Pengecatan Laboratorium Veteriner

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10621329000
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Peternakan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 164,626,000
Winner (Pemenang): CV Pacific
NPWP: 811193085101000
RUP Code: 61806300
Work Location: Dinas Peternakan Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
1                         
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
           BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                                   
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
Klausul dalam SSUK                Pengaturan dalam SSKK                                   
                                                                                          
4. Perbuatan yang 4.3.b                                                                   
                      Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke                       
   dilarang dan                                                                           
                      kas daerah                                                          
   Sanksi                                                                                 
6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                                  
                      Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :                        
                      Nama  : Dinas Peternakan Aceh                                       
                      Alamat : Jl. Mr. Mohd Hasan, Banda Aceh                             
                      Telepon : 0651-75599050                                             
                      Website : dinkeswannak.acehprov.go.id                               
                      Faksimili : 0651-7559060                                            
                      e-mail : dinkeswannak@acehprov.go.id                                
                      Penyedia :                                                          
                      Nama  : __________                                                  
                      Alamat : __________                                                 
                      Telepon : __________                                                
                      Website : __________                                                
                      Faksimili : __________                                              
                      e-mail : __________                                                 
                                                                                          
7. Wakil sah para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                               
   pihak                                                                                  
                      Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: drh.T.Munazar                  
                      bertindak selaku PPK                                                
                                                                                          
                      Untuk Penyedia: -                                                   
                                                                                          
                      Pengawas Pekerjaan : Pengecatan Laboratorium Veteriner              
                      sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada).      
                                                                                          
                                                                                          
9. Pengalihan  9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :                      
   dan/atau            1. __________________________                                      
   Subkontrak          2. ___________________________                                     
                       3. _______dst                                                      
                      [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran        
                      Penyedia]                                                           
                                                                                          
                9.6   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau                  
                      Subkontrak dikenakan sanksi _________                               
                      a. dilakukan pemutusan kontrak;                                     
13. Jangka waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sampai: ___________          
   pelaksanaan        atau                                                                
   pekerjaan          Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak Tanggal SPP disetujui  
                             oleh Penyedia sampai dengan tanggal Tanggal                  
                      _______(_______)                                                    
                      [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari           
                      atau menggunakan tanggal].                                          
18. Inspeksi   18.1   Apakah kegiatan ini diperlukan [Ya/Tidak]: Tidak                    
   Pabrikasi                                                                              
               18.2   Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi            
                      barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:              
                                                                2                         
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
                      Hari       : ____________________                                   
                      Tanggal    : ____________________                                   
                      Ruang Lingkup : ____________________                                
19. Pengepakan 19.1   _________________                                                   
                      [diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]                   
                                                                                          
               19.2   Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam                  
                      dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:            
                      _________________________________                                   
                                                                                          
20. Pengiriman 20.1   Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang                 
                      harus diserahkan oleh Penyedia adalah:                              
                                                                                          
                                                                                          
                      Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat           
                      Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika             
                      dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab               
                      atas setiap biaya yang diakibatkannya.                              
                                                                                          
               20.2   Penyedia menggunakan transportasi _______                           
                      untuk pengiriman barang melalui ________                            
                                                                                          
21. Asuransi   21.1   Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :                   
                      ________________________                                            
                                                                                          
               21.2   Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :               
                      ________________________                                            
                                                                                          
               21.3   Penerima manfaat : ____________________                             
                                                                                          
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: DINAS PETERNAKAN ACEH                     
                                                                                          
               22.2   Tempat Tujuan Akhir : DINAS PETERNAKAN ACEH                         
                                                                                          
                                                                                          
24. Pemeriksaan 24.2  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Kuasa                 
  dan Pengujian       Pengguna Anggaran                                                   
                                                                                          
                                                                                          
                      Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh Pejabat              
                      Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau                
                      pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan                
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan                 
                      dan/atau pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga.                  
                                                                                          
                      Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan                    
               24.3   meliputi:                                                           
                                                                                          
                                                                                          
               24.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:                     
                                                                                          
                                                                                          
27. Peristiwa         Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi                
  Kompensasi          peristiwa kahar atau bencana alam.                                  
                                                                                          
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan              
  Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya            
                      perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat             
                      7 (tujuh) hari kerja                                                
                                                                3                         
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
29. Pemberian  29.3   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk                          
  Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 7 (tujuh) hari                
                      kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan                 
                      pekerjaan.                                                          
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Dinas Peternakan Aceh                  
  Barang                                                                                  
37. Pemutusan  37.1   Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama              
   Kontrak oleh       7 (tujuh) hari kalender                                             
   Pejabat                                                                                
   Penandatangan                                                                          
   Kontrak                                                                                
                                                                                          
38. Pemutusan  38.1.a Batas waktu penundan pelaksanaan pekerjaan paling lama 7            
   Kontrak oleh       (tujuh) hari kalender                                               
   Penyedia                                                                               
                                                                                          
               38.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran              
                      paling lama 7 (tujuh) hari kalender                                 
                                                                                          
                                                                                          
40. Hak dan    40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas             
   Kewajiban          berupa:                                                             
   Pejabat                                                                                
   Penandatangan                                                                          
   Kontrak                                                                                
                                                                                          
45. Penanggungan 45.4 30 (tiga puluh) hari kalender.                                      
   dan Risiko                                                                             
                                                                                          
48.Asuransi    48.1   Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk                    
   Khusus dan         pekerja, barang atau peralatan yang beresiko tinggi                 
   Pihak Ketiga       terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan          
                      [Ya/Tidak]: Tidak                                                   
                                                                                          
                      Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak              
                      lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait           
                      dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Tidak                      
                                                                                          
49. Tindakan   49.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu                   
   Penyedia yang      mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan              
   mensyaratkan       Kontrak antara lain:                                                
   Persetujuan        Merubah sesuatu yang disepakati dalam kontrak atau                  
   Pejabat            addendum                                                            
   Penandatangan                                                                          
   Kontrak                                                                                
50. Kerjasama  50.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha             
   Penyedia           kecil:                                                              
   dengan Usaha       1.  ____________                                                    
   Kecil Sebagai      2.  ____________                                                    
   SubPenyedia        3.  _____ dst                                                       
                      [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan              
                      penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]                 
                                                                                          
56.Kepemilikan 56.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen                  
   Dokumen            yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan                    
                      pembatasan sebagai berikut: 1 (satu) Eks Kontrak Asli yang          
                      dibubuhi materai dan tanda tangan Pejabat Penandatangan             
                      Kontrak                                                             
                                                                4                         
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
59.Pembayaran  59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka            
                      Tidak.                                                              
               59.1.b [jika ”YA”]                                                         
                      Uang muka diberikan sebesar - () dari Nilai Kontrak.                
                                                                                          
                                                                                          
                      Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:                
               59.2.a Sekaligus                                                           
                                                                                          
                     [Untuk pembayaran di                                                 
                                       lakukan secara termin, maka                        
                      dilakukan dengan ketentuan:                                         
                      Termin ke-1: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk                   
                      penyelesaian   tahapan    pekerjaan/suboutput                       
                      berupa________.                                                     
                      Termin ke-2: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk                   
                      penyelesaian   tahapan    pekerjaan/suboutput                       
                      berupa________.                                                     
                      Termin ke-3: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk                   
                      penyelesaian   tahapan    pekerjaan/suboutput                       
                      berupa________.                                                     
                                                                                          
                      dst…]                                                               
                                                                                          
                      [untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar                 
                      berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang                     
                      dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan               
                      disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]                      
                                                                                          
               59.3.a Ganti Rugi                                                          
                      Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan                
                      dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:                   
                      _________________                                                   
                      [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]                       
                                                                                          
               59.3.b Denda Keterlambatan                                                 
                      Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,               
                      besarnya denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per           
                      hari dari harga Kontrak                                             
                                                                                          
                      Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak           
                      maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:                              
                      1.  _______________                                                 
                      2.  _______________                                                 
                      3.  _______________                                                 
                      4.  _____dst                                                        
                      [diisi dengan bagian pekerjaan]                                     
62.Penyesuaian 62.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:Tidak                        
   Harga                                                                                  
69.Penyelesaian 69.4  Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan            
   Perselisihan       Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan                 
                      dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa yang                
                      diselenggarakan oleh LKPP                                           
                                                                                          
                      Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada                      
                      Pengadilan Negeri _______________                                   
                      [diisi dengan Nama Pengadilan Negeri]