| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0721942779101000 | Rp 415,000,055 | - | |
| 0668550320003000 | Rp 441,827,898 | - | |
| 0905531356028000 | Rp 442,899,580 | - | |
| 0837342682101000 | Rp 444,992,412 | - | |
| 0017866484413000 | - | - | |
PT Rahman Tiga Saudara | 06*5**5****29**0 | - | - |
| 0840627798008000 | Rp 476,059,789 | Bukan merupakan penawar terendah | |
| 0024202798402000 | - | - | |
| 0845261601412000 | Rp 508,380,000 | Bukan merupakan penawar terendah | |
| 0028354363001000 | - | - | |
| 0719889081412000 | Rp 475,000,000 | Bukan merupakan penawar terendah | |
| 0418580395023000 | Rp 472,386,727 | Bukan merupakan penawar terendah | |
| 0027935824008000 | Rp 447,282,924 | Bukan merupakan penawar terendah | |
| 0311593594412000 | Rp 479,154,177 | Bukan merupakan penawar terendah | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0729923672412000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0964251615419000 | - | - | |
| 0841398894412000 | - | - | |
PT Obaja Jaya Konstruksi | 06*4**4****01**0 | - | - |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
| 0947117446009000 | - | - | |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0633312475412000 | - | - | |
| 0726161284412000 | - | - | |
| 0930029962447000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0838554707021000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0669499642101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0016509168407000 | - | - | |
| 0210512778451000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0838307965412000 | - | - | |
PT Nafiri Indah Cemerlang | 00*3**9****86**0 | - | - |
CV 3 Matahari | 07*7**1****21**0 | - | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
| 0608363115015000 | - | - | |
| 0841549926323000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0033086240321000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0702056417403000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0013310867412000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0869077636085000 | - | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
____________________________________________________________________________________________________________________
_
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1 UMUM
1.1. KETENTUAN UMUM
(1) Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana
dan sarana secara umum harus mengacu syarat-syarat dalam RKS maupun
perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita Acara
Aanwijzing serta Gambar Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan
tambahan yang telah disetujui Direksi pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang
timbul dalam pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi Proyek atau Pengawas baik sebelum maupun selama pekerjaan
berlangsung
(3) Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan ketidakjelasan,
ketidak sesuaian baik ukuran maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu :
Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah
gambar yang skalanya lebih kecil
Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah RKS
Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak disebutkan, maka
Gambar Kerja yang mengikat
Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak dituliskan,
maka yang mengikat adalah RKS
Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus mendapatkan
persetujuan Pengawas/ Direksi Proyek sebelum dilaksanakan
(4) Selama berlangsungnya pekerjaan, Rekanan/ Penyedia jasa dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
(5) Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan
sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Rekanan/ Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/
Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
yang diperlukan
(6) Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia Jasa dalam
keadaan seperti pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau
peninjauan lapangan
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 1
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
(7) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
(8) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
(9) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat
(10) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa
(11) Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia Jasa
harus berkonsultasi dengan Pengawas atau Direksi Proyek.
1.1.1. Personil Pelaksana
Kebutuhan Personil di lapangan:
Pengalaman
Personil Jml Pendidikan Min Sertifikat
min (tahun)
Pelaksana 1 SMA/SMK 2 TS 028 SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Petugas K3 1 D3 0 Sertifikat K3 Umum
1.1.2. Peralatan
Nama Alat Jml Kapasitas Kepemilikan Keterangan
Truk 1 Kapasitas min = 6 m3 Sewa/Milik Sendiri
Excavator 1 Kapasitas Bucket = 0,1 m3 Sewa/Milik Sendiri
Kedalaman Gali max = 3,8 m
Stamper 1 Jumping stroke = 40-65 mm Sewa/Milik Sendiri
Truck Crane 1 Kapasitas min = 3,5 Ton Sewa/Milik Sendiri
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 2
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
1.2. KETENTUAN PELAKSANAAN K3
1.2.1. Ketentuan administrasi
a. Kewajiban umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja,
agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan
selamat dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
resiko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua
tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan kecelakaan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan
kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang
aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
b. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3 dan
tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus
masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan konstruksi setiap proyek,
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 3
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh
(full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan
kesehatan kerja.
2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan
mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi
dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit
pembina K3.
3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini merupakan
unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus
atau penyedia jasa.
4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama
dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya,
dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa, serta bertanggung
jawab kepada pemimpin proyek.
5) Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
a) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
b) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan
kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam proyek.
c) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada
rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
6) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek
mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan
dan kesehatan kerja.
c. Laporan kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian
yang terkait dengan K3, dimana :
1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus
dilaporkan kepada Instansi yang terkait.
2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal
sebagai berikut :
a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja
masing-masing dan
b) Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
d. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 4
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan
peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi,
dimana :
1) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya :
a) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama
kali.
b) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan
tersebut.
2) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan
disimpan untuk referensi.
3) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba,
harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
4) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan
di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara
dan lain-lain.
5) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan
obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan
gigitan ular.
6) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain
selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
7) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
8) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur
dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
9) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).
10) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut
dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami
kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat lainnya.
11) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan
strategis yang memberitahukan antara lain :
a) Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK,
ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana
dapat dicari petugas K3.
b) Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans,
nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
c) Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat
penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 5
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
e. Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah
diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan
pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu pekerjaan konstruksi.
Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu
menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya
Penyedia Jasa harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan
keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia
dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh
karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah
persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.
1.2.2. Ketentuan Teknis
a. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan
aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi
pekerjaan.
b. Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait
dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1) Pintu masuk dan keluar
a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
b) Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
2) Lampu / penerangan
a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh
tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
b) Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah
bahaya apabila lampu mati/pecah.
3) Ventilasi
a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk
mendapat udara segar.
b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
4) Kebersihan
a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus
dipindahkan ke tempat yang aman.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 6
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan
bertumpuk di tempat kerja.
d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab
lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
c. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek
dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia:
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu
oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran
yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat
pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah
dilihat dan dicapai.
6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di
tempat-tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah
terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-
kerusakan teknis.
11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu
gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 7
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam
Kebakaran
d. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras
selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena
licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada
lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras
lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah
tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising,
misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan sebagainya.
Gambar Perlengkapan keselamatan kerja
1.2.3. Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
a. Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk
mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain :
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 8
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
1) Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer
lapangan. Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap
program keselamatan kerja yang telah diterapkan.
2) Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan
kerja dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan
monitoring dan pengendalian mengenai biaya dan rencana penjadualan
pekerjaan.
3) Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan
mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
4) Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat
memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.
5) Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan
kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing
masing divisi (bagian) untuk program keselamatan kerja.
b. Pedoman untuk manajer dan pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk
mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan
bidang konstruksi :
1) Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja
konstruksi sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk
meningkatkan K3, juga harus mendorong personil untuk memperbaiki sikap
dan kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang
baik, persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-tindakan
aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.
2) Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti
dengan memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari
perencanaan pekerjaan dan memberikan dukungan yang positif.
3) Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan
hubungan yang erat dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk
menghindari terjadi kecelakaan dan permasalahan dalam proyek konstruksi.
Manajer dapat melakukannya dengan cara
a) Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan
mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan personil dari
pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan perhatian yang khusus
terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-harinya yang
pertama.
b) Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor,
karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami
mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara ini bukanlah
mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”) kewibawaan pihak
mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak
pekerja itu telah diperlakukan secara adil (wajar).
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 9
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
c) Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor
tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun
(sebagai manusia) dapat membuat kesalahan. Hal ini dapat
dilaksanakan dengan cara mengizinkan para mandor untuk memilih
para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang
tunggal untuk memberhentikan pekerja).
c. Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya
dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara
langsung atau tidak menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang
lama dan kemudian membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk
mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan.
2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada
tataran perusahaan.
d. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 10
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pembersihan Lokasi
Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu masing – masing areal pekerjaan
harus dipersiapkan dan dibersihkan dari kotoran, humus tanah, bahan organik
dan akar-akar pepohonan, semak semak serta semua sisa material bekas dari
pekerjaan sebelumnya. Bekas semak / rumput yang telah dibersihkan di beri obat
untuk mematikan rumput sehingga setelah pekerjaan selesai dilaksanakan tidak
ada lagi rumput / semak yang tumbuh.
b. Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
Rekanan/ Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan di
lapangan yang disetujui oleh Pengawas
Rekanan/ Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua
peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pematokan tersebut
Pengukuran ketinggian permukaan dilakukan menggunakan alat ukur
(theodolit) dan dilaksanakan oleh rekanan /kontraktor dengan mendapat
petunjuk dari pengawas.
Pemasangan patok untuk pekerjaan saluran di pasang pada kanan kiri saluran
sesuai lebar saluran rencana setiap 25 m panjang.
Pemasangan bouplank untuk pekerjaan saluran dan pekerjaan talud di
pasang menggunakan balok kayu dan papan kayu sesuai dengan dimensi
pada gambar kerja, pemasangan bouplank ini harus kuat dan tidak mudah
berubah kedudukannya serta tidak boleh hilang atau rusak.
Jika pada suatu waktu selama pelaksanaan pekerjaan beralangsung timbul
kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran dan ketinggian permukaan suatu
pekerjaan, maka Rekanan/ Kontraktor dengan biaya sendiri harus
memperbaiki kesalahan sesuai dokumen kontrak,
Pencocokan pematokan di lapangan oleh Pengawas bagaimanapun juga
tidak melepaskan Rekanan/ Penyedia jasa dari tanggung jawab atas
ketepatan pematokan tersebut dan Rekanan/ Penyedia Jasar harus
melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap patok sementara
dan benda-benda lain yang dipergunakan dalam pematokan.
c. Mobiisasi
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak, Penyedia Jasa
melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM) yang
dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal
baik teknis maupun non teknis dalam proyek ini
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 11
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan,
bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan.
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya
(DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp pelaksanaan pekerjaan
di sekitar lokasi proyek, digunakan untuk kantor proyek, gudang dan
sebagainya yang telah disebutkan dalam kontrak.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi pekerjaan yang
akan menggunakan peralatan tersebut sesuai kontrak.
Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
Untuk pengangkutan alat-alat berat, maka jembatan diperkuat.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari tanah dan air.
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan terlebih dahulu
diambil contohnya untuk diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak
memenuhi syarat, segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek
dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Papan Nama Proyek
1.
Rekanan /Kontraktor diwajibkan membuat dan memasang Papan Nama
Proyek dan ditempatkan pada tempat yang dianggap tepat dan dapat dilihat
dari jalan yang dapat dikonsultasikan dengan Pengawas/Direksi Proyek.
Dimensi, warna, bentuk, tulisan dan ketentuan-ketentuan yang lain dapat
dilihat pada lampiran dan atau Gambar Kerja
2.
Membuat dan memasang rambu-rambu pengaman yang memadai sesuai
kebutuhan untuk keselamatan pemakai jalan dan pekerja proyek di setiap
lokasi pekerjaan yang dianggap perlu. Setiap terjadi kecelakaan yang
ditimbulkan oleh kelalaian Rekanan/Kontraktor baik karena menyangkut
rambu-rambu dan peringatan maupun peletakan alat-alat dan bahan bangunan
yang tidak teratur menjadi tanggung jawab Rekanan/ Kontraktor.
3. KOMPONEN PEKERJAAN
Komponen pekerjaan yang termasuk dalam paket pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan Pemadatan Tanah
Pekerjaan Drainase
Pekerjaan Paving Blok
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 12
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
3.1. PEKERJAAN PEMADATAN TANAH
1. UMUM
(1) Uraian
(a) Pekerjaan ini pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk
konstruksi urugan, dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membuat
bentuk dimensi timbunan antara lain ketinggian yang sesuai persyaratan atau
penampang melintangnya.
(2) Toleransi dimensi
(a) Permukaan dan ketinggian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi
atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
(b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin aliran yang bebas dari air permukaan.
(c) Permukaan akhir Iereng harus tidak bervariasi lebih dari 10 cm dan garis profil
yang ditentukan.
(3) Pelaporan
(a) Untuk setiap urugan yang akan dibayar menurut ketentuan-ketentuan Seksi
dari Spesifikasi ini Kontraktor diharuskan menyerahkan laporan di bawah ini
kepada Direksi Teknik sebelum izin memulai pekerjaan disetujui :
(i) gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang
telah dipersiapkan untuk penempatan urugan;
(ii) hasil penqujian kepadatan yang membuktikan pemadatan yang cukup
dari permukaan yang disiapkan dimana urugan ditempatkan, jika
diperlukan menutut Pasal 3 (l) (b) dibawah ini.
(b) Kontraktor harus menyerahkan hal - hal berikut dalam bentuk tertulis kepada
Direksi Teknik segera setelah selesainya satu bagian dari pekerjaan, dan
sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Teknik, tidak diperkenankan
material lain dipasang diatas urugan terdahulu.
(i) hasil dari pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 4.
(ii) hasil dari pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
memeriksa bahwa toleransi permukaan yang ditentukan dalam Pasal
1.(3) dipenuhi.
(4) Jadwal Kerja
(a) Kontraktor harus menjamin bahwa jadwal kerja yang direncanakan tidak
melampaui masa pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditetapkan.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 13
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
(b) Kontraktor harus menjamin bahwa rencana kerja yang direncanakan adalah
constructable sehingga tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang sudah ditetapkan.
(5) Kondisi Tempat Kerja
(a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan
selama pekerjaan pemasangan dan pemadatan berlangsung, untuk itu bahan
urugan selama konstruksi harus memiliki kemiringan yang cukup untuk
membantu drainase dari aliran air hujan dan harus menjamin bahwa
pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana mungkin, air dari
tempat kerja harus dibuang kedalam sistim drainase permanen. Cara yang
memadai untuk menjebak lumpur harus diadakan pada bagian darurat yang
mengalir kedalam sistim drainase permanen.
(b) Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk
pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan
pemadatan.
(6) Perbaikan dari Urugan yang tak memuaskan atau tidak stabil
(a) Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 1.(3)
harus diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang atau
menambah material sebagaimana diperlukan yang dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
(b) Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal kadar aimya kurang
memenuhi persyaratan dalam Pasal 2(3)(b) atau seperti yang diperintahkan
Direksl Teknik, maka harus diperbaiki dengan menggaru material, disusul
dengan air secukupnya dan dicampur dengan menggunakari "motor grader"
atau peralatan lain yang disetujui.
(c) Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dimana kadar airnya melampaui
kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 2.(3)(b) atau sebagaimana
dipenintahkan Direksi Teknik, harus diperbaiki ulang dengan menggaru
material, disusul dengan penggunaan motor grader berulang-ulang atau oleh
alat lainnya dengan selang waktu istirahat ketika penanganan, dalam cuaca
yang kering. Cara lain, atau jika pengeringan tak dapat dicapai dengan cara
mengaduk atau membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Teknik dapat
memerintahkan untuk mengeluarkan bahan tersebut dari pekerjaan dan
menggantikannya dengan bahan kering yang lebih cocok.
(d) Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
setelah dipadatkan dalam batasan persyaratan ini biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material dan kerataan permukaan
masih memenuhi persyaratan Spesifikasi ini.
(e) Perbaikan dan urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat
material dari Spesifiksi ini harus seperti yang diperintahkan Direksi Teknik dan
dapat meliputi tambahan pemadatan, penggaruan yang disusul dengan
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 14
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
pengaturan kadar air dan pemadatan kemball, atau pembuangan dan
penggantian material.
(f) Kontraktor tidak akan diminta pertanggung jawabannya terhadap kerusakan
yang timbul dari alam seperti angin topan, gerusan banjir, tanah menjadi
lembek kembali atau dari pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindari
ditempat Pekerjaan asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan
dinyatakan secara tertulis sebagai memuaskan dan selesai oleh Direksi
Teknik.
(7) Pengembalian bentuk Pekerjaan menyusul pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat dengan pengujian kepadatan
atau yang lainnya harus diurug kembali oleh Kontraktor secepatnya dan
dipadatkan hingga mencapal kepadatan dan toleransi permukaan yang
disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
(8) Pembatasan oleh Cuaca
Urugan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan sewaktu huian, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau lainnya bila kadar air
material diluar rentang yang ditentukan dalam Pasal 3(3)(b).
2. PEMASANGAN DAN PEMADATAN URUGAN
(1) Penyiapan Tempat Kerja
(a) Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat seluruh bahan yang tidak
memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
(b) Bila tinggi dari urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi dari urugan
harus dipadatkan benar-benar ( termasuk penggaruan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sehingga 15 cm bagian atas memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk urugan yang dipasang
diatasnya.
(c) Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan
yang ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk
membentuk teras dengan lebar cukup untuk memungkinkan pemadatan
dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
(2) Pemasangan Urugan
(a) Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata
dalam lapis yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
diberikan dalam, Pasal 1(3) dari seksi ini. Bila lebih dari satu lapis akan
dipasang, lapis-lapis tersebut sedapat mungkin harus sama tebalnya.
(b) Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material
ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 15
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan, terutama
selam musim hujan.
(c) Dalam, penempatan urugan diatas atau terhadap selimut pasir atau bahan
drainase porous, harus diperhatikan agar tidak terjadi pencampuran dua
bahan tersebut. Dalam hal pembentukan drainase vertikal, pemisah yang
jelas harus diberikan antara kedua bahan dapat dijamin oleh penggunaan
acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik sewaktu
pengisian urugan dan drainase porous dilaksanakan.
(d) Urugan kembali diatas pipa dan dibelakang struktur harus dilaksanakan
secara sistematis dan secepat mungkin menyusul pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi sebelum pengurugan paling sedikit harus diberikan
waktu 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan-sambungan pipa
atau pengecoran struktur beton dengan gaya berat, pasangan batu atau
pasangan batu dengan adukan. Perioda 14 hari harus diberikan sebelum
perigurugan disekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau
pasangan batu dengan adukan.
(e) Bila timbunan akan diperlebar, lereng dari timbunan yang ada harus disiapkan
derigan membuang seluruh tetumbuhan permukaan dan dibuat bertangga
sehingga urugan yang baru terkund kepada timbunan yang lama sampal
memuaskan Direksi Teknik. Selanjutnya urugan yang diperlebar harus
dibangun secara horizontal sampai dengan ketinggian tanah dasar, yang
selanjutriya harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah
sampai setinggi permukaan jalan yang ada sehingga bagian yang diperlebar
dapat digunakan oleh lalu lintas secepatnya, yang memungkinkan
pembangunan dilanjutkan ke sisi jalan lainnya jika diperlukan.
(3) Pemadatan dari Urugan
(a) Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan, masing-masing
lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang
memadai yang disetujui Direksi Teknik hingga mencapai kepadatan yang
ditentukan dalam Pasal 4. dari Seksi ini.
(b) Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari
material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari
kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air
pada kepadatan kering maksimum.
(c) Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan seperti
yang ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh Direksi Teknik
sebelum lapis berikutnya dipasang. Dalam segala hal, tebal tiap lapis urugan
yang dipadatkan tidak boleh lebih tebal dari 30 cm tebal padat.
(d) Timbunan harus dipadatkan mulai pada tepi luar dan berlanjut ke arah tengah
sedemikian sehingga masing - masing bagian menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana mungkin, lalu lintas alat konstruksi harus
dilewatkan, diatas urugan dan arahnya terus berubah-ubah untuk
menyebarkan usaha pemadatan dari lalu lintas tesebut.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 16
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
(e) Bila bahan urugan akan dipasang pada kedua sisi dari pipa atau saluran
beton atau struktur, maka operasi harus dilakukan agar urugan selalu kira-kira
sama tingginya pada kedua sisi struktur.
(f) Bila bahan urugan dapat ditimbun pada satu sisi dari tembok kepala, atau
tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong,
harus diperhatikan agar tempat bersebelahan dengan struktur jangan
dipadatkan sedemikian sehingga menyebabkan bergesernya struktur atau
timbul tekanan yang berlebih pada struktur.
(g) Terkecuali disetujui oleh Direksi Teknik, urugan disebelah ujung dari
jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang
sampai struktur jembatan atas telah dipasang.
(h) Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas konstruksi, harus dipasang dalam lapisan horizontal yang tidak
lebih 15 cm tebal gembur dan secara menyeluruh dipadatkan dengan
penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) minimum seberat 10 kg.
Harus diperhatikan secara khusus untuk menjamin pemadatan yang
memuaskan dibawah dan ditepi pipa untuk mencegah rongga dan untuk
menjamin pipa betul-betul terdukung.
(4) Penyiapan Tanah Dasar pada Urugan
3. JAMINAN MUTU
(1) Pengendalian Mutu Bahan.
(a) Jumlah dari data pendukung hasil uji yang diperlukan untuk persetujuan awal
dari mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi Teknik, tetapi akan mencakup
seluruh pengujian yang dipersyaratkan dalam Pasal 2. pada paling sedikit
tiga, contoh yang mewakili dari sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih
mewakili rentangan mutu yang cenderung dijumpai dari sumber.
(b) Menyusul persetujuan, dari mutu bahan urugan yang diusulkan, pengujian
mutu bahan selanjutnya akan diulang atas dasar pertimbangan Direksi
Teknik, dalam hal diamati perubahan dalam bahan atau dalam sumbemya.
(c) Program untuk pengendalian pengujian bahan secara rutin akan dilakukan
untuk mengendalikan perubahan yang ada dalam bahan yang dibawa, ke
tempat kerja. Cakupan dari pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan urugan dari setiap
sumber paling sedikit harus dilakukan satu penentuan dari aktivitas, seperti
yang didefinisikan dalam Pasal 2(2)(c).
(2) Persyaratan Kepadatan Untuk Urugan
(a) Lapis yang lebih dalam dari 30 cm dibawah elevasi rencana harus dipadatkan
sampai minimum 90% dari kepadatan kering maksimum Proctor Standard
yang ditetapkan. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10% bahan yang
tertahan pada saringan 3/4 inci, kepadatan kering maksimum yang diperoleh
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 17
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
harus diadakan penyesuaian untuk bahan yang terlalu besar tersebut
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
(b) Lapis pada kedalaman 30 cm atau kurang dan elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai minimum 95% dari kepadatan kering maksimum Proctor
Standard yang ditetapkan.
(c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada masing-masing lapis dari urugan
yang dipadatkan, dan jika hasil dari suatu pengujian menunjukan kepadatan
kurang dari yang diisyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan.
Pengujian dilakukan sampai kedalaman dari lapis tersebut pada lokasi yang
ditetapkan oleh Direksi Teknik. Untuk urugan kembali disekitar struktur, atau
pada galian gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian
untuk satu lapis urugan yang dipasang. Dalam timbunan volume besar ,
paling sedikit satu pengujian harus dilakukan dalam setiap 1000 meter kubik
urugan yang dipasang.
(3) Kriteria pemadatan untuk urugan tanah pilihan
Pemasangan urugan pilihan dan pemadatannya harus dilaksanakan dengan
menggunakan grid rollers atau vibratory compactor atau crawler tractor yang
beratnya minimum 20 ton, atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan
harus dilakukan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi
luar dan bergerak ke arah tengah, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada
gerakan tanah yang tampak dibawah peralatan berat. Masing-masing lapis harus
terdiri dari tanah yang cukup baik gradasinya dan seluruh rongga pada
permukaan harus diisi dengan pecahan-pecahan sebelum lapis berikutnya
ditempatkan. Tidak boleh ada batu dengan dimensi melebihi 10 cm boleh
disertakan dalam urugan ini.
(4) Percobaan pemadatan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan metoda untuk
mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa Kontraktor tidak
sanggup mencapai kepadatan yang diisyaratkan, prosedur pemadatan
berdasarkan hasil percobaan pemadatan dapat diikuti.
Percobaan lapangan harus dilakukan dengan jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air diubah-ubah sehingga kepadatan yang disyaratkan tercapai
sehingga memuaskan Direksi Teknik. Hasil dari percobaan lapangan ini
selanjutnya harus digunakan untuk menetapkan jumlah lintasan, tipe dari
peralatan pemadat dan kadar air dari pemadatan tersebut.
3.2. PEKERJAAN DRAINASE
Perbedaan elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak
boleh lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada setiap titik, dan
harus mempunyai permukaan yang cukup halus dan rata, dan menjamin aliran
yang bebas serta tanpa genangan jika alirannya kecil.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 18
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
Alinyemen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah
disetujui pada setiap titik.
Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran diserahkan Kepada Direksi
Pekerjaan atau Pengawas Lapangan.
Bahan yang di gunakan untuk selokan / drainase jalan yaitu jenis U-Ditch, yaitu
beton bertulang pra cetak dengan mutu beton minimal K 350 dan baja tulangan
denganb tegangan leleh >4500 kg/cm2 dan tegangan tarik > 5000 kg/cm2
Apabila pekerjaan pembentukan penampang selokan telah selesai, Penyedia
Jasa harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan pelapis
selokan dipasang.
Drainase yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus selalu lancar tanpa
terjadinya genangan air dan berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan
dan struktur perkerasan dimulai.
Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang
melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk
perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan,
harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau
bersebelahan selesai.
Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang ditentukan untuk semua
selokan yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, serta lokasi semua
lubang penampung (catch pits) dan selokan pembuang yang berhubungan,
harus diberi tanda dengan cermat oleh pelaksana sesuai dengan gambar
rencana atau detail pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.
Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
pelapisan selokan dengan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari spesifikasi ini.
Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan yang mungkin
terjadi di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
Apabila terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan
dengan mempertahankan kelandaian dasar saluran lama dan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik
pada pekerjaan tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
3.3. PEKERJAAN PAVING BLOK
a. Persyaratan Bahan
Paving blok dari beton pracetak untuk trotoar, median dan jalan harus
setebal sesuai rencana dengan derajat kualitas perkerasan yang saling
mengunci (interlocking) sebagaimana diperlihatkan pada Gambar dan
harus merupakan kualitas terbaik yang dapat diperoleh secara lokal
menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Direksi Teknik. Paving blok
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 19
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
tersebut harus dibuat dari beton dengan mutu sesuai rencana dan disetujui
oleh Direksi Teknik.
Yang dimaksud paving blok berwarna adalah terdiri dari warna merah,
hitam, hijau atau warna kuning. Paving blok harus mempunyai alur celah
pasir pada setiap sisinya agar celah antar paving yang terpasang bisa diisi
pasir dan lebar celahnya bisa dijaga selalu sama.
Paving Blok yang digunakan:
K-300
Tebal 8 cm
Setara Indonusa Conblock
b. Persyaratan Pelaksanaan
Perkerasan paving blok harus diletakkan sesuai dengan instruksi dari
pabrik. pada umumnya blok-blok harus dipasang pada alas pasir tanpa
dipadatkan kira -kira 70 - 80 mm tebal dan di vibrasikan kebawah sampai
rata dengan menggunakan sebuah mesin pemadat (berbentuk) pelat,
yang menyebabkan pasir memasuki ruangan-ruangan diantara blok-blok,
jadi membantu proses saling mengunci dan pemadatan. Percobaan-
percobaan harus diadakan pada berbagai ketebalan pasir lepas, sebelum
permulaan dari pada pekerjaan, untuk menetapkan ketebalan hamparan
yang tepat, yang diperlukan untuk mencapai ketebalan padat 60 mm.
Perkerasan jalan dengan blok tidak akan diisi dengan adukan semen.
Paving blok harus mempunyai kekuatan tekan rata-rata ( K ) sesuai
rencana pada umur paving >= 28 hari.
Pengujian kuat tekan rata – rata ( K ) paving blok :
Metode pengujian test tekan adalah menggunakan rujukan British
Standard No. BS 6717 Part 1, 1986.
Dari seluruh hasil pengujian test tekan pada sampel, hanya diijinkan 5 %
hasil test tekan sampel yang diperbolehkan mempunyai kuat tekan lebih
kecil dari kuat tekan rata – rata ( K ) yang dipersyaratkan.
Satu tahap pengujian test tekan minimum harus terdiri dari 20 benda uji
yang diambil secara acak dari lapangan, baik pengujian untuk usulan
produk maupun pengujian untuk keperluan opname pekerjaan terpasang.
3.4. LAIN-LAIN
Semua jenis material yang tidak tercantum dalam RKS terlebih dahulu
harus seijin Pengawas/Direksi Proyek/ dalam penggunaannya
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat dijabarkan dan
diuraikan dalam syarat-syarat teknis, maka Rekanan/kontraktor harus
berpedoman pada Gambar Kerja yang merupakan satu kesatuan dengan
RKS ini.
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 20
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
____________________________________________________________________________________________________________________
_
Jika terdapat hal hal yang tidak tercantum dalam RKS ini dan tidak
tercantum pula pada dokumen yang lain maka akan di tentukan bersama
antara Direksi, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan
Kontraktor pelaksana dalam sebuah berita acara kesepakatan yang akan
menjadi satu kesatuan dengan RKS ini.
3.5. PENUTUP
Rekanan/ kontraktor harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara
keseluruhan (100%) dengan tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak secara
keseluruhan serta petunjuk Direksi Proyek / Pengawas.
Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam RKS ini ataupun
perubahan/ tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam
aanwijzing dan atau diberi petunjuk Direksi Proyek / Pengawas
Sebelum menyerahkan pekerjaan yang pertama/kedua, pelaksana
berkewajiban menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan
lapangan sehingga hasil pekerjaan nampak bersih dan sempurna
Syarat-syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai
100% dan diserahkan untuk kedua kalinya pada Direksi Proyek.
3.6. GAMBAR KERJA TERLAMPIR BERSAMA DOKUMEN INI
Pekerjaan Pengurukan Tanah, Saluran dan Paving Blok 21
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan