RUANG LINGKUP PEKERJAAN
BAHAN STANDAR UJI REAGENSIA
BAHAN KIMIA PADAT
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang : Pengujian residu pestisida yang dilakukan di
laboratorium keamanan pangan Dinas
Pangan Aceh membutuhkan bahan standar
uji reagensia - Bahan Kimia Padat.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pengadaan ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan Bahan Kimia Padat
yang diperlukan dalam proses pengujian
residu pestisida.
Adapun tujuan dari kegiatan pengadaan
bahan standar uji reagensia - Bahan Kimia
Padat ini adalah untuk Menjamin
ketersediaan Bahan Kimia Padat yang
berkualitas, sesuai standar dan Mendukung
kelancaran kegiatan laboratorium keamanan
pangan
3. Sasaran : Laboratorium Keamanan Pangan Dinas
Pangan Aceh
4. Lokasi Kegiatan : Laboratorium Keamanan Pangan Dinas
Pangan Aceh
5. Sumber Pendanaan : Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh
6. Pagu Anggaran : Rp. 80.000.000,-
7. HPS : Rp. 79.877.598,-
8. Nama dan Organisasi : Nama PPK: NURHAYATI, SE. M.Si
PPK Satuan Kerja: DINAS PANGAN ACEH
9. Ruang Lingkup Kegiatan : Bahan Standar Uji Reagensia - Bahan Kimia
Padat
10. Jangka Waktu : 90 (Sembilan puluh) hari kalender
Penyelesaian Kegiatan