Pengawasan Pembangunan Talud Drainase Pembuang Dusun Blang Timu Gp. Meunje Mu Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10410214000
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,905,000
Winner (Pemenang): CV Trifa Consultant
NPWP: 032052060102000
RUP Code: 58581076
Work Location: Gp. Meunje Mu Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara - Aceh Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                            
a. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:                              
                                                                            
   •  pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
      penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                      
   •  pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan  
   •  pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
      waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                            
                                                                            
b. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                               
   1. Tahap Persiapan, paling sedikit:                                      
      •  Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
      •  memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
         pelaksanaan pengawasan;                                            
      •  memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
         kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
         (SMKK);                                                            
      •  menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                              
      •  memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
         Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                             
   2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:                                    
      •  Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi
         yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
         berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
         quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
                                                                            
      •  Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
         sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
         dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
         administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3);   
      •  melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
         persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;            
      •  melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;          
      •  memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
         pekerjaan;                                                         
      •  melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan
         metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                           
      •  melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume
         serta penerapan keselamatan konstruksi;                            
                                                                            
      •  mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
         tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
      •  membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
         merekomendasikan rapat insidental;                                 
      •  Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya kunjungan ke
         lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal;                 
      •  Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara berkala;     
      •  membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
      •  membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
         pekerjaan pengawasan.                                              
   3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:   
      •  menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
         (provisional hand over);                                           
      •  memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
         sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
         (provisional hand over);                                           
      •  melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
         jadwal mobilisasi;                                                 
                                                                            
      •  membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima
         pertama (provisional hand over);                                   
      •  membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
         Over); dan                                                         
      •  menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.              
c. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:                        
                                                                            
   •  pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang
      telah memenuhi persyaratan; dan/atau                                  
   •  pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang
      tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Tenders also won by CV Trifa Consultant
Authority
8 December 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kab. Aceh Utara - 9AcehRp 184,001,202
1 July 2019Pengawasan Pembangunan Jalan Kecamatan Kejuruan Muda (Otsus)Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh TamiangRp 161,724,000
5 June 2014Pengawasan Keciptakaryaan Wilayah Aceh Utara 1 (Pw Infra 130)LPSE Provinsi AcehRp 160,000,000
16 February 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Aceh Utara - 3Pemerintah Daerah Provinsi AcehRp 158,200,000
9 April 2015Pengawasan Keciptakaryaan Wilayah Lhokseumawe (Oa) (Pw Infra 68)LPSE Provinsi AcehRp 139,600,000
9 March 2023Pengawasan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (Doka)Kab. Aceh UtaraRp 118,800,000
24 October 2024Perencanaan Mall Pelayanan Publik (Mpp) Kabupaten Aceh UtaraKab. Aceh UtaraRp 100,000,000
19 March 2024Pengawasan Rehabilitasi Dan Bangun Baru Rumah Layak Huni (Paket 2)Kab. Aceh UtaraRp 100,000,000
22 July 2022Perencanaan Teknis Pengairan Doka Paket IKab. Aceh UtaraRp 100,000,000
2 May 2025Perencanaan Masterplan Pembangunan Infrastuktur Arena Olahraga Kabupaten Aceh UtaraKab. Aceh UtaraRp 100,000,000