SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : KONSTRUKSI REHAB RUANG MEDIA CENTERKOTA
LOKASI :
BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN :
2025
PASAL 1
PENDAHULUAN
1. Pelaksana harus melindungi Pengguna Anggaran (PA) dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antar standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia jasa, Penyedia jasa
harus menjelaskan secara tertulis kepada direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
direksi pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Penyedia jasa tidak menjamin secara substansial
sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang
disyaratkan dalam dokumen lelang.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para calon Penyedia jasa untuk dapat
menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA) tanpa catatan
atau persyaratan lain dalam penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre, kilogram, second), sedangkan penggunaan
standar satuan ukuran lain, dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
7. Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan selain
gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
8. Penyedia sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan
dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah
perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu
bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan.
PASAL 2
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan Pekerjaan ini Pelaksana harus tunduk dan patuh pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Peraturan dan ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
8. Peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pemasangan Papan Nama Pekerjaan
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Kayu Klas IV : Berat Jenis 0.3 - 0.6
2) Paku kayu : Ukuran 5 - 7 cm
3) Spanduk Uk. 80 x 120 cm : Dicetak menggunakan Digital Printing
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembuatan papan nama harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2) Papan nama kegiatan dicetak diatas spanduk dengan cetakan digital printing.
3) Papan nama kegiatan didirikan tegak dengan menggunakan tiang kayu.
4) Papan nama kegiatan minimal memuat : Nama Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pelaksana, Volume Kegiatan,
Masa Pelaksanaan, Jumlah Dana.
2 Biaya Penerapan SMKK
Biaya Penerapan SMKK harus dihitung sesuai kebutuhan pengendalian keselamatan kontruksi yang tercantum didalam
IBPRP, AKK, sasaran dan program yang diyakini telah menjamin keselamatan kontruksi, keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik serta keselamatan lingkungan.
Pekerjaan Kontruksi wajib menganggarkan 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dengan subkomponen yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko bahaya.
Adapun 9 komponen tersebut pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan dokumen Penerapan SMKK
- Pembuatan prosedur dan intruksi kerja sebagaimana diuraikan pada sublampiran I Peraturan Menteri PUPR No. 10
Tahun 2021.
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
- Spanduk (banner) Ukuran minimal 5 m2.
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. APK, antara lain :
- Pembatas Area (Restricted Area) Wajib untuk pekerjaan yang terbatas oleh orang tertentu.
b. APD, antara lain :
- Topi Pelindung (Safety helmet) Kualitas helm sesuai dengan SNI ISO 3837-2012.
- Sarung Tangan (Safety Gloves) Mampu melindungi jari tangan pada pekerjaan.
- Sepatu Keselamatan (Safety shoes, Rubber Safety Shoes and toe cap) Mampu melindungi kaki dari potensi
bahaya mikrobiologi, iritasi bahan kimia, dan benturan benda keras.
- Rompi Keselamatan (Safety vest) Terdapat 3 (tiga) garis reflector.
4. Asuransi dan Perizinan
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
5. Personel Keselamatan Konstruksi
- 1 (satu) orang petugas keselamatan kontruksi/ Petugas K3 Kontruksi setiap 60 (enam puluh) orang pekerja
(berlaku kelipatan).
- Mampu melaksanakan tugas sesuai dengan keterampilan yang tercantum dalam SKKNI Petugas K3 Kontruksi/
Petugas Keselamatan Kontruksi.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Pejabat yang berwenang.
6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu) dengan ketentuan berikut ini :
1) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna
hijau.
2) Isi kotak P3K berdasarkan Tipe dan jumlah pekerja mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggaraan Audit Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ditempat kerja.
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
- Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) bahan sticker skotled (terang dalam gelap).
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
9. Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ; 3 Kg
3 Pembersihan lapangan & Pemeliharaan utilitas
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan area lahan sebelum konstruksi dan pembersihan akhir di dalam ruangan setelah konstruksi
atau rehabilitasi.
2) Pemeliharaan utilitas existing
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan
- Sebelum pekerjaan dimulai : Kontraktor harus memastikan area kerja bersih dari segala kotoran, sampah,
sisa material, dan perabot yang tidak diperlukan.
- Selama pekerjaan berlangsung : Lakukan pembersihan secara berkala selama pekerjaan berlangsung untuk
menjaga kelancaran aktivitas.
- Setelah pekerjaan selesai : Setelah semua pekerjaan interior selesai, kontraktor harus melakukan
pembersihan akhir secara menyeluruh dari semua sisa material dan kotoran.
2) Pemeliharaan utilitas
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap Pemeliharaan Utilitas pada Area Kerja.
- Apabila Utilitas yang ada pada Area kerja perlu dipindahkan maka menjadi Tanggung Jawab Pelaksana.
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap penggantian bahan utilitas apabila kerusakan diakibatkan oleh
Pelaksana.
B. PEKERJAAN PENUTUP DINDING RUANG
1 Pembongkaran HPL Existing
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Identifikasi Area Kerja: Tentukan area yang akan dibongkar secara spesifik.
2) Mulai dari area tertentu, misalnya dari pojok, dan lakukan pembongkaran secara bertahap dan hati-hati.
2 Pembongkaran wallpaper existing
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Buat goresan: Gunakan cutter untuk menggores atau membuat sayatan vertikal pada permukaan
wallpaper. Sayatan ini bertujuan untuk memudahkan proses pengupasan.
2) Kupas dari atas: Mulai kupas wallpaper dari bagian atas dinding ke bawah dengan bantuan scraper untuk
mengikis sisa-sisa wallpaper yang menempel.
3) Setelah wallpaper terlepas sepenuhnya, bersihkan sisa-sisa puing atau debu di lantai dan dinding
menggunakan sapu dan pengki.
3 Pemasangan penutup dinding Plywood + Rangka
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Kayu Klas II : Kayu balok (ukuran menyesuaikan).
2) Paku kayu : Ukuran menyesuaikan
3) Plywood 9mm : jumlah lapisan veneer antara 5 hingga 7
4) Lem Kayu : lem putih/kuning.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Memasang rangka secara vertikal dengan benar dan dilanjutkan pemasangan rangka horizontal dengan
benar juga.
2) Memeriksa kesikuan dan kerataan rangka menggunakan alat bantu seperti jidar atau waterpass untuk
memastikan hasil yang kokoh dan rapi.
3) Memasang panel plywood sesuai desain, serta pastikan setiap sambungan terpasang dengan kuat dan
presisi.
4) Setelah selesai, pastikan panel plywood diberi pelindung agar tidak rusak karena pekerjaan lain yang
mungkin dilakukan di sekitarnya.
4 Pemasangan lapis HPL
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Lem kayu : berbahan dasar polychloroprene atau jenis solvent-based dan water-
based
2) HPL (lembar) : Padat dan keras, sehingga tahan terhadap benturan, goresan, dan
kelembaban.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Kontraktor harus mengajukan contoh material untuk persetujuan Pengguna Jasa sebelum memulai
pekerjaan.
2) Permukaan substrat (seperti multiplek, MDF, atau gipsum) harus rata, tidak ada sekrup atau paku yang
menonjol, dan bebas dari debu, minyak, air, atau kotoran.
5 Pemasangan penutup dinding wallpaper
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Wallpaper : Standart
2) Lem Wallpaper : menyesuaikan dengan jenis wallpaper dan kondisi dinding.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pastikan dinding bebas dari debu, kotoran, atau sisa cat lama yang mengelupas.
2) Dinding harus benar-benar kering. Kelembapan dapat menyebabkan lem tidak merekat sempurna dan
wallpaper mengelupas.
3) Siapkan semua alat yang diperlukan, termasuk lem khusus wallpaper, kuas atau roller, meteran, gunting
atau cutter, dan alat perata seperti kape atau penggaris.
4) Pindahkan furnitur dan peralatan lain yang menghalangi agar Anda memiliki ruang kerja yang cukup dan
pemasangan lebih mudah
6 Pemasangan pintu blockboard
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Pintu : meliputi bagian inti yang terbuat dari kayu solid, plywood, atau MDF,
dan lapisan luar yang terdiri dari veneer kayu, HPL, atau PVC
2) Acessories : terdiri dari engsel,pengunci dan gagang pintu.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pastikan pintu memiliki ketebalan, lapisan (hpl), dan ukuran yang sesuai, bebas dari cacat.
2) Siapkan acessories yang berkualitas seperti kunci, gagang pintu, dan engsel, yang ukurannya sesuai.
3) Pastikan kusen terpasang tegak lurus dengan menggunakan alat bantu seperti unting-unting atau waterpas.
4) Buat ukiran pada kusen dan pintu untuk menempatkan engsel. Pastikan posisi dan ukuran ukiran sesuai
dengan engsel yang akan dipasang.
5) Ukir lubang badan kunci dan pastikan posisinya sesuai. Pasang lock case, handle, dan silinder kunci.
6) Bersihkan sisa lem, paku, atau kotoran dari pintu dan kusen menggunakan kain bersih dan air secukupnya.
7 Pemasangan Blockboard (Penutup HPL 1 sisi)
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Blockboard : Tebal 12 mm
2) Lem kayu : bahan perekat
3) HPL : lapisan keras yang padat dan tidak tembus oleh kelembaban dan sinar
matahari.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Oleskan lem perekat secara merata pada permukaan blockboard dan sisi belakang HPL. Gunakan alat
seperti kuas atau spreader.
2) Tunggu lem mengering Biarkan lem hingga setengah kering atau "kering sentuh" sebelum menempelkan
kedua permukaan.
3) Tempelkan dan ratakan: Tempelkan HPL secara hati-hati, mulai dari satu ujung, lalu tekan dan ratakan
secara merata ke seluruh permukaan.
4) Tekan kuat: Gunakan roller kayu atau alat penekan lainnya untuk menekan seluruh permukaan HPL secara
merata untuk menghilangkan gelembung udara dan memastikan daya rekat yang kuat.
5) Setelah menempel, rapikan tepian HPL yang tidak rata menggunakan trimmer atau amplas.
6) Bersihkan sisa-sisa lem atau kotoran yang mungkin tertinggal untuk hasil akhir yang sempurna.
C. PEKERJAAN PLAFON
1 Perbaikan plafon gypsum yang rusak
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Gypsum board : meliputi kalsium sulfat dihidrat sebagai bahan utama
2) Paku sekrup : terbuat dari baja berkualitas dengan lapisan anti karat
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Berkoordinasi dengan Pengguna Jasa terkait area yang akan diperbaiki.
2) Marking Area yang akan diperbaiki.
3) Pasang panel gypsum pada rangka dengan sekrup
4) Oleskan compound gypsum untuk menutupi dan mengisi sambungan serta paper tape dengan rapi.
5) Setelah lapisan compound kering, amplas permukaan hingga halus dan rata.
2 Pemasangan list plafon gypsum
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) List Profil Plafon : meliputi kalsium sulfat dihidrat sebagai bahan utama
2) Paku sekrup : terbuat dari baja berkualitas dengan lapisan anti karat
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pastikan list gypsum dan kompon sudah tersedia dalam jumlah yang cukup.
2) Oleskan perekat kompon secara merata pada bagian belakang list yang akan ditempel.
3) Tempelkan list pada dinding dan plafon. Berikan tekanan agar perekat menempel kuat.
4) Setelah list terpasang kokoh, tutup lubang sekrup dengan kompon hingga rata.
5) Setelah kompon kering, amplas permukaan hingga halus dan bersihkan sisa debu dengan kuas basah
sebelum proses pengecatan.
3 Pengecatan plafon interior
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Cat dasar : cat water-based (berbasis air)
2) Cat Penutup : cat water-based (berbasis air)
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Bersihkan permukaan: Pastikan plafon gypsum bersih dari debu, kotoran, noda, dan lembap.
2) Cat lapis pertama: Gunakan kuas untuk pinggiran dan roller untuk area yang luas, ratakan cat secara
teratur dan merata.
3) Cat lapis kedua: Setelah lapisan pertama kering, aplikasikan lapisan kedua dengan cara yang sama.
Pastikan untuk menunggu lapisan kedua kering sempurna.
D. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1 Pembongkaran penutup lantai karpet existing
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Kontraktor wajib berkoordinasi dengan Pengguna jasa terkait pembuangan/penyimpanan karpet lama.
2 Pemasangan lantai parquet
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Lantai Parquet : bahan sudah dalam kondisi finish siap pasang
2) KLeamyu kayu : bahan perekat
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pastikan lantai dasar benar-benar kering dan bebas dari kelembapan, karena kelembapan bisa merusak
parket.
2) Lantai dasar harus bersih dari debu, kotoran, dan noda sebelum pemasangan.
3) Potong papan parket sesuai ukuran jika dibutuhkan, terutama di sudut-sudut ruangan.
4) Setelah semua terpasang, bersihkan sisa debu dan kotoran. Untuk finishing akhir, pastikan ruangan benar-
benar bersih dari debu.
PASAL 4
PENUTUP
1. Spesifikasi Teknis ini menjadi Pedoman yang harus diikuti oleh Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan.
2. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam Spesifikasi ini, dan pekerjaan tersebut harus ada untuk
mendapatkan hasil akhir yang lebih baik, harus dilaksanakan oleh Penyedia.
3. Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis ini merupakan dokumen yang saling melengkapi,
apabila terdapat perbedaan Penyedia untuk segera berkonsultasi kepada direksi dan Konsultan Pengawas.
0 BANDA ACEH, 20 NOVEMBER 2025,
0 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
0 KUASA PENGGUNA ANGGARAN
dto
0 DEDY REZIKA, S.STP., M.Si
0 NIP. 19840722 200312 1 001
0
0
0
0