RUANG LINGKUP PEKERJAAN
BAHAN STANDAR UJI REAGENSIA
BAHAN KIMIA CAIR
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang : Pengujian residu pestisida yang dilakukan di
laboratorium keamanan pangan Dinas
Pangan Aceh membutuhkan bahan-bahan
kimia (bahan kimia cair).
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pengadaan ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan bahan kimia cair yang
diperlukan dalam proses pengujian residu
pestisida.
Adapun tujuan dari kegiatan pengadaan
bahan standar uji reagensia bahan kimia cair
ini adalah untuk Menjamin ketersediaan bahan
kimia cair yang berkualitas, sesuai standar dan
Mendukung kelancaran kegiatan laboratorium
keamanan pangan
3. Sasaran : Laboratorium Keamanan Pangan Dinas
Pangan Aceh
4. Lokasi Kegiatan : Laboratorium Keamanan Pangan Dinas
Pangan Aceh
5. Sumber Pendanaan : Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh
6. Pagu Anggaran : Rp. 80.600.000,-
7. HPS : Rp. 57.628.980,-
8. Nama dan Organisasi : Nama PPK: NURHAYATI, SE. M.Si
PPK Satuan Kerja: DINAS PANGAN ACEH
9. Ruang Lingkup Kegiatan : Bahan Standar Uji Reagensia - Bahan
Kimia Cair
10. Jangka Waktu : 90 (Sembilan puluh) hari kalender
Penyelesaian Kegiatan