PEMERINTAH ACEH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja, Jalan Sisingamangaraja Ujung
Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam Telp. (0651) 22951-23181 Fax. (0651) 22951 kode Pos. 23127
Website. Dkp.acehprov.go.id
BANDA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN PRODUKSI DESA KAREUNG
KECAMATAN KUALA KABUPATEN BIREUEN
LOKASI : DESA KAREUENG, KECAMATAN KUALA
KABUPATEN : BIREUEN
SUMBER DANA : APBA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PRODUKSI
DESA KAREUNG KECAMATAN KUALA KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1. Pengertian
a. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan adalah Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.
b. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perikanan Aceh.
c. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta unsur teknis
dan administrasi yang ditunjuk.
d. Panitia Pengadaan.
Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan
Pemerintah Provinsi Aceh, yang diangkat dengan Surat Keputusan Pemberi
Tugas dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan,
mengadakan rapat penjelasan, menerima surat penawaran harga,
melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran sampai dengan
mengusulkan Pemenang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana.
e. Kontraktor Pelaksana.
Kontraktor Pelaksana adalah pihak (individu atau badan usaha) yang
bertanggung jawab langsung untuk melaksanakan proyek konstruksi fisik
berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Dan yang
telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/atau
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Latar Belakang
Kawasan budidaya ikan merupakan salah satu sentra produksi ikan yang
memiliki potensi ekonomi signifikan bagi masyarakat dan daerah Aceh Khususnya
Kabupaten Bireuen. Saat ini, proses distribusi hasil panen/produksi dari area
budidaya menuju jalan utama/pasar seringkali terhambat dikarenakan ketiadaan
atau rusaknya infrastruktur penghubung yang memadai, khususnya jembatan
produksi, menyebabkan waktu pengangkutan menjadi lebih lama, biaya
operasional membengkak, dan risiko kerusakan produk meningkat drastis.
Sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas secara
signifikan dan berkelanjutan, Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. Guna mengoptimalkan supply chain
produk dan meningkatkan efisiensi produksi di kawasan tersebut, diperlukan
pembangunan Jembatan Produksi yang kokoh, aksesibel, dan tahan terhadap
kondisi lingkungan sekitar. Pembangunan jembatan ini tidak hanya berfungsi
sebagai akses transportasi, tetapi juga sebagai katalis dalam menurunkan biaya
logistik, memastikan quality control produk hasil panen tetap terjaga, dan secara
langsung meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani/petambak.
Pekerjaan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam penguatan
sektor pangan/perikanan nasional.
Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh merupakan dinas yang penting dan vital
dalam kegiatan ketahanan pangan disuatu daerah, baik itu kabupaten/kota
maupun provinsi. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai tugas yaitu
membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan
Pemerintah Aceh di bidang Kelautan dan Perikanan serta tugas pembantuan dan
fungsi, diantaranya :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan,
2. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan.
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan.
4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan.
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas
dan fungsinya.
Dari tugas – tugas diatas, untuk membantu program ketahanan pangan
nasional Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai program untuk
memajukan kawasan budidaya perikanan masyarakat menjadi lebih produktif lagi
melalui Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala
Kabupaten Bireuen.
Diharapkan program ini nantinya bisa meningkatkan hasil produksi perikanan
khususnyan di Kabupaten Bireuen dan umumnya di Provinsi Aceh.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah sebagai berikut:.
Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik Jembatan Produksi di kawasan
perikanan di Kabupaten Bireuen sesuai dengan desain teknis yang telah
ditetapkan
Menyediakan akses infrastruktur yang memadai dan aman untuk
menghubungkan sentra-sentra budidaya/penangkapan ikan/tambak
dengan jalur distribusi utama dan/atau Tempat Pelelangan Ikan.
Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen
ini adalah:
Menurunkan waktu dan biaya operasional dalam pengangkutan hasil
panen perikanan, sehingga dapat memangkas ekonomi biaya tinggi di
tingkat petambak/nelayan.
Memastikan kecepatan distribusi agar kualitas dan kesegaran produk
perikanan tetap terjaga, sehingga nilai jual di pasar menjadi lebih tinggi.
Menyediakan Jembatan Produksi yang kokoh, berdaya dukung tinggi dan
tahan terhadap kondisi lingkungan sekitar untuk jangka waktu yang
panjang.
Mewujudkan sistem budidaya yang ramah lingkungan dengan
memudahkan proses pembuangan limbah seperti lumpur secara terkontrol,
sehingga limbah tidak langsung mencemari perairan sekitar.
Mendorong peningkatan volume produksi dan nilai ekonomi hasil
perikanan yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
petambak/nelayan di kawasan tersebut.
Dipenuhinya standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta
memastikan pekerjaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan
anggaran yang tersedia.
4. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah Pembangunan Jembatan Produksi Desa
Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2025.
B. DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,
2. PP No. 14 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 22/2020) Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan yang Mengatur standar teknis untuk keamanan, desain, dan
pemeliharaan jembatan yang harus dipatuhi.
4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Tentang Pedoman Umum
Budidaya Udang/Ikan (Misalnya Kepmen KKP No. 15 Tahun 2022 untuk Udang
Vaname Berbasis Kawasan
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Teknis
Budidaya; yang mengatur detail teknis spesifik untuk good aquaculture practices
(BAP).
6. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Pekerjaan Tanah dan Material.
7. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll).
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan
Kuala Kabupaten Bireuen ini Kontraktor Pelaksana harus mengikuti proses dan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan antara lain :
Kegiatan Persiapan meliputi penyusunan program kerja dan rencana penugasan
personil Pelaksana lapangan dan memastikan kembali Time Schedule yang telah
direncanakan dan selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh.
Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Di Lapangan
Kegiatan Pelaporan
D. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab pelaksana adalah minimal sebagai berikut :
Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan
pekerjaan pelaksanaan baik saat di lapangan ataupun dalam penyusunan
laporan.
Mengendalikan manajemen kualitas dan operasional pekerjaan sehingga
diperoleh bangunan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan..
Hasil fisik pelaksanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis pekerjaan fisik yang berlaku pada umumnya,
yang mencapai hasil guna dan daya guna yang memenuhi syarat teknis dan
syarat ekonomis yang dapat dipertanggung jawabkan.
E. PRINSIP PELAKSANAAN TEKNIS
1. Pelaksana harus berpengalaman dan kompeten dibidang pelaksanaan dengan
minimal memiliki sertifikasi keahlian yang diterbitkan oleh organisasi atau lembaga
yang berwenang dan terakreditasi.
2. Pelaksana harus bertanggung jawab penuh pada hasil pelaksanaannya, termasuk
apabila menggunakan produk standar suatu komponen struktur yang dibuat pihak
lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat kelayakan yang diterbitkan oleh
lembaga yang berwenang di bidang gedung dan fasilitas umum untuk komponen
tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani
setiap lembar dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.
3. Pelaksana harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria
pelaksanaan.
4. Pelaksanaan harus berdasarkan hasil perencanaan, survey dan penyelidikan,
yang memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di
lokasi pelaksanaan, dan kondisi teknis lainnya.
5. Pelaksanaan harus memperhatikan ketersediaan material dan peralatan di sekitar
lokasi agar diperoleh tahapan pekerjaan yang praktis dan ekonomis.
F. BIAYA
1. Biaya Pelaksanaan
a. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Kontraktor Pelaksana.
2. Sumber Dana
a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBA Dinas Perikanan
Aceh Tahun Anggaran 2025, melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan
Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah
sebesar Rp.178.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
Banda Aceh, Desember 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PERIKANAN ACEH
ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si
Nip. 19740712 200502 1 001