RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Bantuan Penguatan Kelompok PK Kec. Delima Kabupaten Pidie)
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang
1. Latar Belakang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata,
dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan.
Dalam rangka mempercepat pengentasan daerah rentan rawan pangan
pada tahun 2025 Pemerintah Aceh melalui Dinas Pangan Aceh
melaksanakan kegiatan Pertanian Keluarga. Kegiatan Pertanian
Keluarga bersifat trigger yang diharapkan dapat meningkatkan
ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga yang
sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang dan akan peningkatan status
daerah rentan rawan pangan menjadi tahan pangan dan daerah yang
sudah tahan pangan tidak menurun statusnya menjadi rentan rawan
pangan serta meningkatkan pendapatan keluarga.
Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan
keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang,
2. Maksud dan Tujuan Mengentaskan daerah rentan rawan pangan,
Menguatkan/mempertahankan daerah tahan pangan dan
Meningkatkan pendapatan keluarga petani.
3. Sasaran Kelompok Tani Muda Tani Di Gampong Pantee Aree Dan Kelompok Udep Sare Ii Di
Gampong Glee Reubee Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.
Kelompok Tani Muda Tani Di Gampong Pantee Aree Dan Kelompok Udep Sare Ii Di
4. Lokasi Kegiatan
Gampong Glee Reubee Kecamatan Delima Kabupaten Pidie
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBA-P 2025
6. Pagu Anggaran Rp. 160.000.000,-
7. HPS Rp. 159.930.000,-
8. Nama dan Organisasi Nama PPK: NURHAYATI, SE. M.Si
PPK Satuan Kerja: DINAS PANGAN ACEH
9. Ruang Lingkup
Pengadaan Bibit Bawang Merah dan Kebutuhan Lainnya
Kegiatan
10. Jangka Waktu
Penyelesaian 30 (tiga puluh) hari kalender
Kegiatan