RUANG LINGKUP
Pengawasan Pembangunan Lumbung dan lantai jemur di Kabupaten Aceh tenggara
1. Latar Belakang Pekerjaan pengawasan adalah pelaksanaan fungsi
manajemen proyek yang meliputi pengendalian waktu,
prosedur/metode, volume dan kualitas (bahan, tenaga
kerja dan peralatan) sehingga pelaksanaan dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan
spesifikasi yang telah ditentukan didalam kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan (pemborongan)
Pembangunan Lumbung Pangan dilaksanakan melalui pihak
ketiga. Calon penerima Lumbung Pangan merupakan
kelompoktani yang telah melalui proses hibah, yang telah
ditetapkan dalam SK Hibah. Tujuan Pembangunan Lumbung
Pangan Masyarakat (LPM) yaitu untuk menyimpan dan
menyerap gabah panen dari petani sekitar, agar memiliki
tempat penyimpanan yang layak dan aman.
Meningkatkan volume stok cadangan pangan di kelompok
lumbung pangan melalui usaha ekonomi produktif serta
menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya
terutama yang mengalami kerawanan pangan
2. Maksud dan Tujuan Untuk menyimpan dan menyerap gabah panen dari petani
sekitar, agar memiliki tempat penyimpanan yang layak dan
aman. Meningkatkan volume stok cadangan pangan di
kelompok lumbung pangan melalui usaha ekonomi
produktif untuk menjamin akses dan kecukupan pangan
bagi anggotanya terutama yang mengalami kerawanan
pangan.
Meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota
kelompok dalam pengelolaan cadangan pangan melalui
usaha ekonomi produktif. Meningkatkan fungsi
kelembagaan cadangan pangan masyarakat dalam
penyediaan pangan secara optimal dan berkelanjutan.
3. Sasaran Kantor Dinas Pangan Aceh
4. Lokasi Kegiatan 1. Kelompok Tuah Ame, Desa Alur Buluh, Kecamatan Bukit
Tusam Kab. Aceh Tenggara
2. Kelompok Tusam Indah, Desa Pejuang, Kec. Bukit Tusam Kab.
Aceh Tenggara
3. Kelompok Sepakat Desa Lawe Sumur Sepakat Kec. Lawe
Sumur Kab. Aceh Tenggara
4. Kelompok Khumah Mbelin Desa Biak Muli Bakhu Kec. Bambel
Kab. Aceh Tenggara
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini bersumber dari pendanaan: APBA
6. Pagu Anggaran Rp 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah)
7. HPS Rp 54.994.950,00,- (Lima puluh empat juta sembilan ratus
sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
8. Nama dan Organisasi PPK Nama PPK : Nurhayati, SE, M.Si
Satuan Kerja : Dinas Pangan Aceh
1. Menyiapkan organisasi dan pengisian personil lapangan
9. Ruang Lingkup Kegiatan
(tenaga ahli dan tenaga pembantu) sesuai dengan kriteria
KAK untuk bisa melaksanakan fungsi manajemen proyek
secara efektif.
2. Melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan
secara maksimal melalui koordinasi yang meliputi
approval, disapproval dan koreksi terhadap pelaksanaan
pekerjaan kontraktor serta melalui mekanisme pelaporan
progress pekerjaan.
3. Penugasan Konsultan untuk pelaksanaan Pengawasan
Pembangunan Lumbung Pangan dan Lantai Jemur
Kabupaten Aceh Tenggara bersifat Task Concept
10. Jangka Waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender
Penyelesaian Kegiatan