Pengawasan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pariwisata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10311986000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,450,000
Winner (Pemenang): CV Pilar Konsulindo
NPWP: 947392361101000
RUP Code: 57496972
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN   DAN  PARIWISATA                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                           
                               (KAK)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  BIDANG         : PENGEMBANGAN DESTINASI                                  
  PROGRAM        : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI                
                                                                           
                  PARIWISATA                                               
  KEGIATAN       : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI               
                                                                           
  SUB KEGIATAN   : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA DAN          
                  PRASARANA                                                
                                                                           
  SUMBER DANA    : DANA BAGI HASIL (DBH)                                   
  TAHUN          : 2025                                                    
                                                                           
  PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Nama  Pekerjaan :                                
                                                                           
   PENGAWASAN      PEMELIHARAAN     SARANA    DAN  PRASARANA               
                           PARIWISATA                                      
 I. PENDAHULUAN                                                            
    1. LATAR BELAKANG                                                      
       a. Dasar Hukum                                                      
         1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021 tentang
           Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
           Gedung                                                          
         2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
           2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                
         3. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor:  
           DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan Destinasi
           Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.                   
       b. Gambaran Umum                                                    
          Tsunami Aceh meninggalkan duka yang mendalam bagi masyarakat Aceh, peristiwa
          yang merenggut ribuan nyawa tersebut seakan tidak lekang oleh waktu. Peninggalan
          sejarah tsunami dapat kita jumpai di beberapa lokasi sehingga mengingatkan kita akan
          bencana dahsyat yang telah terjadi di bumi Aceh. Dari sekian banyak peninggalan
          sejarah tersebut, salah satu yang menarik adalah sebuah kubah masjid yang
          terdampar di persawahan.                                         
          Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
          di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
          berasal dari penggabungan 2 (dua) dinas teknis sebelumnya yaitu: Dinas Kebudayaan
          Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dinas Pariwisata Provinsi Nanggroe Aceh
          sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
          Kerja;                                                           
          Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melihat bahwa Jejak peninggalan Musibah
          Tsunami tahun 2004 tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan baik dari
          dalam maupun luar negeri. Maka dari itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah
          melakukan berbagai upaya untuk mejaga agar Kubah Tsunami Gurah tetap dapat
          dikunjungi oleh Wisatawan diantaranya dengan membangun sarana dan prasarana
          pendukung seperti Pagar keliling, WC/Toilet Umum, Landscape Area sekitar Kubah,
          Kios Pedagang dan Penimbunan Lahan yang dulunya adalah mayoritas Persawahan
          masyarakat, sehingga menjadi indah dan nyaman serta ramah terhadap wisatawaan.
    2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
       Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas Kebudayaan
       dan Pariwisata Aceh yakni pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
       Pariwisata dibiayai oleh Sumber Dana OTSUS ACEH tahun anggaran 2025.
       a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
         Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
         dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
       b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
         dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
         guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.                            
       c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
         tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.   
    3. SASARAN                                                             
       Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Sarana
       dan Prasarana Pariwisata meliputi:                                  
       Pekerjaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata yang meliputi: (Item Terlampir)
    4. KEGIATAN                                                            
       Lokasi kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata, berada di
       desa Gurah Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.                   
    5. SUMBER PENDANAAN                                                    
       Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata
       dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
       DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub     Kegiatan       
       Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
       Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.                       
                                                                           
    6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                         
       a. Nama PA       : Almuniza Kamal, S.STP, M.Si                      
       b. Organisasi PA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh             
 II. DATA PENUNJANG                                                        
    1. DATA DASAR                                                          
       Dalam melaksanakan pekerjaanya Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memperhatikan
       beberapa data dasar, antara lain:                                   
       a. Data-data Perencanaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata
       b. Data-data Teknis                                                 
       c. Data pendukung                                                   
                                                                           
    2. STANDAR TEKNIS                                                      
       a. Persyaratan Khusus                                               
          1) Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah;                                                    
          2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman
            Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di
            Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.                          
       b. Persyaratan Umum                                                 
         1) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
            Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari pelaksanaan pekerjaan kontruksi
            sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
            pengendalian dan pengawasan pada tahap konstruksi, baik di tingkat program
            maupun di tingkat operasional.                                 
         2) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
            jawab secara kontraktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran.       
         3) Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia
            jasa perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan.            
                                                                           
       c. Kegiatan Pengawasan Konstruksi                                   
         Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
         Pariwisata, Penyedia Kontruksi harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus
         dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang berpedoman pada ketentuan
         yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
         Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
         2018, yang meliputi tugas-tugas Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
         Pariwisata terdiri dari:                                          
         1) Tahap Pelaksanaan                                              
            a) Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan kontruksi fisik yang
               disusun oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian
               sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
               perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/
               Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
            b) Mengendalikan program pelaksanaan kontruksi fisik yang meliputi program
               pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
               pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
               perubahan pekerjaan dan tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
               keselamatan kerja (K3).                                     
            c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
               yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
               melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.         
            d) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
               konstruksi fisik.                                           
            e) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :           
               (1) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
                  dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan lapangan,     
               (2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
                  ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.          
               (3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                  kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.   
               (4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                  persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.      
               (5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                  laporan mingguan, bulanan pekerjaan pengawasan kontruksi, dengan
                  memasukkan hasil rapat-rapat lapangan, dan laporan harian, mingguan
                  dan bulanan pekerjaan kontruksi fisik yang dibuat oleh Kontraktor
                  Pelaksana.                                               
               (6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
                  dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
               (7) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan
                  oleh Kontraktor Pelaksana;                               
               (8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
                  Drawings) sebelum serah terima pertama;                  
               (9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama;
               (10) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
                  pertama, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                  konstruksi;                                              
               (11) Membantu pengelola Kegiatan dalam menyusun dokumen Berita Acara
                  Serah Terima Pertama (PHO), gambar situasi dan gambar-gambar yang
                  sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) disertai
                  dengan gambar rencana lainnya.                           
               (12) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat
                  Pelaksana Teknis Kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan
                  oleh pelaksana kontruksi fisik.                          
               (13) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
                  memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                  konstruksi.                                              
            f) Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Kontruksi.      
       d. Tanggung Jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi                   
         1) Konsultan Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
            Pengawasan Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi
            yang berlaku.                                                  
         2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar kegiatan memiliki
            kinerja sebagai berikut :                                      
            a) Ketepatan waktu pembangunan kegiatan sesuai batas waktu berlakunya
               anggaran/waktu yang telah ditetapkan.                       
            b) Ketepatan biaya pembangunan sesuai batas anggaran yang tersedia atau yang
               telah ditetapkan.                                           
            c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standard/ peraturan yang berlaku,
               sehingga kegiatan mencapai hasil dan daya guna yang seoptimal mungkin,
               memenuhi syarat teknis yang dapat di pertanggungjawabkan dan sesuai
               dengan dokumen pekerjaan/ pelaksanaan.                      
            d) Ketertiban administrasi Kontrak dan Pelaksanaan Pembangunan.
         3) Penanggung jawab profesional Pengawasan Konstruksi tidak hanya konsultan
            sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
            Pengawasan Konstruksi yang terlibat.                           
                                                                           
       e. Standar Pengawasan Konstruksi                                    
         Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi seperti yang
         dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus memperhatikan persyaratan -
         persyaratan seperti di bawah ini :                                
         1) Persyaratan umum pekerjaan                                     
            Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian oleh konsultan Pengawasan Konstruksi
            harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
            telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
         2) Persyaratan Obyektif.                                          
            Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan profesional yang obyektif untuk kelancaran
            pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
            bagian pekerjaan, sesuai standard hasil karya Pengawasan Konstruksi yang
            berlaku.                                                       
         3) Persyaratan Fungsional                                         
            Pekerjaan Pengawasan Konstruksi harus dilaksanakan dengan profesionalisme
            yang tinggi sebagai pemberi jasa konsultansi Pengawasan Konstruksi, yang secara
            fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.       
         4) Persyaratan Prosedural                                         
            Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
            dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku 
         5) Persyaratan teknis lainnya                                     
            Selain kriteria-kriteria, untuk pekerjaan Pengawasan Konstruksi berlaku pula
            ketentuan ketentuan seperti standard, pedoman, dan peraturan yang berlaku,
            antara lain :                                                  
            a) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,
               yaitu surat perjanjian pekerjaan perencanaan dan surat perjanjian pekerjaan
               pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan ketentuan sebagai dasar
               perjanjiannya;                                              
            b) Perpres Republik Indonesia 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa
               pemerintah.                                                 
            c) Yang termuat dalam surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
               12/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
               Gedung Negara;                                              
            d) Peraturan pembangunan dari pemerintah daerah setempat;      
            e) Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
               bangunan gedung.                                            
    3. REFERENSI HUKUM                                                     
       Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Negara harus
       didasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku antara lain:   
       a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
       b. Peraturan Pemerintah Nomor: 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan UUBG
         Nomor; 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung                      
       c. Undang-Undang Nomor: 18 tahun 1998 tentang Jasa Konstruksi       
       d. Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja      
       e. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
         Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       f. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung   
       g. Perpres Nomor: 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
         Tim Ahli Bangunan Gedung                                          
       i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara                                
       j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2006 tentang Pedoman ijin
         Mendirikan Bangunan                                               
       k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
         Persyaratan Teknis Bangunan                                       
       l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
         Accesibilitas Pada Bangunan Gedung                                
       m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis
         Perawatan/Pemeliharaan Bangunan Gedung                            
       n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor; 26/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis
         Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan            
       o. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Bangunan Gedung.            
       p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2008 tentang Pemberlakukan
         Standar, Pedoman, Manual harga satuan pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung dan
         Perumahan                                                         
       q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
         : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara        
       r. Standar Nasional Indonesia lain yang berlaku terkait dengan Bangunan Gedung.
III. RUANG LINGKUP                                                         
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
       1) Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                 
          a) Bertanggungjawab untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan pada paket ini
            sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh Pengguna
            Jasa.                                                          
          b) Mengawasi dan menempatkan Personil – personil yang sesuai dengan uraian
            tugas dan keahlian dalam bidangnya masing – masing dalam rangka membantu
            Pemberi Tugas yaitu dalam melaksanakan pengawasan teknik untuk pekerjaan
            fisik.                                                         
          c) Bertanggung jawab terhadap hasil quality control yang telah dilakukan oleh tenaga
            ahli atau personil yang telah ditempatkan pada pekerjaan fisik.
       2) Lingkup kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata :
         (Item Pekerjaan Terlampir)                                        
       3) Pelaksanaan pekerjaan akan diselesaikan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender,
         dengan Lingkup kegiatan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
         Pariwisata meliputi :                                             
          (a). Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Fisik meliputi: (Item Pekerjaan
             Terlampir)                                                    
          (b). Tahapan Pengawasan Berkala perubahan di lapangan            
          (c). Pengawasan pada tahap serah terima pertama.                 
                                                                           
       4) Masukan/Input                                                    
         Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan Konstruksi harusnya mencari
         informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran
         dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan termasuk melalui
         KAK ini.                                                          
         Konsultan Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
         digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran
         dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /Penanggung Jawab Kegiatan, maupun yang
         dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan Pengawasan Konstruksi sebagai akibat
         dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi.
       5) Biaya Pengawasan Konstruksi                                      
         1) Besarnya biaya pekerjaan pengawasan konstruksi mengikuti pedoman dalam
            Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
            September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
            (a). Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan biaya tetap
                dan pasti.                                                 
            (b). Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
                pengawasan konstruksi yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
            (c). Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi secara kontraktual sesuai
                dengan Surat Perjanjian.                                   
         2) Biaya pekerjaan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan tata cara pembayaran
            diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan
            Pengawasan Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
            (a) Biaya Langsung Personil                                    
                Biaya Langsung Personil (Tenaga Ahli) dan tenaga pendukung lainnya untuk
                jasa konsultan Pengawasan Konstruksi di hitung berdasarkan harga pasar
                yang berlaku dan wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat di
                pertanggungjawabkan yaitu melalui daftar gaji yang telah diperiksa (Audited
                pay roll) disertai bukti pembayaran pajak terhadap gaji yang diterima.
                Contoh Perhitungan Biaya Langsung Personil (BLP) dilakukan sebagai
                berikut:                                                   
                BLP = GD+BBS+BBU+TP+K                                      
                BLP = Biaya Langsung Personil                              
                GD   = Gaji Dasar                                          
                BBS  = Beban Biaya Sosial                                  
                BBU  = Beban Biaya Umum                                    
                TP   = Tunjangan Penugasan                                 
                K    = Keuntungan                                          
            (b) Biaya Langsung Non Personil                                
                Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti yang sebenarnya di
                keluarkan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi untuk pengeluaran-
                pengeluaran sesungguhnya/ sesuai pengeluaran (at cost) meliputi :
                1. Materi dan pengadaan laporan,                           
                2. Pembelian dan atau sewa peralatan,                      
                3. Biaya kegiatan-kegiatan rapat                           
                4. Asuransi pertanggungan (Liability Insurance)            
                5. Pajak dan iuran daerah lainnya                          
                6. Biaya komunikasi (Telephone dan Facsimail)              
                7. Biaya Dokumentasi                                       
       6) Pembayaran biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi akan diatur pada Surat Perjanjian
         Kerja/Kontrak.                                                    
       7) Konsultan diminta menyusun perhitungan perincian biaya Pengawasan Konstruksi yang
         menggambarkan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil.
       8) Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
         Pariwisata dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
         2025 nomor: DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Sub Kegiatan
         Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
         Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.                     
    2. KELUARAN                                                            
       Berdasarkan pengarahan penugasan yang diberikan dan Kerangka Acuan Kerja ini,
       Konsultan Pengawasan Konstruksi diminta untuk menyampaikan keluaran dengan tahapan
       sebagai berikut :                                                   
       Dibayarkan berdasarkan Invoice Bulanan, dengan keluaran berupa Laporan Tahap
       Konstruksi Fisik, yang terdiri dari                                 
       (a). Laporan RMK                                                    
       (b). Laporan Mingguan                                               
       (c). Laporan Bulanan; dan                                           
       (d). Laporan Akhir                                                  
                                                                           
    3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN :
      a. Dokumen Kontrak Konsultan Pengawasan Konstruksi                   
      b. Dokumen Perencanaan/Teknis                                        
      c. Dokumen Kontrak Pelaksana Fisik                                   
      d. Ruang rapat sewaktu-waktu (bila diperlukan)                       
      e. Fasilitas Administrasi                                            
      f. Pejabat Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
        Pariwisata.                                                        
      g. Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan                                     
    4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN PENGAWASAN      
       KONSTRUKSI:                                                         
      a. Kantor tempat kerja                                               
      b. Peralatan kerja (selain yang tersebut dalam BOQ)                  
      c. Alat transportasi                                                 
      d. Alat komunikasi dan                                               
      e. Peralatan/material lainnya yang harus disediakan untuk menunjang pelaksanaan
        pekerjaan pengawasan.                                              
    5. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                 
       Penyedia Jasa berwenang memberikan penjelasan/ekspose laporan Rencana Mutu Kerja,
       laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan laporan akhir pekerjaan.      
                                                                           
    6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                  
       Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
       Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata selama 45 (empat puluh lima) hari
       kalender.                                                           
                                                                           
    7. PERSONIL                                                            
       Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawasan Konstruksi harus menyediakan
       tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lengkap (besar) maupun tingkat
       kompleksitas pekerjaan.                                             
                                  Kualifikasi                              
                                                  Status Jumlah Orang      
            Posisi     Pendidikan        Pengalaman                        
                                 Keahlian         Tenaga  Bulan            
                        Minimal           Minimal                          
                                                   Ahli                    
       Asisten Tenaga                                                      
       Ahli                                                                
       Pengawas Lapangan D3 Teknik Sipil Pengawas 1 Tahun - 1 OB           
                                 Bangunan                                  
                                 Gedung                                    
                                 (TA024)
Tenders also won by CV Pilar Konsulindo
Authority
20 January 2023Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 1 Aceh BesarKementerian AgamaRp 6,028,890,000
29 July 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Ruas Jalan Kampung Diyouto - KokobayaKab. DeiyaiRp 360,000,000
15 May 2025Ded Lapangan Bola BasketKab. Aceh JayaRp 200,000,000
28 October 2025Ded Pembangunan Tanggul Sungai Krueng Lhok Bot Kecamatan Setia BaktiKab. Aceh JayaRp 100,000,000
5 July 2021Ded Peningkatan Jalan Gp. Lamdurian Kec. Pasie RayaKab. Aceh JayaRp 100,000,000
19 September 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman Meunasah Ranto - Pulo Dulang Kec. Lhoksukon Kab. Aceh UtaraAcehRp 100,000,000
30 May 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Stasiun Geofisika TapaktuanBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 100,000,000
26 October 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Kab. Aceh Utara 4AcehRp 100,000,000
28 November 2023Kajian Dan Ded Situs Cagar Budaya Gua Jepang Kota LhokseumaweAcehRp 100,000,000
18 November 2025Pengawasan Pencahayaan Objek Dan Destinasi Wisata Di Kota LangsaAcehRp 100,000,000