URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RESTORASI MANGROVE DI KAWASAN KONSERVASI DI KABUPATEN
ACEH TAMIANG
Unit Lembaga : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
Bidang : Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Seksi : Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Program : Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kegiatan : Pengelolaan Ruang Laut Sampai dengan 12 Mil di Luar
Minyak dan Gas Bumi
1. LATAR BELAKANG
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD) Aceh Tamiang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2020 sebagai upaya
perlindungan ekosistem penting yang terdapat di wilayah pesisir dan perairan sekitarnya.
Kawasan ini memiliki kekayaan sumber daya alam berupa ekosistem mangrove yang luas,
habitat bagi spesies dilindungi seperti tuntong, serta perikanan bernilai ekonomi tinggi,
terutama udang. Selain fungsi ekologis, kawasan ini juga menyimpan keunikan alam yang
memiliki daya tarik besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari
berkelanjutan, sehingga perlindungan kawasan tidak hanya berorientasi pada konservasi,
tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi masyarakat pesisir.
Secara keseluruhan, kawasan yang ditetapkan memiliki luas 2.750,71 hektare dengan
pembagian zonasi yang disusun berdasarkan fungsi ekologis dan pemanfaatannya. Zona inti
seluas 312,51 hektare ditetapkan sebagai kawasan perlindungan penuh untuk menjaga
keutuhan ekosistem yang paling rentan. Zona pemanfaatan terbatas seluas 2.406,36 hektare
dibagi menjadi subzona pariwisata seluas 60,7 hektare dan subzona perikanan tradisional
seluas 2.345,66 hektare, yang dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi aktivitas
masyarakat lokal tanpa mengganggu keseimbangan ekologis. Selain itu, terdapat zona
rehabilitasi seluas 31,84 hektare yang difokuskan untuk pemulihan ekosistem pesisir,
terutama kawasan mangrove yang mengalami degradasi akibat aktivitas manusia maupun
faktor alam.
Ekosistem mangrove di Aceh Tamiang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan
lingkungan, baik sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, penahan intrusi air laut, maupun
sebagai habitat penting bagi berbagai biota perairan. Namun, tekanan terhadap ekosistem ini
cukup tinggi akibat alih fungsi lahan, penebangan, dan aktivitas ekonomi yang tidak
terkendali. Oleh karena itu, perlindungan mangrove menjadi salah satu fokus utama dalam
pengelolaan kawasan konservasi. Program restorasi mangrove telah diarahkan untuk
dilakukan di zona rehabilitasi melalui kegiatan penanaman kembali, pemeliharaan, serta
penguatan peran masyarakat pesisir dalam menjaga hutan mangrove secara berkelanjutan.
Upaya ini tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis mangrove, tetapi juga
membuka peluang ekonomi baru, misalnya melalui ekowisata dan pemanfaatan hasil non-
kayu mangrove secara lestari.
2. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
konservasi pesisir dan laut;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-
Kp/2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Besar dan
Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh;
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Pulau
Kecil Aceh Tahun 2020-2040.
3. TUJUAN
Melaksanakan penanaman mangrove pada kawasan konservasi pesisir Aceh Tamiang.
Memperkuat ekosistem pesisir dalam mengurangi abrasi, intrusi, dan meningkatkan
tutupan vegetasi.
Memberikan manfaat sosial-ekonomi melalui pelibatan kelompok masyarakat pesisir
dalam kegiatan rehabilitasi.
4. MANFAAT KEGIATAN
Ekologis : Meningkatkan tutupan vegetasi pesisir, menyediakan habitat satwa, dan
menyerap karbon biru (blue carbon).
Sosial : Memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
Ekonomi : Menjadi basis pengembangan ekowisata mangrove dan usaha perikanan
berkelanjutan.
Ilmiah : Menjadi lokasi percontohan (pilot site) penelitian rehabilitasi mangrove
berbasis masyarakat.
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Persiapan :
Sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kelompok
masyarakat.
Survei lokasi dan pemetaan lahan tanam.
Penyediaan bibit mangrove dan ajir (Rhizopora dan Avicennia, Ceriop Tagal)
b. Pelaksanaan Penanaman :
Penanaman 21.930 batang mangrove dengan sistem satuan atau rumpun.
Pola penanaman 5.000 batang/ha → mencakup ±6.6 hektar.
Kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat pesisir dan relawan lingkungan.
c. Transportasi dan Distribusi :
Pengangkutan bibit dari persemaian ke lokasi penanaman mengunakan
transportasi darat dan laut.
d. Tenaga Kerja :
Pelibatan ±30 orang masyarakat pesisir sebagai tenaga penanam.
Skema upah harian sesuai standar lokal.
e. Dokumentasi & Laporan :
Foto/video kegiatan, pembuatan laporan teknis, dan pelaporan ke instansi
terkait.
6. METODOLOGI
Pendekatan partisipatif : Melibatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tercipta
rasa memiliki.
Pendekatan ilmiah : Menggunakan data ekologi (pasang surut, tekstur tanah, salinitas)
untuk menentukan jenis dan lokasi tanam.
Pendekatan adaptif : Monitoring awal dilakukan untuk menentukan kebutuhan
penanaman dan perbaikan metode tanam.
7. LOKASI DAN WAKTU
Lokasi : Kawasan Konservasi Pesisir Aceh Tamiang.
Waktu pelaksanaan : 40 hari
9. OUTPUT
Tertanamnya 21.930 batang mangrove di lahan ± 6.6 hektar.
Terlibatnya minimal 30 orang masyarakat dalam kegiatan penanaman.
Laporan kegiatan yang dilengkapi dokumentasi dan data monitoring awal.
10. OUTCOME
Meningkatnya tutupan vegetasi mangrove di kawasan konservasi Aceh Tamiang.
Terciptanya model kolaborasi rehabilitasi mangrove berbasis masyarakat.
Terbangunnya pondasi bagi pengembangan ekowisata mangrove dan jasa lingkungan
pesisir.