Rehab Ics Pp Kuala Peukan Baro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10438925000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,000,000
Winner (Pemenang): CV Berkah Mulia Kreasi
NPWP: 923794887101000
RUP Code: 57543625
Work Location: PP Kuala Peukan Baro - Pidie (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                 REHAB  ICS PP KUALA PEUKAN BARO                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
  ➢  LATAR BELAKANG                                                       
   Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
                                                                          
   batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
   yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat
   ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
                                                                          
   Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Barat sangat
   diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap nelayan, sehubungan
   dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil penangkapannya untuk
   mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan laut. Didalam Undang-Undang No.
                                                                          
   45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban
   menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam
   mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan
   dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
                                                                          
   Dalam upaya pengembangan PP KUALA PEUKAN BARO guna mengoptimalkan fungsi
   pelayanan dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
   dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan rehabilitasi Gedung ICS pada pelabuhan
                                                                          
   perikanan tersebut dan penyesuaian konsep pengembangan pelabuhan perikanan yang telah
   ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.                             
                                                                          
                                                                          
  ➢  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   Maksud dari pekerjaan REHAB ICS PP KUALA PEUKAN BARO ini sesuai dengan apa yang
   telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
   sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi
                                                                          
   Teknis.                                                                
   Tujuan dari pekerjaan REHAB ICS PP KUALA PEUKAN BARO ini adalah tersedianya
                                                                          
   prasarana Pelabuhan Perikanan yang memadai.                            
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
    Pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya adalah kegiatan Program Pengelolaan
    Perikanan Tangkap. sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2025, REHAB ICS PP 
                                                                          
    KUALA PEUKAN BARO.                                                    
3. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                          
    Jangka waktu pelaksanaan REHAB ICS PP KUALA PEUKAN BARO yang dibutuhkan
    untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kelender, dimana waktu
    tersebut sudah diperhitungkan kemungkinan faktor cuaca dan hal lain yang menghambat
                                                                          
    pekerjaan di lapangan.