URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah hutan perlu inovasi
paduan antara berternak dan menanam pohon bibit MPTS agar masyarakat di merabat
hutan. Melalui Dinas lingkungan hidup dan kehutanan memerikan bantuan Penyediaan
Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Ekonomi Produktif Kec. Lembah Seulawah
Kab. Aceh Besar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan di selenggarakannya kegiatan tersebut diatas adalah untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjaga hutan tetap lestari.
3. TARGET / SASARAN
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan tersebut diatas adalah tersedianya dan
terpenuhinya ternak kambing dan bibit tanaman MPTS.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
Pengadaan Sarana dan Prasarana
a. SKPA : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh
b. KPA : FIRDAUS, S.Hut, M.Si
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana dari kegiatan ini Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Aceh (DPPA-SKPA) DLHK Aceh Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu Anggaran sebesar RP. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta
rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Kandang dan Ternak kambing
2. Bibit Tanaman MPTS.
3. Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan Kab. Aceh Besar.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 15 (lima belas) Hari Kalender terhitung
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja sampai berakhirnya masa Kontrak
Pekerjaan.
8. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harga yang dipakai
adalah harga pasar dengan bulan dan tahun yang berlaku, dan tahapan pengadaan
Kegiatan ini tersebut terdiri dari :
1. TAHAP PERSIAPAN
a. Mengadakan inventarisasi data meliputi jumlah dan ukuran serta bentuk yang
akan digunakan.
b. Merumuskan langkah-langkah tata kerja dalam penyusunan meliputi
penjadwalan, mekanisme kerja dan penanggung jawab.
c. Bahan pendukung kebutuhan barang lainnya harus sesuai dengan spesifikasi
teknis.
2. TAHAP PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan meliputi : Pengumpulan data dan penggunaan barang yang akan
digunakan.
b. Penyedian barang meliputi : Penyedian bahan-bahan yang dibutuhkan dan harus
segera tertangani.
c. Penyusunan jadwal Pengadaan tersebut meliputi : Pemeriksaan, jumlah,
penyaluran dan sampai di lokasi akhir.
9. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa yang ditunjuk dalam melaksanakan
pengadaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hasil mutu dan bahan yang dihasilkan harus memenuhi standard dan harga
pasar yang berlaku di Indonesia serta sumber pengeluaran yang dapat
dipertanggung jawabkan.
b. Hasil barang dari Penyedia Jasa yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standard yang berlaku di Indonesia.
c. Dapat dipergunakan dengan simple, efektif dan efisien sehingga pengadaan ini
sesuai dengan yang diharapkan.
d. Hasil dari pengadaan ini dapat membentuk suasana yang syarat akan kesamaan,
meminimalisir perbedaan, dan mempermudah pekerjan.
3. Surat pernyataan sanggup menyediakan barang dengan di bubuhi materai 10.000.
10. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang termasuk melalui KAK ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kembali kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang maupun yang dicari sendiri.
3. Kesalahan Penyedia Jasa sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
B. PENYEDIA PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa harus menyusun program kerja minimal berupa jadwal rencana
kegiatan secara terperinci.
11. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
a. Kandang Ternak dan Kambing
b. Bibit MPTS
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
a. Kandang Ternak dan Kambing.
b. Bibit MPTS : Alpukat, Durian dan Bibit Pakan Ternak
13. PEMBAYARAN UANG MUKA
-
14. PEMBAYARAN PRESTASI KERJA
Pembayaran terakhir (100%) dibayar kepada penyedia setelah bibit disalurkan ke lokasi
penanaman, dengan prestasi pekerjaan mencapai bobot nilai 100% (seratus persen)
dan/atau telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan (Privisional Hand Over), dikurangi
angsuran uang muka (uang muka sudah harus lunas seluruhnya) dan biaya denda
apabila ada.
15. KUALIFIKASI PENYEDIA.
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Bibit/Benih Tanaman): Klasifikasi Usaha
Kecil, yang masih berlaku.
b. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (apabila ada)
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT) tahun 2024.
3. Menyampaikan Daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada)
16. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Barang hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Barang agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.