Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10648133000
Date: 2 December 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,000,000
Winner (Pemenang): CV Berkah Usaha Mandiri
NPWP: 722074515101000
RUP Code: 61607218
Work Location: Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    ACEH                          
               DINAS   KELAUTAN      DAN   PERIKANAN                  
                                                                      
             Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja, Jalan Sisingamangaraja Ujung
          Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam Telp. (0651) 22951-23181 Fax. (0651) 22951 kode Pos. 23127
                            Website. Dkp.acehprov.go.id               
                                BANDA ACEH                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN    : PEMBANGUNAN JEMBATAN  PRODUKSI DESA  KAREUNG           
              KECAMATAN KUALA KABUPATEN BIREUEN                       
LOKASI       : DESA KAREUENG, KECAMATAN KUALA                         
KABUPATEN    : BIREUEN                                                
SUMBER DANA  : APBA                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            TAHUN      ANGGARAN          2025                         
              URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
     PEKERJAAN PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN JEMBATAN PRODUKSI              
        DESA KAREUNG KECAMATAN KUALA KABUPATEN BIREUEN                
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                      
                                                                      
  A. PENDAHULUAN                                                      
     1. Pengertian                                                    
       a. Nama Kegiatan.                                              
         Nama Kegiatan adalah Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
         Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.       
       b. Pemberi Tugas.                                              
         Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang
         dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perikanan Aceh.            
       c. Pengelola Kegiatan.                                         
         Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pelaksana Teknis
         Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta unsur teknis
         dan administrasi yang ditunjuk.                              
       d. Panitia Pengadaan.                                          
         Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan
         Pemerintah Provinsi Aceh, yang diangkat dengan Surat Keputusan Pemberi
         Tugas dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan,
                                                                      
         mengadakan rapat penjelasan, menerima surat penawaran harga, 
         melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran sampai dengan 
         mengusulkan Pemenang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana.   
       e. Kontraktor Pelaksana.                                       
         Kontraktor Pelaksana adalah pihak (individu atau badan usaha) yang
         bertanggung jawab langsung untuk melaksanakan proyek konstruksi fisik
         berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Dan yang
         telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani Surat
         Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/atau
         Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).                               
                                                                      
     2. Latar Belakang                                                
         Kawasan budidaya ikan merupakan salah satu sentra produksi ikan yang
       memiliki potensi ekonomi signifikan bagi masyarakat dan daerah Aceh Khususnya
       Kabupaten Bireuen. Saat ini, proses distribusi hasil panen/produksi dari area
       budidaya menuju jalan utama/pasar seringkali terhambat dikarenakan ketiadaan
       atau rusaknya infrastruktur penghubung yang memadai, khususnya jembatan
       produksi, menyebabkan waktu pengangkutan menjadi lebih lama, biaya
       operasional membengkak, dan risiko kerusakan produk meningkat drastis.
                                                                      
         Sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas secara
       signifikan dan berkelanjutan, Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai dasar
       pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
       Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. Guna mengoptimalkan supply chain
       produk dan meningkatkan efisiensi produksi di kawasan tersebut, diperlukan
       pembangunan Jembatan Produksi yang kokoh, aksesibel, dan tahan terhadap
       kondisi lingkungan sekitar. Pembangunan jembatan ini tidak hanya berfungsi
       sebagai akses transportasi, tetapi juga sebagai katalis dalam menurunkan biaya
       logistik, memastikan quality control produk hasil panen tetap terjaga, dan secara
       langsung meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani/petambak.
       Pekerjaan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam penguatan
       sektor pangan/perikanan nasional.                              
         Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh merupakan dinas yang penting dan vital
       dalam kegiatan ketahanan pangan disuatu daerah, baik itu kabupaten/kota
       maupun provinsi. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai tugas yaitu
       membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan
                                                                      
       Pemerintah Aceh di bidang Kelautan dan Perikanan serta tugas pembantuan dan
       fungsi, diantaranya :                                          
                                                                      
         1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan,
         2. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan.                
         3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan.   
         4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan.
         5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas
           dan fungsinya.                                             
                                                                      
         Dari tugas – tugas diatas, untuk membantu program ketahanan pangan
       nasional Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai program untuk
       memajukan kawasan budidaya perikanan masyarakat menjadi lebih produktif lagi
       melalui Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala
       Kabupaten Bireuen.                                             
         Diharapkan program ini nantinya bisa meningkatkan hasil produksi perikanan
       khususnyan di Kabupaten Bireuen dan umumnya di Provinsi Aceh.  
                                                                      
     3. Maksud dan Tujuan                                             
        Maksud dari pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung
                                                                      
         Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah sebagai berikut:.
           Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik Jembatan Produksi di kawasan
            perikanan di Kabupaten Bireuen sesuai dengan desain teknis yang telah
            ditetapkan                                                
           Menyediakan akses infrastruktur yang memadai dan aman untuk
            menghubungkan sentra-sentra budidaya/penangkapan ikan/tambak
            dengan jalur distribusi utama dan/atau Tempat Pelelangan Ikan.
                                                                      
        Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
         Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen
         ini adalah:                                                  
           Menurunkan waktu dan biaya operasional dalam pengangkutan hasil
            panen perikanan, sehingga dapat memangkas ekonomi biaya tinggi di
                                                                      
            tingkat petambak/nelayan.                                 
           Memastikan kecepatan distribusi agar kualitas dan kesegaran produk
            perikanan tetap terjaga, sehingga nilai jual di pasar menjadi lebih tinggi.
           Menyediakan Jembatan Produksi yang kokoh, berdaya dukung tinggi dan
            tahan terhadap kondisi lingkungan sekitar untuk jangka waktu yang
            panjang.                                                  
           Mewujudkan sistem budidaya yang ramah lingkungan dengan   
            memudahkan proses pembuangan limbah seperti lumpur secara terkontrol,
            sehingga limbah tidak langsung mencemari perairan sekitar.
                                                                      
           Mendorong peningkatan volume produksi dan nilai ekonomi hasil
            perikanan yang pada akhirnya berkontribusi langsung terhadap
            peningkatan pendapatan dan  kesejahteraan masyarakat      
            petambak/nelayan di kawasan tersebut.                     
           Dipenuhinya standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta
            memastikan pekerjaan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan
            anggaran yang tersedia.                                   
                                                                      
     4. Lingkup Kegiatan                                              
       Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah Pembangunan Jembatan Produksi Desa
       Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
  B. DASAR PELAKSANAAN                                                
     Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung 
     Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai
     berikut :                                                        
     1. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,                  
                                                                      
     2. PP No. 14 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 22/2020) Tentang Peraturan
       Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.       
     3. Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
       Keamanan Jembatan yang Mengatur standar teknis untuk keamanan, desain, dan
       pemeliharaan jembatan yang harus dipatuhi.                     
     4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Tentang Pedoman Umum
       Budidaya Udang/Ikan (Misalnya Kepmen KKP No. 15 Tahun 2022 untuk Udang
       Vaname Berbasis Kawasan                                        
     5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Teknis
       Budidaya; yang mengatur detail teknis spesifik untuk good aquaculture practices
       (BAP).                                                         
     6. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Pekerjaan Tanah dan Material.
     7. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll).      
                                                                      
  C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                          
     Untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Produksi Desa Kareung Kecamatan
     Kuala Kabupaten Bireuen ini Kontraktor Pelaksana harus mengikuti proses dan
     lingkup tugas yang harus dilaksanakan antara lain :              
      Kegiatan Persiapan meliputi penyusunan program kerja dan rencana penugasan
                                                                      
       personil Pelaksana lapangan dan memastikan kembali Time Schedule yang telah
       direncanakan dan selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
       Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh.             
      Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Di Lapangan                     
      Kegiatan Pelaporan                                             
                                                                      
                                                                      
  D. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA                              
     1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
       pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
     2. Secara umum tanggung jawab pelaksana adalah minimal sebagai berikut :
        Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan
                                                                      
         pekerjaan pelaksanaan baik saat di lapangan ataupun dalam penyusunan
         laporan.                                                     
        Mengendalikan manajemen kualitas dan operasional pekerjaan sehingga
         diperoleh bangunan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan..
        Hasil fisik pelaksanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standar dan pedoman teknis pekerjaan fisik yang berlaku pada umumnya,
         yang mencapai hasil guna dan daya guna yang memenuhi syarat teknis dan
         syarat ekonomis yang dapat dipertanggung jawabkan.           
                                                                      
  E. PRINSIP PELAKSANAAN TEKNIS                                       
     1. Pelaksana harus berpengalaman dan kompeten dibidang pelaksanaan dengan
       minimal memiliki sertifikasi keahlian yang diterbitkan oleh organisasi atau lembaga
       yang berwenang dan terakreditasi.                              
     2. Pelaksana harus bertanggung jawab penuh pada hasil pelaksanaannya, termasuk
       apabila menggunakan produk standar suatu komponen struktur yang dibuat pihak
       lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat kelayakan yang diterbitkan oleh
       lembaga yang berwenang di bidang gedung dan fasilitas umum untuk komponen
       tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani
       setiap lembar dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.
                                                                      
     3. Pelaksana harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria
       pelaksanaan.                                                   
     4. Pelaksanaan harus berdasarkan hasil perencanaan, survey dan penyelidikan,
       yang memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di
       lokasi pelaksanaan, dan kondisi teknis lainnya.                
     5. Pelaksanaan harus memperhatikan ketersediaan material dan peralatan di sekitar
       lokasi agar diperoleh tahapan pekerjaan yang praktis dan ekonomis.
                                                                      
  F. BIAYA                                                            
     1. Biaya Pelaksanaan                                             
       a. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
         pelaksanaan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
         Kontraktor Pelaksana.                                        
                                                                      
                                                                      
     2. Sumber Dana                                                   
       a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBA Dinas Perikanan
         Aceh Tahun Anggaran 2025, melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
       b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan
         Produksi Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah
         sebesar Rp.178.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Banda Aceh, Desember 2025          
                                KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)         
                                                                      
                                     DINAS PERIKANAN ACEH             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si          
                                    Nip. 19740712 200502 1 001
Tenders also won by CV Berkah Usaha Mandiri