PEMERINTAH ACEH
KEURUKON KATIBUL WALI
Jln. Soekarno-Hatta, Gp. Lamblang Manyang, Kec. Darul Imarah Aceh Besar
Telp/Fax (0651) 8083579 Kode Pos 23352
URAIAN PEKERJAAN
PERENCANAAN RENOVASI AULA GEDUNG SEKRETARIAT LEMBAGA WALI NANGGROE
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh merupakan
hasil dari MoU Helsinki yang memuat kesepakatan perdamaian antar Aceh
dengan Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh
sebagai daerah istimewa. Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang dipimpin oleh
Teuku Malik Mahmud merupakan hasil dari keistimewaan Aceh. Posisi
Lembaga kehormatan adat menjadikan Lembaga Wali Nanggroe Aceh
memiliki peran yang sangat kuat dalam proses pembangunan politik di Aceh,
meskipun fungsi sebagai Lembaga formal adat, tetapi dari posisi adat inilah
Lembaga Wali Nanggroe Aceh dapat berperan penting dalam proses
pembangunan politik di Aceh. Aktifitas Lembaga Wali Nanggroe Aceh perlu
mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari Pemerintah agar kegiatan
pembinaan masyarakat dapat berjalan dengan baik, meningkatkan Sumber
Data Manusia (SDM) serta sarana prasarana gedungnya.
Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe
ini harus diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional. Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan
prasarana yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya. Sekretariat
Lembaga Wali Nanggroe Aceh/ Keurukon Katibul Wali pada Tahun Anggaran
2025 akan melakukan pekerjaan Perencanaan Renovasi Aula Gedung
Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan
konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada
bagian-bagian di bawah ini.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
bagi konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun
Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali
Nanggroe yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail
yang dibiayai oleh dana APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya
yang sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-
persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
menghasilkan sarana dan prasarana Perencanaan Renovasi Aula
Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe yang berfungsi dengan
baik, optimal dan terjamin mutunya.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi:
a. Tersedianya sarana dan prasarana pada meuligoe wali nanggroe yang
memadai, sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik, optimal dan
terjamin mutunya sesuai kebutuhan.
b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan
pengadaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi
tersebut di lapangan dengan baik dan benar.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Aceh Besar.
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS ACEH Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
yang dialokasikan melalui DPAP-SKPA Keurukon Katibul Wali/
Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh;
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
6. NAMA ORGANISASI
pekerjaan :
PENGGUNA JASA
• Nama Pengguna Jasa : KPA Keurukon Katibul Wali;
• Satuan Kerja : Sekretaiat Lembaga Wali Nanggroe Aceh/
Keurukon Katibul Wali
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar penyusunan Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat
Lembaga Wali Nanggroe;
a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;
b. Data kebutuhan sarana dan prasarana Pada lokasi perencanaan;
c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
10. LINGKUP Lingkup pekerjaan ini adalah:
PEKERJAAN a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan;
c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
11. KELUARAN Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
dari:
1. Gambar Rencana (Uk. A3);
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK;
5. Flashdisk 64GB dan;
6. Hardisk 2TB.
12. PERALATAN, Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh Pengguna Jasa :
MATERIAL, 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
PERSONEL DAN dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
FASILITAS DARI 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
PENGGUNA JASA atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Aula Gedung
MATERIAL DARI Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Jasa Konsultansi harus menyediakan
peralatan dan material yang tercantum dalam kontrak.
PENYEDIA JASA
KONSULTANSI
Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan
14. LINGKUP
Perencanaan Renovasi Aula Gedung Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe;
KEWENANGAN
a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
PENYEDIA JASA
bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
ketertiban umum;
b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;
c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya
dan peraturan perundang-undangan;
d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan
Lingkungan Permukiman serta instansi terkait untuk memperoleh
informasi terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada lokasi
perencanaan dan perancangan;
f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
Permukiman;
g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
perencanaan;
h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
Permukiman secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara Serah Terima.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 30 (Tiga Puluh)
15. JANGKA WAKTU
Hari Kalender.
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
\
HAL–HAL LAIN
16. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
(empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
17. PERSYARATAN
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
KERJA SAMA
dipatuhi: Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
lain selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah
pihak sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
18. PEDOMAN
penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi
PENGUMPULAN
kaidah-kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data
DATA DI
sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
LAPANGAN
instansi terkait.
Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi
persyaratan berikut:
a. Mematuhi protokol kesehatan;
b. Atas izin tertulis Pengguna Jasa.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
19. ALIH
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
PENGETAHUAN kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
pekerjaan.
Banda Aceh, 14 November 2025
Pejabat Penandatanganan Kontrak
Keurukon Katibul Wali
CUT AJA MUZITA., S.STP., M.PA
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19830705 200112 2 001