DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN LANJUTAN PAGAR DAN JALAN LAPANGAN GOLF
KABUPATEN ACEH BESAR
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Lapangan Golf sebagai salah satu fasilitas penunjang pariwisata dan olahraga di
Kabupaten Aceh Besar, memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya tarik
wisatawan serta menyediakan sarana rekreasi dan aktivitas olahraga bagi
masyarakat. Seiring dengan perkembangan kawasan dan peningkatan jumlah
pengunjung, diperlukan penataan dan pengamanan area yang lebih baik untuk
menunjang kenyamanan, keselamatan, dan estetika Kawasan.
Saat ini, kondisi pagar pembatas dan jalan akses di lingkungan Lapangan Golf
Kabupaten Aceh Besar masih belum optimal, baik dari segi fungsi, keamanan,
maupun penampilan. Beberapa bagian pagar mengalami kerusakan, sementara jalan
akses memerlukan penataan ulang untuk mendukung kelancaran arus kendaraan
dan pejalan kaki. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan lanjutan yang
komprehensif untuk pembangunan pagar dan jalan agar sesuai dengan standar
teknis, fungsional, dan estetika.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai leading sector pengembangan
destinasi pariwisata, memandang perlu untuk menyusun Perencanaan Lanjutan
Pagar dan Jalan Lapangan Golf Kabupaten Aceh Besar guna mewujudkan kawasan
yang tertib, aman, nyaman, dan berkelas internasional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dan acuan bagi
konsultan perencana dalam melaksanakan tugas perencanaan pagar dan
jalan lapangan golf, yang mencakup prinsip, kriteria, keluaran, dan proses
yang harus dipatuhi.
2. Menjadi landasan pelaksanaan perencanaan teknis yang terukur dan
akuntabel.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Lanjutan Pagar dan Jalan Lapangan Golf Kabupaten Aceh
Besar adalah :
1. Terwujudnya dokumen perencanaan teknis (DED) pagar dan jalan lapangan
golf yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.
2. Tersedianya panduan pelaksanaan konstruksi yang efektif dan efisien.
3. Meningkatkan fungsi, keandalan, dan nilai tambah kawasan lapangan golf
sebagai destinasi pariwisata unggulan.
4. Mendukung pengelolaan kawasan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
c. Terwujudnya peningkatan kualitas infrastruktur pendukung kawasan lapangan
golf.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Lanjutan Pagar dan Jalan Lapangan Golf, Kecamatan Lhoknga
Kabupaten Aceh Besar.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Lanjutan Pagar dan Jalan Lapangan Golf
dibebankan pada DPA-SKPA Perubahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
2025 nomor: DPPA/A.3/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 05 November 2025. dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.865.000, - (sembilan puluh sembilan juta
delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : MUKSALMINA, S.Pd
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif