DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN MUSEUM PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN
PRASARANA MUSEUM
TAHUN : 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PENGAWASAN PERPUSTAKAAN MUSEUM ACEH DAN
PENGAWASAN PERBAIKAN CUNGKOP LONCENG
CAKRADONYA MUSEUM ACEH (APBA MUSEUM ACEH) DAN
PENGAWASAN PERBAIKAN CUNGKOP LONCENG
CAKRADONYA MUSEUM ACEH (APBA MUSEUM ACEH)
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tanggal 2 Februari 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor:
DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada Kegiatan Pengelolaan
Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025.
b. Gambaran Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan Pengawasan Perpustakaan
Museum Aceh dan Pengawasan Perbaikan Cungkop Lonceng Cakradonya
Museum Aceh (APBA Museum Aceh) dan Pengawasan Perbaikan Cungkop
Lonceng Cakradonya Museum Aceh (APBA Museum Aceh). Kegiatan ini dibiayai
dari sumber pendanaan DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Untuk
menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa
Pekerjaan Pengawasan Perpustakaan Museum Aceh dan Pengawasan Perbaikan
Cungkop Lonceng Cakradonya Museum Aceh (APBA Museum Aceh).
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan Pengawas bertugas secara
umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku. Kinerja Pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Aceh cq. Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dalam menyelesaikan pekerjaan Pengawasan
Perpustakaan Museum Aceh dan Pengawasan Perbaikan Cungkop Lonceng
Cakradonya Museum Aceh (APBA Museum Aceh) Tahun Anggaran 2025.
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
Kontruksi yang memuat data dasar, standar teknis dan lingkup kegiatan yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Kontruksi dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Konsultan Pengawasan Perpustakaan
Museum Aceh dan Pengawasan Perbaikan Cungkop Lonceng Cakradonya Museum
Aceh (APBA Museum Aceh) meliputi:
Pekerjaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata yang meliputi: (Item
Terlampir)
4. KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pengawasan Perpustakaan Museum Aceh dan Pengawasan Perbaikan
Cungkop Lonceng Cakradonya Museum Aceh (APBA Museum Aceh), berada di
Lingkungan UPTD Museum Aceh di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Perpustakaan Museum Aceh dan
Pengawasan Perbaikan Cungkop Lonceng Cakradonya Museum Aceh (APBA Museum
Aceh) dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025
nomor : DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 12 Februari 2025 pada
rekening : 5.1.02.03.03.0001.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : M. Syahputra Azwar, S.STP, M.Ec.Dev
b. Organisasi KPA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
7. LAPORAN
Laporan Tahap Konstruksi Fisik Tahun Anggaran 2025, berupa Laporan Bulanan
Pelaksanaan Konstruksi Fisik diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak progres Fisik bulanan diterbitkan, yang meliputi :
1. Laporan Rencana Mutu Kerja (RMK), sebanyak 1 (satu) eksemplar
Laporan RMK memuat tentang :
a). Jadwal kerja tim
b). Metodelogi dan pendekatan pelaksanaan pekerjaan
Laporan RMK harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak SPMK
diterbitkan.
2. Laporan Mingguan, sebanyak 12 (dua belas) eksemplar
Laporan Mingguan memuat :
a). Laporan Progres pekerjaan mingguan
b). Foto progres pekerjaan mingguan
Laporan mingguan harus diserahkan bertahap sejak SPMK diterbitkan.
3. Laporan Bulanan, sebanyak 2 (satu) eksemplar
Laporan Bulanan memuat :
a). Laporan Progres pekerjaan Bulanan
b). Foto progres pekerjaan Bulanan
Laporan Bulanan harus diserahkan bertahap sejak SPMK diterbitkan.
4. Laporan Akhir, sebanyak 1 (satu ) eksemplar
Laporan Akhir memuat :
a.) Rangkuman seluruh tahapan pekerjaan sampai serah terima pekerjaan (PHO)
b.) Progres akhir pekerjaan
5. Flash Disk 16 Gb 1 Buah
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan Berita Acara Serah Terima (PHO) pelaksanaan kontruksi fisik dengan
melampirkan Soft Copy seluruh hasil pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Kontruksi dalam bentuk flash disk.
Banda Aceh, 31 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh
M. SYAHPUTRA AZWAR, S.STP, M.Ec.Dev
Nip. 19840905 200312 1 003