Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10591267000
Date: 16 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,998,512
Winner (Pemenang): CV Global Engineering Consultant
NPWP: 032139180101000
RUP Code: 61676427
Work Location: Jalan Soekarno - Hatta, Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH         ACEH                         
              KEURUKON            KATIBUL         WALI                 
                                                                       
      Jln. Soekarno-Hatta, Gp. Lamblang Manyang, Kec. Darul Imarah Aceh Besar
                                                                       
                    Telp/Fax (0651) 8083579 Kode Pos 23352             
                                                                       
                          URAIAN PEKERJAAN                             
      PERENCANAAN RENOVASI AULA GEDUNG SEKRETARIAT LEMBAGA WALI NANGGROE
                                                                       
                                                                       
                         URAIAN PENDAHULUAN                            
 1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh merupakan
                   hasil dari MoU Helsinki yang memuat kesepakatan perdamaian antar Aceh
                   dengan Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh
                   sebagai daerah istimewa. Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang dipimpin oleh
                   Teuku Malik Mahmud merupakan hasil dari keistimewaan Aceh. Posisi
                   Lembaga kehormatan adat menjadikan Lembaga Wali Nanggroe Aceh
                   memiliki peran yang sangat kuat dalam proses pembangunan politik di Aceh,
                   meskipun fungsi sebagai Lembaga formal adat, tetapi dari posisi adat inilah
                   Lembaga Wali Nanggroe Aceh dapat berperan penting dalam proses
                   pembangunan politik di Aceh. Aktifitas Lembaga Wali Nanggroe Aceh perlu
                   mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari Pemerintah agar kegiatan
                                                                       
                   pembinaan masyarakat dapat berjalan dengan baik, meningkatkan Sumber
                   Data Manusia (SDM) serta sarana prasarana gedungnya.
                   Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe
                   ini harus diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu memenuhi
                   secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi
                   lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
                   indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                   baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                   mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan
                   secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
                   Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe yang
                   memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                   professional. Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan
                   menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan
                   prasarana yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya. Sekretariat
                   Lembaga Wali Nanggroe Aceh/ Keurukon Katibul Wali pada Tahun Anggaran
                   2025 akan melakukan pekerjaan Perencanaan Renovasi Aula Gedung
                   Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                   dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan
                   konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada
                   bagian-bagian di bawah ini.                         
                                                                       
                                                                       
 2. MAKSUD DAN     a. Maksud                                           
   TUJUAN             Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
                      bagi konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun
                      Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali
                      Nanggroe yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses
                     pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
                     diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail
                                                                       
                     yang dibiayai oleh dana APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025.
                   b. Tujuan                                           
                      Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya
                      yang sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-
                      persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
                      menghasilkan sarana dan prasarana Perencanaan Renovasi Aula
                      Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe yang berfungsi dengan
                      baik, optimal dan terjamin mutunya.              
                                                                       
 3. SASARAN        Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi:
                   a. Tersedianya sarana dan prasarana pada meuligoe wali nanggroe yang
                     memadai, sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik, optimal dan
                     terjamin mutunya sesuai kebutuhan.                
                   b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
                                                                       
                     sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan
                     pengadaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi
                     tersebut di lapangan dengan baik dan benar.       
                                                                       
 4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Aceh Besar. 
                                                                       
 5. SUMBER         a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS ACEH Tahun
   PENDANAAN         Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
                     yang dialokasikan melalui DPAP-SKPA Keurukon Katibul Wali/
                     Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh;           
                                                                       
                   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
 6. NAMA ORGANISASI                                                    
                   pekerjaan :                                         
   PENGGUNA JASA                                                       
                   •  Nama Pengguna Jasa : KPA Keurukon Katibul Wali;  
                   •  Satuan Kerja : Sekretaiat Lembaga Wali Nanggroe Aceh/
                      Keurukon Katibul Wali                            
                           DATA PENUNJANG                              
 7. DATA DASAR     Data dasar penyusunan Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat
                   Lembaga Wali Nanggroe;                              
                   a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;  
                   b. Data kebutuhan sarana dan prasarana Pada lokasi perencanaan;
                   c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
                                                                       
 8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                   Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                   tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
 9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                   b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                          
                   c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                      Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                      Konstruksi;                                      
                   d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                       
                      (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;         
                   e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                      542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
                      Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                      Konsultansi Konstruksi;                          
                   f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                      Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                      Konstruksi.                                      
                                                                       
 10. LINGKUP       Lingkup pekerjaan ini adalah:                       
                                                                       
    PEKERJAAN      a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
                     perencanaan;                                      
                   b. Analisis data dan perencanaan;                   
                   c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
                     Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
                     membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.        
                                                                       
 11. KELUARAN      Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                   dari:                                               
                   1. Gambar Rencana (Uk. A3);                         
                                                                       
                   2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);                 
                   3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);           
                   4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK;               
                   5. Flashdisk 64GB dan;                              
                   6. Hardisk 2TB.                                     
                                                                       
 12. PERALATAN,    Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh Pengguna Jasa :
    MATERIAL,      1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
                                                                       
    PERSONEL DAN     dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
    FASILITAS DARI 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
    PENGGUNA JASA    atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
                     rangka pelaksanaan jasa konsultansi.              
                                                                       
 13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Aula Gedung
    MATERIAL DARI  Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Jasa Konsultansi harus menyediakan
                   peralatan dan material yang tercantum dalam kontrak.
    PENYEDIA JASA                                                      
    KONSULTANSI                                                        
                   Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan
 14. LINGKUP                                                           
                   Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe;
    KEWENANGAN                                                         
                   a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
    PENYEDIA JASA                                                      
                     bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
                     ketertiban umum;                                  
                   b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
                     pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;       
                   c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
                     perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
                     akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya
                     dan peraturan perundang-undangan;                 
                   d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan
                     Lingkungan Permukiman serta instansi terkait untuk memperoleh
                     informasi terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
                   e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada lokasi
                     perencanaan dan perancangan;                      
                   f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
                     pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
                     kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
                     Permukiman;                                       
                   g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
                     perencanaan;                                      
                   h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
                     digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
                     Permukiman secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara Serah Terima.
                                                                       
                   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 30 (Tiga Puluh)
 15. JANGKA WAKTU                                                      
                   Hari Kalender.                                      
    PENYELESAIAN                                                       
    PEKERJAAN                                                          
\                                                                      
                                                                       
                            HAL–HAL LAIN                               
                                                                       
                                                                       
 16. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
    NEGERI         wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
                   (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                   Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
 17. PERSYARATAN                                                       
                   pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
    KERJA SAMA                                                         
                   dipatuhi: Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
                   lain selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah
                   pihak sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
                   Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
 18. PEDOMAN                                                           
                   penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi
    PENGUMPULAN                                                        
                   kaidah-kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data
    DATA     DI                                                        
                   sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
    LAPANGAN                                                           
                   instansi terkait.                                   
                   Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi
                   persyaratan berikut:                                
                   a. Mematuhi protokol kesehatan;                     
                   b. Atas izin tertulis Pengguna Jasa.                
                  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
 19. ALIH                                                              
                  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
    PENGETAHUAN   kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
                  pekerjaan.                                           
                                                                       
                               Banda Aceh, 14 November 2025            
                              Pejabat Penandatanganan Kontrak          
                                 Keurukon Katibul Wali                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               CUT AJA MUZITA., S.STP., M.PA           
                                 Pembina Tingkat I (IV/b)              
                               NIP. 19830705 200112 2 001