1
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
dilarang dan
kas daerah
Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : Dinas Peternakan Aceh
Alamat : Jl. Mr. Mohd Hasan, Banda Aceh
Telepon : 0651-75599050
Website : dinkeswannak.acehprov.go.id
Faksimili : 0651-7559060
e-mail : dinkeswannak@acehprov.go.id
Penyedia :
Nama : __________
Alamat : __________
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : __________
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: drh.T.Munazar
bertindak selaku PPK
Untuk Penyedia: -
Pengawas Pekerjaan : Rehabilitasi Laboratorium Kesmavet
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
dan/atau 1. __________________________
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi _________
a. dilakukan pemutusan kontrak;
13. Jangka waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sampai: ___________
pelaksanaan atau
pekerjaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak Tanggal SPP disetujui
oleh Penyedia sampai dengan tanggal Tanggal
_______(_______)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
atau menggunakan tanggal].
18. Inspeksi 18.1 Apakah kegiatan ini diperlukan [Ya/Tidak]: Tidak
Pabrikasi
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
2
Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Ruang Lingkup : ____________________
19. Pengepakan 19.1 _________________
[diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
_________________________________
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi _______
untuk pengiriman barang melalui ________
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
________________________
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
________________________
21.3 Penerima manfaat : ____________________
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: DINAS PETERNAKAN ACEH
22.2 Tempat Tujuan Akhir : DINAS PETERNAKAN ACEH
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Kuasa
dan Pengujian Pengguna Anggaran
Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau
pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan
dan/atau pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga.
Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
24.3 meliputi:
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi
Kompensasi peristiwa kahar atau bencana alam.
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
7 (tujuh) hari kerja
3
29. Pemberian 29.3 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 7 (tujuh) hari
kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Dinas Peternakan Aceh
Barang
37. Pemutusan 37.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh 7 (tujuh) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38. Pemutusan 38.1.a Batas waktu penundan pelaksanaan pekerjaan paling lama 7
Kontrak oleh (tujuh) hari kalender
Penyedia
38.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama 7 (tujuh) hari kalender
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa:
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 30 (tiga puluh) hari kalender.
dan Risiko
48.Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan pekerja, barang atau peralatan yang beresiko tinggi
Pihak Ketiga terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]: Tidak
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Tidak
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan Merubah sesuatu yang disepakati dalam kontrak atau
Pejabat addendum
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia kecil:
dengan Usaha 1. ____________
Kecil Sebagai 2. ____________
SubPenyedia 3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56.Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: 1 (satu) Eks Kontrak Asli yang
dibubuhi materai dan tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak
4
59.Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
Tidak.
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar - () dari Nilai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
59.2.a Sekaligus
[Untuk pembayaran di
lakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput
berupa________.
Termin ke-2: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput
berupa________.
Termin ke-3: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/suboutput
berupa________.
dst…]
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]
59.3.a Ganti Rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
_________________
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per
hari dari harga Kontrak
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _______________
2. _______________
3. _______________
4. _____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
62.Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:Tidak
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri _______________
[diisi dengan Nama Pengadilan Negeri]