Restorasi Mangrove Di Kawasan Konservasi Di Kabupaten Aceh Tamiang - Ajir, Upah Kerja, Mobilisasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10590669000
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,800,000
Winner (Pemenang): CV Ayunda Pratama
NPWP: 721942779101000
RUP Code: 61601841
Work Location: kabupaten Aceh Tamiang. - Aceh Tamiang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                         
       RESTORASI MANGROVE DI KAWASAN KONSERVASI DI KABUPATEN             
                          ACEH TAMIANG                                   
                                                                         
                                                                         
Unit Lembaga            : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh              
                                                                         
Bidang                  : Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil        
Seksi                   : Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan   
                                                                         
Program                 : Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kegiatan                : Pengelolaan Ruang Laut Sampai dengan 12 Mil di Luar
                          Minyak dan Gas Bumi                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
   Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD) Aceh Tamiang ditetapkan melalui
   Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2020 sebagai upaya
                                                                         
   perlindungan ekosistem penting yang terdapat di wilayah pesisir dan perairan sekitarnya.
   Kawasan ini memiliki kekayaan sumber daya alam berupa ekosistem mangrove yang luas,
                                                                         
   habitat bagi spesies dilindungi seperti tuntong, serta perikanan bernilai ekonomi tinggi,
   terutama udang. Selain fungsi ekologis, kawasan ini juga menyimpan keunikan alam yang
                                                                         
   memiliki daya tarik besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari
   berkelanjutan, sehingga perlindungan kawasan tidak hanya berorientasi pada konservasi,
                                                                         
   tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi masyarakat pesisir.         
                                                                         
                                                                         
   Secara keseluruhan, kawasan yang ditetapkan memiliki luas 2.750,71 hektare dengan
   pembagian zonasi yang disusun berdasarkan fungsi ekologis dan pemanfaatannya. Zona inti
                                                                         
   seluas 312,51 hektare ditetapkan sebagai kawasan perlindungan penuh untuk menjaga
   keutuhan ekosistem yang paling rentan. Zona pemanfaatan terbatas seluas 2.406,36 hektare
                                                                         
   dibagi menjadi subzona pariwisata seluas 60,7 hektare dan subzona perikanan tradisional
   seluas 2.345,66 hektare, yang dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi aktivitas
                                                                         
   masyarakat lokal tanpa mengganggu keseimbangan ekologis. Selain itu, terdapat zona
   rehabilitasi seluas 31,84 hektare yang difokuskan untuk pemulihan ekosistem pesisir,
                                                                         
   terutama kawasan mangrove yang mengalami degradasi akibat aktivitas manusia maupun
   faktor alam.                                                          
   Ekosistem mangrove di Aceh Tamiang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan
   lingkungan, baik sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, penahan intrusi air laut, maupun
                                                                         
   sebagai habitat penting bagi berbagai biota perairan. Namun, tekanan terhadap ekosistem ini
   cukup tinggi akibat alih fungsi lahan, penebangan, dan aktivitas ekonomi yang tidak
                                                                         
   terkendali. Oleh karena itu, perlindungan mangrove menjadi salah satu fokus utama dalam
   pengelolaan kawasan konservasi. Program restorasi mangrove telah diarahkan untuk
                                                                         
   dilakukan di zona rehabilitasi melalui kegiatan penanaman kembali, pemeliharaan, serta
   penguatan peran masyarakat pesisir dalam menjaga hutan mangrove secara berkelanjutan.
                                                                         
   Upaya ini tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis mangrove, tetapi juga
   membuka peluang ekonomi baru, misalnya melalui ekowisata dan pemanfaatan hasil non-
                                                                         
   kayu mangrove secara lestari.                                         
                                                                         
                                                                         
 2. DASAR HUKUM                                                          
       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                                                                         
        Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
        2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
                                                                         
        konservasi pesisir dan laut;                                     
       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-
        Kp/2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Besar dan
                                                                         
        Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh;                            
       Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Pulau
                                                                         
        Kecil Aceh Tahun 2020-2040.                                      
                                                                         
                                                                         
 3. TUJUAN                                                               
      Melaksanakan penanaman mangrove pada kawasan konservasi pesisir Aceh Tamiang.
                                                                         
      Memperkuat ekosistem pesisir dalam mengurangi abrasi, intrusi, dan meningkatkan
       tutupan vegetasi.                                                 
                                                                         
      Memberikan manfaat sosial-ekonomi melalui pelibatan kelompok masyarakat pesisir
       dalam kegiatan rehabilitasi.                                      
                                                                         
                                                                         
 4. MANFAAT KEGIATAN                                                     
                                                                         
      Ekologis : Meningkatkan tutupan vegetasi pesisir, menyediakan habitat satwa, dan
       menyerap karbon biru (blue carbon).                               
                                                                         
      Sosial : Memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
      Ekonomi : Menjadi basis pengembangan ekowisata mangrove dan usaha perikanan
                                                                         
       berkelanjutan.                                                    
      Ilmiah : Menjadi lokasi percontohan (pilot site) penelitian rehabilitasi mangrove
       berbasis masyarakat.                                              
                                                                         
 5. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
      a. Persiapan :                                                     
                                                                         
          Sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kelompok
           masyarakat.                                                   
                                                                         
          Survei lokasi dan pemetaan lahan tanam.                       
          Penyediaan bibit mangrove dan ajir (Rhizopora dan Avicennia, Ceriop Tagal)
                                                                         
      b. Pelaksanaan Penanaman :                                         
          Penanaman 21.930 batang mangrove dengan sistem satuan atau rumpun.
                                                                         
          Pola penanaman 5.000 batang/ha → mencakup ±6.6 hektar.        
          Kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat pesisir dan relawan lingkungan.
                                                                         
      c. Transportasi dan Distribusi :                                   
           Pengangkutan bibit dari persemaian ke lokasi penanaman mengunakan
                                                                         
            transportasi darat dan laut.                                 
      d. Tenaga Kerja :                                                  
                                                                         
          Pelibatan ±30 orang masyarakat pesisir sebagai tenaga penanam.
          Skema upah harian sesuai standar lokal.                       
                                                                         
      e. Dokumentasi & Laporan :                                         
          Foto/video kegiatan, pembuatan laporan teknis, dan pelaporan ke instansi
                                                                         
           terkait.                                                      
                                                                         
 6. METODOLOGI                                                           
                                                                         
      Pendekatan partisipatif : Melibatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tercipta
       rasa memiliki.                                                    
                                                                         
      Pendekatan ilmiah : Menggunakan data ekologi (pasang surut, tekstur tanah, salinitas)
       untuk menentukan jenis dan lokasi tanam.                          
                                                                         
      Pendekatan adaptif : Monitoring awal dilakukan untuk menentukan kebutuhan
       penanaman dan perbaikan metode tanam.                             
                                                                         
                                                                         
 7. LOKASI DAN WAKTU                                                     
                                                                         
      Lokasi : Kawasan Konservasi Pesisir Aceh Tamiang.                 
      Waktu pelaksanaan : 40 hari                                       
 9. OUTPUT                                                               
                                                                         
       Tertanamnya 21.930 batang mangrove di lahan ± 6.6 hektar.        
                                                                         
       Terlibatnya minimal 30 orang masyarakat dalam kegiatan penanaman.
       Laporan kegiatan yang dilengkapi dokumentasi dan data monitoring awal.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
10. OUTCOME                                                              
                                                                         
     Meningkatnya tutupan vegetasi mangrove di kawasan konservasi Aceh Tamiang.
     Terciptanya model kolaborasi rehabilitasi mangrove berbasis masyarakat.
                                                                         
     Terbangunnya pondasi bagi pengembangan ekowisata mangrove dan jasa lingkungan
      pesisir.
Tenders also won by CV Ayunda Pratama
Authority
24 May 2024Lanjutan Penataan Kawasan Wisata Di Teupin Layeu IboihKota SabangRp 2,096,487,625
26 June 2021Pembangunan Gedung Smpn 4 Muara Tiga Gp. Batee Kec. Muara Tiga Kab. PidieKab. PidieRp 1,930,000,000
18 March 2024Peningkatan Jalan Data Makmur - Empee Awee (Otsus)Kab. Aceh BesarRp 1,920,000,000
2 December 2020Pembersihan Kawasan Perairan Danau TobaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,400,000,000
4 May 2023Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran, Dan Paving Blok Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta SelatanKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 658,303,000
1 August 2024Pengaspalan Jalan Gp. Teubang Phui Mesjid - Teubang Phui Baro Kec. Montasik Kab. Aceh BesarAcehRp 633,750,000
10 August 2020Otsus : Pembangunan Mushalla Sekolah Smpn 14 Banda AcehKota Banda AcehRp 630,500,000
2 May 2019Pembangunan Pagar Gudang Logistik Bencana Kabupaten Aceh SingkilPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 500,000,000
8 February 2019Pembangunan Mess Atlet Fpti Aceh 2 Lantai Di Stadion Lhong Raya Banda AcehAcehRp 450,000,000
22 May 2022Peningkatan Jalan Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh BesarAcehRp 440,000,000