1. LINGKUP
PEKERJAAN
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung Jawab
Konsultan Perencanaan ini adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengukuran dan survey untuk Perencanaan Teknis pada
kegiatan ini di lokasi perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan yang dituangkan dalam laporan;
c. Menyediakan Detail Perencanaan Teknis, berupa Laporan Program
Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan Hasil Survey, Laporan Antara,
Laporan Akhir, Laporan Bill Of Quantity, Rab, dan Spesifikasi Teknis/RKS
d. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa konstruksi.