Pengawasan Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa Ie Masen - Doi Kec. Syiah Kuala Banda Aceh

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10338854000
Status: Repeat Order
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 254,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 254,250,000
Winner (Pemenang): CV Zinco
NPWP: 718756265105000
RUP Code: 60283154
Work Location: Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
   PEKERJAAN PENGAWASAN   PEMBANGUNAN  JALAN T. ADE UTAMA - JLN.         
      JEUMPA DESA LE MASEN - DOI KEC. SYIAH KUALA BANDA ACEH             
                                                                         
                                                                         
                           PENDAHULUAN                                   
                                                                         
  1.   LATAR BELAKANG                                                    
                                                                         
           Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah
       wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh   
       permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial.
       Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar.
                                                                         
           Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk
       jalan serta sarana pendukungnya dapat dibangun dan diwujudkan dengan sebaik–
       baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat dan meningkat nilai
       ekonomi.                                                          
                                                                         
           Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam
       proses pelaksanaan pekerjaan prasarana, sarana dan utilitas umumtersebut, sehingga
       pekerjaan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek
       teknis yang telah direncanakan dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan
       yang diawasi tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah
       disepakati.                                                       
                                                                         
           Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh guna
       tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang tepat mutu dan tepat guna yang
       memenuhi syarat–syarat keamanan serta kenyamanan jalan sesuai dengan standar mutu
       yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap
       penanganan pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
  a.   Maksud                                                            
       Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara
       terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
       jalan pada lokasi kegiatan Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Pengawasan
       Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa le Masen - Doi Kec. Syiah
       Kuala Banda Aceh dilaksanakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembanguan
       fisik di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan (kontraktor pelaksana).
                                                                         
  b.   Tujuan                                                            
       Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan
       kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan
       konstruksi jalan dan sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan
       Pengawasan Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa le Masen -
       Doi Kec. Syiah Kuala Banda Aceh diharapkan akan dapat diperoleh data/output
       berupa :                                                          
     1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
       pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
       (problem solving).                                                
                                                                         
     2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
     3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
       penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
     4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
       sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
       tercapainya mutu pekerjaan fisik.                                 
                                                                         
  3.  SASARAN                                                            
      Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                                                                         
                                                                         
     a. Terlaksananya pengawasan pekerjaan konstruksi jalan serta sarana pendukungnya bagi
       masyarakat setempat, yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan kualitas dan
       spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta tepat waktu penyelesaiannya.
     b. Tersedianya infrastruktur jalan bagi masyarakat yang dapat berfungsi dengan baik,
       sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.                      
                                                                         
     c. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi, serta pendampingan
       penyelesaian laporan pekerjaan.                                   
                                                                         
                                                                         
  4.  LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                         
       Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah di Kota Banda Aceh yaitu
       pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa le
       Masen - Doi Kec. Syiah Kuala Banda Aceh.                          
                         DATA PENUNJANG                                  
                                                                         
 5.  STANDAR  TEKNIS                                                     
      Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar perencanaan yang
      berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
                                                                         
        •  Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
                                                                         
                                                                         
 6.   REFERENSI HUKUM                                                    
      Proses pekerjaan perencanaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
                                                                         
      1. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi        
      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
        Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
      3. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
        No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.       
      4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang
        /Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang diubah menjadi Peraturan Lembaga Kebijakan
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.             
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
      6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
        Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                             
      7. INKINDO Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan
        Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         RUANG  LINGKUP                                  
                                                                         
7.   LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     a. Kegiatan Persiapan                                               
       1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan pengawas
          (supervisi).                                                   
       2. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor) dan selanjutnya
          dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program
          Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat
                                                                         
          dan Kawasan Permukiman Aceh.                                   
       3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi adalah
          berpedoman dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Direktorat Jenderal Bina
          Marga Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.           
                                                                         
     b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                       
       1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
          biaya maupun detail kegiatan.                                  
       2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak
          yang ada untuk masing-masing pekerjaan.                        
       3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
          dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
          diharapkan.                                                    
       4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
                                                                         
          Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
          maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada
          serah terima pekerjaan.                                        
       5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi
          dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.        
       6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
          bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
       7. Melakukan pengawasan penerapan RKK. Sesuai Permen PU PR Nomor 10
          Tahun 2021, untuk pekerjaan Pengawasan berupa Pengadaan Langsung,
          personil yang dilibatkan merangkap sebagai pesonil keselamatan dan Kesehatan
          kerja konstruksi.                                              
       8. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
          agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
       9. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan volume/biaya
          (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
          secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-
                                                                         
          faktor dilapangan.                                             
       10. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh tidak
          mengenai pengurangan atau perubahan biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan
          yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan kontruksi.      
       11. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
          volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
          pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan
          yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.         
       12. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-
          kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-
          sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia jasa.
       13. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
          kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
          Prov. Aceh).                                                   
                                                                         
     c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                    
       1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
                                                                         
          kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
          yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya kepada PPTK
          Pengawasan Program Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
          (PSU).                                                         
       2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama
          yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
       3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
          bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
     d. Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
       Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan
       Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi
       berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.
Tenders also won by CV Zinco