c
z
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
RENOVASI RUANG DUEK MEUSAPAT KANTOR SET.MAA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan hasil dari keistimewaan Aceh.
Posisi Lembaga kehormatan adat menjadikan Lembaga Majelis Adat Aceh
(MAA) memiliki peran yang sangat kuat dalam proses pembangunan di Aceh,
meskipun fungsi sebagai Lembaga formal adat, tetapi dari posisi adat inilah
Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dapat berperan penting dalam proses
pembangunan di Aceh. Aktifitas Lembaga ini perlu mendapatkan pembinaan
secara terstruktur dari Pemerintah agar kegiatan pembinaan masyarakat
dapat berjalan dengan baik, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta
sarana prasarana Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA).
Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA ini harus diwujudkan
dengan sebaik mungkin, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
Kantor Sekretariat / bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur indonesia.
Bangunan yang harus Direnovasi sesuai dengan yang sudah direncanakan,
dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan
Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Untuk itu perlu
dilakukan suatu pelaksanan pekerjaan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan sarana dan prasarana yang berkualitas, tepat sasaran,
tepat waktu dan biaya. Sekretariat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) pada
Tahun Anggaran 2025 akan melakukan pekerjaan Renovasi Ruang Duek
Meusapat Kantor Set.MAA sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan
pelaksanaan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada
bagian-bagian di bawah ini.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
bagi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan bantuan teknis dalam
melaksanakan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang
memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan
yang harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pembangunan yang dibiayai oleh dana APBA Tahun
Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil Pembangunan sesuai dengan desain,
perhitungan teknis dan perhitungan biaya yang sesuai dengan kondisi
lapangan serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana dan
prasarana yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin mutunya
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Penyedia jasa Pelaksana :
Tersedianya sarana dan prasarana pada Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA)
yang memadai, sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik, optimal
dan terjamin mutunya sesuai kebutuhan.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kota Banda Aceh.
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : PENDAPATAN ASLI
PENDANAAN DAERAH (PAD) Tahun Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 133.500.000,-
(Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Rupiah) yang dialokasikan
melalui Dpa-SKPA Majelis Adat Aceh;
b. Total Harga Perkiraan Sendiri pada biaya yang diperlukan kurang lebih
sebesar Rp. 133.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus
Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
PENGGUNA JASA
pekerjaan :
Nama Pengguna Jasa : Pemerintah Daerah Propinsi Aceh;
Satuan Kerja : Sekretariat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
7. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
Lingkup pekerjaan ini adalah:
8. LINGKUP
melakukan pekerjaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.Maa
PEKERJAAN
sesuai data yang telah direncanakan.
Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
9. KELUARAN
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
Metode, Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi
sebagai berikut :
10. PERSYARATAN
PENYEDIA JASA Bangunan Gedung (BG) :
Jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan Negara
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP.
11. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 30 (Tiga Puluh)
PENYELESAIAN Hari Kalender.
PEKERJAAN
12. DOKUMEN
RENCANA No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
KESELAMATAN 1. Pekerjaan Bongkar Panel Terkena Material, Terkena
Existing Peralatan Pekerja
KONTRUKSI
2. Pekerjaan Pemasangan Panel Terkena Material, Terkena
Baru Peralatan Pekerja
13. PERSONEL
Kualifikasi Personel :
DAN ALAT
Kualifikasi
Jumlah
Posisi
Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman
Orang
Personil
Penanggung S1/D3 Teknik Pelaksana Lapangan 2 (Dua) Tahun
Jawab Sipil/Arsitektur Pekerjaan Gedung 1 Orang
Muda
Inspector S1/D3/SMK Pengawas 1 (Satu) Tahun 1 Orang
Peralatan
No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Peralatan Tukang 1 Set
2
14. PENUTUP Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan
dapat memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan
tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil
pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan
acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Banda Aceh, 15 Oktober 2025
Plh. Sekretariat Majelis Adat Aceh
Selaku Pengguna Anggaran
SAIFULLAH, S.Hut,M.Si
Pembina, IV/a
NIP. 19730428 200003 1 003