DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI
PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN
PRASARANA
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH)
TAHUN : 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PENGAWASAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
PARIWISATA
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor:
DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.
b. Gambaran Umum
Tsunami Aceh meninggalkan duka yang mendalam bagi masyarakat Aceh, peristiwa
yang merenggut ribuan nyawa tersebut seakan tidak lekang oleh waktu. Peninggalan
sejarah tsunami dapat kita jumpai di beberapa lokasi sehingga mengingatkan kita akan
bencana dahsyat yang telah terjadi di bumi Aceh. Dari sekian banyak peninggalan
sejarah tersebut, salah satu yang menarik adalah sebuah kubah masjid yang
terdampar di persawahan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
berasal dari penggabungan 2 (dua) dinas teknis sebelumnya yaitu: Dinas Kebudayaan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dinas Pariwisata Provinsi Nanggroe Aceh
sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja;
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melihat bahwa Jejak peninggalan Musibah
Tsunami tahun 2004 tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan baik dari
dalam maupun luar negeri. Maka dari itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah
melakukan berbagai upaya untuk mejaga agar Kubah Tsunami Gurah tetap dapat
dikunjungi oleh Wisatawan diantaranya dengan membangun sarana dan prasarana
pendukung seperti Pagar keliling, WC/Toilet Umum, Landscape Area sekitar Kubah,
Kios Pedagang dan Penimbunan Lahan yang dulunya adalah mayoritas Persawahan
masyarakat, sehingga menjadi indah dan nyaman serta ramah terhadap wisatawaan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh yakni pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata dibiayai oleh Sumber Dana OTSUS ACEH tahun anggaran 2025.
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pariwisata meliputi:
Pekerjaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata yang meliputi: (Item Terlampir)
4. KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata, berada di
desa Gurah Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata
dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama PA : Almuniza Kamal, S.STP, M.Si
b. Organisasi PA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
beberapa data dasar, antara lain:
a. Data-data Perencanaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata
b. Data-data Teknis
c. Data pendukung
2. STANDAR TEKNIS
a. Persyaratan Khusus
1) Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
b. Persyaratan Umum
1) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi
sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian dan pengawasan pada tahap konstruksi, baik di tingkat program
maupun di tingkat operasional.
2) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
3) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia
jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.
c. Kegiatan Pengawasan Konstruksi
Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata, Penyedia Kontruksi harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018, yang meliputi tugas-tugas Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata terdiri dari:
1) Tahap Pelaksanaan
a) Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan kontruksi fisik yang
disusun oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b) Mengendalikan program pelaksanaan kontruksi fisik yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
perubahan pekerjaan dan tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
e) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
(1) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan lapangan,
(2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
(3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
(4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
(5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan, bulanan pekerjaan pengawasan kontruksi, dengan
memasukkan hasil rapat-rapat lapangan, dan laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan kontruksi fisik yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
(6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
(7) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana;
(8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawings) sebelum serah terima pertama;
(9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama;
(10) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
(11) Membantu pengelola Kegiatan dalam menyusun dokumen Berita Acara
Serah Terima Pertama (PHO), gambar situasi dan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) disertai
dengan gambar rencana lainnya.
(12) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan
oleh pelaksana kontruksi fisik.
(13) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
f) Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Kontruksi.
d. Tanggung Jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi
1) Konsultan Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawasan Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar kegiatan memiliki
kinerja sebagai berikut :
a) Ketepatan waktu pembangunan kegiatan sesuai batas waktu berlakunya
anggaran/waktu yang telah ditetapkan.
b) Ketepatan biaya pembangunan sesuai batas anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan.
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standard/ peraturan yang berlaku,
sehingga kegiatan mencapai hasil dan daya guna yang seoptimal mungkin,
memenuhi syarat teknis yang dapat di pertanggungjawabkan dan sesuai
dengan dokumen pekerjaan/ pelaksanaan.
d) Ketertiban administrasi Kontrak dan Pelaksanaan Pembangunan.
3) Penanggung jawab profesional Pengawasan Konstruksi tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
Pengawasan Konstruksi yang terlibat.
e. Standar Pengawasan Konstruksi
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi seperti yang
dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus memperhatikan persyaratan -
persyaratan seperti di bawah ini :
1) Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian oleh konsultan Pengawasan Konstruksi
harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
2) Persyaratan Obyektif.
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan profesional yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan, sesuai standard hasil karya Pengawasan Konstruksi yang
berlaku.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan Konstruksi harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai pemberi jasa konsultansi Pengawasan Konstruksi, yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
5) Persyaratan teknis lainnya
Selain kriteria-kriteria, untuk pekerjaan Pengawasan Konstruksi berlaku pula
ketentuan ketentuan seperti standard, pedoman, dan peraturan yang berlaku,
antara lain :
a) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,
yaitu surat perjanjian pekerjaan perencanaan dan surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya;
b) Perpres Republik Indonesia 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa
pemerintah.
c) Yang termuat dalam surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
d) Peraturan pembangunan dari pemerintah daerah setempat;
e) Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
3. REFERENSI HUKUM
Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Negara harus
didasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku antara lain:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Peraturan Pemerintah Nomor: 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan UUBG
Nomor; 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Undang-Undang Nomor: 18 tahun 1998 tentang Jasa Konstruksi
d. Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
e. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
f. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung
g. Perpres Nomor: 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Tim Ahli Bangunan Gedung
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2006 tentang Pedoman ijin
Mendirikan Bangunan
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Persyaratan Teknis Bangunan
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Accesibilitas Pada Bangunan Gedung
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis
Perawatan/Pemeliharaan Bangunan Gedung
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 26/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
o. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Bangunan Gedung.
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2008 tentang Pemberlakukan
Standar, Pedoman, Manual harga satuan pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung dan
Perumahan
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
r. Standar Nasional Indonesia lain yang berlaku terkait dengan Bangunan Gedung.
III. RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a) Bertanggungjawab untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan pada paket ini
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna
Jasa.
b) Mengawasi dan menempatkan Personil – personil yang sesuai dengan uraian
tugas dan keahlian dalam bidangnya masing – masing dalam rangka membantu
Pemberi Tugas yaitu dalam melaksanakan pengawasan teknik untuk pekerjaan
fisik.
c) Bertanggung jawab terhadap hasil quality control yang telah dilakukan oleh tenaga
ahli atau personil yang telah ditempatkan pada pekerjaan fisik.
2) Lingkup kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata :
(Item Pekerjaan Terlampir)
3) Pelaksanaan pekerjaan akan diselesaikan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender,
dengan Lingkup kegiatan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata meliputi :
(a). Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Fisik meliputi: (Item Pekerjaan
Terlampir)
(b). Tahapan Pengawasan Berkala perubahan di lapangan
(c). Pengawasan pada tahap serah terima pertama.
4) Masukan/Input
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan Konstruksi harusnya mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan termasuk melalui
KAK ini.
Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /Penanggung Jawab Kegiatan, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan Pengawasan Konstruksi sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi.
5) Biaya Pengawasan Konstruksi
1) Besarnya biaya pekerjaan pengawasan konstruksi mengikuti pedoman dalam
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
(a). Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan biaya tetap
dan pasti.
(b). Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pengawasan konstruksi yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(c). Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi secara kontraktual sesuai
dengan Surat Perjanjian.
2) Biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan
Pengawasan Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
(a) Biaya Langsung Personil
Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli) dan tenaga pendukung lainnya untuk
jasa konsultan Pengawasan Konstruksi di hitung berdasarkan harga pasar
yang berlaku dan wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat di
pertanggungjawabkan yaitu melalui daftar gaji yang telah diperiksa (Audited
pay roll) disertai bukti pembayaran pajak terhadap gaji yang diterima.
Contoh Perhitungan Biaya Langsung Personil (BLP) dilakukan sebagai
berikut:
BLP = GD+BBS+BBU+TP+K
BLP = Biaya Langsung Personil
GD = Gaji Dasar
BBS = Beban Biaya Sosial
BBU = Beban Biaya Umum
TP = Tunjangan Penugasan
K = Keuntungan
(b) Biaya Langsung Non Personil
Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti yang sebenarnya di
keluarkan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi untuk pengeluaran-
pengeluaran sesungguhnya/ sesuai pengeluaran (at cost) meliputi :
1. Materi dan pengadaan laporan,
2. Pembelian dan atau sewa peralatan,
3. Biaya kegiatan-kegiatan rapat
4. Asuransi pertanggungan (Liability Insurance)
5. Pajak dan iuran daerah lainnya
6. Biaya komunikasi (Telephone dan Facsimail)
7. Biaya Dokumentasi
6) Pembayaran biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi akan diatur pada Surat Perjanjian
Kerja/Kontrak.
7) Konsultan diminta menyusun perhitungan perincian biaya Pengawasan Konstruksi yang
menggambarkan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil.
8) Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
2025 nomor: DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Sub Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.
2. KELUARAN
Berdasarkan pengarahan penugasan yang diberikan dan Kerangka Acuan Kerja ini,
Konsultan Pengawasan Konstruksi diminta untuk menyampaikan keluaran dengan tahapan
sebagai berikut :
Dibayarkan berdasarkan Invoice Bulanan, dengan keluaran berupa Laporan Tahap
Konstruksi Fisik, yang terdiri dari
(a). Laporan RMK
(b). Laporan Mingguan
(c). Laporan Bulanan; dan
(d). Laporan Akhir
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN :
a. Dokumen Kontrak Konsultan Pengawasan Konstruksi
b. Dokumen Perencanaan/Teknis
c. Dokumen Kontrak Pelaksana Fisik
d. Ruang rapat sewaktu-waktu (bila diperlukan)
e. Fasilitas Administrasi
f. Pejabat Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata.
g. Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN PENGAWASAN
KONSTRUKSI:
a. Kantor tempat kerja
b. Peralatan kerja (selain yang tersebut dalam BOQ)
c. Alat transportasi
d. Alat komunikasi dan
e. Peralatan/material lainnya yang harus disediakan untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
5. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa berwenang memberikan penjelasan/ekspose laporan Rencana Mutu Kerja,
laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
7. PERSONIL
Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawasan Konstruksi harus menyediakan
tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lengkap (besar) maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Kualifikasi
Status Jumlah Orang
Posisi Pendidikan Pengalaman
Keahlian Tenaga Bulan
Minimal Minimal
Ahli
Asisten Tenaga
Ahli
Pengawas Lapangan D3 Teknik Sipil Pengawas 1 Tahun - 1 OB
Bangunan
Gedung
(TA024)