PEMERINTAH ACEH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LANJUTAN BANGUNAN
MUSHOLLA DKP ACEH
LOKASI:
Gampong Lampulo Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LANJUTAN BANGUNAN
MUSHOLLA DKP ACEH
I. LATAR BELAKANG
a. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh memiliki gedung kantor Dinas
yang terletak di Jln. Sisingamangaraja Ujung, Komplek Pelabuhan
Perikanan Samudera Kutaraja Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam, Banda
Aceh dimana sarana yang dimiliki saat ini masih kurang terutama
untuk Musholla yang berada di lingkungan Kantor Dinas Kelautan
dan Perikanan Aceh yang masih perlu dibangunn fasilitas
penunjangnnya tidak dapat memberikan fungsi atau manfaat secara
maksimal.
b. Untuk meningkatkan sarana prasarana agar lebih baik maka pada
Tahun Anggaran 2025 Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
melaksanakan kegiatan Pekerjaan agar dapat memberikan dan
mendukung kendisiplinan dalam bekerja.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lanjutan Bangunan
Musholla Dkp Aceh adalah terwujudnya akhir dari bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi teknis sehingga
menunjang kelancaran urusan Keproyeknan Kedinasan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lanjutan Bangunan
Musholla Dkp Aceh adalah tercapainya penyelesaian Perencanaan
Pekerjaan Fisik Prasana Gedung Kedinasan yang optimal dapat di
gunakan oleh Karyawan dan Karyawati Dinas Kelautan dan Perikanan
Aceh
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan adalah berada dalam wilayah Kec. Kuta Alam Kota
Banda Aceh
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Lanjutan Bangunan Musholla
Dkp Aceh ini dilaksanakan pembiayaannya melalui Rincian Belanja
Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Aceh
Nama Pengguna Anggaran : KARIAMANSYAH, S.Hut, MP
VI. REFERENSI HUKUM
Dokumen Rincian Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025.
VII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup dari perencanaan teknis ini adalah berupa pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Lanjutan Bangunan Musholla DKP Aceh
serta pekerjaan- pekerjaan lain yang nyata-nyata ada kaitannya dengan
pekerjaan ini.
VIII. KELUARAN
Adapun Keluaran atau Output dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
a. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan beserta Analisa Biaya
Pekerjaan
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan
c. Gambar Konstruksi
d. Album Foto Dokumentasi
(masing-masing 4 (empat) rangkap)
IX. PERALATAN DAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Anggaran akan mendampingi, menunjuk dan memfasilitasi
personil di lapangan guna mendukung kelancaran pengumpulan data
lapangan serta menyediakan data/dokumen referensi baik master plan
maupun perencanaan teknis lainnya.
X. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Sesuai kebutuhan
XI. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Menyusun dokumen perencanaan sesuai batasan output yang
dipersyaratkan dengan mengacu kepada persyaratan teknis dan
kondisi kekinian.
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan perencanaan teknis ini harus dapat diselesaikan dalam
waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) hari Kalender.
XIII. PERSONIL
a. Tenaga Sub Profesional
1. Juru Gambar / Drafter
Juru Gambar / Drafter disyaratkan memiliki pendidikan
minimal Sekolah Kejuruan (SMK) atau sarjana muda (DIII)
Teknik Sipil dan memiliki Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
Teknisi.
Dalam kegiatan ini, Surveyor mempunyai tugas untuk :
melakukan kegiatan survey dan pengukuran dilapangan.
Berkordinasi dengan pihak pemilik kegiatan atau instansi
terkait terhadap kegiatan survey lapangan.
melakukan penyusunan Laporan dan penggambaran
berdasarkan data-data hasil Survey dan pengukuran
lapangan lapangan
mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
dilakukan
Bertanggungjawat terhadap output kegiatan yaitu
penyusunan laporan dan gambar hasil perencanaan.
b. Tenaga Pendukung
Operator Komputer disyaratkan memiliki pendidikan minimal
Sekolah Kejuruan (SMK) atau sarjana muda (DIII) Manajemen.
Bertanggung jawab atas segala permasalahan yang
berkaitan dengan perangkat lunak maupun perangkat
keras.
Bertanggung jawab dalam pemantauan batch processing.
Bertanggung jawab dalam meningkatkan dan juga
mempertahankan kinerja suatu sistem serta ketersediaan
untuk online.
Bertanggung jawab dalam menjaga semua sistem yang ada
beserta dengan dokumentasi aplikasi yang terkait.
Bertanggung jawab dalam membantu personel atau
anggota yang sedang mengalami permasalahan terkait
komputer.
Adapun susunan personil yang diperlukan untuk pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Lanjutan Bangunan Musholla DKP Aceh
adalah sebagai berikut:
Pengalaman
Masa
Kerja (Tahun)
Personil Pendidikan Kualifikas
Kerja OB
i
A. Tenaga Sub
Profesional
1. Juru Gambar / SMK/DIII Teknik
- SKK 15 Hari
Drafter Sipil
SMK/DIII
2. Operator Komputer - - 15 Hari
Manajemen
XIV. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Minggu
No. Uraian
I II
Kegiatan
1. Survey Lapangan/Pengukuran dan
Pengolahan
Data
2. Review Gambar Konstruksi
3. Review RAB dan RKS
4. Laporan Final
XV. LAPORAN
Laporan perencanaan ini sesuai dengan yang disyaratkan dalam
klausul XI yaitu dokumen perencanaan yang harus diserahterimakan
beserta softcopy file dalam media CD/Flashdisk selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari Kalender sejak dikeluarkannya SPMK.
Banda Aceh, November 2025
Ditetapkan Oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak
Pengguna Anggaran
Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
KARIAMANSYAH. S.Hut, M.P
NIP. 19731011 200504 1 001