Penyediaan Sarana Dan Prasarana (Sarpras) Alat Ekonomi Produktif Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10630737000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 110,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 110,000,000
Winner (Pemenang): CV Indo Marco
NPWP: 025032566101000
RUP Code: 61716157
Work Location: Kec. Lembah Seulawah - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   KEGIATAN                           
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
   Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah hutan perlu inovasi
                                                                       
   paduan antara berternak dan menanam pohon bibit MPTS agar masyarakat di merabat
   hutan. Melalui Dinas lingkungan hidup dan kehutanan memerikan bantuan Penyediaan
                                                                       
   Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Ekonomi Produktif Kec. Lembah Seulawah
   Kab. Aceh Besar.                                                    
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksud dan Tujuan di selenggarakannya kegiatan tersebut diatas adalah untuk
   meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjaga hutan tetap lestari.    
                                                                       
3. TARGET / SASARAN                                                    
                                                                       
   Hasil yang diharapkan dari pekerjaan tersebut diatas adalah tersedianya dan
   terpenuhinya ternak kambing dan bibit tanaman MPTS.                 
                                                                       
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA                             
                                                                       
   Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
   Pengadaan Sarana dan Prasarana                                      
   a. SKPA       : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh           
                                                                       
   b. KPA        : FIRDAUS, S.Hut, M.Si                                
                                                                       
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                     
   a. Sumber Dana dari kegiatan ini Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
                                                                       
      Kerja Perangkat Aceh (DPPA-SKPA) DLHK Aceh Tahun Anggaran 2025.  
   b. Total Pagu Anggaran sebesar RP. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta
      rupiah).                                                         
                                                                       
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                
                                                                       
   1. Kandang dan Ternak kambing                                       
   2. Bibit Tanaman MPTS.                                              
   3. Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan Kab. Aceh Besar.         
                                                                       
                                                                       
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 15 (lima belas) Hari Kalender terhitung
                                                                       
   sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja sampai berakhirnya masa Kontrak
   Pekerjaan.                                                          
8. KEGIATAN PERENCANAAN                                                
                                                                       
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
   ketentuan yang berlaku yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harga yang dipakai
   adalah harga pasar dengan bulan dan tahun yang berlaku, dan tahapan pengadaan
                                                                       
   Kegiatan ini tersebut terdiri dari :                                
                                                                       
   1. TAHAP PERSIAPAN                                                  
      a. Mengadakan inventarisasi data meliputi jumlah dan ukuran serta bentuk yang
         akan digunakan.                                               
                                                                       
      b. Merumuskan langkah-langkah tata kerja dalam penyusunan meliputi
         penjadwalan, mekanisme kerja dan penanggung jawab.            
      c. Bahan pendukung kebutuhan barang lainnya harus sesuai dengan spesifikasi
                                                                       
         teknis.                                                       
                                                                       
   2. TAHAP PELAKSANAAN                                                
      a. Pelaksanaan meliputi : Pengumpulan data dan penggunaan barang yang akan
                                                                       
         digunakan.                                                    
      b. Penyedian barang meliputi : Penyedian bahan-bahan yang dibutuhkan dan harus
         segera tertangani.                                            
                                                                       
      c. Penyusunan jadwal Pengadaan tersebut meliputi : Pemeriksaan, jumlah,
         penyaluran dan sampai di lokasi akhir.                        
                                                                       
                                                                       
9. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                                        
   1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang dilakukan sesuai
      ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.               
                                                                       
   2. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa yang ditunjuk dalam melaksanakan
      pengadaan tersebut adalah sebagai berikut :                      
      a. Hasil mutu dan bahan yang dihasilkan harus memenuhi standard dan harga
                                                                       
         pasar yang berlaku di Indonesia serta sumber pengeluaran yang dapat
         dipertanggung jawabkan.                                       
      b. Hasil barang dari Penyedia Jasa yang dihasilkan harus telah memenuhi
         peraturan, standard yang berlaku di Indonesia.                
                                                                       
      c. Dapat dipergunakan dengan simple, efektif dan efisien sehingga pengadaan ini
         sesuai dengan yang diharapkan.                                
      d. Hasil dari pengadaan ini dapat membentuk suasana yang syarat akan kesamaan,
                                                                       
         meminimalisir perbedaan, dan mempermudah pekerjan.            
   3. Surat pernyataan sanggup menyediakan barang dengan di bubuhi materai 10.000.
                                                                       
                                                                       
10. MASUKAN                                                            
   A. INFORMASI                                                        
      1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus mencari sendiri informasi
                                                                       
         yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna
         Anggaran/Kuasa Pengguna Barang termasuk melalui KAK ini.      
      2. Penyedia Jasa harus memeriksa kembali kebenaran informasi yang digunakan
                                                                       
         dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna
         Anggaran/Kuasa Pengguna Barang maupun yang dicari sendiri.    
      3. Kesalahan Penyedia Jasa sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
                                                                       
         tanggung jawab Penyedia Jasa.                                 
                                                                       
   B. PENYEDIA PEKERJAAN                                               
      1. Penyedia Jasa harus menyusun program kerja minimal berupa jadwal rencana
        kegiatan secara terperinci.                                    
                                                                       
11. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN                                    
                                                                       
     a. Kandang Ternak dan Kambing                                     
     b. Bibit MPTS                                                     
                                                                       
                                                                       
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
     a. Kandang Ternak dan Kambing.                                    
     b. Bibit MPTS : Alpukat, Durian dan Bibit Pakan Ternak            
                                                                       
                                                                       
13. PEMBAYARAN UANG MUKA                                               
     -                                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
14. PEMBAYARAN PRESTASI KERJA                                          
   Pembayaran terakhir (100%) dibayar kepada penyedia setelah bibit disalurkan ke lokasi
   penanaman, dengan prestasi pekerjaan mencapai bobot nilai 100% (seratus persen)
                                                                       
   dan/atau telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan (Privisional Hand Over), dikurangi
   angsuran uang muka (uang muka sudah harus lunas seluruhnya) dan biaya denda
   apabila ada.                                                        
                                                                       
                                                                       
15. KUALIFIKASI PENYEDIA.                                              
     1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:   
                                                                       
       a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Bibit/Benih Tanaman): Klasifikasi Usaha
          Kecil, yang masih berlaku.                                   
       b. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (apabila ada)
                                                                       
     2. Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
       perpajakan (SPT) tahun 2024.                                    
     3. Menyampaikan Daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada)
                                                                       
                                                                       
16. PENUTUP                                                            
   1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Barang hendaknya
                                                                       
      memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
      yang dibutuhkan.                                                 
   2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Barang agar segera menyusun program
      kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
Tenders also won by CV Indo Marco
Authority
23 April 2012Peningkatan Saluran Dan Bendung D.I. Baro Raya (Lanjutan) -DpidLPSE Provinsi AcehRp 1,183,569,000
24 March 2016Pembangunan Tanggul Batu Gajah Lamno Kab. Aceh Jaya (Otsus Aceh)LPSE Provinsi AcehRp 1,000,000,000
18 March 2019Pengadaan Bibit Alpukat Dalam Rangka Pengembangan Sentra Alpokat Di Saree - Aceh Besar, 195 HaPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 780,000,000
14 April 2021Pengembangan Pakan Ikan Mandiri (Doka)Kab. BireuenRp 600,000,000
29 April 2023Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Di Gampong Pasi Mali Kec. Woyla BaratKab. Aceh BaratRp 195,500,000
23 June 2023Pembangunan Kantor Camat Bubon (Tahap III)Kab. Aceh BaratRp 194,000,000
29 April 2023Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Di Gampong Leubok Kec. SamatigaKab. Aceh BaratRp 186,525,000
28 October 2024Penggalian Cucian Parit Gp. Cot Seulamat Kec. SamatigaKab. Aceh BaratRp 186,000,000
16 May 2023Peningkatan Jalan Serak Kerikil Gp. Meunasah Buloh Kec. Kaway XviKab. Aceh BaratRp 186,000,000
2 November 2024Pembangunan Jalan (Serak Sayeung) Jalan Blang Luah LmKab. Aceh BaratRp 120,000,000