URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PENCAHAYAAN SITUS CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN PIDIE
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang
mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar
Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu yang harus
dilakukan seperti revitalisasi, pemugaran, penyelamatan dan adaptasi untuk upaya
pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan
kebutuhan masa kini dengan upaya melengkapi sarana dan prasarana terhadap situs-situs
yang menjadi tujuan wisata dan bernilai estetika tinggi bagi masyarakat sehingga
keberadaan situs tersebut mempunyai nilai penting bagi masyarakat dan pemerintah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai SKPA yang memiliki tupoksi
dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi akan
dilakukan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie
Untuk itu perlu dilakukan suatu pengawasan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan produk fisik pembangunan yang berkualitas,
tepat sasaran, tepat waktu dan biaya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melalui
Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025 akan
melakukan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten
Pidie , Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian
dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi konsultan
pengawas dalam menyusun Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten
Pidie yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang
harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan detail yang dibiayai oleh dana APBAP Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan
kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan
bangunan gedung dan sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan
Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie diharapkan
akan dapat diperoleh data/output berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
a. Terlaksananya pekerjaan pembangunan bangunan serta sarana pendukungnya bagi
masyarakat setempat, yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan kualitas dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta tepat waktu penyelesaiannya.
b. Tersedianya fasilitas bangunan gedung/tempat peribadatan bagi masyarakat yang dapat
berfungsi dengan baik, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
c. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi, serta pendampingan
penyelesaian laporan pertanggungjawaban swakelola oleh panitia pembangunan tempat
ibadah.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah di Komplek Masjid Raya
Baiturrahman Kota Banda Aceh yaitu pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Situs
Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie.
DATA PENUNJANG
5. STANDAR TEKNIS
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar perencanaan yang
berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll),
6. REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan perencanaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang
/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
9. INKINDO Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2025
RUANG LINGKUP
7. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kegiatan Persiapan
1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan pengawas
(supervisi).
2. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor) dan selanjutnya
dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Aceh.
b. Kegiatan Pengawas Lapangan
1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
biaya maupun detail kegiatan.
2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak
yang ada untuk masing-masing pekerjaan.
3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada
serah terima pekerjaan.
5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi
dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
7. Melakukan pengawasan penerapan RKK. Sesuai Permen PU PR Nomor 10
Tahun 2021, untuk pekerjaan Pengawasan berupa Pengadaan Langsung,
personil yang dilibatkan merangkap sebagai pesonil keselamatan dan Kesehatan
kerja konstruksi.
8. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
9. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/perubahan volume/biaya
(Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-
faktor dilapangan.
10. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) pembangunan
sejauh tidak mengenai pengurangan atau perubahan biaya, batas waktu pelaksanaan
pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan kontruksi.
11. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan
yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
12. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-
kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-
sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia jasa.
13. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
Prov. Aceh).
c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :
1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya kepada PPTK.
2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama
yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
d. Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi
berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.