Kontruksi Rehab Pagar Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10627828000
Date: 25 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,981,595
Winner (Pemenang): CV Maju Bersama
NPWP: 032620916101000
RUP Code: 61650568
Work Location: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                            
PEKERJAAN   : KONSTRUKSI REHAB PAGAR KANTOR                                 
LOKASI      : KOTA BANDA ACEH                                               
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                       
                                 PASAL 1                                    
                               PENDAHULUAN                                  
                                                                            
1.  Pelaksana harus melindungi Pengguna Anggaran (PA) dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada
    barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2.  Apabila ada perbedaan antar standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia jasa, Penyedia jasa
    harus menjelaskan secara tertulis kepada direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
    direksi pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.                         
                                                                            
3.  Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan Penyedia jasa tidak menjamin secara substansial
    sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang
    disyaratkan dalam dokumen lelang.                                       
4.  Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para calon Penyedia jasa untuk dapat
    menyusun Penawaran yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA) tanpa catatan atau
    persyaratan lain dalam penawaran mereka.                                
5.  Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua barang dan bahan yang akan
    digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
    termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
                                                                            
6.  Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre, kilogram, second), sedangkan penggunaan
    standar satuan ukuran lain, dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
7.  Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang digunakan oleh Penyedia sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan selain
    gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).                          
8.  Penyedia sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
    pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah perintah
    dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
    campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
    pemadatan.                                                              
                                                                            
                                                                            
                                 PASAL 2                                    
                             REFERENSI HUKUM                                
Dalam melaksanakan Pekerjaan ini Pelaksana harus tunduk dan patuh pada :    
1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
                                                                            
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
    Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
3.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2021 Tentang
    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.  
4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
    Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                
                                                                            
6.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
    Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.        
7.  Peraturan dan ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.  
8.  Peraturan-peraturan lainnya yang mengikat.                              
                                 PASAL 3                                    
                                                                            
                             SPESIFIKASI TEKNIS                             
 A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                     
   1 Pemasangan Papan Nama Pekerjaan                                        
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
             diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.                   
                                                                            
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Kayu Klas IV        : Berat Jenis 0.3 - 0.6                    
        2)   Paku kayu           : Ukuran 5 - 7 cm                          
        3)   Spanduk Uk. 80 x 120 cm : Dicetak menggunakan Digital Printing 
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
                                                                            
        1)   Pembuatan papan nama harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
        2)   Papan nama kegiatan dicetak diatas spanduk dengan cetakan digital printing.
        3)   Papan nama kegiatan didirikan tegak dengan menggunakan tiang kayu.
        4)   Papan nama kegiatan minimal memuat : Nama Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pelaksana, Volume Kegiatan,
             Masa Pelaksanaan, Jumlah Dana.                                 
                                                                            
   2 Biaya Penerapan SMKK                                                   
    Biaya Penerapan SMKK harus dihitung sesuai kebutuhan pengendalian keselamatan kontruksi yang tercantum didalam
    IBPRP, AKK, sasaran dan program yang diyakini telah menjamin keselamatan kontruksi, keselamatan dan kesehatan kerja,
    keselamatan publik serta keselamatan lingkungan.                        
                                                                            
    Pekerjaan Kontruksi wajib menganggarkan 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dengan subkomponen yang
    ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko bahaya.            
    Adapun 9 komponen tersebut pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :  
    1.  Penyiapan dokumen Penerapan SMKK                                    
       - Pembuatan prosedur dan intruksi kerja sebagaimana diuraikan pada sublampiran I Peraturan Menteri PUPR No. 10
        Tahun 2021.                                                         
    2.  Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan                                  
                                                                            
       - Spanduk (banner) Ukuran minimal 5 m2.                              
    3.  Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri                        
     a. APK, antara lain :                                                  
       - Pembatas Area (Restricted Area) Wajib untuk pekerjaan yang terbatas oleh orang tertentu.
     b. APD, antara lain :                                                  
       - Topi Pelindung (Safety helmet) Kualitas helm sesuai dengan SNI ISO 3837-2012.
       - Sarung Tangan (Safety Gloves) Mampu melindungi jari tangan pada pekerjaan.
       - Sepatu Keselamatan (Safety shoes, Rubber Safety Shoes and toe cap) Mampu melindungi kaki dari potensi bahaya
        mikrobiologi, iritasi bahan kimia, dan benturan benda keras.        
                                                                            
       - Rompi Keselamatan (Safety vest) Terdapat 3 (tiga) garis reflector. 
    4.  Asuransi dan Perizinan                                              
       - Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
    5.  Personel Keselamatan Konstruksi                                     
       - 1 (satu) orang petugas keselamatan kontruksi/ Petugas K3 Kontruksi setiap 60 (enam puluh) orang pekerja (berlaku
        kelipatan).                                                         
       - Mampu melaksanakan tugas sesuai dengan keterampilan yang tercantum dalam SKKNI Petugas K3 Kontruksi/
        Petugas Keselamatan Kontruksi.                                      
                                                                            
       - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Pejabat yang berwenang.
    6.  Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan                     
                                                                            
       - Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat pengukur suhu) dengan ketentuan berikut ini :
        1)   Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna
             hijau.                                                         
        2)   Isi kotak P3K berdasarkan Tipe dan jumlah pekerja mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
             Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggaraan Audit Sistem Manajemen Keselamatan
             dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
             PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ditempat kerja.
    7.  Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas                                  
       - Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) bahan sticker skotled (terang dalam gelap).
                                                                            
    8.  Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi               
       - Komponen ini tidak bersifat wajib pada pekerjaan kontruksi dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
    9.  Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
       - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ; 3 Kg                              
                                                                            
   3 Pembersihan lapangan & Pemeliharaan utilitas                           
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pembersihan area lahan sebelum konstruksi dan pembersihan akhir di dalam ruangan setelah konstruksi
             atau rehabilitasi.                                             
                                                                            
        2)   Pemeliharaan utilitas existing                                 
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Tidak ada                                                      
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Pembersihan lapangan                                           
            - Sebelum pekerjaan dimulai : Kontraktor harus memastikan area kerja bersih dari segala kotoran, sampah,
             sisa material, dan perabot yang tidak diperlukan.              
                                                                            
            - Selama pekerjaan berlangsung : Lakukan pembersihan secara berkala selama pekerjaan berlangsung untuk
             menjaga kelancaran aktivitas.                                  
            - Setelah pekerjaan selesai : Setelah semua pekerjaan interior selesai, kontraktor harus melakukan
             pembersihan akhir secara menyeluruh dari semua sisa material dan kotoran.
        2)   Pemeliharaan utilitas                                          
            - Pelaksana bertanggung jawab terhadap Pemeliharaan Utilitas pada Area Kerja.
            - Apabila Utilitas yang ada pada Area kerja perlu dipindahkan maka menjadi Tanggung Jawab Pelaksana.
                                                                            
            - Pelaksana bertanggung jawab terhadap penggantian bahan utilitas apabila kerusakan diakibatkan oleh
             Pelaksana.                                                     
                                                                            
B.  PEKERJAAN REHAB PINTU PAGAR                                             
   1 Pembongkaran pintu pagar existing                                      
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
             melaksanakan pekerjaan ini.                                    
    b)  Syarat Bahan                                                        
                                                                            
        1)   Tidak ada.                                                     
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)    Inventarisasi seluruh komponen yang akan dibongkar.           
        2)   Amankan dan simpan komponen yang masih bisa digunakan di tempat yang aman.
   2 Pembongkaran beton                                                     
                                                                            
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
             melaksanakan pekerjaan ini.                                    
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Tidak ada.                                                     
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Lakukan lokalisasi area bongkaran untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas umum.
                                                                            
        2)   Jika diperlukan, potong terlebih dahulu pelat beton sesuai garis yang sudah ditandai dengan gerinda untuk
             memudahkan pembongkaran.                                       
        3)   Pecahkan beton dalam jarak sekitar 5-8 cm untuk mencegah mata palu tersangkut.
        4)   Angkut dan buang material ke tempat yang telah ditentukan di luar lokasi pekerjaan, sesuai dengan arahan
             pihak pengawas.                                                
                                                                            
   3 Beton mutu sedang f'c 20 Mpa secara manual                             
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                            
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
             diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.                   
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Semen Portland     : Jenis semen Portland yang memenuhi standar SNI.
        2)   (PPaCsi)r beton    : Harus bersih, keras, padat, tajam, dan tidak mengandung lumpur
        3)   Batu split 2/3     : Harus keras dan bersih, bebas dari kotoran seperti tanah atau debu
                                 yang berlebihan                            
        4)   Air                : Air harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, atau zat organik
                                 berlebih.                                  
                                                                            
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Bahan-bahan (semen, agregat, air) dicampur hingga merata di dalam molen atau cara manual.
             Perbandingan campuran harus sesuai untuk mencapai mutu beton yang diinginkan.
        2)   Setelah beton siap, segera tuang ke lokasi.                    
        3)   Padatkan adonan beton secara manual untuk mengeluarkan rongga udara dan memastikan beton mengisi
             seluruh bagian.                                                
                                                                            
        4)   Ratakan permukaan adonan beton dengan alat yang sesuai.        
                                                                            
   4 Pemasangan rel besi bawah                                              
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
             diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.                   
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Besi Angkur        : Besi beton Ø10 mm.                        
        2)   Besi Rel           : Besi Siku atau besi UNP                   
                                                                            
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Potong besi siku sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dengan alat yang tepat untuk hasil yang rapi.
        2)   Gunakan penggaris siku untuk memastikan setiap sudut pemasangan tepat 90° agar pagar tidak miring.
        3)   Setelah pemasangan selesai, periksa kembali semua sambungan apakah sudah terpasang dengan benar
             dan kuat.                                                      
        4)   Bersihkan besi siku dari kotoran, lalu amplas permukaannya. Setelah itu, lapisi dengan cat anti karat atau
             oli untuk mencegah korosi.                                     
   5 Cutting leser ornamen plat besi 2 mm + frame (terpasang)               
                                                                            
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
             diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.                   
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Daun Ornamen       : Plat besi 2 mm di cutting leser ornamen Pintu Aceh
        2)   Frame/Rangka       : Besi Hollow 40.40.1,8 mm                  
        3)   Tiang gawang       : Besi UNP 8                                
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
                                                                            
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Siapkan file desain ornamen dalam format yang dapat dibaca mesin laser cutting (misalnya, DWG, DXF).
             Pastikan desain lengkap dengan ornamen dan kerangka (frame).   
        2)   Pastikan plat besi yang digunakan memiliki ketebalan tepat 2mm untuk hasil yang optimal. Ketebalan
             material akan memengaruhi pengaturan kecepatan dan daya potong.
        3)   Potong plat sesuai ukuran area potong yang dibutuhkan. Pastikan permukaan plat bersih dari kotoran atau
             minyak yang dapat mengganggu proses pemotongan.                
        4)   Lakukan proses finishing seperti menghaluskan tepi, grinding, atau pengecatan sesuai kebutuhan,
             terutama jika menggunakan gas oksigen yang bisa meninggalkan bekas hangus.
                                                                            
             Susun rangka utama hollow sesuai desain, pastikan setiap sudut siku (\(90^{\circ }\)) dan sambungannya
        5)                                                                  
             kuat.                                                          
        6)   Las sambungan dengan rapi dan kuat. Segera setelah selesai, bersihkan sisa las dan area pengelasan.
        7)   Las plat besi pada rangka yang sudah jadi dengan jarak yang konsisten.
        8)   Ampelas seluruh permukaan besi untuk menghaluskan bagian yang kasar.
        9)   Aplikasikan cat dasar anti karat untuk melindungi dari korosi. 
        10)  Setelah cat dasar kering, aplikasikan cat finishing akhir.     
                                                                            
C.  PEKERJAAN REHAB PAGAR HOLLOW                                            
   1 Perbaikan Pagar besi hollow                                            
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
             diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.                   
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Gunakan besi hollow berkualitas baik dengan ukuran dan ketebalan yang sesuai dan alat las yang memadai.
        2)   Gunakan cat anti karat sebagai primer dan cat besi berkualitas untuk finishing.
                                                                            
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Potong besi hollow sesuai ukuran yang telah ditentukan.        
        2)   Rakit potongan-potongan besi sesuai gambar rencana.            
        3)   Las sambungan dengan kuat dan rapi.                            
        4)   Bersihkan sisa terak las agar tampilan lebih estetis.          
        5)   Proses Pengecatan                                              
D.  PEKERJAAN PENGECATAN PAGAR TEMBOK LAMA                                  
                                                                            
   1 Pengikisan/Pengerukan permukkan cat lama                               
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
             melaksanakan pekerjaan ini.                                    
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Tidak ada.                                                     
    c)  Syarat Perlatan                                                     
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
                                                                            
        1)   Bersihkan area dari debu, kotoran, dan noda menggunakan sikat atau kain lap. Jika ada jamur, bersihkan
             hingga tuntas.                                                 
        2)   Gunakan kape atau scraper untuk mengikis lapisan cat lama yang sudah mengelupas, retak, atau
             menggelembung. Gunakan amplas untuk meratakan permukaan setelah pengikisan kasar.
        3)   Setelah pengikisan, lanjutkan dengan mengamplas permukaan hingga halus dan rata. Tujuannya agar cat
             baru dapat menempel sempurna.                                  
        4)   Pastikan permukaan benar-benar bersih dan kering sebelum melanjutkan ke tahap pengecatan. Debu dan
             kotoran sisa pengerokan dapat mengganggu hasil akhir pengecatan
                                                                            
                                                                            
   2 Pengecatan tembok lama eksterior                                       
    a)  Lingkup Pekerjaan                                                   
        1)   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material, peralatan dan alat bantu lainnya yang
             diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.                   
    b)  Syarat Bahan                                                        
        1)   Cat dasar          : Jotun/dulux ; eksterior                   
        2)   Cat Penutup        : Jotun/dulux ; eksterior                   
    c)  Syarat Perlatan                                                     
                                                                            
        1)   Alat Pertukangan                                               
    d)  Syarat Pelaksanan Pekerjaan                                         
        1)   Gunakan cat eksterior yang dirancang khusus untuk menahan kondisi cuaca luar.
        2)   Aplikasikan cat dengan teknik yang baik sesuai petunjuk produk, dan tunggu hingga lapisan pertama kering
             sebelum mengaplikasikan lapisan cat selanjutnya.               
                                 PASAL 4                                    
                                 PENUTUP                                    
                                                                            
                                                                            
1.  Spesifikasi Teknis ini menjadi Pedoman yang harus diikuti oleh Penyedia dalam melaksanakan Pekerjaan.
2.  Apabila terdapat pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam Spesifikasi ini, dan pekerjaan tersebut harus ada untuk
    mendapatkan hasil akhir yang lebih baik, harus dilaksanakan oleh Penyedia.
3.  Gambar Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis ini merupakan dokumen yang saling melengkapi,
    apabila terdapat perbedaan Penyedia untuk segera berkonsultasi kepada direksi dan Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              BANDA ACEH, 25 NOVEMBER 2025  
                                         DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
                                             KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)  
                                                                            
                                                      dto                   
                                                                            
                                                                            
                                               DEDY REZIKA, S.STP., M.Si    
                                               NIP. 19840722 200312 1 001   
                                                                            
                                                                            
                                MENGETAHUI :                                
                         KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)                      
                      DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            DEDY REZIKA, S.STP., M.Si                       
                            NIP. 19840722 200312 1 001
Tenders also won by CV Maju Bersama
Authority
14 August 2013Pembangunan Gedung Kpu Kota Banda AcehPemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 2,340,000,000
31 July 2019Rehab Mess AcehPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 2,200,000,000
17 February 2014Paket VIII Otsus Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Jl. Ir. Moch Taher (Otsus)Pemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 1,815,980,000
1 October 2021Pembangunan Jaringan Pipa Air Bersih Kawasan Perumahan Bhara Dhaksa Kuta Baro Kab. Aceh BesarAcehRp 1,500,000,000
9 July 2013Pembangunan Jalan Komplek Perkantoran Lan Di Banda AcehLPSE Provinsi AcehRp 1,200,000,000
26 March 2013Peningkatan Jalan Iboh Tanjong - Ayon Aceh Besar (Har/2013/31)LPSE Provinsi AcehRp 1,000,000,000
13 March 2024(Dak Fisik) Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Kota Banda Aceh Dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Kota Banda Aceh Dan Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Kota Banda AcehKota Banda AcehRp 998,411,800
1 April 2016Lanjutan Peningkatan Kolam Penampungan Rumah Pompa Peuniti Tahap II (Otsus)Pemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 970,000,000
10 July 2023Pembangunan Drainase Gpg. Kuta Tuha Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya (Migas Kab/Kota)AcehRp 579,980,000
11 June 2024Penerapan Teknologi Budidaya Sistem Bioflok Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie JayaAcehRp 577,850,000