URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN T. ADE UTAMA - JLN.
JEUMPA DESA LE MASEN - DOI KEC. SYIAH KUALA BANDA ACEH
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah
wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh
permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial.
Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar.
Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk
jalan serta sarana pendukungnya dapat dibangun dan diwujudkan dengan sebaik–
baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat dan meningkat nilai
ekonomi.
Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam
proses pelaksanaan pekerjaan prasarana, sarana dan utilitas umumtersebut, sehingga
pekerjaan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan spek
teknis yang telah direncanakan dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan
yang diawasi tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah
disepakati.
Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh guna
tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang tepat mutu dan tepat guna yang
memenuhi syarat–syarat keamanan serta kenyamanan jalan sesuai dengan standar mutu
yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap
penanganan pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara
terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
jalan pada lokasi kegiatan Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Pengawasan
Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa le Masen - Doi Kec. Syiah
Kuala Banda Aceh dilaksanakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembanguan
fisik di lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan (kontraktor pelaksana).
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan
kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan
konstruksi jalan dan sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan
Pengawasan Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa le Masen -
Doi Kec. Syiah Kuala Banda Aceh diharapkan akan dapat diperoleh data/output
berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
a. Terlaksananya pengawasan pekerjaan konstruksi jalan serta sarana pendukungnya bagi
masyarakat setempat, yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan kualitas dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta tepat waktu penyelesaiannya.
b. Tersedianya infrastruktur jalan bagi masyarakat yang dapat berfungsi dengan baik,
sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
c. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi, serta pendampingan
penyelesaian laporan pekerjaan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah di Kota Banda Aceh yaitu
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan T. Ade Utama - Jln. Jeumpa Desa le
Masen - Doi Kec. Syiah Kuala Banda Aceh.
DATA PENUNJANG
5. STANDAR TEKNIS
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar perencanaan yang
berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
• Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
6. REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan perencanaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
3. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang
/Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang diubah menjadi Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
7. INKINDO Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan
Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025
RUANG LINGKUP
7. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan pengawas
(supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor) dan selanjutnya
dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Aceh.
3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi adalah
berpedoman dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Direktorat Jenderal Bina
Marga Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
biaya maupun detail kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak
yang ada untuk masing-masing pekerjaan.
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada
serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi
dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
7. Melakukan pengawasan penerapan RKK. Sesuai Permen PU PR Nomor 10
Tahun 2021, untuk pekerjaan Pengawasan berupa Pengadaan Langsung,
personil yang dilibatkan merangkap sebagai pesonil keselamatan dan Kesehatan
kerja konstruksi.
8. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
9. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan volume/biaya
(Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-
faktor dilapangan.
10. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) sejauh tidak
mengenai pengurangan atau perubahan biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan
yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan kontruksi.
11. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan
yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
12. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-
kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-
sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia jasa.
13. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
Prov. Aceh).
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :
1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya kepada PPTK
Pengawasan Program Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
(PSU).
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama
yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
d. Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi
berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.