URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PENGERASAN JALAN LINGKUNGAN/KOMPLEK BBIP UJUNG KAREUNG
Data Pendahuluan
1. Latar Belakang Perikanan budidaya merupakan salah satu subsektor yang mempunyai peran penting dalam mewujudkan ketahanan
atau kedaulatan pangan. Revitalisasi tambak dalam bentuk klaster budidaya ikan/udang sebagai salah satu strategi
untuk mencapai peningkatan produksi dari subsektor perikanan budidaya. Pelaksanaan revitalisasi tambak antara lain
dilaksanakan melalui Pembangunan/rehabilitasi prasarana Saluran, irigasi tambak serta normalisasi tambak-tambak
Masyarakat Pembudidaya ikan, yang dimaksudkan untuk mendukung beroperasinya sistem produksi dengan teknologi
budidaya ikan yang maju, efisien, efektif dan berkelanjutan. Irigasi dan tambak sebagian telah mengalami penurunan
fungsi, bahkan tidak sedikit irigasi dan tambak masyarakat yang rusak dan sudah tidak berfungsi akibat faktor alam
dan proses operasional serta pemeliharaannya belum dilaksanakan secara optimal. Selama ini proses pengelolaan
jaringan irigasi dan tambak masyarakat pembudidaya belum dilaksanakan secara terintegrasi dan
berkesinambungan karena belum tumbuhnya kesadaran Pembudidaya Ikan terhadap pentingnya pengelolaan irigasi dan
tambaknya. Oleh karena itu diperlukan proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pengawasan, pengelolaan jaringan irigasi tambak dengan melibatkan peran serta masyarakat/kelompok Pembudidaya
Ikan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan Perencanaan Pengerasan Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung ini adalah
tersedianya dokumen perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis dan kondisi kekinian.
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Pengerasan Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung ini adalah untuk
mempersiapkan dan tersedianya dokumen Perencanaan Pengerasan Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung,
sebagai pedoman agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana kebutuhan dan ketersediaan anggaran
pembangunan serta digunakan juga sebagai kelengkapan dokumen untuk proses pengadaan/tender pembangunan
Fisik/ konstruksinya
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Perencanaan konstruksi ini, agar tersedianya perhitungan dan gambar
rencana peningkatan jalan produksi yang sesuai kebutuhan sehingga memudahkan dalam proses pembangunan
bangunan peningkatan jalan produksi tersebut.
4. Lokasi Pekerjaan Kab. Aceh Besar
5. Sumber Pendanaan Kegiatan Perencanaan Pengerasan Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung ini dilaksanakan pembiayaannya
melalui DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PERUBAHAN SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (DPA-P – SKPA) TAHUN
ANGGARAN 2025, Sub Kegiatan 3.25.04.1.05.0002 - Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut dengan nilai
pagu anggaran sebesar : Rp. Rp. 12,000,000,- (Dua Belas Juta rupiah)
6. Nama Satuan Kerja dan Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Kuasa Pengguna Anggaran Nama Kuasa Pengguna Anggaran : ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
(KPA)
7. Data Dasar Perencanaan teknis sebelumnya.
8. Standar Teknis Seluruh standar teknis yang digunakan merujuk pada standar-standar yang berlaku untuk Perencanaan Pengerasan
Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung yang berlaku secara umum.
9. Studi-Studi Terdahulu Master Plan/ Perencanaan Pengerasan Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung.
10. Referensi Hukum DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (DPA-P – SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025
Ruang Lingkup Pekerjaan
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup dari Perencanaan Pengerasan Jalan Lingkungan/Komplek BBIP Ujung Kareung serta pekerjaan-
pekerjaan lain yang nyata ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
12. Keluaran-Keluaran • Rencana Anggaran Biaya Pembangunan beserta Analisa Biaya Pekerjaan
• Rencana Kerja dan Syarat - Syarat Pekerjaan beserta Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
• Gambar DED Konstruksi
• Rancangan Konseptual SMKK
13. Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak
Pekerjaan
14. Personil Kualifikasi
No Posisi Tingkat Status
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Tenaga Ahli
S-1 Teknik
1 Team Leader Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan 0 Thn Tidak Tetap
Sipil/Arsitektur
15. Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader
Personil
Team leader disyaratkan berpendidikan S-I Teknikl Sipil bersertifikat Ahli Teknik Jalan memiliki pengalaman 0
tahun.
• Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan perencanaan baik dalam menghitung
RAB, metode pelaksanaan, gambar bestek perencanaan beserta menentukan kebutuhan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
• Melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik itu PPTK dan KPA/PPK, dalam pelaksanaan kegiatan.
• Melakukan survey lokasi kegiatan untuk menentukan kebutuhan agar sesuai dengan target yang ingin
dicapai,Bertanggung jawab atas team pelaksana kegiatan yang terlibat dalam kegiatan perencanaan.
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Minggu
Pekerjaan No. Uraian Kegiatan
I II
1 Survey
Lapangan/Pengukuran
dan Pengolahan Data
2 Review Gambar
Konstruksi
3 Review RAB dan RKS
4 Laporan Final
17. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan Memuat : Pandangan umum tentang proses dan lokasi pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 15 (lima belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak : 5 (lima)
buku laporan
18. Laporan Antara Laporan Antara Memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 15 (lima belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak : 5 (lima)
buku laporan
19. Laporan Akhir Laporan Akhir Memuat : Hasil perencanaan berupa DED
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 15 (lima belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak : 5 (lima)
buku laporan
20. Rancangan Konseptual SMKK • Laporan K3
• Tenaga K3
1. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Banda Aceh, 06 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA,
ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
NIP. 19740712 200502 1 001