal dengan menghilangkan titik-titik
         gelap yang rawan di area parkir dan sudut-sudut terpencil, sekaligus berfungsi sebagai
         pemandu navigasi yang mencegah pengunjung tersesat.              
         Aspek wisata juga menjadi pertimbangan utama, di mana pencahayaan yang estetis
         mampu memperpanjang masa manfaat kawasan dan menciptakan pengalaman
         berwisata yang berbeda dengan menyoroti keindahan elemen alam seperti danau dan
         pepohonan di malam hari. Namun, yang terpenting, seluruh fungsi ini harus
         diwujudkan melalui pendekatan pencahayaan yang bijak dan berkelanjutan—
         menggunakan lampu LED bertenaga surya dengan cahaya hangat yang tidak
         mengganggu satwa, serta diarahkan secara tepat untuk meminimalkan polusi cahaya.
         Dengan demikian, pencahayaan bukan hanya menghidupkan suasana malam, tetapi
         mentransformasi Hutan Kota Langsa menjadi ruang publik yang inklusif, aman, dan
         lestari setelah matahari terbenam.                               
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
      Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
      dan Pariwisata Aceh yakni pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi
      Wisata di Kota Langsa dibiayai oleh Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025.
      a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
        Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
        dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
      b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
        guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.                            
      c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
        tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.   
   3. SASARAN                                                             
      Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pencahayaan Objek dan
      Destinasi Wisata di Kota Langsa meliputi pekerjaan:                 
      1. Pondasi                                                          
      2. Tiang Lampu dan Ornamen                                          
      3. Lampu Solar Cell                                                 
                                                                          
   4. KEGIATAN                                                            
      Lokasi kegiatan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi Wisata di Kota Langsa,
      berada di Desa Paya Bujok Seuleumak Kec. Langsa Baro Kota Langsa.   
   5. SUMBER PENDANAAN                                                    
      Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi Wisata di Kota
      Langsa dibebankan pada DPAP-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025
      nomor  :  DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
      Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
      Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025.                       
                                                                          
   6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                         
      a. Nama KPA      : Muksalmina, S.Pd                                 
      b. Organisasi KPA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh            
II. DATA PENUNJANG                                                        
   1. DATA DASAR                                                          
      Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
      beberapa data dasar, antara lain:                                   
      a. Data-data Perencanaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata
      b. Data-data Teknis                                                 
      c. Data pendukung                                                   
                                                                          
   2. STANDAR TEKNIS                                                      
      a. Persyaratan Khusus                                               
         1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
           Pemerintah                                                     
         2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
           Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
           Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.                          
      b. Persyaratan Umum                                                 
        1) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
           Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi
           sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
           pengendalian dan pengawasan pada tahap konstruksi, baik di tingkat program
           maupun di tingkat operasional.                                 
        2) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
           jawab secara kontraktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran.       
        3) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia
           jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.            
      c. Kegiatan Pengawasan Konstruksi                                   
        Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Objek dan Destinasi Wisata
        di Kota Langsa, Penyedia Kontruksi harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang
        harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang berpedoman pada
        ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
Tenders also won by CV Pilar Konsulindo