KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI INTERIOR MUSHALLA
I. PENDAHULUAN
Mushallamerupakansaranaibadahyangdigunakanoleh jamaahuntukmelaksanakankegiatan keagamaandanaktivitassosial. Seiringwaktu, kondisiinterior
mushalla mengalami penurunan kualitas sehingga kenyamanan dan kekhusyukan jamaah berkurang. Oleh karena itu diperlukan renovasi interior untuk
menciptakan ruang ibadah yang lebih rapi, nyaman, bersih, dan sesuai kaidah arsitektur islami.
Berkaitan dengan hal di atas maka pada tahun anggaran 2025 Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan pekerjaan Perencanaan Renovasi Interior
1. LATAR BELAKANG Mushalla, dengan lingkup kegiatan sebagai berikut :
- Renovasi Interior Mushalla
DalamPelaksanaanpekerjaanPerencanaantersebutdi atas,DinasPendidikanDayahAcehtentunyamembutuhkanpenyediajasa/tenaga profesionaldi
bidang Perencanaan.
Maksud kegiatan adalah untuk melakukan Survey Desain terhadap kegiatan tersebut diatas agar dapat menghasilkan acuan-acuan kerja dan pedomoman
bagi pihak swakelola untuk memudahkan dalam masa pembangunan Dayah tersebut.
2. MAKSUD DAN
Kerangkaacuan Kerja(KAK)inibertujuan menjadipetunjukbagiKonsultan Perencanayangmemuat masukan, azas, kriteria, keluaran danprosesyangharus
TUJUAN
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan, Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rencana
systemMekanikal/Elektrikal. Rencanautilitas, Perkiraan biaya. Penyusunan rencanadetailantaralainmembuat: Gambar-gambardetailArsitektur,Struktur,
Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan. Laporan akhir perencanaan. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan. Secara umum
3. SASARAN Konsultanadalahsebagaiberikut: Hasilkaryaperencanaan yangdihasilkanharusmemenuhipersyaratanstandarhasilkaryaperencanaanyangberlaku.Hasil
karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan
harus telah memenuhiperaturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yangberlaku untukbangunan gedungpada umumnyadan yangkhusus
untuk bangunan gedung negara.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan secara administratif berada di dalam wilayah Provinsi Aceh tepat nya di Banda Aceh
5. SUMBER Kegiatan inidibiayaidari sumberpendanaan APBATahun Anggaran2025 melaluiDaftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)SKPA DinasPendidikan Acehdengan
PENDANAAN nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 7.420.000- (Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah,-) termasuk PPN."
6. NAMA DAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran : MUHSIN, S.Pd.I., M.Pd.I
ORGANISASI
PENGGUNA JASA Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) : Dinas Pendidikan Dayah Aceh
II. DATA PENUNJANG
Perolehan data dasar dapat dilakukan dengan menghubungi instansi-instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan sektoral/regional dan
1. DATA DASAR
perencanaan pengembangan wilayah di lokasi studi. Dan Penetapan Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Aceh Tahun 2021
Perencanaan yang dilakukan berpedoman pada kriteria perencanaan yang ditetapkan yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843);
2. STANDAR TEKNIS
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
7. Undang-UndangNomor44Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh; 3. Undang-UndangNomor 11Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh;
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 5. Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. STUDI STUDI PengumpulandatasekunderyangdiperlukandalamperencanaaninidapatdiperolehdiDinasPendidikanDayahAcehberupadata-datastuditerdahuluyang
TERDAHULU terkait dan yang pernah dilakukan untuk keperluan kegiatan pendahuluan yang akan dilaksanakan.
Referensi hukum yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini antara lain sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah; RENJA TAHUN 2020 DINAS PENDIDIKAN DAYAH ACEH ;
c. PeraturanPemerintahNomor54Tahun2010,tentangPelaksanaanPeraturan PemerintahNomor8Tahun 2008tentangTahapan,TataCaraPenyusunan
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. REFERENSI
d. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Keuangan;
HUKUM
e. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
f. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
g. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 132 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Aceh;
h. Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya pada PP no. 12 tahun 2021;
j. Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
k. Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022;
n. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering.