SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : KONSTRUKSI REHAB PAGAR KANTOR
LOKASI : KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN : 2025
PASAL 1
PENDAHULUAN
1. Pelaksana harus melindungi Pengguna Anggaran (PA) dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antar standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia jasa, Penyedia jasa
harus menjelaskan secara tertulis kepada direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
direksi pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Penyedia jasa tidak menjamin secara substansial
sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang
disyaratkan dalam dokumen lelang.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para calon Penyedia jasa untuk dapat
menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA) tanpa catatan atau
persyaratan lain dalam penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre, kilogram, second), sedangkan penggunaan
standar satuan ukuran lain, dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
7. Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan selain
gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
8. Penyedia sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah perintah
dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
PASAL 2
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan Pekerjaan ini Pelaksana harus tunduk dan patuh pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Peraturan dan ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
8. Peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.
PASAL 3
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pemasangan Papan Nama Pekerjaan
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Kayu Klas IV : Berat Jenis 0.3 - 0.6
2) Paku kayu : Ukuran 5 - 7 cm
3) Spanduk Uk. 80 x 120 cm : Dicetak menggunakan Digital Printing
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembuatan papan nama harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2) Papan nama kegiatan dicetak diatas spanduk dengan cetakan digital printing.
3) Papan nama kegiatan didirikan tegak dengan menggunakan tiang kayu.
4) Papan nama kegiatan minimal memuat : Nama Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pelaksana, Volume Kegiatan,
Masa Pelaksanaan, Jumlah Dana.
2 Biaya Penerapan SMKK
Biaya Penerapan SMKK harus dihitung sesuai kebutuhan pengendalian keselamatan kontruksi yang tercantum didalam
IBPRP, AKK, sasaran dan program yang diyakini telah menjamin keselamatan kontruksi, keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik serta keselamatan lingkungan.
Pekerjaan Kontruksi wajib menganggarkan 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dengan subkomponen yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko bahaya.
Adapun 9 komponen tersebut pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan dokumen Penerapan SMKK
- Pembuatan prosedur dan intruksi kerja sebagaimana diuraikan pada sublampiran I Peraturan Menteri PUPR No. 10
Tahun 2021.
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
- Spanduk (banner) Ukuran minimal 5 m2.
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. APK, antara lain :
- Pembatas Area (Restricted Area) Wajib untuk pekerjaan yang terbatas oleh orang tertentu.
b. APD, antara lain :
- Topi Pelindung (Safety helmet) Kualitas helm sesuai dengan SNI ISO 3837-2012.
- Sarung Tangan (Safety Gloves) Mampu melindungi jari tangan pada pekerjaan.
- Sepatu Keselamatan (Safety shoes, Rubber Safety Shoes and toe cap) Mampu melindungi kaki dari potensi bahaya
mikrobiologi, iritasi bahan kimia, dan benturan benda keras.
- Rompi Keselamatan (Safety vest) Terdapat 3 (tiga) garis reflector.
4. Asuransi dan Perizinan
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
5. Personel Keselamatan Konstruksi
- 1 (satu) orang petugas keselamatan kontruksi/ Petugas K3 Kontruksi setiap 60 (enam puluh) orang pekerja (berlaku
kelipatan).
- Mampu melaksanakan tugas sesuai dengan keterampilan yang tercantum dalam SKKNI Petugas K3 Kontruksi/
Petugas Keselamatan Kontruksi.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Pejabat yang berwenang.
6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu) dengan ketentuan berikut ini :
1) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna
hijau.
2) Isi kotak P3K berdasarkan Tipe dan jumlah pekerja mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggaraan Audit Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ditempat kerja.
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
- Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) bahan sticker skotled (terang dalam gelap).
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
9. Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ; 3 Kg
3 Pembersihan lapangan & Pemeliharaan utilitas
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan area lahan sebelum konstruksi dan pembersihan akhir di dalam ruangan setelah konstruksi
atau rehabilitasi.
2) Pemeliharaan utilitas existing
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan
- Sebelum pekerjaan dimulai : Kontraktor harus memastikan area kerja bersih dari segala kotoran, sampah,
sisa material, dan perabot yang tidak diperlukan.
- Selama pekerjaan berlangsung : Lakukan pembersihan secara berkala selama pekerjaan berlangsung untuk
menjaga kelancaran aktivitas.
- Setelah pekerjaan selesai : Setelah semua pekerjaan interior selesai, kontraktor harus melakukan
pembersihan akhir secara menyeluruh dari semua sisa material dan kotoran.
2) Pemeliharaan utilitas
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap Pemeliharaan Utilitas pada Area Kerja.
- Apabila Utilitas yang ada pada Area kerja perlu dipindahkan maka menjadi Tanggung Jawab Pelaksana.
- Pelaksana bertanggung jawab terhadap penggantian bahan utilitas apabila kerusakan diakibatkan oleh
Pelaksana.
B. PEKERJAAN REHAB PINTU PAGAR
1 Pembongkaran pintu pagar existing
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Inventarisasi seluruh komponen yang akan dibongkar.
2) Amankan dan simpan komponen yang masih bisa digunakan di tempat yang aman.
2 Pembongkaran beton
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Lakukan lokalisasi area bongkaran untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas umum.
2) Jika diperlukan, potong terlebih dahulu pelat beton sesuai garis yang sudah ditandai dengan gerinda untuk
memudahkan pembongkaran.
3) Pecahkan beton dalam jarak sekitar 5-8 cm untuk mencegah mata palu tersangkut.
4) Angkut dan buang material ke tempat yang telah ditentukan di luar lokasi pekerjaan, sesuai dengan arahan
pihak pengawas.
3 Beton mutu sedang f'c 20 Mpa secara manual
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Semen Portland : Jenis semen Portland yang memenuhi standar SNI.
2) (PPaCsi)r beton : Harus bersih, keras, padat, tajam, dan tidak mengandung lumpur
3) Batu split 2/3 : Harus keras dan bersih, bebas dari kotoran seperti tanah atau debu
yang berlebihan
4) Air : Air harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, atau zat organik
berlebih.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Bahan-bahan (semen, agregat, air) dicampur hingga merata di dalam molen atau cara manual.
Perbandingan campuran harus sesuai untuk mencapai mutu beton yang diinginkan.
2) Setelah beton siap, segera tuang ke lokasi.
3) Padatkan adonan beton secara manual untuk mengeluarkan rongga udara dan memastikan beton mengisi
seluruh bagian.
4) Ratakan permukaan adonan beton dengan alat yang sesuai.
4 Pemasangan rel besi bawah
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Besi Angkur : Besi beton Ø10 mm.
2) Besi Rel : Besi Siku atau besi UNP
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Potong besi siku sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dengan alat yang tepat untuk hasil yang rapi.
2) Gunakan penggaris siku untuk memastikan setiap sudut pemasangan tepat 90° agar pagar tidak miring.
3) Setelah pemasangan selesai, periksa kembali semua sambungan apakah sudah terpasang dengan benar
dan kuat.
4) Bersihkan besi siku dari kotoran, lalu amplas permukaannya. Setelah itu, lapisi dengan cat anti karat atau
oli untuk mencegah korosi.
5 Cutting leser ornamen plat besi 2 mm + frame (terpasang)
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Daun Ornamen : Plat besi 2 mm di cutting leser ornamen Pintu Aceh
2) Frame/Rangka : Besi Hollow 40.40.1,8 mm
3) Tiang gawang : Besi UNP 8
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Siapkan file desain ornamen dalam format yang dapat dibaca mesin laser cutting (misalnya, DWG, DXF).
Pastikan desain lengkap dengan ornamen dan kerangka (frame).
2) Pastikan plat besi yang digunakan memiliki ketebalan tepat 2mm untuk hasil yang optimal. Ketebalan
material akan memengaruhi pengaturan kecepatan dan daya potong.
3) Potong plat sesuai ukuran area potong yang dibutuhkan. Pastikan permukaan plat bersih dari kotoran atau
minyak yang dapat mengganggu proses pemotongan.
4) Lakukan proses finishing seperti menghaluskan tepi, grinding, atau pengecatan sesuai kebutuhan,
terutama jika menggunakan gas oksigen yang bisa meninggalkan bekas hangus.
Susun rangka utama hollow sesuai desain, pastikan setiap sudut siku (\(90^{\circ }\)) dan sambungannya
5)
kuat.
6) Las sambungan dengan rapi dan kuat. Segera setelah selesai, bersihkan sisa las dan area pengelasan.
7) Las plat besi pada rangka yang sudah jadi dengan jarak yang konsisten.
8) Ampelas seluruh permukaan besi untuk menghaluskan bagian yang kasar.
9) Aplikasikan cat dasar anti karat untuk melindungi dari korosi.
10) Setelah cat dasar kering, aplikasikan cat finishing akhir.
C. PEKERJAAN REHAB PAGAR HOLLOW
1 Perbaikan Pagar besi hollow
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Gunakan besi hollow berkualitas baik dengan ukuran dan ketebalan yang sesuai dan alat las yang memadai.
2) Gunakan cat anti karat sebagai primer dan cat besi berkualitas untuk finishing.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Potong besi hollow sesuai ukuran yang telah ditentukan.
2) Rakit potongan-potongan besi sesuai gambar rencana.
3) Las sambungan dengan kuat dan rapi.
4) Bersihkan sisa terak las agar tampilan lebih estetis.
5) Proses Pengecatan
D. PEKERJAAN PENGECATAN PAGAR TEMBOK LAMA
1 Pengikisan/Pengerukan permukkan cat lama
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Tidak ada.
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Bersihkan area dari debu, kotoran, dan noda menggunakan sikat atau kain lap. Jika ada jamur, bersihkan
hingga tuntas.
2) Gunakan kape atau scraper untuk mengikis lapisan cat lama yang sudah mengelupas, retak, atau
menggelembung. Gunakan amplas untuk meratakan permukaan setelah pengikisan kasar.
3) Setelah pengikisan, lanjutkan dengan mengamplas permukaan hingga halus dan rata. Tujuannya agar cat
baru dapat menempel sempurna.
4) Pastikan permukaan benar-benar bersih dan kering sebelum melanjutkan ke tahap pengecatan. Debu dan
kotoran sisa pengerokan dapat mengganggu hasil akhir pengecatan
2 Pengecatan tembok lama eksterior
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b) Syarat Bahan
1) Cat dasar : Jotun/dulux ; eksterior
2) Cat Penutup : Jotun/dulux ; eksterior
c) Syarat Perlatan
1) Alat Pertukangan
d) Syarat Pelaksanan Pekerjaan
1) Gunakan cat eksterior yang dirancang khusus untuk menahan kondisi cuaca luar.
2) Aplikasikan cat dengan teknik yang baik sesuai petunjuk produk, dan tunggu hingga lapisan pertama kering
sebelum mengaplikasikan lapisan cat selanjutnya.
PASAL 4
PENUTUP
1. Spesifikasi Teknis ini menjadi Pedoman yang harus diikuti oleh Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan.
2. Apabila terdapat pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam Spesifikasi ini, dan pekerjaan tersebut harus ada untuk
mendapatkan hasil akhir yang lebih baik, harus dilaksanakan oleh Penyedia.
3. Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis ini merupakan dokumen yang saling melengkapi,
apabila terdapat perbedaan Penyedia untuk segera berkonsultasi kepada direksi dan Konsultan Pengawas.
BANDA ACEH, 25 NOVEMBER 2025
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
dto
DEDY REZIKA, S.STP., M.Si
NIP. 19840722 200312 1 001
MENGETAHUI :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
DEDY REZIKA, S.STP., M.Si
NIP. 19840722 200312 1 001