URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Rehab Lantai III
LOKASI : Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Aceh – Banda Aceh
SUMBER DANA : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Aceh Melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh pada Tahun Anggaran 2025, telah
mengalokasikan pembiayaan yang dibebankan pada Dokumen Anggaran (DPA) Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh. Untuk Pekerjaan Rehab
Lantai III yang terdiri dari fase Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasaan.
Adapun ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
C. PEKERJAAN PASANGAN
D. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
E. PEKERJAAN PARTISI
F. PEKERJAAN PENGECATAN
G. PEKERJAAN LISTRIK
H. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA
I. PEKERJAAN PLAFOND
J. PEKERJAAN SANITASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
K. PEKERJAAN LAIN-LAIN
L. PEMBERSIHAN AKHIR
Untuk tujuan kelancaran dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan tersebut
diatas, diharapkan dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai denga napa yang telah direncankan serta sesuai dengan ketentuan dan atau
pedoman teknis Pembangunan bangunan/Gedung pemerintah sehingga prosesnya
dapat berlangsung terarah dan sesuai dengan keluaran yang ingin dicapai.
Secara kontraktual, penyedia untuk selanjutnya disebut pelaksana bertanggung jawab
kepada Pengguna Anggaran, namun dalam kegiatan operasional, pelaksana akan
mendapat bantuan berupa bimbingan dan pengawasan untuk menentukan arah dari
pelaksanaan pekerjaan dan atau penyelesaian kewajibannya dari Pengguna Jasa dan
Konsultan Pengawas.