RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Bantuan Modal Usaha Kelompok PUPM
Tahap Penumbuhan Kabupaten Nagan Raya
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis
1. Latar Belakang yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a)
Status Distribusi Pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh
rantai distribusi pangan dan (c) ketidakcukupan pasokan pangan di
suatu wilayah. Permasalahan utama yang terjadi selama ini adalah
tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang
mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha.
Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani
(produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan
keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat
produsen maupun tingkat konsumen.
Sebagai solusi permanen dalam mengatasi disparitas harga pangan,
Pemerintah Provinsi Aceh melakukan terobosan melalui Sub
Kegiatan Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Distribusi
Pangan. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pangan Aceh melaksanakan
Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Masyarakat dengan Kegiatan Penyediaan dan penyaluran Pangan
Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah
Provinsi dalam Rangka Stabilitasi Pasokan dan Harga pangan
2. Maksud dan Tujuan 1. Menyerap produk/hasil pertanian kelompok dengan harga yang
layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok
dan strategis;
2. Mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan
strategis;
3. Memberikan kemudahan akses konsumen/ masyarakat terhadap
bahan pangan pokok dan strategis yang berkualitas, dengan harga
yang wajar.
3. Sasaran Kelompok PUPM - Anggota Kelompok Peningkatan Modal Usaha
Kelompok (Menjual Beras yang berkualitas dengan harga yang
terjangkau kepada masyarakat.
4. Lokasi Kegiatan 1. Kabupaten Nagan Raya
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA-
OTSUS) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA – SKPA) pada kegiatan
penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau pangan lainnya sesuai
dengan kebutuhan Daerah Provinsi dalam Rangka Stabilitasi Pasokan
dan Harga Pangan (5.1.02.01.01.0039)
__________________________
6. Pagu Anggaran Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)
7. HPS Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)
8. Nama dan Nama PPK: Nurhayati, SE.M.Si
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini
Kegiatan meliputi :
1. Persiapan dan pesanan barang/gabah
2. Pengepakan dan pengangkutan barang/gabah ke lokasi kegiatan.
3. Pemeriksaan barang/gabah
4. Serah terima barang/gabah
10. Jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan