SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMELIHARAAN/REHAB GEDUNG KANTOR
(REHAB INTERIOR RUANG KABAN)
1. LATAR BELAKANG
Gedung Kantor Badan Kepegawaian Aceh merupakan salah satu fasilitas penunjang
pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Aceh yang berperan strategis dalam
pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Seiring berjalannya waktu, intensitas aktivitas
pelayanan dan administrasi di dalam gedung ini terus meningkat. Kondisi tersebut
mengakibatkan beberapa bagian interior mengalami penurunan kualitas, baik dari segi fisik,
estetika, maupun fungsionalitas ruang.
Hasil tinjauan lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa elemen
interior seperti lantai, dinding, sistem pencahayaan, dan tata ruang kerja. Selain itu, tata
letak serta desain interior yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung pola kerja yang
efektif, efisien, dan nyaman, sesuai dengan tuntutan pelayanan publik modern
Upaya rehabilitasi interior diperlukan untuk memperbaiki kerusakan, meningkatkan
kenyamanan, dan mengoptimalkan fungsi ruangan. Kegiatan ini juga bertujuan
menyesuaikan desain interior dengan standar pelayanan, ergonomi, dan estetika yang lebih
representatif, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional
bagi pegawai, sekaligus memberikan citra positif kepada masyarakat pengguna layanan.
Melalui pelaksanaan pekerjaan Interior Gedung Badan Kepegawaian Aceh, diharapkan
tercipta sarana kerja yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan kinerja aparatur
dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan interior Gedung Badan Kepegawaian Aceh untuk memperbaiki,
memperbarui, dan menata kembali elemen-elemen interior yang mengalami kerusakan
maupun penurunan fungsi, sehingga mampu menghadirkan lingkungan kerja yang
representatif, ergonomis, dan mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan publik
secara optimal.
b. Tujuan pengadaan konstruksi ini adalah menata ulang tata ruang agar lebih fungsional,
efisien, dan sesuai dengan kebutuhan operasional serta meningkatkan kenyamanan,
keamanan, dan estetika lingkungan kerja.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan pengadaan ini adalah tersedianya ruang kerja yang rapi, nyaman, dan
sesuai standar ergonomi, terwujudnya tata ruang yang mendukung kelancaran alur kerja
dan pelayanan publik serta terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif
bagi pegawai.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Instansi Pengguna Jasa yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang
jasa ini adalah:
Satuan Kerja : Badan Kepegawaian Aceh
PPK : Muhadi, S.STP, M.A.
Alamat : Jalan T. Malem No. 2 Kuta Alam, Kota Banda Aceh
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan ini terletak di Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
6. SUMBER PENDANAAN
1. Pekerjaan ini dilaksanakan secara kontraktual dengan yang dibiayai dari dana APBA
Tahun Anggaran 2025.
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 79.218.200,- (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Delapan
Belas Ribu Dua Ratus Rupiah). Termasuk PPN.
7. DATA DASAR
Dokumen pelaksanaan yaitu:
1. Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK).
8. REFERENSI HUKUM
1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan;
6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
9. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan yang dilakukan meliputi, antara lain:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Interior Ruang Kepala Badan;
3) Biaya SMK3; dan
4) Pekerjaan Lain-lain.
10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 20 (dua puluh) hari kalender
terhitung sejak terbit SPMK.
11. PERALATAN DAN DUKUNGAN MATERIAL
1. Peralatan Pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan:
No. Nama Alat Kapasitas Volume Satuan
1. Kereta Sorong - 1,00 Unit
2. Peralatan Tukang - 1,00 Set
12. KEBUTUHAN TENAGA/ PERSONIL MANAJERIAL PENDUKUNG
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia jasa menyediakan tenaga/personal dalam
bentuk organisasi pelaksanaan di lapangan, terdiri atas:
Kualifikasi
No. Jabatan Jumlah
Akademik Pengalaman Kompetensi
1. Pelaksana 1 Orang S-1 / SMA / 1 Tahun Manajer Lapangan
SMK Pelaksanaan
Pekerjaan
Gedung/Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4/5
2. Petugas K3 1 Orang S-1 / SMA / 0 Tahun Sertifikat Petugas
SMK Keselamatan
Konstruksi
13. SPESIFIKASI DAN METODE PELAKSANAAN
Terlampir.
14. DESAIN DAN GAMBAR
Terlampir.
15. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Terlampir.
16. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan Pelaksana dapat
memahami yang selanjutnya mengiterpretasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi
dan ketentuan.
Banda Aceh, 19 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
Badan Kepegawaian Aceh
dto
MUHADI, S.STP, M.A.
Pembina
NIP. 19820912 200212 1 001