SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : KONSTRUKSI REHAB AULA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
LOKASI : KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN : 2025
PASAL 1
PENDAHULUAN
1. Pelaksana harus melindungi Pengguna Anggaran (PA) dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antar standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia jasa, Penyedia jasa
harus menjelaskan secara tertulis kepada direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
direksi pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Penyedia jasa tidak menjamin secara substansial
sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang
disyaratkan dalam dokumen lelang.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para calon Penyedia jasa untuk dapat
menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA) tanpa catatan
atau persyaratan lain dalam penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre, kilogram, second), sedangkan penggunaan
standar satuan ukuran lain, dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
7. Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan selain
gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
8. Penyedia sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan
dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah
perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu
bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan.
PASAL 2
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan Pekerjaan ini Pelaksana harus tunduk dan patuh pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Peraturan dan ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
8. Peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pemasangan Papan Nama Pekerjaan
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Kayu Klas IV : Berat Jenis 0.3 - 0.6
2) Paku kayu : Ukuran 5 - 7 cm
3) Spanduk Uk. 80 x 120 cm : Dicetak menggunakan Digital Printing
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembuatan papan nama harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2) Papan nama kegiatan dicetak diatas spanduk dengan cetakan digital printing.
3) Papan nama kegiatan didirikan tegak dengan menggunakan tiang kayu.
4) Papan nama kegiatan minimal memuat : Nama Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pelaksana, Volume Kegiatan,
Masa Pelaksanaan, Jumlah Dana.
2 Biaya Penerapan SMKK
Biaya Penerapan SMKK harus dihitung sesuai kebutuhan pengendalian keselamatan kontruksi yang tercantum didalam
IBPRP, AKK, sasaran dan program yang diyakini telah menjamin keselamatan kontruksi, keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik serta keselamatan lingkungan.
Pekerjaan Kontruksi wajib menganggarkan 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dengan subkomponen yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko bahaya.
Adapun 9 komponen tersebut pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan dokumen Penerapan SMKK
- Pembuatan prosedur dan intruksi kerja sebagaimana diuraikan pada sublampiran I Peraturan Menteri PUPR No. 10
Tahun 2021.
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
- Spanduk (banner) Ukuran minimal 5 m2.
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. APK, antara lain :
- Pembatas Area (Restricted Area) Wajib untuk pekerjaan yang terbatas oleh orang tertentu.
b. APD, antara lain :
- Topi Pelindung (Safety helmet) Kualitas helm sesuai dengan SNI ISO 3837-2012.
- Sarung Tangan (Safety Gloves) Mampu melindungi jari tangan pada pekerjaan.
- Sepatu Keselamatan (Safety shoes, Rubber Safety Shoes and toe cap) Mampu melindungi kaki dari potensi
bahaya mikrobiologi, iritasi bahan kimia, dan benturan benda keras.
- Rompi Keselamatan (Safety vest) Terdapat 3 (tiga) garis reflector.
4. Asuransi dan Perizinan
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
5. Personel Keselamatan Konstruksi
- 1 (satu) orang petugas keselamatan kontruksi/ Petugas K3 Kontruksi setiap 60 (enam puluh) orang pekerja
(berlaku kelipatan).
- Mampu melaksanakan tugas sesuai dengan keterampilan yang tercantum dalam SKKNI Petugas K3 Kontruksi/
Petugas Keselamatan Kontruksi.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Pejabat yang berwenang.
6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu) dengan ketentuan berikut ini :
1) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna
hijau.
2) Isi kotak P3K berdasarkan Tipe dan jumlah pekerja mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggaraan Audit Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ditempat kerja.
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
- Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) bahan sticker skotled (terang dalam gelap).
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
9. Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ; 3 Kg
3 Pembersihan lapangan & Pemeliharaan utilitas
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan Lapangan dari awal sampai akhir pekerjaan.
2) Pemeliharaan utilitas existing
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan
- Pelaksana Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, lapangan harus dibersihkan dahulu dari rumput,
semak, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak diperlukan dan dapat menganggu jalannya pekerjaan.
- Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat
pembuangan.
- Pembersihan akhir dari sampah organik, sampah non organik, material pembangunan yang tidak
diperlukan lagi.
2) Pemeliharaan utilitas
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap Pemeliharaan Utilitas pada Area Kerja.
- Apabila Utilitas yang ada pada Area kerja perlu dipindahkan maka menjadi Tanggung Jawab Pelaksana.
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap penggantian bahan utilitas apabila kerusakan diakibatkan oleh
Pelaksana.
B. PEKERJAAN SEKAT DINDING DEPAN
1 Pembongkaran sekat dan pintu Allumunium
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1) Penyedia harus
2) m M e e m nu p t e u r p h d at a ik n a m n engamankan area kerja agar tidak mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.
3) Penyedia
4) mPeenlaekmupkaatna n hasil bongkaran / puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan selanjutnya dan
lingkungan sekitar.
2 Pemasangan Dinding Partisi
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Besi Holo
2) Kawat las
3) Paku rivet
4) Rockwool peredam suara
5) Blockboard
6) Lem kayu
7) HPL
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Penyedia harus
2) m Pe e m ng as a a ju n k g a a n n rangka besi hollow pastikan rangka lurus, siku, dan kokoh, tidak ada goyangan.
3) Pemasangan Panel Blockboard dipotong sesuai ukuran desain. Panel ditempel pada rangka menggunakan
paku tembak / sekrup. Sambungan antar panel harus rapat dan rata. Pastikan permukaan blockboard tidak
melengkung atau bergelombang.
4) Pemasangan HPL, permukaan blockboard diamplas halus dan dibersihkan. Oleskan lem pada permukaan
HPL dan blockboard secara merata. Tunggu proses mengering ± 5–15 menit. Tempelkan HPL secara
presisi, mulai dari satu sisi menuju seluruh permukaan. Gunakan roll karet untuk memastikan perekatan
sempurna tanpa gelembung. Tidak boleh ada blister / gelembung. Pola/serat harus mengikuti arah desain.
Sambungan HPL harus presisi, tidak renggang, dan tidak tajam.
3 Pemasangan Pintu
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Kusen Besi Holo untuk Pintu
2) Engsel Pintu
3) Blockboard
4) Lem kayu
5) HPL
6) Kunci tanam silinder
7) Door closer
8) Handle Pintu
9) Platstrip Stainless
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Penyedia harus mengajukan contoh material kepada direksi sebelum memulai pemasangan pintu .
2) Pemasangan kusen besi hollow pastikan lurus, siku, dan kokoh, tidak ada goyangan.
3) Pastikan pembuatan dan pemasangan daun pintu dipastikan harus rapi.
4 Pemasangan Rak Blockboard sisi dalam ruang Aula
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Blockboard
2) Lem kayu
3) HPL
4) Engsel Blockboard
5) Rel laci
6) Handle bukaan blockboard
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Penyedia harus mengajukan contoh material kepada direksi sebelum memulai pemasangan Rak
Blockboard sisi dalam ruang Aula.
2) Melakukan koordinasi dengan pengawas lapangan untuk memastikan lokasi, ukuran, dan desain rak sesuai
gambar kerja.
3) Memeriksa kondisi dinding/lantai tempat pemasangan rak agar bebas dari kerusakan, kelembaban berlebih,
dan permukaan tidak rata.
4) Pemasangan Rak Blockboard dipastikan sesuai dengan gambar rencana.
C. PEKERJAAN PENUTUP DINDING RUANG
1 Pembongkaran penutup dinding lama
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
Tidak Ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pekerjaan pembongkaran dilakukan sesuai gambar kerja, instruksi Direksi/Pengawas.
2) Pembongkaran hanya dilakukan pada area yang telah disetujui dan dipastikan aman dari gangguan struktur
atau utilitas aktif.
3) Penyedia wajib melakukan pengecekan kondisi lapangan sebelum memulai pekerjaan.
4) Mengamankan area kerja dengan pemasangan pagar pembatas, tanda peringatan, serta pelindung untuk
area yang tidak dibongkar.
5) lokasi kerja harus dibersihkan setiap hari dari puing dan material hasil bongkar.
6) Setiap penyimpangan pekerjaan harus dilaporkan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas sebelum dilanjutkan.
7) Pengawas wajib memeriksa area yang telah dibongkar untuk memastikan tidak ada bagian yang tertinggal
atau area yang rusak.
8) Permukaan dinding eksisting harus rata, bersih, dan siap menerima pemasangan material baru.
2 Pekerjaan Penutup dinding
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) rangka dinding blockboard
2) Blockboard
3) Lem kayu
4) HPL
5) WPC Panel
6) Paku sekrup
7) Platstrip stainless
8) Wallpaper
9) Lem Wallpaper
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Penyedia harus
2) m Pe e m ng as a a ju n k g a a n n Rangka Blockboar harus rapi.
3) Pemotongan panel-panel block board harus dilakukan dengan rapi.
4) Blockboard dilapisi HPL dengan perekat lem kayu.
5) Sebelum pemasangan wallpaper pastikan permukaan dinding rata, jangan ada tonjolan, apabila ada
tonjolan keruk terlebih dahulu. Apabila ada lubang namun lubang tersebut tidak terlalu besar (seperti
lubang bekas paku) hal itu tidak menjadi masalah, tetapi apabila ada lubang yang besar pada dinding maka,
tutup terlebih dahulu lubang tersebut (bisa menggunakan compound atau semen putih).
6) Tahap finishing pastikan semua pemasangan sudah rapi dan dapat persetujuan dari pengawas/direksi.
3 Pekerjaan Penutup kolom
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Rangka Blockboard
2) Blockboard
3) Lem kayu
4) HPL
5) Platstrip stainless
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pekerjaan penutup kolom dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan instruksi
Direksi/Pengawas.
2) Semua material yang digunakan harus baru, bebas cacat, dan sesuai standar mutu.
3) Rangka dipasang
mPaenneglikbulotic bkbeonaturdk dipotong sesuai ukuran dan dipasang menempel pada rangka. Sambungan panel harus
4)
lurus, rapat, dan tidak bergelombang. Permukaan panel diamplas halus sebelum pemasangan HPL.
Pengaplikasian lem dilakukan merata pada kedua permukaan (HPL dan blockboard). HPL ditempel dengan
tekanan merata menggunakan rol agar tidak menimbulkan gelembung. Tepi HPL dipotong rapi
5)
menggunakan router/cutter.
Plat strip stainless dipasang pada area sambungan, tepi, atau sesuai desain. Pemasangan menggunakan
lem khusus stainless atau sekrup finishing tersembunyi. Pastikan permukaan stainless tetap bersih dan
6)
tidak tergores selama proses pemasangan.
Semua bagian diperiksa agar rapi, presisi, dan sesuai desain. Permukaan dibersihkan dari lem dan debu.
7)
Sudut-sudut diperiksa agar tidak tajam dan berbahaya.
PASAL 4
PENUTUP
1. Spesifikasi Teknis ini menjadi Pedoman yang harus diikuti oleh Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan.
2. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam Spesifikasi ini, dan pekerjaan tersebut harus ada untuk
mendapatkan hasil akhir yang lebih baik, harus dilaksanakan oleh Penyedia.
3. Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis ini merupakan dokumen yang saling melengkapi,
apabila terdapat perbedaan Penyedia untuk segera berkonsultasi kepada direksi dan Konsultan Pengawas.
Banda Aceh, 20 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
DEDY REZIKA, S.STP., M.Si
NIP. 19840722 200312 1 001