SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
KEGIATAN : PEMELIHARAAN RUTIN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH (SMA)
PEKERJAAN : PENYEMPROTAN ANTI RAYAP SMAN 2 INDRAJAYA
SKPA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN PENYEMPROTAN ANTI RAYAP SMAN 2 INDRAJAYA
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum
Pendidkan merupakan usaha sistematik pewarisan budaya oleh
masyarakat kepada generasi penerus. Pada saat ini lembaga sekolah
masih merupakan media yang dianggap paling efektif untuk usaha
pewarisan budaya secara massal, khususnya pewarisan pengetahuan
dan teknologi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, sampai saat
iini diakui masih merupakan alternatif terbaik untuk pendidikan
generasi yang akan datang.
Manusia yang tumbuh sesuai fitrahnya secara umum akan memiliki
beberapa ciri yaitu : beraqidah yang benar; berakhlaq yang mulia;
berpengetahuan dan menguasai teknologi; berfikir yang cerdas;
berperasaan yang lembut; berkepribadian mandiri, kreatif dan inovatif;
berwawasan lingkungan; dan kuat secara jasmani.
Pendidikan pada saat ini, umumnya lebih menekankan pada pewarisan
pengetahuan dan teknolog. Upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek moral, akhlak mulia, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga dan perilaku.
Pengembangan aspek-aspek tersebut untuk meningkatkan dan
mmeennggeemmbbaannggkkaann kkeeccaakkaappaann hhiidduupp ((lliiffee--sskkiillllss)) ssiisswwaa mmeellaalluuii
pencapaian seperangkat kompetensi agar mampu memecahkan
masalah dan bertahan hidup, beradaptasi, dan berhasil di era
globalisasi yang penuh tantangan yang sangat kompetitif.
b. Referensi Hukum
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA).
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di
KKaabbuuppaatteenn//KKoottaa;;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007
tangal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan
Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peetunjuk Teknis
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan JasaKonsultansi Konstruksi;
13. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara
PPeennggaallookkaassiiaann TTaammbbaahhaann DDaannaa BBaaggii HHaassiill MMiinnyyaakk ddaann GGaass BBuummii
dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pendidikan Aceh.
b. Tujuan
1. Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan pelelangan
Penyemprotan Anti Rayap SMAN 2 Indrajaya
2. Terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan Penyemprotan
Anti Rayap SMAN 2 Indrajaya sesuai dengan persyaratan dan
standar teknis pembangunan gedung Negara.
3. TARGET / SASARAN 1. Tersedianya Penyemprotan Rayap yang memenuhi standar
prasarana Bangunan Pendidikan.
2. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, adalah meningkatkan
ketersediaan prasarana pemerintahan di SMAN 2 Indrajaya,
sebagai usaha untuk memenuhi SPM di Sekolah untuk terciptanya
Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
PENGADAAN BARANG barang/jasa :
- Nama Kuasa Pengguna Anggaran :
DAHLAWI, S.Kom, M. Si
NIP. 19810610 201103 1 001
- Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dinas Pendidikan Aceh
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS Aceh Tahun Anggaran 2025
PERKIRAAN BIAYA
b. Total Pagu Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.99.988.800,- (sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI PEKERJAAN, yaitu Penyemprotan Anti Rayap SMAN 2 Indrajaya
FASILITAS PENUNJANG
b. Lokasi pekerjaan : Mesjid Dijiem, Kec. Indra Jaya, Kab. Pidie
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari
PPEELLAAKKSSAANNAAAANN kkaalleennddeerr..
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
a. Tenaga Ahli
Memiliki kemampuan menyediakan personil minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
Pendidikan Pengalaman
No Jabatan Kompetensi Utama Keterangan
Minimal Minimal
1 Pelaksana SMA/SMK 2 Tahun - Memahami metode pre Penanggung
Termite Control & post construction jawab
- Menguasai titik injeksi pelaksanaan
& perhitungan chemical lapangan
- Mengatur teknisi di
lapangan
- Memahami K3
penggunaan chemical
2 Teknisi SMA/SMK 1 Tahun - Penyemprotan Pelaksana
Penyemprot horizontal & vertikal utama
(Applicator) - Injeksi termitisida penyemprota
- Penggunaan sprayer & n & injeksi
injection pump
- Paham SOP chemical
3 Operator Bor & SMA/SMK 1 Tahun - Mengoperasikan bor & Bisa
Pompa Tekanan pompa tekanan dirangkap
- Menentukan teknisi senior
kedalaman & jarak titik
iinnjjeekkssii
- Perawatan alat
4 Helper / Pekerja SMA - - Membantu mixing Mendukung
Lapangan chemical teknisi di
- Menyiapkan alat & air lapangan
- Pembersihan area kerja
- Dasar K3
b. Peralatan Utama
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan minimal yang dibutuhkan terdiri dari :
1) Dump Truck Kapasitas 4 M3 sebanyak 1 Unit
2) Kereta Sorong sebanyak 1 Unit
8. PERSYARATAN - Memiliki Kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Bangunan
KUALIFIKASI PENYEDIA Gedung.
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Penyemprotan Anti Rayap SMAN 2 Indrajaya sesuai
YANG DIHASILKAN dengan persyaratan teknis.
10. SPESIFIKASI BAHAN
No Material Merek Type
11 AAiirr -- BBaattuu bbaattaa mmeerraahh
2 Campuran Premise 200 SL - Besi SNI
3 Dumpul - Tipe I
4 Mesin Kompressor - Pasir dengan tektur agak kasar
5 Injektor -
6 Alat Srayer -
7 Mesin Bor Lantai -
11. PROSES KEGIATAN
No Proses/Kegiatan Deskripsi Kegiatan Estimasi Waktu
1 Pekerjaan Persiapan Pemberishan Lokasi dan penyiapan 7 Hari
segala bahan dan keperluan
2 Pekerjaan Penyemprotan Anti aplikasi larutan anti rayap 23 Hari
Rayap (termitisida) ke area yang rentan
seperti tanah, pondasi, dan
struktur kayu untuk mencegah
atau membasmi rayap
12. METODE PELAKSANAAN
(Terlampir)
13. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
Pekerjaan Penyemprotan
1 1. Terhirup cairan anti rayap
Anti Rayap
aa.. AAnnaalliissiiss KKeesseellaammaattnn PPeekkeerrjjaaaann//JJoobb SSaaffeettyy AAnnaalliissyyss ((JJSSAA)) hhaarruuss ddiillaakkuukkaann tteerrhhaaddaapp sseettiiaapp
metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realitis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meli[uti penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja bekerja dan dapat melindungi resiko pekerja, alat dan material dari bahaya dan
resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan kenostruksi dan pekerja, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan /atau
mudah dipahami oleh pekerja;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya besar
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisys (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (Platfrom), papan tepi, tangga kerja, pagar
ppeelliinndduunngg tteeppii,, sseerrttaa aallaatt ppeelliinndduunngg tteeppii ((AAPPDD)) yyaanngg sseessuuaaii aannttaarraa llaaiinn hheellmm ddaann ssaabbuukk
keselamatan agar pekerja terlindung bahaya terjatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
13. RENCANA KERJA Terlampir
DAN SYARAT TEKNIS
14. DESAIN DAN Terlampir
GAMBAR
15. HARGA PERKIRAAN Terlampir
SENDIRI
Banda Aceh, 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
DINAS PENDIDIKAN ACEH
DAHLAWI, S.Kom, M. Si
Penata Tk. I
NIP. 19810610 201103 1 001