Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10609249000
Status: Repeat Order
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 140,000,000
Winner (Pemenang): PT Putra Andespal Perkasa
NPWP: 032865776101000
RUP Code: 61704244
Work Location: Kabupaten Pidie - Pidie (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
  PENGAWASAN  PENCAHAYAAN  SITUS CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN PIDIE         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           PENDAHULUAN                                   
                                                                         
  1.   LATAR BELAKANG                                                    
           Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang
      mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar
                                                                         
      Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu yang harus
      dilakukan seperti revitalisasi, pemugaran, penyelamatan dan adaptasi untuk upaya
           pengembangan   Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan
      kebutuhan masa kini dengan upaya melengkapi sarana dan prasarana terhadap situs-situs
                                                                         
      yang menjadi tujuan wisata dan bernilai estetika tinggi bagi masyarakat sehingga
      keberadaan situs tersebut mempunyai nilai penting bagi masyarakat dan pemerintah.
                                                                         
           Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai SKPA yang memiliki tupoksi
                                                                         
      dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi akan
      dilakukan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie
                                                                         
           Untuk  itu perlu dilakukan suatu pengawasan secara baik dan   
                                                                         
      menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan produk fisik pembangunan yang berkualitas,
      tepat sasaran, tepat waktu dan biaya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melalui
      Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025 akan
      melakukan pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten
      Pidie , Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian
                                                                         
      dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
      diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.                         
                                                                         
  2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
  a.   Maksud                                                            
                                                                         
                                                                         
      Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi konsultan
      pengawas dalam menyusun Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten
      Pidie yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang
      harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
      pengawasan detail yang dibiayai oleh dana APBAP Tahun Anggaran 2025.
                                                                         
                                                                         
  b.   Tujuan                                                            
       Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan
       kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan pembangunan
       bangunan gedung dan sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan
       Pengawasan Pencahayaan Situs Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie diharapkan
       akan dapat diperoleh data/output berupa :                         
                                                                         
                                                                         
     1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
       pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
       (problem solving).                                                
     2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
     3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
       penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
     4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
       sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
       tercapainya mutu pekerjaan fisik.                                 
                                                                         
  3.  SASARAN                                                            
      Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                                                                         
                                                                         
     a. Terlaksananya pekerjaan pembangunan bangunan serta sarana pendukungnya bagi
       masyarakat setempat, yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan kualitas dan
       spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta tepat waktu penyelesaiannya.
     b. Tersedianya fasilitas bangunan gedung/tempat peribadatan bagi masyarakat yang dapat
       berfungsi dengan baik, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
     c. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi, serta pendampingan
       penyelesaian laporan pertanggungjawaban swakelola oleh panitia pembangunan tempat
       ibadah.                                                           
                                                                         
                                                                         
  4.  LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                         
       Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah di Komplek Masjid Raya
       Baiturrahman Kota Banda Aceh yaitu pekerjaan Pengawasan Pencahayaan Situs
       Cagar Budaya Di Kabupaten Pidie.                                  
                         DATA PENUNJANG                                  
                                                                         
 5.  STANDAR  TEKNIS                                                     
      Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar perencanaan yang
      berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
                                                                         
      1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
        Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                 
      2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2006
        tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
      3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
        tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.                   
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
        tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
      5. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll),        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 6.   REFERENSI HUKUM                                                    
      Proses pekerjaan perencanaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini:
                                                                         
      1. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi        
      2. Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.      
      3. Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara.                                                          
      4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Presiden
        No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.       
      5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang
        /Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                               
      6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                         
        Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.  
      7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
      8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
        Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                       
      9. INKINDO Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
        dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
        2025                                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         RUANG  LINGKUP                                  
                                                                         
7.   LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     a. Kegiatan Persiapan                                               
       1. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan pengawas
          (supervisi).                                                   
       2. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor) dan selanjutnya
          dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan
          dan Pariwisata Aceh.                                           
     b. Kegiatan Pengawas Lapangan                                       
       1. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi, baik
          biaya maupun detail kegiatan.                                  
       2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan kontrak
                                                                         
          yang ada untuk masing-masing pekerjaan.                        
       3. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
          dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
          diharapkan.                                                    
       4. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan Lapangan,
          Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
          maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada
          serah terima pekerjaan.                                        
       5. Mengontrol dan pengendalian waktu pelaksanaan agar pelaksanaan konstruksi
          dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.        
       6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
          bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan lapangan.
       7. Melakukan pengawasan penerapan RKK. Sesuai Permen PU PR Nomor 10
          Tahun 2021, untuk pekerjaan Pengawasan berupa Pengadaan Langsung,
          personil yang dilibatkan merangkap sebagai pesonil keselamatan dan Kesehatan
          kerja konstruksi.                                              
                                                                         
       8. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
          agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
       9. Memeriksa justifikasi teknis sehubungan pengurangan/perubahan volume/biaya
          (Addendum), sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
          secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia dan faktor-
          faktor dilapangan.                                             
       10. Memberikan perintah atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor) pembangunan
          sejauh tidak mengenai pengurangan atau perubahan biaya, batas waktu pelaksanaan
          pekerjaan yang tidak menyimpang dari kontrak pelaksanaan kontruksi.
       11. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran perhitungan
          volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
          pengukuran perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan
          yang tercantum dalam dokumen kontrak/Addendum Kontrak.         
       12. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap kendala-
          kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut bersama-
          sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia jasa.
                                                                         
       13. Mendampingi PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
          kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksternal (Tim P2K
          Prov. Aceh).                                                   
                                                                         
     c. Kegiatan Pelaporan Meliputi :                                    
       1. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap pencapaian
          kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
          yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan setiap bulannya kepada PPTK.
       2. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor) terutama
          yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya pekerjaan.
       3. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
          bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
     d. Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
       Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi ini merupakan
       Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk paket pekerjaan konstruksi
       berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.
Tenders also won by PT Putra Andespal Perkasa
Authority
20 March 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kuliah TerpaduKementerian AgamaRp 1,144,633,000
3 April 2024Survey Kondisi Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 1,000,000,000
3 July 2025Penyusunan Master Plan Spald Aceh Wilayah BaratAcehRp 1,000,000,000
13 November 2024Perencanaan Pembangunan Masjid Al Qurban Kemukiman Lam Ara - Banda AcehAcehRp 1,000,000,000
11 April 2025Survey Kondisi Ruas Jalan ProvinsiAcehRp 1,000,000,000
9 January 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Kilangan Ruas Jalan Batas Aceh Selatan - Kuala Baru - Singkil - Telaga BaktiAcehRp 1,000,000,000
3 April 2024Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan JembatanAcehRp 1,000,000,000
14 December 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama Balai Diklat Keagamaan Provinsi AcehKementerian AgamaRp 880,000,000
7 December 2022Reviu Desain Pengendalian Banjir Dan Pengaturan Sungai Kr. Bakongan Kab. Aceh SelatanAcehRp 850,000,000
7 September 2016Pengawasan Kegiatan Bina Marga Dak Tambahan 2016Admin Agency-Lpse Kota Langsa1Rp 820,000,000