Normalisasi Saluran Tambak Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10648967000
Date: 3 December 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,000,000
Winner (Pemenang): CV Berkah Perkasa
NPWP: 816579171101000
RUP Code: 61607232
Work Location: Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    ACEH                          
               DINAS   KELAUTAN      DAN   PERIKANAN                  
                                                                      
             Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja, Jalan Sisingamangaraja Ujung
          Gp. Lampulo Kec. Kuta Alam Telp. (0651) 22951-23181 Fax. (0651) 22951 kode Pos. 23127
                            Website. Dkp.acehprov.go.id               
                                BANDA ACEH                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PEKERJAAN    : NORMALISASI  SALURAN  TAMBAK   DESA  KAREUNG           
              KECAMATAN KUALA KABUPATEN BIREUEN                       
LOKASI       : KECAMATAN KUALA                                        
KABUPATEN    : BIREUEN                                                
SUMBER DANA  : APBA                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
            TAHUN      ANGGARAN          2025                         
              URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                      
      NORMALISASI SALURAN TAMBAK DESA KAREUNG KECAMATAN KUALA         
                      KABUPATEN BIREUEN                               
                      TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                      
  A. PENDAHULUAN                                                      
     1. Pengertian                                                    
       a. Nama Kegiatan.                                              
         Nama Kegiatan adalah Normalisasi Saluran Tambak Desa Kareung 
         Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun Tahun Anggaran 2025.        
       b. Pemberi Tugas.                                              
         Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang
         dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perikanan Aceh.            
       c. Pengelola Kegiatan.                                         
         Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pelaksana Teknis
         Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta unsur teknis
         dan administrasi yang ditunjuk.                              
       d. Panitia Pengadaan.                                          
         Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan
         Pemerintah Provinsi Aceh, yang diangkat dengan Surat Keputusan Pemberi
         Tugas dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan,
         mengadakan rapat penjelasan, menerima surat penawaran harga, 
                                                                      
         melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran sampai dengan 
         mengusulkan Pemenang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana.   
       e. Kontraktor Pelaksana.                                       
         Kontraktor Pelaksana adalah pihak (individu atau badan usaha) yang
         bertanggung jawab langsung untuk melaksanakan proyek konstruksi fisik
         berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Dan yang
         telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani Surat
         Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/atau
         Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).                               
                                                                      
     2. Latar Belakang                                                
         Sektor perikanan dan budidaya tambak merupakan pilar penting dalam
       perekonomian lokal. Namun, pendangkalan dan penyempitan saluran tambak
       yang terjadi secara progresif telah mengakibatkan terhambatnya sirkulasi air,
       penurunan kualitas air, dan pada akhirnya, menurunkan produktivitas hasil panen
       serta meningkatkan risiko kegagalan budidaya. Oleh karena itu, pekerjaan
       normalisasi saluran ini menjadi sangat mendesak untuk mengembalikan fungsi
       utama saluran agar tercapai kondisi budidaya yang optimal dan berkelanjutan,
       yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pembudidaya
                                                                      
       tambak. Sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas
       secara signifikan dan berkelanjutan, Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai
       dasar pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak Desa kareung
       Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen.                             
         Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh merupakan dinas yang penting dan vital
       dalam kegiatan ketahanan pangan disuatu daerah, baik itu kabupaten/kota
       maupun provinsi. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai tugas yaitu
       membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan
       Pemerintah Aceh di bidang Kelautan dan Perikanan serta tugas pembantuan dan
       fungsi, diantaranya :                                          
                                                                      
         1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan,
         2. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan.                
                                                                      
         3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan.   
         4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan.
         5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas
           dan fungsinya.                                             
                                                                      
         Dari tugas – tugas diatas, untuk membantu program ketahanan pangan
       nasional Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mempunyai program untuk
       memajukan kawasan budidaya perikanan masyarakat menjadi lebih produktif lagi
       melalui pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak di Kecamatan Kuala Kabupaten
       Bireuen.                                                       
         Diharapkan program ini nantinya bisa meningkatkan hasil produksi perikanan
       khususnyan di Kabupaten Bireuen dan umumnya di Provinsi Aceh.  
                                                                      
     3. Maksud dan Tujuan                                             
        Maksud dari pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak Desa Kareung
         Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah sebagai berikut:.
           Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak ini
            adalah mengembalikan dan memaksimalkan fungsi saluran air utama
            maupun sekunder di kawasan tambak yang telah mengalami    
                                                                      
            pendangkalan dan penyempitan, guna menciptakan kondisi lingkungan
            budidaya yang optimal dan berkelanjutan.                  
        Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan Normalisasi
         Saluran Tambak Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini
         adalah:                                                      
           Melakukan pengerukan sedimen dan penataan tebing saluran agar
            dimensi saluran (kedalaman dan lebar) kembali sesuai dengan kondisi
            desain awal atau kondisi ideal yang mampu melayani pertukaran air secara
            memadai.                                                  
           Memastikan aliran air (irigasi dan drainase) berjalan lancar, sehingga
            proses pengisian dan pengeringan air pada tambak dapat dilakukan
            dengan cepat dan efektif.                                 
           Meningkatkan daya tampung saluran agar dapat menampung debit air
            pasang dan curah hujan tanpa meluap, sehingga memitigasi risiko
            kerusakan tanggul dan banjir pada area tambak.            
                                                                      
           Menciptakan kondisi air yang stabil dan sehat sebagai prasyarat utama
            untuk mendukung pertumbuhan komoditas budidaya yang optimal,
            sehingga dapat meningkatkan hasil panen dan survival rate.
           Menyediakan infrastruktur saluran yang berfungsi prima untuk jangka
            panjang, menjamin keberlanjutan operasional usaha budidaya bagi
            masyarakat pembudidaya.                                   
           Secara tidak langsung, pekerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan
            efisiensi operasional dan hasil panen, yang pada akhirnya akan
            meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pembudidaya tambak
                                                                      
     4. Lingkup Kegiatan                                              
       Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah Normalisasi Saluran Tambak Desa
       Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
                                                                      
  B. DASAR PELAKSANAAN                                                
     Pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak Desa Kareung Kecamatan
     Kuala Kabupaten Bireuen, mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
     1. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,                  
     2. PP No. 14 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 22/2020) Tentang Peraturan
       Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.       
     3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Ini adalah
       undang-undang utama yang mengatur pengelolaan dan konservasi sumber daya
       air, termasuk pemeliharaan prasarana sumber daya air (saluran).
     4. UU Nomor 45 Tahun 2009.                                       
     5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
       Hidup (PPLH).                                                  
     6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Tentang Pedoman Umum
       Budidaya Udang/Ikan (Misalnya Kepmen KKP No. 15 Tahun 2022 untuk Udang
       Vaname Berbasis Kawasan                                        
     7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Teknis
       Budidaya; yang mengatur detail teknis spesifik untuk good aquaculture practices
       (BAP).                                                         
     8. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Pekerjaan Tanah dan Material.
     9. Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll).      
                                                                      
                                                                      
  C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                          
     Untuk pekerjaan Normalisasi Saluran Tambak Desa Kareung Kecamatan Kuala
     Kabupaten Bireuen ini Kontraktor Pelaksana harus mengikuti proses dan lingkup
     tugas yang harus dilaksanakan antara lain :                      
      Kegiatan Persiapan meliputi penyusunan program kerja dan rencana penugasan
       personil Pelaksana lapangan dan memastikan kembali Time Schedule yang telah
       direncanakan dan selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
       Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh.             
      Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Di Lapangan                     
      Kegiatan Pelaporan                                             
                                                                      
                                                                      
  D. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA                              
     1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
       pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
     2. Secara umum tanggung jawab pelaksana adalah minimal sebagai berikut :
        Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut dengan kegiatan
         pekerjaan pelaksanaan baik saat di lapangan ataupun dalam penyusunan
                                                                      
         laporan.                                                     
        Mengendalikan manajemen kualitas dan operasional pekerjaan sehingga
         diperoleh bangunan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan..
        Hasil fisik pelaksanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standar dan pedoman teknis pekerjaan fisik yang berlaku pada umumnya,
         yang mencapai hasil guna dan daya guna yang memenuhi syarat teknis dan
         syarat ekonomis yang dapat dipertanggung jawabkan.           
                                                                      
  E. PRINSIP PELAKSANAAN TEKNIS                                       
                                                                      
     1. Pelaksana harus berpengalaman dan kompeten dibidang pelaksanaan dengan
       minimal memiliki sertifikasi keahlian yang diterbitkan oleh organisasi atau lembaga
       yang berwenang dan terakreditasi.                              
     2. Pelaksana harus bertanggung jawab penuh pada hasil pelaksanaannya, termasuk
       apabila menggunakan produk standar suatu komponen struktur yang dibuat pihak
       lain, kecuali bila dapat menunjukkan sertifikat kelayakan yang diterbitkan oleh
       lembaga yang berwenang di bidang gedung dan fasilitas umum untuk komponen
       tersebut. Pertanggung jawaban harus dinyatakan dengan cara menandatangani
       setiap lembar dokumen pelaporan perhitungan atau analisis yang mendukungnya.
     3. Pelaksana harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kriteria
       pelaksanaan.                                                   
     4. Pelaksanaan harus berdasarkan hasil perencanaan, survey dan penyelidikan,
       yang memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi lapangan di
       lokasi pelaksanaan, dan kondisi teknis lainnya.                
     5. Pelaksanaan harus memperhatikan ketersediaan material dan peralatan di sekitar
       lokasi agar diperoleh tahapan pekerjaan yang praktis dan ekonomis.
                                                                      
  F. BIAYA                                                            
     1. Biaya Pelaksanaan                                             
       a. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
                                                                      
         pelaksanaan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
         Kontraktor Pelaksana.                                        
                                                                      
     2. Sumber Dana                                                   
       a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBA Dinas Perikanan
         Aceh Tahun Anggaran 2025, melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
       b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Normalisasi Saluran
         Tambak di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen ini adalah sebesar
         Rp.178.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Banda Aceh, Desember 2025          
                                KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)         
                                     DINAS PERIKANAN ACEH             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    ABDUS SYAKUR, S.Pi, M.Si          
                                    Nip. 19740712 200502 1 001
Tenders also won by CV Berkah Perkasa
Authority
31 January 2023Rehabilitasi Bendung Dan Saluran D.I. Geunteut Di Kabupaten Aceh BesarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
21 August 2018Renovasi Gedung LabkesAcehRp 2,012,000,000
16 April 2022Pemberdayaan Ekonomi Mantan Kombatan, Tapol/Napol Dan Masyarakat Korban Konflik Kab. Aceh JayaAcehRp 1,800,000,000
1 June 2022Pembangunan Utdrs Rsud LangsaKota LangsaRp 1,576,699,029
17 September 2024Pembangunan Jalan Kemukiman Kota Gp. Seuneubok Rambong Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh TimurAcehRp 1,540,000,000
19 October 2024Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Paya Ketemggar Kemukiman Gunung Mesjid Kec. Manyak Payed Kab. Aceh TamiangAcehRp 855,000,000
7 May 2023Peningkatan Jalan Lingkungan Komplek Kejari Aceh UtaraKab. Aceh UtaraRp 839,222,976
1 July 2025Revitalisasi Sarana Pengelolaan Limbah IpalKab. SimeulueRp 773,038,014
24 July 2020Rehabilitasi Saluran Jalan Pasar Lambaro (Otsus)Kab. Aceh BesarRp 700,000,000
15 July 2025Rehabilitasi/Rekonstruksi Ruas Jalan Pajak IkanKota SubulussalamRp 694,304,000