URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA HIBAH BARANG KEPADA BADAN DAN LEMBAGA NIRLABA,
SUKARELA DAN SOSIAL YANG TELAH MEMILIKI SURAT KETERANGAN
TERDAFTAR (PENGADAAN SOUND SYSTEM UNTUK MASJID DARUL ULYA
KECAMATAN SAWANG, KAB. ACEH UTARA)
A. Latar Belakang
Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam memiliki peran penting dalam
meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya. Salah satu aspek yang
sangat penting dalam kegiatan di masjid adalah sistem suara yang memadai. Sound
system yang baik dapat membantu meningkatkan kualitas suara azan, khutbah,
ceramah, dan kegiatan lainnya, sehingga dapat meningkatkan pengalaman spiritual
jemaah
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan Sound system yang memadai dan berkualitas untuk meningkatkan
kegiatan peribadatan di Masjid.
2. TUJUAN
Meningkatkan Kualitas Suara suara azan, khutbah, ceramah, dan kegiatan lainnya di
masjid, sehingga jemaah dapat mendengar dengan jelas dan nyaman.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Dinas Syariat Islam Aceh
PA/KPA : Dinas Syariat Islam Aceh
D. URAIAN PEKERJAAN
1. Pengadaan Sound System Untuk Masjid Darul Ulya Kecamatan Sawang, Kab. Aceh
Utara
E. SUMBER DANA DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA DPA-SKPA Dinas
Syariat Islam Aceh Tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp. 182.810.000,- (Seratus delapan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu
rupiah) yang di tetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Pendukung
Olahraga ini selama 25 (dua puluh lima ) hari kalender sejak SP diterbitkan
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
Spesifikasi Teknis ini akan diteliti dan ditinjau kembali
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Spesifikasi ini akan ditetapkan lebih lanjut,
3. Demikian Spesifikasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Banda Aceh, 19 Agustus 2025
Ditetapkan :
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Syariat Islam Aceh
dto
MUHIBUTHIBRI, S. Ag
NIP. 19721112 200604 1 003