URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG BADAN
PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH TAHAP IV
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pesatnya pembangunan infrastruktur di berbagai bidang di indonesia khususnya
pemerintah aceh, maka sangat dibutuhkan pembangunan dalam bidang sarana dan prasarana
bangunan gedung/tempat peribadatan serta sarana pendukungnya, sehingga terwujudnya
penataan bangunan yang baik dan rapi sehingga terwujudnya suatu lingkungan permukiman
yang sehat, nyaman dan serasi.
Oleh sebab itu pembangunan insfrastruktur fisik yang dibangun dalam bentuk bangunan
gedung/tempat peribadatan serta sarana pendukungnya dapat dibangun dan diwujudkan dengan
sebaik–baiknya sehingga dapat berfungsi secara optimal bagi masyarakat pengguna bangunan
gedung/tempat peribadatan tersebut.
Guna terwujudnya tujuan diatas sangat diperlukan pengawasan yang baik dalam proses
pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana bangunan gedung/tempat peribadatan tersebut,
sehingga pekerjaan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan volume, mutu pekerjaan dan
spek teknis yang telah direncanakan dengan demikian diharapkan penyelesaian pekerjaan yang
diawasi tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai jadwal pekerjaan yang telah disepakati.
Kegiatan ini di harapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat aceh guna tersedianya
bangunan gedung/tempat peribadatan serta sarana pendukungnya yang kokoh dan aman serta
andal yang memenuhi syarat–syarat keandalan bangunan gedung sesuai dengan standar mutu
yang direncanakan, maka diperlukan pengawasan yang profesional terhadap penanganan
pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pengawasan Konstruksi (Supervisi) ini dimaksudkan untuk mengawasi secara
terstruktur dan terkoordinir pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
bangunan gedung/tempat peribadatan pada lokasi kegiatan Kota Banda Aceh Provinsi
Aceh Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Tahap IV dilaksanakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembanguan fisik di
lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan
Keuangan Aceh Tahap IV.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan
kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan
bangunan gedung/tempat peribadatan dan sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan
Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Tahap IV diharapkan akan dapat diperoleh data/output berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
a. Terlaksananya pekerjaan pembangunan bangunan gedung/tempat peribadatan serta
sarana pendukungnya bagi masyarakat setempat, yang tepat waktu serta memenuhi
persyaratan kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta tepat waktu
penyelesaiannya.
b. Tersedianya fasilitas bangunan gedung/tempat peribadatan bagi masyarakat yang dapat
berfungsi dengan baik, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
c. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi, serta pendampingan
penyelesaian laporan pertanggungjawaban swakelola oleh panitia pembangunan tempat
ibadah.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah yaitu Manajemen
Konstruksi Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap IV
DATA PENUNJANG
5. STANDAR TEKNIS
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar perencanaan yang
berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll),
6. REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan perencanaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang
/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
9. INKINDO Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2025
RUANG LINGKUP
7. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
pengawas (supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor) dan/atau
rencana pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Badan
Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap IV (PPTK) Program Penataan Bangunan
Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
biaya maupun detail kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak
yang ada untuk masing-masing pekerjaan.
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada
serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi
dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
7. Melakukan pengawasan penerapan RKK. Sesuai Permen PU PR Nomor 10
Tahun 2021, untuk pekerjaan Pengawasan berupa Pengadaan Langsung,
personil yang dilibatkan merangkap sebagai pesonil keselamatan dan Kesehatan
kerja konstruksi.
8. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
9. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/ptujuhbahan volume/biaya
(Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-
faktor dilapangan.
10. Memeriksa laporan pertanggungjawaban swakelola yang diajukan Panita
Pembangunan Tempat Ibadah.
11. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) dan/atau penitia
pembangunan tempat ibadah sejauh tidak mengenai pengurangan atau perubahan
biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak
pelaksanaan kontruksi.
12. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan
yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
13. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-
kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-
sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia jasa.
14. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
Prov. Aceh).
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :
1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya kepada PPTK
Pengawasan Program Penataan Bangunan Gedung.
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama
yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
d. Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi
berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.