KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
REHAB PAVING BLOK/ LANDSCAPE PARKIR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
REHAB PAVING BLOK/ LANDSCAPE PARKIR
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan pemeliharaan merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan, untuk menjaga
dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di Badan Kepegawaian Aceh, maka
dari itu kegiatan dimaksudkan perlu adanya pemeliharaan yang sifatnya merawat,
memperbaiki dan mengganti yang baru terhadap kebutuhan itu sendiri.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah Rehab paving blok/landscape parkir, yang
mencakup kegiatan pembentukan landscape taman, Paving block dan lainnya mencakup
sarana dan prasarana yang ada di area Halaman Badan Kepegawaian Aceh tersebut.
3. TARGET/SASARAN
Terciptanya area Gedung landscape yang nyaman, indah dengan konsep-konsep
penataan taman yang hijau ramah lingkungan yang menjadi fungsi penghijauan di area
Gedung tersebut.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan Rehab paving
blok/landscape parkir sebagai berikut :
SKPA : Badan Kepegawaian Aceh
KPA : MUHADI, S.STP, M.A
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana adalah APBA-P Tahun Anggaran 2025.
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan : Rp. 174.000.000.,
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup/ Batasan lingkup pengadaan pekerjaan :
Rehab Paving Blok/Landscape Parkir
b. Lokasi Pekerjaan :
Badan Kepegawaian Aceh
c. Fasilitas Penunjang : -
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 20 (dua puluh) hari kalender.
8. PERSONIL
Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan 1 Orang Teknik Sipil/ Arsitektur (Pelaksanaan Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 022) atau SKK Manager Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung.
Petugas K3
Petugas K3 1 Orang (Minimal Sertifikat Kompetensi)
9. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Halaman parkir yang sesuai dengan fungsinya sesuai dengan konsep-konsep
perencanaan.
a. Laporan Progres Mingguan,Bulanan kegiatan pelaksanaan pekerjaan
b. Foto-foto Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan Sebelum, pada saat pelaksanaan,
dan selesai pelaksanaan pekerjaan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Ketentuan,penggunaan bahan/material yang diperlukan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Kontruksi
Banda Aceh, 19 November 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Badan Kepegawaian Aceh
dto
MUHADI, S.STP, M.A
Pembina
NIP. 19820912 200212 1 001