URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
• pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
• pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
1. Tahap Persiapan, paling sedikit:
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
• memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
• memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK);
• menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
• memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi
yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
• melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
• memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
• melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume
serta penerapan keselamatan konstruksi;
• mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
• Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya kunjungan ke
lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal;
• Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara berkala;
• membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
• membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
• menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
• memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
• melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
• membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
• membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over); dan
• menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
c. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
• pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang
telah memenuhi persyaratan; dan/atau
• pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang
tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.