| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0816579171101000 | Rp 3,834,072,005 | - | |
| 0020716296101000 | Rp 3,945,789,026 | Hasil evaluasi kewajaran harga menunjukkan bahwa total harga klarifikasi lebih besar dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn, maka harga dinyatakan tidak wajar. Sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga butir 11, penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0813756871101000 | Rp 3,946,000,000 | Hasil evaluasi kewajaran harga menunjukkan bahwa total harga klarifikasi lebih besar dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn, maka harga dinyatakan tidak wajar. Sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga butir 11, penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0032970469101000 | Rp 3,973,249,099 | - | |
| 0032393779101000 | Rp 4,000,000,000 | - | |
| 0954005898104000 | Rp 4,000,000,000 | Personel Jabatan Pelaksana an. Bayu Purnomo Setya Budi, ST Juga diusulkan oleh CV. UTOH BIT dan CV. COT SEUBATI INDAH Sesuai dengan Ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Poin 28.14 huruf c) Nomor (12) maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0948910930101000 | - | - | |
| 0803077866101000 | - | - | |
CV Mk | 00*2**5****01**0 | - | - |
| 0028290856102000 | - | - | |
| 0032803686101000 | - | - | |
| 0721282390101000 | - | - | |
| 0856136668101000 | Rp 3,898,898,000 | Peralatan Bulldozer yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0816327209104000 | - | - | |
| 0025032624101000 | Rp 3,844,584,000 | Peralatan Bulldozer yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0833829112101000 | - | - | |
| 0845668359101000 | Rp 4,000,000,000 | - | |
| 0032483281101000 | Rp 4,000,000,000 | - | |
| 0820136638101000 | Rp 4,104,700,000 | - | |
CV Bina Karya Utama | 0733620181101000 | - | - |
| 0028878320105000 | Rp 4,000,000,000 | - | |
| 0416604734101000 | Rp 4,080,547,241 | - | |
| 0032621096101000 | - | - | |
| 0030568216105000 | - | - | |
| 0031281157101000 | Rp 4,011,686,810 | - | |
| 0032903619101000 | Rp 4,233,829,615 | - | |
| 0023260094102000 | Rp 4,000,000,000 | Peralatan Bulldozer Type D4C yang diusulkan tidak memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0840011837101000 | Rp 4,035,281,037 | - | |
CV Dwi Karya Tabina | 0026514968100300 | Rp 3,993,000,000 | Kapasitas Peralatan Bulldozer yang disampaikan pada Tabel Daftar Peralatan yaitu 155 HP, sehingga tidak memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 |
| 0837921808101000 | - | - | |
| 0839267739103000 | Rp 3,846,116,979 | Personel Jabatan Pelaksana an. Bayu Purnomo Setya Budi, ST juga diusulkan oleh CV. KARYA DUA SAUDARA dan CV. COT SEUBATI INDAH, sesuai dengan Ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Poin 28.14 huruf c) Nomor (12) maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0708587332101000 | Rp 3,908,800,331 | Peralatan Dump Truck yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0020716726101000 | Rp 4,098,598,270 | - | |
| 0902955442101000 | Rp 4,098,269,347 | - | |
| 0721672467101000 | Rp 4,121,018,953 | - | |
| 0029762465103000 | Rp 3,825,125,520 | Personel Jabatan Pelaksana an. Abi Fatikhan, ST Juga diusulkan oleh CV. Glee Bruek Engineering. Sesuai dengan Ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Poin 28.14 huruf c) Nomor (12) maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0025815929101000 | Rp 4,000,000,000 | Peralatan Bulldozer Komatsu Type D8ESS-2 yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0750250995101000 | Rp 3,874,170,222 | Peralatan Dump Truck dengan Nomor Polisi BL 8581 JK yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0939639134101000 | Rp 4,050,296,502 | - | |
| 0664540523101000 | Rp 4,055,994,242 | - | |
| 0023261845102000 | Rp 4,197,731,724 | - | |
CV Karya Konstruksi | 0032557845102000 | Rp 3,944,339,136 | Peralatan Bulldozer Type D4C yang diusulkan tidak memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 |
| 0836292623101000 | Rp 4,000,000,003 | - | |
| 0020296331101000 | Rp 3,968,712,547 | Peralatan Bulldozer Caterpillar Type D8R yang disampaikan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0016583262101000 | - | - | |
| 0715093324104000 | Rp 3,850,180,894 | Peralatan Bulldozer dan Dump Truck yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0030038228101000 | Rp 4,000,000,000 | - | |
| 0942950635101000 | Rp 3,999,498,827 | Peralatan Dump Truck Tronton (3 Unit) yang diusulkan melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
| 0961888575101000 | Rp 4,000,000,000 | - | |
| 0840158042101000 | Rp 3,942,450,321 | Personel Jabatan Pelaksana an. Abi Fatikhan, ST Juga diusulkan oleh CV. LEMBAH PALING SEJAHTRA sesuai dengan Ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Poin 28.14 huruf c) Nomor (12) maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0816387765101000 | Rp 3,999,999,845 | Peralatan Bulldozer Type D4G yang diusulkan tidak memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan Bab IV LDP Poin F.2 | |
CV Iqlima Jaya Consultant | 09*4**9****02**0 | - | - |
| 0811702620102000 | - | - | |
PT Agramamandiri Jaya Perkasa | 09*4**8****11**0 | - | - |
| 0025028325101000 | - | - | |
| 0023357999101000 | - | - | |
| 0964895791106000 | - | - | |
| 0901823344104000 | - | - | |
PT Miruz Jaya Global | 08*6**9****01**0 | - | - |
| 0021718770103000 | - | - | |
| 0746597103101000 | - | - | |
| 0029116225333000 | - | - | |
| 0026309518101000 | - | - | |
| 0708633730101000 | - | - | |
| 0028874147104000 | - | - | |
| 0926589235101000 | - | - | |
| 0032902694101000 | - | - | |
| 0750608150101000 | - | - | |
| 0029321635101000 | - | - | |
| 0716518063102000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
| 0029322518101000 | - | - | |
| 0316840123653000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0029320272101000 | - | - | |
CV Soethe Na Raseuki | 09*6**0****01**0 | - | - |
| 0031050529102000 | - | - | |
PT Alas Putra | 0011159511107000 | - | - |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0017740895645000 | - | - | |
| 0962646584101000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0719764862101000 | - | - | |
| 0032866105101000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0815949359626000 | - | - | |
PT Kana Fatara Albirnia | 04*2**8****08**0 | - | - |
| 0433465101101000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
PT Marabunta Berkarya Ceper Indo | 09*6**9****25**0 | - | - |
| 0948091830102000 | - | - | |
| 0828926139008000 | - | - | |
| 0018595165201000 | - | - | |
| 0719853681102000 | - | - | |
| 0026895722101000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0020297669101000 | - | - | |
| 0814980629101000 | - | - | |
| 0020296117101000 | - | - | |
| 0905896585101000 | - | - | |
| 0719732588101000 | - | - | |
CV Andesma Jaya | 09*6**9****05**0 | - | - |
| 0665189890101000 | - | - | |
| 0033106378101000 | - | - | |
| 0749775755101000 | - | - | |
| 0030036750101000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0316695659128000 | - | - | |
| 0012644738104000 | - | - | |
| 0710702820101000 | - | - | |
| 0815289418101000 | - | - | |
| 0732040993107000 | - | - | |
| 0952357705101000 | - | - | |
| 0955796883105000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0867469587102000 | - | - | |
| 0028612265101000 | - | - | |
| 0020508578731000 | - | - | |
| 0032193609101000 | - | - | |
| 0923292734102000 | - | - | |
| 0025617895101000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0032621146101000 | - | - | |
| 0032101966104000 | - | - | |
| 0840935019101000 | - | - | |
CV Td. Dharma Acindo | 0019322080102000 | - | - |
| 0901315242101000 | - | - | |
| 0600492284331000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
| 0809605157531000 | - | - | |
| 0032803983101000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0838796167101000 | - | - | |
| 0844400135101000 | - | - | |
| 0905309464108000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0710389826101000 | - | - | |
CV Abqari Engineer | 07*0**6****01**0 | - | - |
| 0662571959102000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0947346896121000 | - | - | |
| 0033027392101000 | - | - | |
| 0011492048007000 | - | - | |
| 0020712311101000 | - | - | |
| 0838726222101000 | - | - | |
| 0719775041104000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0661588293102000 | - | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
CV Ateuk Jaya | 00*0**8****01**0 | - | - |
| 0901489161108000 | - | - | |
| 0413571266101000 | - | - | |
Delta Raya Sinergy | 04*6**4****01**0 | - | - |
| 0026309500101000 | - | - | |
| 0031876675101000 | - | - | |
| 0926280330103000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0901771170034000 | - | - | |
| 0963093059101000 | - | - | |
| 0664419868101000 | - | - | |
| 0027809318543000 | - | - | |
CV Andalas Karya | 00*0**2****15**0 | - | - |
| 0019027077107000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0812481463101000 | - | - | |
| 0032735680101000 | - | - | |
| 0311677629128000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0017692864128000 | - | - | |
| 0817602113101000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0845679612101000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA – I
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA - I
Jalan Ir. H. Mohd. Thaher No. 14 Lueng Bata Telp. (0651) 29903 Banda Aceh
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN :
REHABILITASI BENDUNG DAN SALURAN
D.I GEUNTEUT DI KABUPATEN ACEH BESAR
KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA I
SNVT PJPA SUMATERA I
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA I
PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI UMUM
1. PENDAHULUAN ........................................................................................................ SU-1
2. LATAR BELAKANG..................................................................................................... SU-2
2.1 Dasar Hukum ............................................................................................... SU-2
2.2 Lokasi Pekerjaan.......................................................................................... SU-3
2.3 Penerima Manfaat ...................................................................................... SU-3
2.4 Jalan Masuk Daerah Kerja ........................................................................... SU-3
2.5 Kegiatan yang Dilaksanakan ........................................................................ SU-4
2.6 Lingkup Pekerjaan/Kontrak ......................................................................... SU-4
3. GAMBAR YANG HARUS DISIAPKAN OLEH PENYEDIA............................................... SU-11
3.1 Gambar Kerja .............................................................................................. SU-11
3.2 Gambar Pekerjaan Penunjang/Sementara ................................................. SU-12
3.3 Gambar Akhir (As-Built Drawings) .............................................................. SU-13
3.4 Perhitungan Awal Kuantitas Pekerjaan (Mutual Check) ............................. SU-13
3.5 Pengukuran dan Pematokan di saluran dan Bangunan .............................. SU-13
3.6 Pengukuran Akhir ........................................................................................ SU-13
4. PERUBAHAN DESAIN DAN GAMBAR ........................................................................ SU-14
5. PENGERINGAN ......................................................................................................... SU-14
6. SUMBER BAHAN DAN AGREGAT BETON ................................................................. SU-14
7. TANAH BAHAN TIMBUN .......................................................................................... SU-15
8. BAHAN DAN PERALATAN ......................................................................................... SU-15
9. PEKERJAAN PENUNJANG/PEKERJAAN SEMENTARA ................................................ SU-16
10. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN .............................................................................. SU-16
10.1 Umum.......................................................................................................... SU-16
10.2 Pengujian dan Pemeriksaan di Pabrik ......................................................... SU-16
10.3 Pengujian Pekerjaan Selesai ....................................................................... SU-16
10.4 Pemberitahuan untuk Pengoperasian ........................................................ SU-17
11. RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................................................................... SU-17
11.1 Metode dan jadwal pelaksanaan ................................................................ SU-17
11.2 Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. SU-17
12. PENGENDALIAN KUALITAS ....................................................................................... SU-18
13. SOSIALISASI DAN KONSULTANSI .............................................................................. SU-18
14. PROSES KEGIATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) ........................... SU-19
15. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN .............................................................. SU-19
15.1 Program Pelaksanaan.................................................................................. SU-19
15.2 Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan ................................................... SU-19
15.3 Laporan Harian ............................................................................................ SU-20
15.4 Foto Kemajuan Pekerjaan ........................................................................... SU-20
16. JALAN UMUM, LISTRIK DAN TELEPON ..................................................................... SU-20
17. PAPAN NAMA PROYEK ............................................................................................. SU-20
18. FASILITAS UNTUK PENYEDIA JASA ........................................................................... SU-21
SPESIFIKASI TEKNIK
I. UMUM
I-1. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI............................................................................. ST I – 1
I-1.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST I – 1
I-1.2 Pengukuran dan Pembayaran....................................................................... ST I – 1
I-2. SALURAN PENGELLAK ............................................................................................. ST I – 2
I-2.1 GALIAN (ALB) ................................................................................................. ST I – 2
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 2
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 2
I-2.2 SEWA LAHAN ................................................................................................. ST I – 2
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 2
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 2
I-2.3 KISTDAM PASIR/TANAH DIBUNGKUS KARUNG PLASTIK .............................. ST I – 3
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 3
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 3
I-2.4 TIMBUNAN TANAH HASIL GALIAN JARAK 0-50 M DIPADATKAN .................. ST I – 4
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 4
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 4
I-2.5 DEWATERING ................................................................................................ ST I – 4
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 4
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 4
I-2.5 BRONJONG FABRIKASI DAN CERUCUK .......................................................... ST I – 5
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 5
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 6
I-3. FASILITAS UNTUK PENYEDIA JASA .......................................................................... ST I – 6
1. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST I – 6
2. Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST I – 6
I-4. PENGUJIAN LABORATORIUM ................................................................................. ST I – 7
1. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST I – 7
2. Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST I – 8
I-5. FASILITAS SMKK ...................................................................................................... ST I – 8
1. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST I – 8
2. Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST I – 10
I-6. STAKE OUT DAN INVESTIGASI LAPANGAN ............................................................. ST I – 10
1. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST I – 10
2. Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST I – 10
I-7. JALAN KERJA SEMENTARA ...................................................................................... ST I – 11
1. Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST I – 11
2. Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST I – 11
I-8. PEKERJAAN PENUNJANG/SEMENTARA .................................................................. ST I – 12
I-8.1. Relokasi Sementara Jalan Raya ..................................................................... ST I – 12
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 12
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 12
I-8-2. Sosialisasi dan Konsultansi ........................................................................... ST I – 12
1) Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... ST I – 12
2) Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... ST I – 12
II. PEKERJAAN TANAH
II-1. GALIAN .................................................................................................................. ST II – 1
II-1.1.Umum ............................................................................................................ ST II – 1
II-1.2.Klasifikasi Galian ............................................................................................ ST II – 2
II-1.3.Lingkup Pekerjaan ......................................................................................... ST II – 3
II-1.4.Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST II – 4
II-2. TIMBUNAN TANAH ................................................................................................. ST II – 4
II-2.1.Jenis Timbunan.............................................................................................. ST II – 4
II-2.2.Penghamparan, Perlakuan dan Pemadatan ................................................. ST II – 6
II-2.3.Pembuangan Hasil Galian dan Bongkaran .................................................... ST II – 7
II-2.4.Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................... ST II – 10
II-3. PENGADAAN DAN PEMASANGAN GEOTEXTILE ..................................................... ST II – 11
II-3.1.Umum ............................................................................................................ ST II – 11
II-3.2.Matras geotextile .......................................................................................... ST II – 11
II-3.2. Pengukuran dan Pembayaran ...................................................................... ST II – 11
III. PEKERJAAN BATU
III-1. UMUM .................................................................................................................. ST III – 1
III-2. PASANGAN BATU.................................................................................................... ST III – 1
III-2.1.Umum ........................................................................................................... ST III – 1
III-2.2.Batu Untuk Pasangan Batu........................................................................... ST III – 1
III-2.3.Semen Mortar .............................................................................................. ST III – 1
III-2.3.1. Umum ........................................................................................... ST III – 2
III-2.3.2. Mortar untuk pasangan batu ....................................................... ST III – 2
III-2.3.3. Mortar untuk siar dan plaster ...................................................... ST III – 2
III-2.4.Pemasangan ................................................................................................. ST III – 2
III-2.5.Plester .......................................................................................................... ST III – 3
III-2.6.Pengukuran dan Pembayaran Pekerjaan Pasangan Batu ............................ ST III – 4
III-2.6.1. Pasangan batu .............................................................................. ST III – 4
III-2.6.2. Plester ........................................................................................... ST III – 4
III-3. PERKERASAN JALAN ............................................................................................... ST III – 5
III-3.1.Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ ST III – 5
III-3.2.Pengukuran dan Pembayaran ...................................................................... ST III – 6
IV. PEKERJAAN BETON
IV-1. SEMEN DAN AGREGAT BETON ............................................................................... ST IV – 1
IV-1.1.Semen .......................................................................................................... ST IV – 1
1) Penyimpanan semen di lokasi ................................................................ ST IV – 1
IV-1.2.Agregat Beton .............................................................................................. ST IV – 2
1) Agregat kasar .......................................................................................... ST IV – 2
2) Agregat halus .......................................................................................... ST IV – 2
3) Penyimpanan agregat............................................................................. ST IV – 3
IV-1.3.Air ................................................................................................................. ST IV – 4
IV-1.4.Bahan Tambah Kimia (Admixture) ............................................................... ST IV – 4
IV-2. CAMPURAN BETON ................................................................................................ ST IV – 4
IV-2.1.Uji Coba Campuran dan Komposisi Campuran ............................................ ST IV – 4
IV-2.2.Pencampuran dan Pengadukan Mekanis .................................................... ST IV – 5
IV-3. PENGANGKUTAN DAN PENUANGAN/PENGECORAN BETON ................................. ST IV – 6
IV-3.1.Umum .......................................................................................................... ST IV – 6
IV-3.2.Limitasi Cuaca .............................................................................................. ST IV – 7
IV-3.3.Penyiapan Pondasi ....................................................................................... ST IV – 7
IV-3.3.1. Pondasi untuk bangunan ............................................................. ST IV – 7
IV-3.3.2. Pondasi untuk dinding penahan tanah dan saluran .................... ST IV – 8
IV-4. PENGGETARAN DAN PEMADATAN BETON ............................................................ ST IV – 9
IV-4.1.Bangunan ..................................................................................................... ST IV – 9
IV-4.2.Dinding Penahan Tanah dan Saluran ........................................................... ST IV – 9
IV-5. PERAWATAN BETON (CURING) .............................................................................. ST IV – 10
IV-5.1.Umum .......................................................................................................... ST IV – 10
IV-5.2.Perawatan Basah ......................................................................................... ST IV – 10
IV-5.3.Curing Compound ........................................................................................ ST IV – 10
IV-6. FINISHING PERMUKAAN BETON............................................................................. ST IV – 11
IV-6.1.Beton Dengan Permukaan Pra-Bentuk (Formed Surfaces) .......................... ST IV – 11
IV-7. TOLERANSI PEKERJAAN BETON .............................................................................. ST IV – 11
IV-8. UJI MUTU BETON.................................................................................................... ST IV – 12
IV-8.1.Pemeriksaan Pekerjaan Selesai ................................................................... ST IV – 12
IV-9. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN BETON ............................................................ ST IV – 12
IV-10.PEKERJAAN CETAKAN BETON (BEKISTING) ............................................................ ST IV – 13
IV-10.1.Umum ........................................................................................................ ST IV – 13
IV-10.2.Pembongkaran Cetakan (Bekisting) ........................................................... ST IV – 14
IV-10.3.Pengukuran dan Pembayaran Cetakan (Bekisting) ................................... ST IV – 14
IV-11.PEMBESIAN ............................................................................................................. ST IV – 15
IV-11.1.Umum ........................................................................................................ ST IV – 15
IV-11.2.Gambar Pembesian .................................................................................... ST IV – 15
IV-11.3.Pemasangan Besi Tulangan ....................................................................... ST IV – 15
IV-11.4.Penyambungan Besi Tulangan ................................................................... ST IV – 16
IV-11.5.Selimut Beton ............................................................................................ ST IV – 16
IV-11.6.Pengukuran dan Pembayaran Besi Tulangan ............................................ ST IV – 16
IV-12.BENDA TERKUBUR/TERPENDAM BETON ............................................................... ST IV – 17
IV-13.SAMBUNGAN .......................................................................................................... ST IV – 18
IV-13.1.Sambungan Konstruksi .............................................................................. ST IV – 18
IV-13.2.Sambungan Ekspansi ................................................................................. ST IV – 18
IV-13.3.Sambungan Kontraksi (Dowel Bar) ............................................................ ST IV – 19
IV-13.4.Sambungan Lining Beton ........................................................................... ST IV – 19
IV-13.5.Pengukuran dan Pembayaran Konstruksi Sambungan .............................. ST IV – 19
IV-14.WIREMESS .............................................................................................................. ST IV – 19
IV-14.1.Umum ........................................................................................................ ST IV – 19
IV-14.2.Bahan dan Ukuran Wiremess .................................................................... ST IV – 20
IV-14.3.Pemasangan ............................................................................................... ST IV – 20
IV-14.4.Pengukuran dan Pembayaran Wiremess .................................................. ST IV – 20
IV-15.BETON CYCLOPE ..................................................................................................... ST IV – 21
IV-15.1.Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... ST IV – 21
IV-15.2.Pengukuran dan Pembayaran .................................................................... ST IV – 21
IV-16.PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA .................................................................... ST IV – 21
IV-15.1.Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... ST IV – 21
IV-15.2.Pengukuran dan Pembayaran .................................................................... ST IV – 22
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN
V-1. PEKERJAAN DRAIN HOLE ........................................................................................ ST V – 1
V-2. PEKERJAAN BESI SANDARAN .................................................................................. ST V – 1
V-3. PEKERJAAN PEMANCANGAN KAYU/BAMBU CERUCUK ......................................... ST V – 2
V-4. PEKERJAAN PENGECATAN ...................................................................................... ST V – 3
V-5. PEKERJAAN PINTU AIR ............................................................................................ ST V – 3
V-6. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ........................................................................... ST V – 4
SPESIFIKASI UMUM
1. PENDAHULUAN
a. Penyedia jasa harus melindungi pejabat pembuat komitmen dari tuntutan atas
paten, lisensi, serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang
digunakan atau yang disediakan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang
diajukan oleh penyedia jasa, penyedia jasa harus menjelaskan secara tertulis
kepada direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum direksi pekerjaan mentetapkan setuju atau tidak.
c. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan penyedia
jasa tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang
disyaratkan, maka penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang
disyaratkan dalam dokumen lelang.
d. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi
para calon penyedia jasa untuk dapat menyusun penawaran yang realistis dan
kompetitif, sesuai dengan kebutuhan pejabat pembuat komitmen tanpa catatan
atau persyaratan lain dalam penawaran mereka.
e. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa
semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah baru,
belum dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan
termasuk semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang
digunakan.
f. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional (SNI,
SII, SKSNI, dsb.) untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi
atau revisi terakhir, atau standar Internasional (ISO, dsb)/standar negara asing
(ASTM, dsb) padanannya (equivalennya) yang secara substantif sama atau lebih
tinggi dari standar nasional yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk
barang, bahan, dan pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, dapat
digunakan standar internasional atau standar negara asing.
g. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (metre,
kilogram, second), sedangkan penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat
digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
h. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada :
1). Lingkup pekerjaan.
2). Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk kontrak.
3). Spesifikasi umum:
a) Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya:
- UU tentang Lingkungan;
- UU tentang Keselamatan Kerja;
- UU/PP/SK Bersama/KPTS tentang Tenaga Kerja;
- UU/PP tentang Galian “C“;
- Perda terkait; dsb
b) Dokumen acuan (berupa standar-standar);
c) Alignment dan survey;
d) Hari kerja dan jam kerja;
e) Gangguan dan keadaan darurat;
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 1
f) Penyingkiran material berlebih.
4). Spesifikasi Khusus:
a) Lapangan;
b) Bangunan/desain/pengerjaan spesifik;
c) Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik;
d) Perancah;
e) Pengaturan lalu-lintas;
f) Pengendalian lingkungan.
2. LATAR BELAKANG
Sumber air untuk Daerah Irigasi (D.I.) Geunteut berasal dari Krueng Geunteut yang
berada dalam Wilayah Sungai (WS) Teunom-Lambeuso. D.I. Geunteut berada pada
DAS Geunteut dan secara administrasi terletak di Kecamatan Lhoong Kabupaten
Aceh Besar.
Ketersedian air dari sungai Krueng Geunteut kurang memadai terutama saat musim
kemarau, sumber lain seperti anak-anak sungai yang berfungsi sebagai penunjang
belum mampu memenuhi kebutuhan air irigasi dikarenakan alokasi ketersediaan air
wilayah D.I. Krueng Geunteut kurang stabil sepanjang tahun baik musim hujan
maupun musim kemarau.
Pada tahun 2020 terhjadi banjir di kecamatan Lhoong disebakan oleh curah hujan
tinggi yang terjadi pada salah satu hulu sungai Krueng Geunteut dan terjadi pada
aliran sungai krueng Lamsuejen. Banjir tersebut mengakibatkan terendamnya Desa
Geunteut dan daerah sekitarnya.
2.1. Dasar hukum
a. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang
– Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
b. Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan;
f. Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
h. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
l. Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset
Irigasi;
m. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Status Daerah Irigasi;
n. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
o. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Jaringan Irigasi;
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
q. Keputusan Menteri Nomor 293/KPTS/M/2014 Penetapan Status Daerah
Irigasi yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
r. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19/SE/M/2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan
Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat; dan
s. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
2.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Bendung D.I. Geunteut terletak di Desa Teungoh
Geunteut, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
(5.255828 LU dan 95.265752 BT). Untuk mencapai lokasi pekerjaan dapat
ditempuh dengan kendaraan roda empat selama ± 1-2 Jam dari Kota Banda
Aceh.
2.3. Penerima Manfaat
Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat petani di Kabupaten
Aceh Besar dimana dengan dilaksanakannya Rehabilitasi Bendung dan
Saluran D.I Geunteut maka akan mengembalikan fungsi layanan areal irigasi
seluas 310 Ha.
2.4. Jalan Masuk Daerah Kerja
Jalan keluar masuk menuju lokasi kerja adalah menggunakan jalan-jalan
setempat yang ada, dimana penyedia jasa bertanggung jawab terhadap
kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut. Penyedia jasa harus
memperbaiki jalan tersebut dan apabila penyedia jasa hendak membuat jalan
masuk tambahan dapat menggunakan tanah yang telah dibebaskan. Apabila
penyedia jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh direksi
pekerjaan, jika tidak termasuk dalam DKH maka jalan tersebut dikerjakan oleh
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 3
penyedia jasa atas biaya sendiri, dan harga semua pekerjaan tersebut
dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
2.5. Kegiatan yang dilaksanakan
Kegiatan yang akan dilaksanakan pada paket Rehabilitasi Bendung dan
Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar sebagai berikut:
a. Uraian Kegiatan dan Keluaran (Output)
1) Pekerjaan Rehabilitasi bendung;
2) Pekerjaan Rehabilitasi saluran; dan
3) Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Penjaga Bendung.
b. Indikator kinerja
1) Terehabilitasinya Bendung;
2) Terehabilitasinya Saluran; dan
3) Terehabilitasinya Rumah Penjaga Bendung.
c. Indikator kinerja
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan rehabilitasi, maka pelaksanaannya
mengikuti desain rehabiliatsi konsultan perencana pada tahun 2022.
Untuk ketelitian perhitungan dalam penyiapan gambar pekerjaan, Penyedia
berkewajiban melakukan pengukuran awal di lapangan secara teliti dengan
pengawasan Direksi Lapangan yang ditunjuk oleh PPK guna mendapatkan
data yang lebih sempurna untuk dijadikan gambar Shop Drawing (Gambar
Kerja). Penyedia wajib membuat gambar Shop Drawing dengan teliti, dengan
terlebih dahulu melaksanakan pengukuran bersama dengan Direksi
Lapangan, serta ditandatangani bersama untuk mendapatkan persetujuan
PPK. Sebelum ada persetujuan PPK, maka Penyedia tidak dapat
melaksanakan pekerjaan. Dan setiap melaksanakan pengukuran, hasil
pengukuran yang dituangkan dalam buku ukur harus diperiksa dan
ditandatangani bersama. Data ukur yang asli ditandatangani bersama dan
digandakan. Data ukur yang asli disimpan oleh Penyedia dan Direksi
Pekerjaan.
2.6. Lingkup Pekerjaan/Kontrak
a. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal, yaitu
dengan cara kontrak harga satuan untuk tahun anggaran (TA 2023)
dengan rincian tahapan pelaksanaan sebagai berikut :
1) Pekerjaan Umum;
2) Pekerjaan SMKK;
3) Pekerjaan Rehabilitasi Bendung;
4) Terehabilitasinya Saluran; dan
5) Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Penjaga Bendung.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 4
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar
dilaksanakan selama 270 (Dua ratus tujuh puluh) hari kalender.
c. Mata Pekerjaan Utama
Mata pekerjaan utama paket Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I
Geunteut di Kabupaten Aceh Besar sebagai berikut :
No Item
A UMUM
1 Galian Tanah (ALB)
Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut 50 m -
2
1000 m
Pengoperasian per-jam pompa air diesel daya 15 KW
3
(Dewatering)
Timbunan Tanah dari Galian tanpa jarak angkut (Penghamparan
4
0 - 50 m) dipadatkan (ALB)
Timbunan Tanah dari Galian dengan jarak angkut 50 - 1000 m,
5
Diratakan/dipadatkan (ALB)
B PEKERJAAN UTAMA
6 Galian Tanah (ALB)
7 Timbunan Tanah Didatangkan, diratakan dan dipadatkan (ALB)
8 Beton untuk lantai kerja/bedding
9 Beton Cyclop (60% : 40%)
10 Beton K-300 (Ready Mix) + Pompa
11 Beton K-300 (Ready Mix)
12 Pembesian (besi polos)
13 Bekisting
14 Pasangan Batu 1 PC : 3 PP
15 Plasteran 1:3 ; t = 15 mm
16 Bronjong pabrikasi (2 x 1 x 0,5) m
Pengadaan dan Pemasangan Pintu Pembilas Type Double
17
Stang b=1,5m; h=0,9m; ht=4,4m
Pengadaan dan Pemasangan Pintu Intake Kiri dan Penguras
18
Type Double Stang b=1,2m; h=0,6m; ht=4,4m
d. Mata Pembayaran Utama
Mata pembayaran utama paket Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I
Geunteut di Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kumulatif > 80% nilai
HPS diurutkan dari persentase terbesar sebagai berikut :
No Item
A UMUM
1 Galian Tanah (Alb)
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 5
No Item
Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut 50 m -
2
1000 m
Pengoperasian per-jam pompa air diesel daya 15 KW
3
(Dewatering)
Timbunan Tanah dari Galian dengan jarak angkut 50 - 1000 m,
4
Diratakan/dipadatkan (ALB)
Timbunan Tanah dari Galian tanpa jarak angkut (Penghamparan
5
0 - 50 m) dipadatkan (ALB)
B PEKERJAAN UTAMA
6 Bronjong pabrikasi (2 x 1 x 0,5) m
7 Beton K-300 (Ready Mix)
8 Pasangan Batu 1 PC : 3 PP
9 Pembesian (besi polos)
10 Beton K-300 (Ready Mix) + Pompa
11 Bekisting
12 Plasteran 1:3 ; t = 15 mm
13 Beton Cyclop (60% : 40%)
Pengadaan dan Pemasangan Pintu Intake Kiri dan Penguras
14
Type Double Stang b=1,2m; h=0,6m; ht=4,4m
15 Timbunan Tanah Didatangkan, diratakan dan dipadatkan (ALB)
16 Beton untuk lantai kerja/bedding
Pengadaan dan Pemasangan Pintu Pembilas Type Double
17
Stang b=1,5m; h=0,9m; ht=4,4m
18 Galian Tanah (ALB)
e. Daftar Personil Manajerial
Daftar personil manajerial yang disyaratkan pada paket Rehabilitasi
Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar sebagai
berikut :
JABATAN
DALAM SERTIFIKAT
PENDIDIKA PENGALAMA
PEKERJAAN KOMPETEN
NO. N N KERJA
YANG AKAN SI KERJA
(TAHUN)
DILAKSANAKAN
Pelaksana
1 Pelaksana - 2 Bangunan
Irigasi
Petugas Petugas
2 Keselamatan - - Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 6
f. Peralatan yang Dibutuhkan
Peralatan minimal yang harus disediakan pada saat pelaksanaan
pekerjaan Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten
Aceh Besar :
Jumlah
No. Jenis Peralatan
Unit
1 Excavator 130 HP 3
2 Motor Grader 120 HP 1
3 Bulldozer 130 HP 1
4 Single Drum Roller 8 Ton 1
5 Dump Truck 4 m3 5
6 Water Tanker 3.000 – 4.500 Ltr 1
7 Pompa air diesel 15 KW; Q = 100 L/s 2
8 Concrete mixer 0,3 - 0,6 m3 2
9 Jack Hammer (5 KW) 3
10 Genset diesel 10 KVa 3
11 Total Station 1
12 Water pass 2
13 Concrete Vibrator 3
g. Peralatan yang Dikompetisikan
Peralatan utama yang dikompetisikan dalam tender untuk pekerjaan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar
sebagai berikut :
Jumlah
No. Jenis Peralatan Kapasitas
Unit
1 Excavator Min. 130 HP 3
2 Bulldozer 100 - 150 HP 1
3 Single Drum Roller 8 - 11 Ton 1
4 Water Tanker Min. 4.000 liter 1
5 Dump Truck 3 - 5 m3 3
6 Motor Grader 100 - 140 HP 1
h. TINGKAT RESIKO
PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS TINGKAT
NO
BERISIKO BAHAYA & RESIKO K3 RISIKO
1 Galian Tanah (ALB) Terkena alat berat 4
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 7
PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS TINGKAT
NO
BERISIKO BAHAYA & RESIKO K3 RISIKO
1.Terkena alat berat
Mobilisasi dan
2 2.Alat berat terguling 4
Demobilisasi Alat
3.Kecelakaan lalu lintas
Terjadi kerusakan aset
masyarakat akibat
3 Sewa lahan 4
pembuatan saluran
pengelak
Timbunan Tanah dari
Galian tanpa jarak 1.Terkena alat berat
angkut 2.Tertimbun tanah
4 4
(Penghamparan 0 - 3.Alat jatuh dalam lubang
50 m) dipadatkan 4.Terganggu akses publik
(ALB)
1.Tertusuk alat kerja
Bronjong pabrikasi (2 2.Tertimpa/tertusuk material
5 4
x 1 x 0,5) m 3.Material hanyut/rusak
4.Lingkungan terganggu
1.Tertusuk alat kerja
2.Tertimpa/tertusuk material
6 Kayu Cerucuk ø10cm 4
3.Material hilang/rusak
4.Lingkungan terganggu
Pembuatan jalan
7 1.Terkena alat berat 4
sementara
Galian tanah biasa
sedalam s.d 1 m 1.Terkena alat kerja
8 volume s.d 200 m3 2.Tertimbun tanah 4
dalam satu lokasi 3.Terjatuh dalam galian
(Manual)
Pembuangan tanah
1.Terkena alat berat
hasil galian dengan
9 2.Tertimbun tanah 4
jarak angkut 50 m -
3.Kemacetan lalu lintas
1000 m
Pembuangan tanah
1.Terkena alat berat
hasil galian dengan
10 2.Tertimbun tanah 4
jarak angkut 1000 m -
3.Kemacetan lalu lintas
2000 m
Pembuangan tanah
1.Terkena alat berat
hasil galian dengan
11 2.Tertimbun tanah 4
jarak angkut 2.000 m
3.Kemacetan lalu lintas
- 3.000 m
Timbunan Tanah dari
Galian dengan jarak
1.Terkena alat berat
12 angkut 50 - 1000 m, 4
2.Tertimbun tanah
Diratakan/dipadatkan
(ALB)
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 8
PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS TINGKAT
NO
BERISIKO BAHAYA & RESIKO K3 RISIKO
Timbunan Tanah
1.Terkena alat berat
Didatangkan,
13 2.Tertimbun tanah 4
diratakan dan
3.Kemacetan lalu lintas
dipadatkan (ALB)
1.Terkena alat berat
Finishing tanggul
14 2.Jatuh dalam sungai 4
sungai
3.Alat berat jatuh ke sungai
1.Terkena alat kerja
Bongkar pasangan 2.Terkena serpihan material
15 4
lama 3.Tertimpa material
bongkaran
Additive penyambung
16 beton baru dan beton Terkena cairan additive 4
lama
1.Tertimpa material
Beton untuk lantai 2.Terjepit Molen
17 4
kerja/bedding 3.Terhirup butiran material
4.Material hilang/rusak
1.Tertimpa material
Beton Cyclop (60% : 2.Terjepit Molen
18 4
40%) 3.Terhirup butiran material
4.Material hilang/rusak
1.Tertimpa material
Beton K-300 (Ready
19 2.Terjepit Truck Mixer 4
Mix) + Pompa
3.Alat berat jatuh ke sungai
1.Tertimpa material
Beton K-300 (Ready
20 2.Terjepit Truck Mixer 4
Mix)
3.Alat berat jatuh ke sungai
1.Terkena alat kerja
21 Wiremesh M8 - 15 2.Tertusuk/tertimpa material 4
3.Material hilang/rusak
1.Terkena alat kerja
Pembesian (besi
22 2.Tertusuk/tertimpa material 4
polos)
3.Material hilang/rusak
1.Terkena alat kerja
Pembesian (besi ulir)
23 2.Tertusuk/tertimpa material 4
(upah + bahan)
3.Material hilang/rusak
1.Terkena alat kerja
24 Bekisting 2.Tertimpa material 4
3.Material hilang/rusak
1.Tertimpa material
Pasangan Batu 1 PC 2.Terjepit Molen
25 4
: 3 PP 3.Terhirup butiran material
4.Material hilang/rusak
Plasteran 1:3 ; t = 15 1.Tertimpa material
26 4
mm 2.Terjepit Molen
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 9
PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS TINGKAT
NO
BERISIKO BAHAYA & RESIKO K3 RISIKO
3.Terhirup butiran material
4.Material hilang/rusak
1.Tertimpa/tertusuk kawat
bronjong
Bronjong pabrikasi (2
27 2.Tertimpa batu 4
x 1 x 0,5) m
3.Tertusuk alat kerja
4.Material hilang/rusak
1.Tertimpa geotex
Geotextile Non-
28 2.Terkena alat kerja 4
Woven (300 gr)
3.Material hilang/rusak
1.Tertimpa batu
Pengisian Batu Kali
2.Jatuh dalam lubang con
29 pada Con Block (1 x 1 4
block
x 1,2m)
3.Material hilang
1.Terkena alat kerja
30 Drain Hole PVC Ø 2" 2.Tertimpa material 4
3.Material hilang
1.Terkena alat berat
31 Jalan Inspeksi 4
2.Tertimbun material
Cor plat atap beton
1.Tertimpa material
bertulang pintu air
32 2.Terjepit Truck Mixer 4
beton K.225 (Ready
3.Terhirup butiran material
mix) + Pompa
1.Terjepit pintu air
2.Terkena alat kerja
33 Pekerjaan Pintu Air 4
3.Terjatuh ke sungai
4.Material hilang/rusak
Pengoperasian per-
jam pompa air diesel
34 Terjepit alat 2
daya 15 KW
(Dewatering)
Pengujian 1.Terjepit benda uji
35 2
Laboratorium 2.Terkena alat uji
Pembuatan Papan 1.Terkena alat kerja
36 2
Nama Pekerjaan 2.Tertimpa material
37 Investigasi lapangan 1.Terjatuh ke sungai 2
Stake out trase
1.Tertimpa material
38 saluran/infrastruktur di 2
2.Terjatuh ke sungai
lapangan
Pasang 1 m' profil
1.Tertimpa material
39 melintang galian 2
2.Terjatuh ke sungai
tanah saluran
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 10
PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS TINGKAT
NO
BERISIKO BAHAYA & RESIKO K3 RISIKO
1.Tertusuk alat kerja
40 Plastik cor 2.Tertimpa material 2
3.Material hilang/rusak
1.Terkena alat kerja
41 Pemadatan beton 2.Tertusuk besi saat 2
pemadatan
Pembersihan dan
pengikisan cat lama
42 Terhirup material yg terkikis 2
pada tiang dan ralling
pagar
Pengecatan dinding,
tiang dan balok pintu
1.Terhirup polusi cat
43 air dengan cat Dulux 2
2.Terkena alat kerja
Weathershield
(tembok lama)
1.Terjepit/tertimpa
Pekerjaan pintu dan
44 pintu/jendela 2
jendela rumah jaga
2.Terkena alat kerja
Berdasarkan uraian diatas maka PPK menetapkan Tingkat Resiko
Pekerjaan Kecil untuk pekerjaan Galian Tanah (ALB) dengan identifikasi
resiko Terkena Alat Berat.
i. Penggunaan Produk Dalam Negeri
Penyedia jasa ditekankan untuk sedapat mungkin menggunakan produk
dalam negeri pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
j. Foto Kondisi Lapangan
Kondisi normal
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 11
Kondisi banjir
3. GAMBAR YANG HARUS DISIAPKAN OLEH PENYEDIA
3.1. Gambar Kerja
Gambar kerja yang dimaksud terdiri dari gambar desain, gambar
pelaksanaan dan untuk pekerjaan tertentu gambar pabrikasi untuk bangunan
permanen, baik untuk pekerjaan yang akan dibangun atau disuplai oleh
Penyedia maupun oleh Sub Penyedia.
Gambar kerja harus disiapkan berdasarkan gambar kontrak, syarat-syarat
dan spesifikasi dalam kontrak dan memuat / menunjukkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Data topografi dan elevasi muka tanah hasil pengukuran lapangan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan atau atas perintah Pengawas.
b. Rencana setiap bagian pekerjaan termasuk ukuran/ dimensinya.
c. Situasi, denah, potongan, detail bangunan dan semua perhitungan yang
diperlukan.
Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari paling lambat sesudah diterbitkan SPMK,
Penyedia wajib melakukan pengukuran dan membuat gambar kerja (Shop
Drawing), serta jadwal pelaksanaan.
Penyedia wajib menyerahkan 3 (tiga) set gambar cetak ukuran A3 dan 1
(satu) soft copy kepada PPK untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari PPK.
Gambar kerja yang telah mendapat persetujuan harus diserahkan 1 (satu)
set kepada PPK, 1 (satu) set kepada Direksi Lapangan.
Penyedia harus menugaskan seorang staf yang bertanggung jawab
melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam mempersiapkan
gambar kerja. Penyedia harus memberitahukan kepada PPK ataupun
wakilnya tentang staf/ penanggung jawab urusan penyiapan gambar kerja.
Dan bila ada pergantian penanggung jawab gambar, Penyedia harus
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 12
melaporkan hal tersebut dalam waktu 2 (dua) hari sebelum staf yang lain
diganti.
Proses penyiapan, penyerahan, pemeriksaan dan persetujuan gambar kerja
tersebut tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia untuk terlambat
dari jadwal pelaksanaan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen
kontrak dan rencana kerja (pre-construction meeting).
Semua biaya yang diperlukan untuk penyiapan gambar kerja ini menjadi
tanggung jawab Penyedia dan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang terkait dan disajikan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
Pekerjaan Persiapan.
3.2. Gambar Pekerjaan Penunjang/Sementara
Penyedia wajib menyerahkan 3 (tiga) set gambar pekerjaan penunjang/
pekerjaan sementara kepada PPK, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak
SPMK diterbitkan untuk mendapatkan persetujuan.
Gambar-gambar tersebut menunjukkan lokasi bangunan penunjang/
bangunan sementara juga harus memperlihatkan secara rinci bagian-bagian
dari bangunan penunjang/ bangunan sementara yaitu base-camp, fasilitas
perumahan, pergudangan, jalan akses, dan lain-lain yang akan dibangun
oleh Penyedia di lokasi pekerjaan.
Bila selama pelaksanaan pekerjaan penunjang/ pekerjaan sementara terjadi
perubahan desain dari gambar yang telah disetujui PPK, maka Penyedia
harus menyerahkan 3 (tiga) set gambar kepada PPK untuk diperiksa dan
mendapatkan persetujuan.
3.3. Gambar Akhir (As-built drawings)
Sebelum serah-terima pertama pekerjaan selesai, Penyedia wajib terlebih
dahulu menyerahkan gambar purna bangun yang dibuat berdasarkan hasil
pengukuran dan hasil mutual check yang telah diperiksa dan disetujui
bersama oleh team MC, Penyedia dan PPK selama periode pelaksanaan
pekerjaan. Gambar as-built drawing diserahkan sebanyak 2 (dua) set gambar
cetak ukuran A-3 dan 1 (satu) soft copy kepada PPK segera setelah
pekerjaan tersebut selesai dan mendapatkan persetujuan PPK. Seluruh
pekerjaan tidak dapat dinyatakan selesai dan diserahterimakan bila gambar
as-built drawing belum diserahkan dan belum disetujui PPK.
3.4. Perhitungan Awal Kuantitas Pekerjaan (Mutual Check)
Perhitungan Awal Kuantitas Pekerjaan (Mutual Check/MC-0) adalah hasil
perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Penyedia berdasarkan
gambar kerja yang sudah disetujui PPK atau Direksi Lapangan. Perhitungan
kuantitas pekerjaan tersebut harus disampaikan oleh Penyedia paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, kepada PPK
atau Direksi Lapangan, untuk mendapatkan persetujuan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 13
3.5. Pengukuran dan Pematokan di Saluran dan Bangunan
Pengukuran lapangan dan pematokan pada saluran irigasi, dan saluran
drainase harus dilaksanakan dengan jarak / interval paling jauh setiap 25 m
untuk bagian lurus dan 10-15 m untuk bagian tikungan atau sesuai instruksi
Pengawas, khususnya pada tikungan saluran, jarak tersebut harus lebih
dekat/ pendek yang dimulai dari titik awal tikungan, tengah-tengah tikungan
dan ujung akhir tikungan baik untuk garis sumbu saluran.
Metode dan cara pengukuran serta toleransi / ketelitian hasil pengukuran
harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan dalam Buku Standar
Perencanaan Irigasi di Indonesia atau KP 2013 yang diterbitkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Direktorat Irigasi dan atau sesuai dengan instruksi Pengawas.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia bertanggung jawab atas
keamanan dan kondisi patok bench-mark, patok tambahan dan patok
pembantu lainnya sebagai basis pekerjaan pengukuran.
Ketelitian data pengukuran sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab
Penyedia meskipun dalam pelaksanaannya telah melewati proses
pemeriksaan dan persetujuan PPK. Data pengukuran yang telah
memperoleh persetujuan PPK, dapat digunakan sebagai dasar perhitungan
kuantitas / prestasi kerja Penyedia.
3.6. Pengukuran Akhir
Sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, Penyedia wajib melaksanakan
pengukuran purna bangun bersama Direksi Pekerjaan yang meliputi
pengukuran:
a. ketinggian/ elevasi bagian utama saluran irigasi dan drainase setiap jarak
25 m;
b. gambar situasi / denah seluruh pekerjaan secara rinci, termasuk
koordinatnya.
c. penampang melintang saluran irigasi dan drainase setiap jarak 25 m atau
sesuai patok pengukuran memanjang (long profile)
d. elevasi puncak dan elevasi lainnya pada saluran dan bangunan irigasi
serta bangunan lainnya
Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan ini,
dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Penyedia.
4. PERUBAHAN DESAIN DAN GAMBAR
Sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan, khususnya pekerjaan struktur
yang mengalami kendala di lapangan, PPK berhak untuk melakukan perubahan
Gambar, dimensi dan alur (trase) saluran dan bangunan, apabila hal tersebut perlu
dilakukan.
Penyedia wajib mempelajari dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
modifikasi/ perubahan Gambar disertai usulan perubahan metode pelaksanaan
dan harga satuan pekerjaan bila diperlukan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 14
5. PENGERINGAN
Penyedia bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengeringan di lokasi pekerjaan
guna menjamin mutu, kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
membuat bangunan sementara berupa tanggul, bangunan / saluran pengelak,
bangunan pengamanan, penyediaan pompa air, dan lainnya untuk memindahkan
aliran air sehingga tidak menggenangi lokasi pekerjaan dan membongkar /
membersihkannya bila pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk upaya pengeringan ini, kecuali bila sudah
disediakan secara tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia.
6. SUMBER BAHAN DAN AGREGAT BETON
Penyedia bertanggung jawab untuk pengadaan agregat beton dan batu yang
diperlukan untuk konstruksi beton, pasangan batu dan perkerasan jalan, baik
kuantitas maupun kualitas. Sebelum bahan bangunan tersebut digunakan,
Penyedia wajib mengusulkan lokasi sumber bahan bangunan/ agregat beton
dengan dilampiri hasil uji/tes laboratorium sesuai dengan ketentuan dalam
Spesifikasi Teknik serta izin galian kepada PPK guna dipelajari dan disetujui, bila
ternyata hasil uji laboratorium tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Spesifikasi Teknik maka penyedia wajib untuk mengusulkan lokasi sumber bahan
bangunan/ agregat beton yang sesuai dengan spesifikasi teknik dan memiliki izin
galian.
Pengambilan contoh (sample) agregat beton dan juga contoh beton yang diambil
oleh Penyedia pada saat proses pengecoran beton sedang berlangsung, harus
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan. Jenis dan jumlah contoh benda uji harus sesuai
dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan atau perintah Direksi Pekerjaan.
Tanggapan, penilaian dan persetujuan PPK terhadap hasil uji laboratorium untuk
beton dan agregatnya, tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia bebas
dari tanggung jawabnya terhadap kualitas, daya-guna dan hasil kerja pekerjaan
beton yang dilaksanakannya.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan beton,
termasuk biaya ijin penambangan galian Tipe C, iuran galian Tipe C, fee dan
royalti (kalau ada), uji laboratorium dan kegiatan untuk menjamin mutu beton agar
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik bila tidak disediakan secara
tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan beton yang ditawarkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
7. TANAH BAHAN TIMBUN
Penyedia bertanggung jawab terhadap tanah bahan timbun berikut penyediaan
borrow-area dari mana tanah tersebut diambil, baik kuantitas maupun kualitas.
Lokasi borrow-area harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan PPK sebelum
dipakai oleh Penyedia sebagai sumber tanah bahan timbun. Lokasi borrow-area
diusulkan oleh Penyedia dengan dilampiri hasi uji laboratorium kepada PPK guna
memperoleh persetujuan yang akan diberikan bila soil-properties tanah di borrow-
area terbukti sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 15
Pengambilan contoh tanah (sample) baik di borrow-pit maupun pengambilan
benda uji kepadatan dilokasi pekerjaan penimbunan tanah dilakukan oleh
Penyedia dan disaksikan PPK. Jumlah dan lokasi pengambilan benda uji harus
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan perintah PPK. Penilaian
dan persetujuan PPK terhadap hasil uji laboratorium tidak dapat dipakai sebagai
alasan bagi Penyedia bebas dari tanggung jawabnya terhadap kualitas dan kinerja
pekerjaan timbunan tanah yang dilaksanakannya.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah
termasuk biaya ijin penambangan galian Tipe C, iuran galian Tipe C, fee dan
royalti (kalau ada), uji laboratorium dan kegiatan untuk menjamin mutu kepadatan
timbunan tanah agar sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik, bila tidak
disediakan secara tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan timbunan tanah yang ditawarkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
Penyedia wajib menyerahkan foto copy ijin galian dari pemda kepada PPK untuk
mendapat persetujuan borrow area.
8. BAHAN DAN PERALATAN
Semua bahan dan peralatan yang akan dipergunakan oleh Penyedia untuk
melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan, harus dimintakan persetujuan terlebih
dahulu oleh Penyedia kepada Drireksi Pekerjaan sebelum bahan dan peralatan
tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan dan dalam kondisi siap pakai.
Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk pengadaan, pengangkutan,
penyimpanan, penanganan dan pemeliharaan kecuali bila sudah disediakan
secara tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga, harus sudah termasuk /
diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan yang membutuhkan bahan dan
peralatan tersebut.
9. PEKERJAAN PENUNJANG/PEKERJAAN SEMENTARA
Pekerjaan penunjang adalah fasilitas kerja yang dibangun oleh Penyedia untuk
keperluan sementara dengan tujuan guna menjamin kelancaran dan kemudahan
bagi Penyedia melaksanakan pekerjaan. Pekerjaan penunjang/sementara dapat
berupa: jalan, jembatan, gorong-gorong saluran, bangunan pengaman, bangunan
pengelak/ pengendali, tanggul dan lain-lain.
Penyedia harus menyerahkan rencana/ desain dilengkapi dengan nota
perhitungan desain kepada PPK guna mendapat persetujuan sebelum dikerjakan.
Penilaian, dan persetujuan PPK terhadap rencana/ desain pekerjaan penunjang/
pekerjaan sementara tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia bebas dari
tanggung jawab terhadap keberadaan, keamanan dan semua dampak/ akibat
yang mungkin ditimbulkannya.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk pekerjaan penunjang/
pekerjaan sementara kecuali bila sudah disediakan tersendiri dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Penyedia termasuk biaya untuk pembongkaran dan
pembersihannya dari lokasi pekerjaan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 16
10. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
10.1. Umum
Pengujian dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan PPK pada waktu
pelaksanaan, pabrikasi, pemasangan dan penyelesaiannya di lapangan
sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat dan Spesifikasi Kontrak.
Penyedia harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan tentang
pelaksanaan uji yang akan dilakukan agar pengujian tersebut disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan. Penyedia harus menyampaikan hasil uji tersebut kepada
Direksi Pekerjaan
10.2. Pengujian dan Pemeriksaan di Pabrik
Penyedia harus menyampaikan secara tertulis dan rinci kepada PPK tentang
jadwal pengujian dan pemeriksaan di pabrik yang akan dilakukan termasuk
pengujian terhadap item tertentu dari peralatan atau barang guna
memastikan kualitasnya memenuhi Spesifikasi Teknik. Hasil pengujian dan
pemeriksaan ini harus dicatat dengan tertib oleh Penyedia dan disampaikan
kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia bertanggung jawab atas segala biaya
yang dikeluarkan untuk pengujian dan pemeriksaan di pabrik.
10.3. Pengujian Pekerjaan Selesai
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan pengujian dan verifikasi
untuk pekerjaan selesai, Penyedia wajib menyerahkan kepada PPK rincian
jadwal dan tata cara pengujian untuk memperoleh persetujuan.
Sesudah dilaksanakannya Pengujian Pekerjaan Selesai, Penyedia harus
menyiapkan dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengujian
beserta dokumentasinya kepada Direksi Pekerjaan.
10.4. Pemberitahuan untuk Pengoperasian
Pengoperasian seluruh pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan ijin PPK
atau yang mewakilinya. Pemberitahuan secara lengkap dan tertulis kepada
PPK atau wakilnya harus disampaikan dengan tenggang waktu yang cukup
sebelum dilakukan pengoperasian untuk memberikan kesempatan baginya
melakukan pengaturan yang diperlukan.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia, kecuali bila sudah disediakan
secara tersendiri sebagai jenis pekerjaan penunjang dalam Daftar Kuantitas
dan Harga, dianggap sudah termasuk/ diperhitungkan dalam harga satuan
pekerjaan yang membutuhkan pengujian dan pemeriksanaan tersebut.
11. RENCANA PELAKSAAAN PEKERJAAN
11.1 Metode dan jadwal pelaksanaan
Metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan Penyedia dalam
dokumen penawaran dianggap sebagai satu kesatuan dengan dokumen
kontrak dan disebut sebagai Rencana Pelaksanaan Kontrak.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 17
Paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah rapat persiapan pelaksanaan
kontrak, Penyedia harus menyerahkan kepada PPK rincian dan perbaikan
dari Rencana Pelaksanaan Kontrak guna mendapat persetujuan yang untuk
selanjutnya disebut Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berisi uraian/ rincian metoda pelaksanaan,
jadwal pelaksanaan, metoda kerja dan jadwal kerja setiap jenis pekerjaan,
jadwal pengadaan bahan, mobilisasi personil dan peralatan, sosialisasi dan
konsultasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah dan program mutu.
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui PPK tidak boleh
dirubah atau dimodifikasi oleh Penyedia tanpa persetujuan PPK, perubahan
dan modifikasi Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dapat dipertimbangkan
dengan alasan dan sebab yang dapat dipertanggung jawabkan, antara lain
karena timbulnya perubahan kegiatan pekerjaan dan Syarat-Syarat Umum
Kontrak.
Penyedia harus menyediakan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang telah
disepakati dalam computer software dan menyerahkan copinya kepada PPK
untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
11.2Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Potensi hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan ini
adalah :
a. kegiatan Penyedia lainnya yang sedang melaksanakan paket pekerjaan
yang berbeda;
b. pemberian dan pembagian air irigasi yang harus tetap berlangsung
selama pelaksanaan pekerjaan.
c. Lokasi pekerjaan yang berada pada daerah rawa yang akan berpengaruh
terhadap stabilitas bangunan serta mobilitas peralatan.
Sebagai salah satu upaya mengurangi dampak dari potensi hambatan
tersebut dan hambatan lainnya yang mungkin timbul, Penyedia dalam
penawarannya harus menyediakan kelonggaran waktu, teknis dan biaya.
Koordinasi dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan antara Penyedia untuk
paket yang berbeda harus dilaksanakan dengan baik sejak awal bersama
PPK pada saat dilakukan pre-construction meeting.
Sebagai upaya mengurangi potensi hambatan dalam pelaksanaan dan untuk
menghindari konflik dengan masyarakat khususnya petani setempat,
Penyedia harus melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kepada pemerintah
daerah dan masyarakat/ petani.
Sebagai upaya mengurangi potensi akibat pekerjaan pada pekerjaan rawa
maka penyedia harus melakukan penelitian tanah secara lengkap dan detail
serta memilih alternatif konstruksi yang sesuai untuk meminimalisir
kemungkinan terjadinya penurunan bangunan yang berdampak pada
perubahan elevasi saluran. Bila hal tersebut terjadi penyedia wajib
mengembalikan konstruksi bangunan sesuai dengan elevasi rencana dan
dianggap sudah termasuk dalam biaya penawaran.
12. PENGENDALIAN KUALITAS
Penyedia harus melaksanakan sistem pengendalian dan kepastian kualitas yang
menjamin ketentuan-ketentuan dalam kontrak, khususnya kualitas pekerjaan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 18
dipenuhi/ diikuti dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak.
Paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sesudah SPMK diterbitkan, Penyedia
wajib menyerahkan rincian Program Mutu kepada PPK yang dengan jelas
menguraikan organisasi, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur intruksi kerja,
sumber daya dan mekanisme yang direncanakan untuk menjamin kualitas
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak termasuk format kerja dan
prosedur pengendalian kualitas dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari di
lapangan.
Penyedia harus menyerahkan metoda kerja kepada PPK guna mendapat
persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Metode kerja tersebut harus secara
rinci menguraikan pekerjaan penunjang, bahan dan peralatan yang digunakan,
tahapan dan urutan pekerjaan, pengendalian kualitas dan prosedur pengujian
serta langkah-langkah untuk keselamatan kerja.
13. SOSIALISASI DAN KONSULTASI
Setelah SPMK diterbitkan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Penyedia
harus melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat dengan tujuan :
a. memberikan informasi awal tentang rencana Rehabilitasi Bendung dan
Saluran D.I Geunteut; dan
b. mengumpulkan informasi dan data termasuk masalah yang mungkin ada di
lapangan.
Penyedia wajib melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, camat dan lurah/kepala desa sebelum pekerjaan dimulai, untuk
menghindari salah paham/ masalah yang mungkin akan muncul.
14. PROSES KEGIATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
a. Personil petugas keselamatan konstruksi yang dimiliki oleh penyedia harus
mengindentifikasi bahaya dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan
pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi proses/kegiatan yang harus
dilakukaan oleh penyedia.
b. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya
dan risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan
selamat.
c. Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu
peringatan, dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang
berbeda, harus terlebih dahulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job
Safety Analysis) dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih
dahulu dari penanggung jawab proses dan petugas keselamatan konstruksi.
f. Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 19
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
15. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
15.1. Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan program dan jadual pelaksanaan sesuai
dengan syarat-syarat dokumen lelang dengan menggunakan bar chart dan
kurva S.
Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan
pekerjaan sementara dan tetap.
15.2. Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap bulannya kontraktor harus membuat dua kali laporan yaitu pada
pertengahan bulan dan akhir bulan, yang menggambarkan secara detail
kemajuan pekerjaan. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal
sebagai berikut:
a. Prosentase kemajuan pekerjaan bedasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya;
b. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun
prosentase rencana pekerjaan harus sesuai dengan yang dicapai pada
laporan;
c. Rencana kegiatan untuk bulan berikutnya.
15.3. Laporan Harian dan Mingguan
Penyedia harus membuat laporan harian dan Mingguan atas setiap kegiatan
yang dilaksanakan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
15.4. Foto Kemajuan Pekerjaan
Penyedia jasa harus menyerahkan photo kemajuan pekerjaan kepada direksi
pekerjaan mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa
kontrak.
Foto diambil pada waktu:
a. Sebelum pekerjaan dimulai;
b. Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan);
c. Kemajuan pelaksanaan 100 %;
d. Selesai masa pemeliharaan
16. JALAN UMUM, LISTRIK DAN TELEPON
Pada jalan-jalan umum, air untuk kepentingan umum dan tiang-tiang listrik dan
telepon yang memotong atau berhubungan dengan tempat pekerjaan, penyedia
jasa harus mendapat persetujuan secara tertulis dari yang berwenang, terhadap
usulan pekerjaan sementara atau pekerjaan tetap yang akan mempengaruhi
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 20
pekerjaan untuk kepentingan umum tersebut.
Bangunan kepentingan umum tersebut, baik terlihat atau tidak terlihat di dalam
gambar, tetapi penyedia jasa harus bertanggung jawab demi keamanan dan
kelangsungan fungsi dari jalan dan tiang listrik dan telepon diatas selama
pelaksanaan pekerjaan.
17. PAPAN NAMA PROYEK
a. Penyedia jasa wajib membuat dan memasang papan nama proyek dan
ditempatkan pada lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat-lambatanya 30
(tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :
• Ukuran papan nama proyek 150 x 100 cm² ,terbuat dari papan kayu klas II
dilapisi seng BJLS 18;
• Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas I ukuran 5 x 7 cm²;
• Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan
terletak setinggi 2 m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga
dan penyokong kemudian dicor beton tumbuk campuran 1 PC : 3 PS : 5 Kr,
sedalam 40 cm didalam tanah dan 10 cm diatas tanah.
• Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan
sesuai petunjuk Direksi.
c. Penyedia jasa wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga agar
tetap dalam keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan terakhir
kepada Direksi.
d. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga
satuan pekerjaan lainnya.
18. FASILITAS UNTUK PENYEDIA JASA
a. Penyedia jasa wajib membangun/menyewa bangunan yang akan digunakan
sebagai kantor, tempat tinggal serta fasilitas keamanan termasuk listrik dan air
bersih yang ditempatkan/berada pada lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Penunjukan
Pemenang Lelang .
b. Fasilitas untuk penyedia tersebut berupa :
• Mess sebanyak 1 unit;
• Kantor sebanyak 1 unit;
• Base Camp sebanyak 1 unit;
• Bengkel sebanyak 1 unit;
• Gudang sebanyak 1 unit; dan
• Kelengkapan Meubeler.
c. Penyedia jasa wajib memelihara dan merawat semua fasilitas tersebut serta
menjaga agar tetap dalam keadaan baik sampai pada masa serah terima
pekerjaan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar SU - 21
SPESIFIKASI TEKNIK
I. UMUM
I - 1. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
I-1.1 Lingkup Pekerjaan
Sesuai persyaratan dalam Kontrak, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan peralatan yang akan dipakai dalam melaksanakan
pekerjaan sebagai berikut :
Jumlah
No. Jenis Peralatan
Unit
1 Excavator 130 HP 3
2 Motor Grader 120 HP 1
3 Bulldozer 130 HP 1
4 Single Drum Roller 8 Ton 1
5 Dump Truck 4 m3 5
6 Water Tanker 3.000 – 4.500 Ltr 1
7 Pompa air diesel 15 KW; Q = 100 L/s 2
8 Concrete mixer 0,3 - 0,6 m3 2
9 Jack Hammer (5 KW) 3
10 Genset diesel 10 KVa 3
11 Total Station 1
12 Water pass 2
13 Concrete Vibrator 3
Biaya mobilisasi tersebut adalah biaya yang dibutuhkan untuk
mendatangkan alat berat ke dan dari lokasi pekerjaan termasuk biaya
yang dibutuhkan untuk demobilisasi peralatan tersebut.
I-1.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan Penyedia dalam Mobilisasi dan
Demobilisasi harus dibebankan pada item pekerjaan tersebut dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dengan pembayaran secara lump-sum. Bila
item tersebut tidak terdapat dalam daftar kuantitas dan harga dan
penawaran penyedia, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia
untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk kemudahan dan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 1
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia.
I - 2. SALURAN PENGELAK
I–2.1. GALIAN (ALB)
1) Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti spesifikasi teknis
pekerjaan tanah untuk jenis pekerjaan Galian dengan alat berat.
Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan direksi tentang batas wilayah serta elevasi
galian dan lokasi penempatan material hasil galian yang nantinya
akan digunakan kembali sebagai material timbunan untuk menutup
saluran pengelak. Jika diperlukan tambahan tenaga kerja selain
operator dan pembantu operator dalam pelaksanaan lapangan
maka biaya tersebut dianggap sudah masuk dalam biaya sewa
alat.
2) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan galian dilakukan dalam
satuan meter kubik (m3). Galian yang diukur berdasarkan tampang
memanjang, tampang melintang, elevasi, kemiringan dan jarak sesuai
dengan gambar kerja yang telah disepakati.
Bila item pekerjaan galian (alb) untuk pekerjaan saluran pengelak
tidak diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan harga dan penawaran
penyedia, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk
kegiatan tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggungjawab Penyedia sepenuhnya.
I–2.2. SEWA LAHAN
1) Lingkup Pekerjaan
Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan direksi tentang batas wilayah serta lokasi
lahan yang akan disewa untuk lokasi saluran. Luas lahan yang disewa
paling sedikit meliputi areal untuk saluran pengelak termasuk areal
untuk mobillisasi alat dan peralatan selama pelaksanaan pembuatan
saluran pengelak serta jika diperlukan termasuk areal untuk
penempatan material hasil galian yang akan digunakan kembali
sebagai timbunan. Biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan ini
sudah termasuk biaya untuk perizinan atau biaya lainnya yang
diperlukan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 2
2) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran sewa lahan dilakukan dalam satuan
lumpsum (Ls). lahan yang disewa harus sesuai dengan gambar kerja
yang telah disepakati.
Bila item pekerjaan sewa lahan untuk pekerjaan saluran pengelak
tidak diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan harga dan penawaran
penyedia, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk
kegiatan tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggungjawab Penyedia sepenuhnya.
I–2.3. TIMBUNAN TANAH HASIL GALIAN JARAK 0 – 50 M DIPADATKAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini harus mengikuti spesifikasi teknis
pekerjaan tanah untuk jenis pekerjaan Timbunan Tanah Hasil Galian
Diratakan/dipadatkan dengan Alat jarak ( 0 - 50 m). Penyedia
sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan direksi tentang batas wilayah serta elevasi
galian dan lokasi pembuangan material hasil galian. Jika diperlukan
tambahan tenaga kerja selain operator dan pembantu operator dalam
pelaksanaan lapangan maka biaya tersebut dianggap sudah masuk
dalam biaya sewa alat.
2) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan timbunan tanah hasil galian
ini dilakukan dalam satuan meter kubik (m3). Timbunan yang diukur
berdasarkan tampang memanjang, tampang melintang, elevasi,
kemiringan dan jarak sesuai dengan gambar kerja yang telah
disepakati.
Bila item pekerjaan timbunan tanah hasil galian ini tidak
diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan harga dan penawaran
penyedia pada pekerjaan saluran pengelak, maka segala biaya yang
dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab Penyedia
sepenuhnya.
I–2.4. TIMBUNAN TANAH HASIL GALIAN JARAK 50–1000M DIPADATKAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini harus mengikuti spesifikasi teknis
pekerjaan tanah untuk jenis pekerjaan Timbunan Tanah Hasil
Galian Diratakan/dipadatkan dengan Alat jarak ( 50 - 1000 m).
Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan direksi tentang batas wilayah serta elevasi
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 3
galian dan lokasi pembuangan material hasil galian. Jika diperlukan
tambahan tenaga kerja selain operator dan pembantu operator
dalam pelaksanaan lapangan maka biaya tersebut dianggap
sudah masuk dalam biaya sewa alat.
2) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan timbunan tanah hasil galian
ini dilakukan dalam satuan meter kubik (m3). Timbunan yang diukur
berdasarkan tampang memanjang, tampang melintang, elevasi,
kemiringan dan jarak sesuai dengan gambar kerja yang telah
disepakati.
Bila item pekerjaan timbunan tanah hasil galian ini tidak
diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan harga dan penawaran
penyedia pada pekerjaan saluran pengelak, maka segala biaya yang
dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab Penyedia
sepenuhnya.
I-2.5. DEWATERING
1) Lingkup Pekerjaan
Dewatering adalah pengeringan air yang menggenang ataupun air
yang mengalir yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan yang digunakan untuk dewatering adalah pompa diesel
dengan kapasitas minimal 15 KW; Q = 100 L/s. Tidak dibenarkan
melakukan pasangan batu maupun beton dalam keadaan tergenang
air.
2) Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan Penyedia dalam
Dewatering/Pengalihan Aliran harus dibebankan pada item pekerjaan
tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan pembayaran
secara jam pelaksanaan. Bila item tersebut tidak terdapat dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dan Penawaran Peneyedia, maka segala
biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut yang
diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia. Biaya operator
pompa dianggap sudah masuk dalam perhitungan Analisa Biaya
Alat dan jika dibutuhkan tenaga kerja lainnya maka dianggap
sudah termasuk dalam biaya sewa alat.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 4
I-2.6. BRONJONG FABRIKASI DAN CERUCUK
1) Lingkup Pekerjaan
Bronjong batu atau bronjong kawat yang diisi batu dipergunakan untuk
stabilisasi dan pengamanan tebing sungai, pangkal jembatan, talang
dan perlindungan tebing lainnya, dipasang di atas pondasi yang telah
dipersiapkan lebih dulu berdasarkan gambar kerja atau perintah
Direksi Teknis.
Bronjong kawat ukuran 2 x 1 x 0,5 m harus produksi pabrik yang
dibuat dari kawat berdiameter tidak kurang dari 3 mm dengan
ukuran mesh 8 x 10 cm, yang digalvanisasi/dilapisi zinc dengan
kandungan lebih dari 240 gram/m2 luas permukaan kawat dan kuat
tarik antara 4.220 kg/cm2 sampai 5.980 kg/cm2 sesuai ketentuan
AASHTO T65 atau standar lain yang disetujui Direksi Teknis.
Sebelum pengadaan bronjong kawat produksi pabrik dilaksanakan,
terlebih dahulu Penyedia harus menyampaikan mill certificate kepada
Direksi Teknis untuk dipelajari dan disetujui. Bronjong kawat harus
dilengkapi dengan diafragma dari kawat sejenis yang membagi
bronjong kawat menjadi bagian-bagian/segmen dengan panjang tiap
segmen tidak lebih dari lebar bronjong kawat.
Bronjong kawat diletakkan pada posisi yang tepat. Bronjong kawat
dirangkai menjadi satu dengan cara mengikat setiap sudut vertikalnya
dengan bronjong kawat yang lain. Untuk memperkokoh kedudukan
bronjong perlu dipancang beberapa dolken panjang 2,0 m, diameter 8
- 10 cm.
Kayu dolken harus memenuhi syarat PKKI, N1-5, 1961, kualitas kayu
kelas III sedang besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam
Spesifikasi. Kayu dolken atau besi tulangan harus dipancang tegak
lurus masuk ke dalam pondasi bronjong sehingga ujung atasnya
berada di dalam bronjong sesuai dengan gambar atau perintah Direksi
Teknis.
Bronjong kawat yang telah terpasang dengan baik diisi batu
dengan specific gravity tidak kurang dari 2,5 dengan ukuran 100
mm sampai 200 mm tetapi harus lebih dari 1,5 kali jarak/lebar
jaring kawat bronjong. Pengisian harus padat sehingga
kepadatan (density) bronjong batu tidak boleh kurang dari 1,400
kg/m3. Batu pengisi bronjong harus uniformly graded, keras dan
tahan air dan pengisian dilaksanakan dengan manual untuk menjamin
kepadatannya.
2) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan bronjong batu dilakukan
berdasarkan volume dalam meter kubik (m3) yang dihitung sesuai
dengan dimensinya dalam gambar atau perintah Direksi Teknis.
Pembayaran pekerjaan bronjong batu dilakukan berdasarkan harga
satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah
termasuk biaya dan ongkos untuk pekerja, material, peralatan,
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 5
penyiapan, pemasangan dan pengisian bronjong dan pekerjaan
pendukung yang perlu untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan
gambar dan perintah Direksi Lapangan.
Pembayaran pekerjaan dolken dilakukan berdasarkan harga satuan
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah
termasuk biaya dan ongkos untuk pekerja, material, peralatan,
penyiapan, dan pemancangan dolken pekerjaan pendukung yang
perlu untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan gambar dan perintah
Direksi Teknis.
I - 3. FASILITAS UNTUK PENYEDIA JASA
I-3.1 Lingkup Pekerjaan
Penyedia harus menyewa kantor sementara dan fasilitas sementara
lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan manajemen
pelaksanaan pekerjaan selama waktu kontrak dengan berdasarkan dan
mengikuti peraturan, ketentuan, persyaratan dan spesifikasi yang
diterbitkan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten setempat. Fasilitas
minimal yang harus disediakan oleh penyedia berupa Kantor
Kontraktor, Bengkel, Gudang, Barak Kerja dan Base Camp
termasuk meubelair serta fasilitas air bersih dan listrik.
I-3.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia dianggap sudah termasuk
dalam biaya lump-sum untuk sewa, penggunaan/operasi kantor
sementara, pemeliharaan dan pembongkarannya yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga. Bila item tersebut tidak terdapat dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia.
1) Kantor Kontraktor
Penyedia harus menyewa 1 (satu) unit Kantor sementara sebagai
ruang kerja kontraktor dengan bahan sesuai persetujuan direksi pada
lokasi proyek. Kantor harus dilengkapi dengan fasilitas meubeler dan
sambungan listrik sebagai penerangan. Termasuk juga didalamnya
fasilitas air bersih, listrik dan kamar mandi yang dilengkapi dengan
closet.
2) Bengkel
Penyedia harus menyewa 1 (satu) unit bengkel dengan luas sesuai
persetujuan direksi, bahan dinding partisi, lantai menggunakan beton
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 6
tumbuk dan atap menggunakan seng gelombang. Bengkel harus
dilengkapi dengan fasilitas sambungan listrik.
3) Gudang
Penyedia harus menyewa 1 (satu) unit gudang dengan luas sesuai
persetujuan direksi, bahan dinding partisi, lantai menggunakan beton
tumbuk dan atap menggunakan seng gelombang. Gudang harus
dilengkapi dengan fasilitas sambungan listrik.
4) Barak Pekerja
Penyedia harus menyewa 1 (satu) barak pekerja dengan luas sesuai
persetujuan direksi termasuk didalamnya adalah fasilitas air bersih,
listrik dan kamar mandi yang dilengkapi dengan closet.
5) Tempat Tinggal Staf Kantor/Base Camp
Penyedia harus menyewa 1 (satu) tempat tinggal staf kantor dengan
luas sesuai persetujuan direksi, termasuk didalamnya adalah fasilitas
air bersih, listrik dan kamar mandi yang dilengkapi dengan closet.
I - 4. PENGUJIAN LABORATORIUM
I-4.1 Lingkup Pekerjaan
Penyedia harus melakukan pengujian meliputi uji slump beton , uji
tekan beton, sand cone, hammer test dan mix design pada
laboratorium universitas negeri serta wajib menyediakan concrete
curing tank sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan yang terdapat dalam
Daftar Kuantitas dan Harga atau sesuai arahan direksi. Semua hasil
pegujian disampaikan kepada PPK setelah mendapat persetujuan direksi
pekejaan. Persyaratan uji laboratorium minimal yang disyaratkan sebagai
berikut :
Syarat Pengujian Kuantitas
No Uraian Satuan
Rencana
Setiap 5m3 beton 106,00
1 Uji slump beton Pengujian
Setiap 5m3 beton 106,00
2 Uji tekan beton Pengujian
Setiap 20 cm 10,00
filed density test
3 Pengujian (padat) per jarak
(Sand cone)
100 m
concrete curing - 1,00
4 Unit
tank
Setiap 10m3 beton 11,00
5 Uji hammer test Pengujian
- 3,00
6 Mix design set
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 7
I-4.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan Penyedia dalam pengujian laboratorium
harus dibebankan pada item pekerjaan tersebut dalam Daftar Kuantitas
dan Harga dengan pembayaran secara lump-sum. Bila item tersebut
tidak terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya
yang dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut yang diperlukan
untuk kemudahan dan kelancaran serta penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah termasuk dalam harga
kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
I - 5. FASILITAS SMKK
I-5.1 Lingkup Pekerjaan
Penyedia wajib menyediakan fasilitas SMKK minimal sebagai berikut
sesuai dengan persyaratan dalam Daftar Kuantitas dan Harga :
URAIAN SMK3 KUANTITAS
Pembuatan dokumen RKK dan RMPK 1 Set
Penyusunan pelaporan penerapan SMKK 9 Set
Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction); 30 Org
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) 30 Org
Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool
30 Org
Box Meeting)
Patroli keselamatan konstruksi 9 durasi
Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: 1 Ls
Analisis keselamatan pekerjaan 12 Org
Simulasi Keselamatan Konstruksi 1 Ls
Spanduk (Banner) 7 Lb
Poster/leaflet 3 Lb
Papan Informasi Keselamatan Konstruksi 3 Bh
Pembatas area (Restricted Area) 10 Roll
Topi pelindung (Safety Helmet) 30 Bh
Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker
30 Box
respirator)
Sarung tangan (Safety Gloves) 60 Psg
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety
20 Psg
shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest) 30 Bh
Asuransi Konstruksi (All risk) 1 Ls
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3
1 Org
Konstruksi
Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau
1 Org
paramedis)
Peralatan P3K 2 Set
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 8
URAIAN SMK3 KUANTITAS
Ruang P3K 1 Ls
Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal:
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa pandemi 1 Ls
covid-19)
Sewa Ambulans 1 Ls
Rambu petunjuk 10 Bh
Rambu larangan 10 Bh
Rambu peringatan 10 Bh
Rambu kewajiban 10 Bh
Rambu pekerjaan sementara 5 Bh
Jalur Evakuasi (Petunjuk Escape Route) 5 Bh
Kerucut lalu lintas (Traffic Cone) 10 Bh
Lampu LED pita/alat penerangan sementara 10 m
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 1 Bh
Bendera K3 5 Bh
Lampu darurat (Emergency Lamp) 3 Bh
CCTV 2 Set
I-5.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan Penyedia dalam menyediakan fasilitas
SMKK harus dibebankan pada item pekerjaan tersebut dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dengan pembayaran secara lump-sum. Bila item
tersebut tidak terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala
biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut yang
diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran dan pemenuhan
keselamatan konstruksi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Penyedia.
I - 6. STAKE OUT DAN INVESTIGASI LAPANGAN
I-6.1 Lingkup Pekerjaan
Penyedia wajib menyediakan tenaga kerja, peralatan berupa water pass
dan total station serta keperluan lainnya yang dibutuhkan untuk
membantu PPK dalam jumlah yang cukup guna memudahkan
pelaksanaan investigasi lapangan dan Stake Out Survey seperti yang
terdapat pada daftar kuantitas dan harga. Biaya pelaksanaan meliputi
biaya tenaga kerja dan biaya sewa peralatan.
I-6.2 Pengukuran dan Pembayaran
Prestasi kerja untuk pekerjaan Stake Out Survey diukur dalam satuan
meter luas (m2) yang dihitung dari luasan pengukuran yang dilakukan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 9
sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati sedangkan untuk
kegiatan investigasi lapangan dibayarkan secara lump-sum sesuai Daftar
Kuantitas dan Harga. Pembayaran pekerjaan ini dilakukan berdasarkan
harga satuan yang ditawarkan Penyedia. Bila item pekerjaan di atas
tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, semua biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk kemudahan
dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia.
I - 7. JALAN KERJA SEMENTARA
I-7.1 Lingkup Pekerjaan
Jalan kerja menuju ke lokasi pekerjaan berupa jalan kabupaten, jalan
inspeksi, jalan desa dan jalan kecil untuk transportasi hasil bumi yang
wujud fisiknya berupa jalan aspal, macadam atau jalan tanah.
Pemanfaatan jalan tersebut di atas oleh Penyedia sebagai jalan kerja
menuju lokasi pekerjaan harus disampaikan oleh Penyedia selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan kepada
PPK guna mendapat persetujuan dengan dilampiri rencana penggunaan
jalan, peralatan dan bahan bangunan yang akan lewat serta rencana
pemeliharaan dan perbaikannya.
Pemeliharaan dan perbaikan jalan kerja harus dilakukan oleh Penyedia
selama pelaksanaan pekerjaan dengan metoda dan material sesuai
kondisi jalan bersangkutan: aspal, macadam atau jalan tanah. Bila
Penyedia bermaksud meningkatkan jalan transportasi hasil bumi berupa
jalan tanah maka penimbunan dan pemadatan tanah untuk pelebaran
jalan harus mengikuti Spesifikasi Teknik Timbunan tanah.
Penyedia harus bertanggungjawab atas pembebasan tanah yang
diperlukan untuk jalan kerja dan ijin dari instansi terkait untuk pembuatan
fasilitas pengamanan lalu lintas, bangunan pengamanan dan relokasi
jalur kabel telepon, PLN dan fasilitas umum lainnya.
I-7.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk kegiatan jalan kerja
sementara harus dibebankan pada item pekerjaan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dan pembayaran dilakukan secara lump-sum. Bila
item tersebut tidak terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka
segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut yang
diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 10
I-8. PEKERJAAN PENUNJANG/SEMENTARA
I-8.1. Relokasi Sementara Jalan Raya/Bangunan
1. Lingkup Pekerjaan
Penyedia harus bertanggungjawab terhadap sosialisasi,
pengurusan ijin dan pelaksanaan pekerjaan relokasi sementara
jalan raya/bangunan yang diperlukan dalam rangka
pembangunan jaringan atau bangunan irigasi di lokasi
perlintasan jalan raya/lokasi bangunan yang berpengaruh
terhadap pelaksanaan pembangunan.
Penyedia harus menyerahkan metoda pelaksanaan pekerjaan relokasi
sementara jalan raya/bangunan termasuk upaya pengamanan, akses
peralatan ke lokasi pekerjaan dan metoda kerjanya kepada PPK untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan relokasi sementara jalan
raya dilaksanakan.
Penyedia harus memasang dan memelihara tanda-tanda lalu lintas,
jalur jalan, tanda peringatan dan penerangan untuk keamanan dan
kenyamanan lalu lintas dan masyarakat yang melintas. Penyedia
bertanggungjawab untuk membongkar dan membersihkan
fasilitas relokasi sementara jalan raya/bangunan dengan seluruh
kelengkapannya dari lokasi pekerjaan serta mengembalikan
kondisi jalan/bangunan seperti semula sesudah pekerjaan utama
selesai dilaksanakan.
2. Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan Penyedia dalam pelaksanaaan relokasi
sementara jalan raya/bangunan harus dibebankan pada item
pekerjaan tersebut dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan
pembayaran secara lump-sum. Bila item tersebut tidak terdapat dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk kemudahan
dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Penyedia.
I–8.2. Sosialisasi dan Konsultasi
1. Lingkup Pekerjaan
Penyedia wajib melaksanakan sosialisasi dan konsultasi dengan
pemerintah daerah dan masyarakat setempat seperti telah diuraikan
dalam Spesifikasi Umum.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 11
2. Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan sosialisasi dan
konsultasi dibebankan pada harga penawaran lump-sum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Bila item tersebut tidak terdapat dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia
untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya Penyedia.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST I - 12
SPESIFIKASI TEKNIK
II. PEKERJAAN TANAH
II-1. GALIAN
II-1.1 Umum
Pekerjaan galian yang dimaksud adalah galian tanah endapan lumpur,
tanah biasa dan galian napal, cadas dan batu termasuk pekerjaan
lainnya yang berkaitan yang diperlukan serta pengangkutan material
hasil galian ke lokasi yang disepakati untuk tempat pembuangan akhir
atau penimbunan sementara (stock-piling) sebelum dimanfaatkan lebih
lanjut. Penyedia wajib menyerahkan hasil uji laboratorium tanah yang
akan digali, untuk dijadikan bahan timbunan metode kerja pekerjaan
galian termasuk peralatan yang digunakan, pengangkutan ke lokasi
pembuangan akhir atau penampungan sementara sebelum
pemanfaatan untuk bahan timbun.
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pematokan
bersama Pengawas Lapangan sesudah pekerjaan penebasan dan
pembersihan semak belukar selesai dikerjakan atau waktu yang lain
sesuai dengan perintah PPK yang hasilnya berupa gambar hasil
pengukuran yang menunjukkan elevasi muka tanah, potongan
memanjang dan melintang harus diserahkan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan. Gambar-gambar hasil pengukuran pra-
konstruksi di atas untuk selanjutnya dipergunakan sebagai acuan dan
dasar perhitungan kuantitas pekerjaan galian.
Penyedia wajib mencegah dari kerusakan dan melindungi tanah di
bawah elevasi galian pekerjaan permanen: saluran dan bangunan
agar tetap dalam keadaan yang baik, kerusakan tanah pada tanah
pondasi tersebut yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia harus
segera diperbaiki dengan biayanya sendiri.
Dalam hal pekerjaan galian melampaui batas yang ditetapkan dalam
gambar kerja (gambar hasil pengukuran pra-konstruksi), Penyedia
dengan biayanya sendiri harus menimbun bagian tersebut dengan
bahan timbun yang disetujui Pengawas Lapangan.
Setiap galian selesai dilaksanakan dan dirapikan, harus segera
dilaporkan kepada Direksi Lapangan agar dapat diperiksa ukuran
galiannya, sifat lapisan pondasi dan uji/test sebagaimana ditentukan
untuk diselesaikan oleh Kontraktor. Tidak boleh ada galian yang diisi
atau ditutup beton sampai galian tersebut diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 1
II-1.2 Klasifikasi Galian
Pekerjaan galian diklasifikasikan sebagai pekerjaan galian tanah biasa
dan pekerjaan galian batu sebagai berikut:
1) Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud adalah galian tanah,
sedimen/ endapan dan tanah biasa. Pembentukan/ perapian
lubang galian agar sesuai dengan lokasi, jalur, elevasi, kelandaian
dan dimensi seperti yang telah ditetapkan dalam gambar atau
petunjuk/perintah Pengawas Lapangan, serta pengangkutan
material hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi
penampungan sementara sebelum dipergunakan sebagai tanah
bahan timbun.
Galian tanah diklasifikasikan dalam 3 (tipe) tipe galian sesuai
dengan kondisi dan lokasi daerah penggalian sebagai berikut:
a. Galian tanah manual
Tanah permukaan yang berwarna hitam, kekuningan termasuk
tanah berbatu yang digali memakai tenaga manusia dengan
menggunakan alat sederhana seperti cangkul dan sekop.
Termasuk dalam jenis galian tanah biasa ini adalah galian untuk
merapikan galian saluran, bangunan irigasi, jalan, drainase dan
semua galian tanah biasa yang telah dikerjakan dengan
menggunakan alat mekanis atau yang tidak bisa dicapai dengan
menggunakan alat mekanis.
b. Galian tanah biasa dengan Alat
Tanah permukaan yang berwarna hitam, kekuningan termasuk
tanah berbatu yang digali dengan Excavator dengan
kapasitas minimal 130 Hp dan dianggap hanya 1 jenis tanah
yaitu tanah biasa. Termasuk dalam jenis galian tanah biasa ini
adalah galian untuk saluran, jalan, drainase dan semua galian
tanah biasa. Jika diperlukan tambahan tenaga kerja selain
operator dan pembantu operator dalam pelaksanaan
lapangan maka biaya tersebut dianggap sudah masuk
dalam biaya sewa alat.
c. Galian tanah dibuang
Galian tanah dibuang adalah galian tanah yang hasil galiannya
tidak dapat dipergunakan sebagai bahan timbunan dan
dibuang.
Penyedia tidak mendapat tambahan pembayaran bila galian
dilaksanakan melampaui batas-batas elevasi yang ditetapkan
tanpa persetujuan Direksi Lapangan dan harus menimbun dan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 2
memadatkannya dengan bahan timbun yang disetujui Direksi
Lapangan dengan biaya yang ditanggung Penyedia.
Bila dalam metode kerja galian diperlukan penimbunan sementara
tanah hasil galian sebelum tanah tersebut diangkut ke lokasi
penimbunan permanen sebagai tanggul atau bangunan permanen
lainnya sehingga berakibat 2 (dua) kali kerja, maka biaya yang
dikeluarkan oleh Penyedia untuk kegiatan tersebut, dianggap
sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan galian atau
timbunan.
2) Galian Borrow Pit
Tanah yang baik untuk pekerjaan timbunan tanah didatangkan
harus diambil dari borrow pit yang disetujui Direksi Lapangan dan
Penyedia berkewajiban membayar segala pengeluaran biaya
untuk pengadaan tanah bahan timbun tersebut, termasuk biaya
pembelian/ganti rugi kepada pemilik tanah dan pengeluaran
lainnya. Borrow pit yang dijadikan sumber timbunan tanah wajib
memiliki ijin galian dari pemda setempat dan Penyedia wajib
menyerahkan fotocopy ijin galian kepada PPK sebelum melakukan
pekerjaan timbunan.
Penyedia wajib menyerahkan hasil uji laboratorium untuk tanah di
lokasi borrow pit yang diusulkan kepada Direksi Lapangan guna
mendapatkan persetujuan sebelum kegiatan galian borrow-pit
dilaksanakan. Penyedia wajib memperhatikan dan menjaga kadar
air/moisture content dari tanah untuk bahan timbunan tersebut
agar memenuhi persyaratan dan tidak melampaui batas-batas nilai
yang telah diidentifikasi dalam uji laboratorium. Penyedia
sebaiknya melakukan upaya tersebut di lokasi borrow-pit dengan
membangun sistem drainase dan membuat kemiringan tertentu
pada permukaan galian agar tetap kering.
Penyedia wajib mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan
berkaitan dengan kedalaman galian sebelum kegiatan
pengambilan tanah untuk bahan timbun dilaksanakan. Kecelakaan
yang terjadi di borrow-pit dianggap sebagai kelalaian Penyedia
dalam menjamin keselamatan kerja.
Segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk melaksanakan
seluruh kegiatan di atas dalam pengadaan tanah untuk bahan
timbun, dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan
timbunan tanah dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 3
II-1.3 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian tanah pada kegiatan menggunakan dua jenis galian
yaitu galian manual dan galian dengan alat berat. Galian dilaksanakan
sesuai dengan gambar kerja kecuali bila ditentukan lain oleh direksi.
Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan direksi tentang batas wilayah serta elevasi
galian dan lokasi pembuangan material hasil galian. Untuk pekerjaan
galian dengan alat berat, Jika diperlukan tambahan tenaga kerja
selain operator dan pembantu operator dalam pelaksanaan
lapangan maka biaya tersebut dianggap sudah masuk dalam
biaya sewa alat.
II-1.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan galian dilakukan dalam
satuan meter kubik (m3). Galian yang diukur berdasarkan tampang
memanjang, tampang melintang, elevasi, kemiringan dan jarak sesuai
dengan gambar kerja yang telah disepakati.
Bila item pekerjaan galian dengan alat berat maupun galian manual
tidak diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan harga dan penawaran
penyedia, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk
kegiatan tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggungjawab Penyedia sepenuhnya.
II-2. TIMBUNAN TANAH
II-2.1 Jenis Timbunan
Pekerjaan timbunan tanah adalah semua jenis pekerjaan timbunan
tanah yang dilaksanakan untuk terwujudnya konstruksi permanen :
saluran, jalan inspeksi, pekerjaan timbunan bagian dari bangunan
irigasi dan bangunan pelengkap yang tanahnya berasal dari pekerjaan
galian atau borrow-pit dan berdasarkan hasil uji laboratorium
memenuhi syarat dan spesifikasi teknik serta sudah mendapat
persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan timbunan
dilaksanakan oleh Penyedia.
Penyedia wajib menyampaikan metode kerja pekerjaan timbunan
kepada Direksi Lapangan, termasuk semua kegiatan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan
persetujuan sebelum dilaksanakan.
Pekerjaan timbunan harus dilaksanakan sesuai dengan jalur, dimensi,
elevasi dan kemiringan timbunan yang ditetapkan dalam gambar kerja
yang telah disepakati. Kecuali ditentukan lain.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 4
1. Jenis Timbunan
a. Timbunan Tanah Hasil Galian Diratakan/dipadatkan dengan
Alat jarak ( 0 - 50 m)
Pekerjaan timbunan tanah hasil galian diratakan/dipadatkan
jarak (0 – 50m) dengan alat adalah timbunan tanah yang berasal
dari pekerjaan galian, yang tanahnya bisa dijadikan untuk bahan
timbunan atas persetujuan direksi dengan jarak dari lokasi galian
ke lokasi timbunan maksimal 50m. Alat yang digunakan berupa
bulldozer kapasitas minimal 130 Hp untuk menggusur dan
meratakan serta Single Drum Roller kapasitas minimal 8 ton
untuk memadatkan. Khusus material yang diwajibkan memiliki
ijin galian C dan membayar iuran galian C kepada pemda maka
penyedia diwajibkan untuk mengurus ijin dan membayar iuran
galian C kepada pemerintah daerah setempat. Jika biaya
pengurusan dan iuran galian C tidak termasuk dalam daftar
kuantitas dan harga maka biaya tersebut dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan ini. Jika diperlukan
tambahan tenaga kerja selain operator dan pembantu
operator dalam pelaksanaan lapangan maka biaya tersebut
dianggap sudah masuk dalam biaya sewa alat.
b. Timbunan Tanah Hasil Galian Diratakan/dipadatkan dengan
Alat jarak ( 50 - 1.000 m)
Pekerjaan timbunan tanah hasil galian diratakan/dipadatkan
jarak (50 – 1.000m) dengan alat adalah timbunan tanah yang
berasal dari pekerjaan galian, yang tanahnya bisa dijadikan
untuk bahan timbunan atas persetujuan direksi dengan jarak dari
lokasi timbunan maksimal 1.000m. Alat yang digunakan berupa
Dumptruck kapasitas minimal 4 m3 untuk mengangkut
tanah hasil galian ke lokasi timbunan dengan jarak
maksimal 1.000 m, bulldozer kapasitas minimal 130 Hp
untuk menggusur dan meratakan serta Single Drum Roller
kapasitas minimal 8 ton untuk memadatkan. Khusus material
yang diwajibkan memiliki ijin galian c dan membayar iuran galian
c kepada pemda maka penyedia diwajibkan untuk mengurus ijin
dan membayar iuran galian c kepada pemerintah daerah
setempat. Jika biaya pengurusan dan iuran tidak termasuk
dalam daftar kuantitas dan harga maka biaya tersebut
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan ini.
Jika diperlukan tambahan tenaga kerja selain operator dan
pembantu operator dalam pelaksanaan lapangan maka
biaya tersebut dianggap sudah masuk dalam biaya sewa
alat.
c. Timbunan Tanah Didatangkan Diratakan/dipadatkan dengan
Alat
Pekerjaan timbunan dengan tanah yang berasal dari borrow-pit
yang sesuai dengan ketentuan sebagai bahan timbunan dan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 5
dipadatkan secara berlapis, kecuali bila ada ketentuan lain. Alat
yang digunakan berupa Bulldozer kapasitas minimal 130 Hp
untuk menggusur dan meratakan serta Single Drum Roller
kapasitas minimal 8 ton untuk memadatkan. Khusus
material yang diwajibkan memiliki ijin galian C dan
membayar iuran galian C maka harga material yang
didatangkan harus sudah termasuk harga untuk penyediaan
izin dan iuran galian C kepada pemda setempat. Jika
diperlukan tambahan tenaga kerja selain operator dan
pembantu operator dalam pelaksanaan lapangan maka
biaya tersebut dianggap sudah masuk dalam biaya sewa
alat.
II-2.2 Penghamparan, Perlakuan dan Pemadatan
1. Uji Coba Timbunan
Sebelum pekerjaan timbunan untuk konstruksi yang permanen
akan dilaksanakan, Penyedia wajib terlebih dahulu mengerjakan uji
coba pelaksanaan pekerjaan timbunan di lapangan menggunakan
tanah bahan timbunan, peralatan, tenaga kerja dan metode kerja
yang sudah mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
Uji coba timbunan ini dimaksudkan guna memilih metode kerja
untuk pekerjaan timbunan yang efisien berdasarkan jumlah
peralatan yang dipergunakan, tebal lapisan yang dipadatkan,
jumlah lintasan alat pemadat serta tingkat kepadatan yang dicapai
yang harus memenuhi Spesifikasi Teknik ini.
Metode kerja yang disetujui oleh Direksi Lapangan tidak dapat
dipakai alasan bagi Penyedia untuk lepas tanggung jawab
terhadap tingkat kepadatan dan kinerja pekerjaan timbunan.
Apabila karena suatu sebab perlu dilakukan perubahan metode
kerja atau tanah bahan timbunan dari lokasi borrow pit lainnya,
Penyedia wajib melakukan uji coba timbunan ulang.
Bila uji coba timbunan tersebut dilaksanakan di lokasi tanggul,
saluran, jalan atau pekerjaan permanen lainnya, maka hasil uji
coba tersebut dapat dibayar sebagai bagian dari pekerjaan
timbunan bila menurut pertimbangan Direksi Lapangan telah
memenuhi persyaratan. Sebaliknya bila hasil tes kepadatan uji
coba timbunan tidak memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini,
maka timbunan hasil uji coba tersebut harus dibongkar oleh
Penyedia dari lokasi pekerjaan.
2. Pelaksanaan Timbunan
Permukaan tanah yang akan ditimbun harus dibersihkan,
digemburkan dan digaruk terlebih dahulu dengan kedalaman tidak
kurang dari 15 centimeter segera sebelum tanah timbunan lapisan
pertama dihampar. Biaya penggemburan dan penggarukan ini
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 6
harus dianggap termasuk dalam harga satuan tanah timbunan
yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Material timbunan harus dihampar secara horisontal, dan
ketebalan setiap lapisan timbunan sebelum pemadatan adalah 30
(tiga puluh) centimeter dan tebal setelah pemadatan adalah 20
(dua puluh) centimeter kecuali ditentukan lain dalam uji coba
timbunan atau sebagaimana perintah Direksi Lapangan.
3. Pengukuran Untuk Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan timbunan baik tanah
didatangkan maupun tanah hasil galian dilakukan dalam satuan
meter kubik (m3). Volume yang diukur merupakan timbunan padat
berdasarkan tampang memanjang, tampang melintang, elevasi,
kemiringan, dan jarak sesuai dengan gambar kerja yang telah
disepakati dan hasil pengukuran prestasi kerja.
Bila item pekerjaan timbunan baik tanah didatangkan maupun
tanah hasil galian tidak diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan
harga, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk
kegiatan tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak
dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
II-2.3 Pembuangan Hasil Galian dan Bongkaran
Penyedia wajib menyerahkan metode kerja untuk pengangkutan bekas
hasil galian/bongkaran dari lokasi pekerjaan serta pembuangan sisa
galian dan/atau tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan
timbunan ke lokasi pembuangan yang disediakan oleh Penyedia
kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Metode
kerja tersebut dilampiri dengan peta rencana pemindahan tanah
secara mekanis dilengkapi jalur/lintasan jalan untuk transportasi tanah.
Galian tanah biasa yang tidak bisa dipakai sebagai bahan timbunan
maupun hasil pengupasan lapisan tanah (striping) serta material hasil
bongkaran harus dibuang ke lokasi yang disediakan Penyedia, atau
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan. Jarak yang lebih dari yang
ditentukan dalam BOQ dan menimbulkan penambahan harga tidak
akan ada penambahan harga.
1. Jarak Tanah/hasil bongkaran Dibuang
a. Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut 50 m –
1.000 m diratakan
Pekerjaan Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut
50 m - 1000 m adalah pembuangan tanah yang berasal dari
pekerjaan galian, yang tanahnya tidak bisa dijadikan untuk
bahan timbunan atas persetujuan direksi dengan jarak dari
lokasi galian ke tempat buangan (disposal) maksimal 1.000m.
Alat yang digunakan berupa Dumptruck kapasitas minimal 4
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 7
m3 untuk mengangkut tanah hasil galian ke lokasi disposal
dan bulldozer kapasitas minimal 130 Hp untuk menggusur
dan meratakan tanah di lokasi disposal. Khusus material yang
diwajibkan memiliki ijin galian C dan membayar iuran galian C
kepada pemda maka penyedia diwajibkan untuk mengurus ijin
dan membayar iuran galian C kepada pemerintah daerah
setempat. Jika biaya pengurusan dan iuran galian C tidak
termasuk dalam daftar kuantitas dan harga maka biaya tersebut
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan ini.
Jika diperlukan tambahan tenaga kerja selain operator dan
pembantu operator dalam pelaksanaan lapangan maka
biaya tersebut dianggap sudah masuk dalam biaya sewa
alat.
b. Pembuangan hasil bongkaran dengan jarak angkut 50 m –
1.000 m diratakan
Pekerjaan Pembuangan material hasil bongkaran dengan jarak
angkut 50 m - 1000 m adalah pembuangan material yang
berasal dari pekerjaan pembongkaran pasangan lama yang tidak
dapat digunakan kembali berdasarkan persetujuan direksi
lapangan dengan jarak dari lokasi galian ke tempat buangan
(disposal) maksimal 1.000m. Alat yang digunakan berupa
Dumptruck kapasitas minimal 4 m3 untuk mengangkut
material hasil bongkaran ke lokasi disposal dan bulldozer
kapasitas minimal 130 Hp untuk menggusur dan meratakan
material di lokasi disposal. Jika diperlukan tambahan tenaga
kerja selain operator dan pembantu operator dalam
pelaksanaan lapangan maka biaya tersebut dianggap sudah
masuk dalam biaya sewa alat.
c. Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut 1.000
m – 2.000 m diratakan
Pekerjaan Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut
1.000 m – 2.000 m adalah pembuangan tanah yang berasal dari
pekerjaan galian, yang tanahnya tidak bisa dijadikan untuk
bahan timbunan atas persetujuan direksi dengan jarak dari
lokasi galian ke tempat buangan (disposal) maksimal 2.000m.
Alat yang digunakan berupa Dumptruck kapasitas minimal 4
m3 untuk mengangkut tanah hasil galian ke lokasi disposal
dan bulldozer kapasitas minimal 130 Hp untuk menggusur
dan meratakan tanah di lokasi disposal serta tidak
memperhitungkan tenaga kerja selain operator dan
pembantu operator dalam analisa biaya alat. Jika diperlukan
tambahan tenaga kerja selain operator dan pembantu
operator dalam pelaksanaan lapangan maka biaya tersebut
dianggap sudah masuk dalam biaya sewa alat.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 8
d. Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut 2.000
m – 3.000 m diratakan
Pekerjaan Pembuangan tanah hasil galian dengan jarak angkut
2.000 m – 3.000 m adalah pembuangan tanah yang berasal dari
pekerjaan galian, yang tanahnya tidak bisa dijadikan untuk
bahan timbunan atas persetujuan direksi dengan jarak dari
lokasi galian ke tempat buangan (disposal) maksimal 3.000m.
Alat yang digunakan berupa Dumptruck kapasitas minimal 4
m3 untuk mengangkut tanah hasil galian ke lokasi disposal
dan bulldozer kapasitas minimal 130 Hp untuk menggusur
dan meratakan tanah di lokasi disposal. serta tidak
memperhitungkan tenaga kerja selain operator dan
pembantu operator dalam analisa biaya alat. Jika diperlukan
tambahan tenaga kerja selain operator dan pembantu
operator dalam pelaksanaan lapangan maka biaya tersebut
dianggap sudah masuk dalam biaya sewa alat.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh penyedia untuk melaksanakan
kegiatan diatas dalam pembuangan hasil galian, pembuangan hasil
bongkaran dan pengupasan permukaan tanah, dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
2. Toleransi Pekerjaan Tanah
Dimensi, elevasi dan kemiringan pekerjaan tanah setelah selesai
dirapikan dapat diberi toleransi seperti daftar di bawah ini kecuali
bila ditetapkan lain oleh PPK.
(a) Saluran irigasi dan drainase termasuk bangunan pelengkapnya:
- permukaan dasar : - 5 cm, + 0 cm
- lebar dasar : - 0 cm, + 5 cm
- lebar puncak : - 0 cm, + 5 cm
- jalur : ± 5 cm
- kemiringan memanjang : ± 0,1%
(b) Jalan
- permukaan jalan : - 0 cm, + 5 cm
- lebar jalan : - 0 cm, + 10 cm
- jalur : ± 5 cm
(c) Galian bangunan
- dasar galian : + 0 cm, - 5 cm
3. Uji Laboratorium untuk Bahan dan Pekerjaan Selesai
Uji laboratorium untuk bahan timbunan dan urugan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dan untuk pengendalian mutu selama
pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh Penyedia
menggunakan laboratoriumnya di lapangan atau laboratorium lain
yang disetujui PPK dengan disaksikan/diawasi oleh Direksi
Lapangan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 9
Penyedia wajib melaksanakan uji SPT (Standard Cone Penetration
Test) pada dasar galian untuk memastikan kesesuaian tanah
sebagai pondasi sebelum dilakukan pengecoran beton. Hasil uji
laboratorium untuk semua bahan bangunan yang akan
dipergunakan untuk pekerjaan harus disampaikan oleh Penyedia
kepada Direksi Lapangan untuk dikaji dan disetujui.
Uji laboratorium yang akan dikerjakan Penyedia, metode baku
untuk uji laboratorium yang akan digunakan dan frekuensi uji
laboratorium untuk bahan bangunan selama pelaksanaan sampai
selesainya pekerjaan harus secara rinci mengikuti tabel berikut ini :
Uji Metode Nilai yang Frekuensi Uji
Laboratorium Baku disyaratkan Laboratorium
ASTM 1. Sebelum
C127 tanah bahan
ASTM C timbunan
Specific Gravity -
128 digunakan
ASTM D 2. Sesudah
854 kejadian:
- (i)
JIS 1203 or
Natural Moisture perubahan
ASTM ZD
Content lokasi
2216-51
borrow-pit
(ii) setiap ada
ASTM
perubahan
Liquid Limit -
D423
tanah
bahan
> sekitar
timbunan
Plasticity Index -
15%
Moisture/Density ASTM
-
Relationship D2216
Unconfined
Compression JIS 1216 -
Test
Sesuai petunjuk
Permeability Test
Engineer
Pada setiap
Field Density ASTM
> 95% MDD dasar galian
Test D1556
untuk bangunan
Field Moisture ASTM OMC + 3%, * setiap 250 m³
Test D2216 -5% pekerjaan
rehabilitasi
saluran, atau
* sesuai
perintah PPK
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 10
II-2.4 Pengukuran Untuk Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan tanah/material hasil
bongkaran dibuang untuk setiap jarak yang disebut diatas dilakukan
dalam satuan meter kubik (m3). Volume yang diukur merupakan hasil
buangan dalam kondisi padat berdasarkan tampang memanjang,
tampang melintang, elevasi, kemiringan, dan jarak sesuai dengan
gambar kerja yang telah disepakati dan hasil pengukuran prestasi kerja.
Bila item pekerjaan tanah/material hasil bongkaran dibuang tersebut
tidak diperhitungkan dalam daftar kuantitas dan harag, maka segala
biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab
Penyedia sepenuhnya.
II-3. PENGADAAN DAN PEMASANGAN GEOTEXTILE
II-3.1 Umum
Material geotextile harus bersih, kuat bebas dari luka, sobek atau
cacat-cacat lainnya serta dibuat dan diperoleh dari produsen/ pabrik
dan supplier yang dapat dipertanggungjawabkan. Penempatan/
pemasangan geotextile harus di lokasi yang sesuai dengan gambar
atau perintah Direksi Lapangan. Pemasangan geotextile dimaksudkan
untuk meningkatkan daya dukung fondasi dan stabilitas lereng yang
sekaligus untuk melindungi permukaan lereng.
II-3.2 Matras geotextile
(1) Material Matras geotextile
Property Tes Method* Unit Spesifikasi
Geotextile
Polypropylene
Raw Material - -
atau sejenis
Mass per unit area EN ISO 9864 g/m2 ≥ 300
Max. Tensile EN ISO
kN/m 7.5 / 11.0
strength, md/cmd** 10319
Elongation at max. EN ISO
% 40 / 30
strength md/cmd** 10319
EN ISO
Puncture force N 1,670
12236
Displacement at
EN ISO
static puncture mm 30
12236
stregth
Detector tested - - yes
Roll dimensions,
- m x m 4 x 100
width x length
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 11
*based on, **md = machine direction, cmd = cross machine
direction
(2) Metoda Kerja Penyedia
Penyedia wajib menyerahkan metoda kerja penempatan dan
pemasangan matras geotextile termasuk penyambungannya,
spesifikasi geotextile termasuk data yang rinci hasil uji
laboratorium dan informasi penting lainnya kepada Direksi
Lapangan untuk mendapat persetujuan, sebelum melakukan
permintaan kepada produsen atau supplier.
Penyedia harus bertanggung jawab tentang kuantitas, kualitas,
jadwal pengiriman dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
pengaduan dan pemasangan geotextile berdasarkan metoda kerja
yang diusulkannya.
(3) Pemasangan, penghamparan matras geotextile
Matras geotextile harus dipasang, dihampar dengan merata pada
permukaan tanah sehingga tidak boleh ada bagian matras yang
bergelombang. Harus dicegah timbulnya gaya tarik, tensile stress,
terhadap matras kecuali bila diperintahkan Direksi Lapangan.
Cacat sobek atau cacat-cacat lain yang terjadi pada matras pada
saat dihampar dan diratakan harus dicegah, dan bila terjadi cacat
harus segera diperbaiki oleh Penyedia dengan menambah matras,
over laid, di atas matras geotextile yang sudah terpasang atau
dengan cara lain yang disetujui Direksi Lapangan.
Sambungan matras geotextile harus dilaksanakan cara yang
sesuai dan dengan material dan peralatan yang mendapat
rekomendasi produsen atau supplier sesudah mendapat
persetujuan Direksi Lapangan. Penyambungan harus dikerjakan
berhati-hati sehingga tidak merusak material sesuai dengan
perintah Direksi Lapangan atau metoda yang direkomendasi
produsen atau supplier, material sambungan harus memiliki strip
strength yang lebih kuat dibanding material matras geotextile.
II-3.3 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk matras geotextile harus dilakukan dengan satuan
ukuran luas, meter persegi (m2), yang dipasang sesuai dengan ukuran
dan dimensi yang ditentukan dalam gambar kerja atau perintah Direksi
Lapangan tentang lokasi dan pemasangan geotextile. Pembayaran
dilakukan berdasarkan jumlah luas geotextile yang dipasang dengan
harga satuan sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga yang sudah termasuk semua biaya untuk pekerja, material,
alat, peralatan, pengangkutan dan bongkar-muat, penghamparan,
perataan, menjahit, menyambung, overlapping dan pekerjaan lain
yang perlu untuk penyelesaian pekerjaan ini.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 12
Bila item pekerjaan geotextile tidak diperhitungkan dalam penawaran
penyedia, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk
kegiatan tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST II - 13
SPESIFIKASI TEKNIK
III. PEKERJAAN BATU
III-1. UMUM
Pekerjaan batu yang dimaksud adalah pekerjaan dengan menggunakan pasir,
kerikil dan batu atau batu pecah sebagai bahan bangunan utama selain bahan
yang lain, jenis pekerjaan batu dalam spesifikasi ini adalah :
(1) Pasangan batu
(2) Perkerasan jalan.
Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan wajib menyerahkan hasil uji
laboratorium material yang akan dipakai, gambar kerja dan metoda kerja
kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
III-2. PASANGAN BATU
III-2.1 Umum
Pasangan batu akan dipergunakan untuk pekerjaan:
(a) Lining saluran : lining dan perlindungan tebing dan dasar
untuk saluran, drainasi, sungai dan anak
sungai dan lain- lain; atau
(b) Bangunan dan tembok : bangunan termasuk bangunan bagi,
bangunan pengambilan, check,
pelimpah, terjunan, gorong- gorong, tangga
tembok pelindung termasuk pelindung
saluran dan jalan dan lain-lain.
III-2.2 Batu untuk pasangan batu
Batu yang dimaksud adalah batu yang berasal dari sungai/gunung atau
quarry dengan sifat : bagus, keras, awet/bertahan lama, padat, tidak
berlapis-lapis, tahan terhadap air dan udara dan cocok/sesuai untuk
pekerjaan yang dimaksud, dengan specific gravity tidak kurang dari 2,5.
Ukuran batu untuk pasangan batu tidak boleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) tebal lining atau bangunan, dan kurang dari 40 (empat puluh) cm
atau sesuai arahan direksi.
III-2.3 Semen Mortar
Penyedia wajib menyampaikan rencana sumber air yang akan
digunakan untuk campuran beton kepada Direksi untuk disetujui
sebelum pelaksanaan pekerjaan beton. Bila dipandang perlu oleh
Direksi, kualitas air yang akan digunakan harus dipastikan dengan uji
laboratorium.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 1
1) Umum
Semen, air dan pasir yang dipakai harus memenuhi syarat yang
ditetapkan dalam Spesifikasi Bagian Pekerjaan Beton ini. Tidak
diijinkan pencampuran mortar dengan cara manual (dengan
tangan), Penyedia harus menyediakan mixer bermesin untuk
mencampur bahan-bahan mortar secara mekanis dengan
perbandingan berdasarkan volume atau sesuai kuantitas pada
analisa harga satuan. Pencampuran mortar dilakukan hanya
terbatas untuk kebutuhan sesaat sehingga tidak ada sisa mortar
yang tidak dipakai dalam waktu cukup lama, mortar yang tidak
digunakan selama 45 menit setelah dicampur air harus dibuang dari
lokasi pekerjaan.
Perbandingan air/semen harus cukup tinggi sehingga mudah untuk
pengerjaan, tetapi perbandingan air/semen tidak boleh melebihi
0,55 atau sesuai arahan direksi.
2) Mortar untuk pasangan batu
Berdasarkan perbandingan semen-pasir untuk mortar, pasangan
batu dibedakan dalam 2 (dua) tipe ialah Tipe-A dan Tipe-B sbb:
Tipe
Perbandingan Semen-
Pasangan Asal Batu
Pasir (dalam volume)
Batu
Tipe-A 1 PC : 3 pasir quarry
Tipe-B 1 PC : 4 pasir quarry
Pasangan batu Tipe-A dipakai pada bagian bangunan dibawah
muka air untuk menahan abrasi dan benturan dengan batu yang
dibawa aliran air. Pasangan batu Tipe-B untuk pekerjaan pasangan
batu lainnya. Pada pekerjaan ini digunakan mortar tipe A dengan
perbandingan 1 PC : 3 Pasir.
3) Mortar untuk siar dan plaster
Mortar untuk pekerjaan siar harus dari semen-pasir dengan
perbandingan campuran (volume) 1 PC: 3 pasir atau sesuai
kuantitas dalam analisa harga satuan pekerjaan.
III-2.4 Pemasangan
Pasangan batu tidak boleh dikerjakan sebelum Direksi menyetujui
bahan bangunan yang dipakai, gambar kerja dan metoda kerja serta
penyelesaian pekerjaan pondasi sesuai dengan ketentuan dan syarat
yang ditetapkan dalam Spesifikasi ini. Batu yang dipakai harus bersih
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 2
dari tanah, oli dan kotoran lainnya yang akan merusak ikatan antara
batu dengan mortar. Batu yang berasal dari hasil pembongkaran
bangunan lama harus dibersihkan dari sisa-sisa beton atau mortar
menggunakan sikat baja dan air. Batu yang akan dipasang,
permukaannya harus disiram air sampai cukup basah sebelum diberi
mortar.
Penyedia harus menuang mortar dengan tebal tidak kurang dari 3 cm
pada permukaan tanah pondasi yang telah disiapkan sebelumnya dan
tidak ada genangan air. Bila ternyata pondasi tergenang air, Penyedia
dengan biayanya sendiri harus mengeringkannya dengan pompa.
Permukaan tanah pondasi harus bersih dari lumpur dan cacat/rusak
akibat penempatan batu, bila pasangan batu dikerjakan dalam kondisi
yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan batu tersebut harus
dibongkar dan dipasang kembali dengan yang baru setelah pondasi
dipersiapkan dengan baik, biaya akibat dari kejadian ini menjadi
tanggung jawab Penyedia.
Pemasangan batu untuk pekerjaan pasangan batu harus dikerjakan
secara manual/dengan tangan dan setiap batu harus sepenuhnya
diselimuti mortar sehingga seluruh rongga sambungan di antara batu
terisi mortar. Batu harus dipadatkan dengan cara dipukul dengan martil,
bila pecah harus dibersihkan untuk digunakan lagi. Bila rongga di antara
batu terlalu besar, harus diisi dengan batu-batu yang lebih kecil sebagai
pasak /baji. Pasangan batu untuk pekerjaan lining saluran,
pemasangannya harus diawali dari bawah/pondasi dan maju ke
atas/tebing saluran. Pasangan batu tegak atau miring harus diberi
lubang/pipa drainasi untuk setiap 4 (empat) m2 kecuali ditentukan lain
dalam gambar kerja atau perintah Direksi.
Permukaan pasangan batu harus rata dengan toleransi tidak lebih dari
2 (dua) cm. Seluruh pekerjaan pasangan batu termasuk siar dan plester
harus dirawat dalam keadaan lembab sesuai dengan ketentuan dalam
Spesifikasi. Pekerjaan urugan kembali dikerjakan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Spesifikasi ini setelah pasangan batu
selesai dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh Direksi.
III-2.5 Plesteran
Permukaan atas dari tembok, pilar, tembok penahan tanah dan lain-lain
atau permukaan pasangan batu yang diperlihatkan dalam gambar atau
atas perintah Direksi, harus diplester dengan mortar campuran 1 PC :
3 pasir sesuai dengan DKH dalam kontrak, dengan lebih dahulu
membuang mortar di antara batu sedalam 3 cm membersihkannya
dengan sikat baja.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 3
III-2.6 Pengukuran dan pembayaran pekerjaan pasangan batu dan
Plester
1) Pasangan batu 1 PC : 3 Pasir
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan pasangan batu
dilakukan dengan satuan ukuran volume dalam meter kubik (m3)
yang dihitung dari dimensi bangunan berdasarkan gambar kerja
atau perintah Direksi termasuk besi tulangan, pipa dan weep hole.
Pembayaran pekerjaan pasangan batu dilakukan berdasarkan
harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
yang sudah termasuk semua biaya dan ongkos untuk pekerja,
material, peralatan, pengeringan dan semua pekerjaan pendukung
yang diperlukan. Khusus untuk material yang diharuskan
memiliki izin galian maka penyedia harus menyediakan
material dari sumber yang telah memiliki izin serta membayar
iuran kepada pemda setempat sesuai peraturan perundangan
yang berlaku serta segala biaya untuk keperluan izin dan iuran
galian/tambang dianggap telah masuk dalam harga satuan
yang ditawarkan penyedia. Material batu dan pasir yang
digunakan harus bebas dari garam serta tidak terkontaminasi
dengan air yang mengandung garam yang dapat menurunkan
mutu dari pasangan.
Bila item pekerjaan Pasangan batu tidak diperhitungkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab
Penyedia sepenuhnya.
2) Plester 1 PC : 3 Pasir
Pengukuran untuk pekerjaan plester dilakukan dengan satuan
ukuran luas dalam meter persegi (m2) yang dihitung dari luas
pekerjaan plester berdasarkan gambar kerja. Pembayaran untuk
pekerjaan plester dilakukan berdasarkan harga satuan yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk
semua biaya dan ongkos untuk pekerja, material, peralatan,
pengeringan dan semua pekerjaan pendukung yang diperlukan.
Khusus untuk material yang diharuskan memiliki izin galian
maka penyedia harus menyediakan material dari sumber yang
telah memiliki izin serta membayar iuran kepada pemda
setempat sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta
segala biaya untuk keperluan izin dan iuran galian/tambang
dianggap telah masuk dalam harga satuan yang ditawarkan
penyedia. Material batu dan pasir yang digunakan harus bebas
dari garam serta tidak terkontaminasi dengan air yang
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 4
mengandung garam yang dapat menurunkan mutu dari
plesteran.
Bila item pekerjaan Plester tidak diperhitungkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab
Penyedia sepenuhnya.
III-3. PERKERASAN JALAN INSPEKSI
III-3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perkerasan jalan dilaksanakan pada jalan inspeksi, jalan
penghubung, jalan desa dan jalan lainnya sesuai dengan gambar atau
perintah Direksi. Material yang dipakai untuk pekerjaan ini berupa kerikil
(material jalan) harus keras, padat, bersih dari segala kotoran: lumpur,
bahan organik, lempung, bahan lepas dan bahan lain yang tidak
diinginkan. Sesuai dengan gambar kerja, pekerjaan tipe perkerasan
jalan adalah sebagai berikut:
perkerasan jalan dengan material granular tebal 20 cm (padat) untuk
jalan inspeksi saluran irigasi dan drainasi.
1) Susunan butiran (gradasi) material granular harus sesuai dengan
ASTM D 1248-68, sebagai berikut:
Ukuran Saringan
% Berat Lolos
(mm)
40 100
25 80 ~ 100
20 70 ~ 90
4,75 35 ~ 60
0,425 10 ~ 24
0,075 4 ~ 16
Bila diperlukan tambahan filler untuk tujuan agar memenuhi gradasi
yang disyaratkan atau memperbaiki kekompakan material granular,
lokasi pengambilan filler harus dengan persetujuan Direksi dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 15% tertinggal di atas saringan 4,75
mm sesuai dengan standar ASTM.
2) Material granular untuk pekerjaan perkerasan jalan harus
memenuhi syarat dan karakteristik sebagai berikut:
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 5
Syarat dan Karakteristik Nilai
Plasticity Index material lolos
5 ~ 10
saringan 0,425 mm, AASHTO T90
Soaked CBR (AASHTO T193) at Untuk material lolos
maximum dry density, AASHTO saringan 20 mm minimum
T180, method D. 30%.
Material pasir untuk perkerasan jalan harus memenuhi syarat dan
karakteristik sebagai berikut:
Syarat dan Karakteristik Nilai
Clay content in weight 10%
3) Metode Kerja
(i) Penyedia wajib menyerahkan metoda kerja untuk penempatan
penyebaran dan pemadatan material perkerasan jalan kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
(ii) Penyiapan fondasi pekerjaan perkerasan jalan harus
diselesaikan dan disetujui Direksi lebih awal sepanjang paling
sedikit 100 m sebelum material perkerasan jalan dihampar dan
dipadatkan. Kerusakan atau cacat yang diakibatkan oleh aliran
air, atau kegiatan pelaksanaan pekerjaan atau sebab yang lain
harus segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan kualitas
yang disyaratkan dengan biaya ditanggung Penyedia, sebelum
pekerjaan perkerasan jalan dikerjakan.
(iii) Bila tebal lapisan material perkerasan jalan 150 mm atau
kurang, penghamparan dan pemadatan harus dikerjakan dalam
1 (satu) lapisan saja. Untuk tebal lapisan material perkerasan
jalan lebih dari 150 mm, penghamparan dan pemadatan
material dikerjakan lapis demi lapis dengan tebal yang kurang
lebih sama tetapi tidak boleh lebih dari 150 mm untuk setiap
lapisan.
(iv) Pemadatan perkerasan jalan dikerjakan mulai dari tepi/pinggir
perkerasan dan berlanjut ke bagian tengah sepanjang jalur
yang diperkeras menggunakan peralatan yang sebelumnya
sudah disetujui Direksi.
Bila selama waktu pelaksanaan pekerjaan, karena suatu sebab
material dan metoda kerja perlu dirubah. Penyedia wajib
menyiapkan uji coba pelaksanaan perkerasan jalan yang
disesuaikan dengan kondisi baru untuk menjamin bahwa ketentuan
dalam Spesifikasi ini telah diikuti dan dipenuhi dalam pelaksanaan
pekerjaan yang sesungguhnya berdasarkan kondisi baru tersebut.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 6
III-3.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan perkerasan jalan dilakukan
dalam satuan ukuran luas, meter persegi (m2) permukaan perkerasan
jalan yang sudah selesai dikerjakan sesuai dengan garis, jalur,
kemiringan dan elevasi berdasarkan gambar kerja atau perintah Direksi.
Khusus untuk material yang diharuskan memiliki izin galian maka
penyedia harus menyediakan material dari sumber yang telah
memiliki izin serta membayar iuran kepada pemda setempat sesuai
peraturan perundangan yang berlaku serta segala biaya untuk
keperluan izin dan iuran galian/tambang dianggap telah masuk
dalam harga satuan yang ditawarkan penyedia.
Pembayaran pekerjaan perkerasan jalan inpseksi dilakukan
berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang sudah termasuk biaya untuk pekerja, material, peralatan,
angkutan, penghamparan dan pemadatan serta biaya untuk uji
laboratorium material, uji kualitas pekerjaan dan perbaikan terhadap
cacat yang ada.
Bila item pekerjaan perkerasan jalan inpseksi tidak diperhitungkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab Penyedia
sepenuhnya.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.i Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST III - 7
SPESIFIKASI TEKNIK
IV. PEKERJAAN BETON
IV-1. SEMEN DAN AGREGAT BETON
Semen dan agregat yang akan dipergunakan untuk beton termasuk supliernya
harus terlebih dahulu diusulkan oleh Penyedia. Untuk agregat harus dilampiri
hasil uji laboratorium guna diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum
dipergunakan. Semen dan agregat harus disimpan dan dirawat dengan baik
untuk memelihara kualitasnya, dan meskipun sebelum realisasi pengadaan
bahan tersebut telah mendapat persetujuan Direksi Lapangan. Khusus untuk
material yang diharuskan memiliki izin galian maka penyedia harus
menyediakan material dari sumber yang telah memiliki izin serta
membayar iuran kepada pemda setempat sesuai peraturan perundangan
yang berlaku serta segala biaya untuk keperluan izin dan iuran
galian/tambang dianggap telah masuk dalam harga satuan yang
ditawarkan penyedia. Agregat beton yang digunakan harus bebas dari
garam serta tidak terkontaminasi dengan air yang mengandung garam
yang dapat menurunkan mutu beton.
Semen dan agregat yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam
Spesifikasi Teknik ini harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan dan tidak
boleh dipergunakan lagi untuk campuran beton.
IV-1.1 Semen
Semen yang dipergunakan adalah Portland Cement yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai SNI.
1) Penyimpanan Semen di Lokasi
Semen harus disimpan di gudang yang kering, tidak bocor waktu
hujan, beralaskan balok kayu dan ventilasi udara yang baik untuk
mencegah kerusakan semen akibat udara yang lembab. Semen
yang sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, mulai
menggumpal dan mengeras harus segera dibuang dari lokasi dan
tidak boleh dipakai.
Semen yang telah disimpan digudang lebih dari 1 (satu) bulan
dalam musim hujan dan lebih dari 3 (tiga) bulan dalam musim
kemarau harus segera dikeluarkan dari gudang dan tidak boleh
dipakai. Penyimpanan dan pemakaian semen dari gudang harus
disesuaikan dengan rencana pemakaian.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 1
IV-1.2 Agregat Beton
Agregat beton harus berasal dari batu yang padat, keras dan awet,
bebas dari segala kotoran, bahan organik, kontaminasi bahan kimia dan
bahan perusak lainnya. Bila perlu Direksi Lapangan akan
memerintahkan pencucian supaya bersih dan menolak agregat yang
tidak memenuhi Spesifikasi ini.
1) Agregat Kasar
Agregat kasar untuk campuran beton harus berasal dari kerikil dari
sungai yang bersih, padat, keras, awet, dan memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Spesifikasi ini. Agregat kasar harus berukuran
nominal maksimum 40 mm, tetapi untuk beton pra-cetak dan beton
dengan besi tulangan yang rapat atau sesuai dengan perintah
Direksi Lapangan, maksimum 20 mm. Susunan gradasi butiran
agregat kasar harus memenuhi ketentuan seperti dibawah ini :
Lubang Persentase lolos (%), berdasarkan berat
saringan Ukuran nominal 40 Ukuran nominal 20
(mm) mm mm
50 100 -
40 95~100 -
25 - 100
20 35~70 90~100
10 10~30 20~55
5 0~5 0~10
2.5 - 0~5
Ambang batas kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada
beton harus memenuhi ketentuan sbb:
Uji laboratorium Nilai Maksimum (%)
Kadar lumpur 0,25
Kehilangan bila diuji 1,0
Persen agregat dengan specific
1,0
gravity kurang dari 1,95
2) Agregat Halus
Agregat halus untuk campuran beton harus berupa pasir sungai,
pasir galian yang berbentuk tajam, padat, keras, awet, bersih dari
segala jenis kotoran, bahan organik, lumpur dan partikel yang
berpengaruh buruk pada beton. Susunan gradasi butiran agregat
halus harus memenuhi ketentuan dibawah ini.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 2
Lubang Saringan Persen Lolos (%)
(mm) Berdasarkan Berat
10 100
5 90 ~ 100
2,5 80 ~ 100
1,2 50 ~ 90
0,6 25 ~ 65
0,3 10 ~ 35
0,15 2 ~ 10
Bila modulus halus butir agregat halus bervariasi lebih dari 0,2
dibandingkan dengan material beton, maka perbandingan material
beton harus dimodifikasi. Untuk setiap tambahan variasi ± 0,1
kandungan pasir dalam material beton harus disesuaikan dengan
± 0,5 % berat. Kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada
beton tidak boleh lebih dari :
Uji laboratorium Nilai Maksimum (%)
Kadar lumpur 1,0
Kehilangan bila diuji 3,0
Persen agregat dengan specific
1,0
gravity kurang dari 1,95
3) Penyimpanan Agregat
Penyedia wajib menyerahkan rencana penyimpanan agregat dan
cara penanganan/ perlakuannya kepada Konsultan Lapangan
untuk dikaji dan disetujui oleh Direksi Lapangan sebelum pekerjaan
beton dilaksanakan. Usulan rencana penyimpanan agregat
tersebut harus cukup rinci untuk menunjukkan bahwa agregat akan
terjaga dari kontaminasi dan memenuhi ketentuan dalam
spesifikasi.
Penyimpanan agregat kasar harus terpisah dari agregat halus, baik
di lokasi sumber agregat/quarry maupun di lokasi base-
camp/batching plant dan harus dijaga dari kemungkinan terjadi
kontaminasi dengan agregat atau material lain. Agregat yang
berasal dari sumber/quarry yang berbeda atau agregat dengan
susunan gradasi butiran yang berbeda, tidak boleh disimpan
bersama-sama. Penyimpanan dan penanganan/perlakuan agregat
harus dilakukan tanpa berakibat segregasi butiran.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 3
IV-1.3 Air
Penyedia wajib menyampaikan rencana sumber air yang akan
digunakan untuk campuran beton kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan beton. Bila dipandang perlu
oleh Direksi Lapangan, kualitas air yang akan digunakan harus
dipastikan dengan uji laboratorium.
IV-1.4 Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Pemakaian bahan tambah kimia harus terlebih dahulu mendapat ijin
Direksi Lapangan sebagai wakil PPK, dan bahan tambah yang korosif
tidak boleh digunakan:
(a) Air-entraining admixtures.
(b) Water reducing admixtures.
Pemakaian bahan tambah kimia (additive) : air-entraining, water
reducing, super plasticizer, set accelerator, retarder dan sebagainya
akan diperintahkan oleh Direksi Lapangan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan di tempat pekerjaan. Penyedia harus menyediakan dan
memakai bahan tambah atas beban biaya sendiri. Bila Direksi
Lapangan memerintahkan pemakaian bahan tambah dalam uji coba
campuran beton, Penyedia wajib melaksanakan dengan biaya sendiri.
IV-2. CAMPURAN BETON
IV-2.1 Uji Coba Campuran dan Komposisi Campuran
Sesudah usulan penggunaan semen, agregat dan air untuk campuran
beton disetujui Direksi Lapangan, Penyedia wajib membuat dan
melakukan uji-coba campuran beton (Job Mix Design) untuk semua tipe
beton di laboratorium yang akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Penyedia wajib menyerahkan data hasil uji coba campuran termasuk
komposisi campuran dan kuat tekan beton dengan umur 7 hari, 14 hari,
dan 28 hari kepada Direksi Lapangan.
Komposisi campuran untuk setiap tipe beton akan diputuskan Direksi
Lapangan berdasarkan hasil dari uji coba campuran dan uji
laboratorium (testing) yang dikerjakan Penyedia, dan selama
pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan mungkin akan memodifikasi
komposisi campuran untuk mendapatkan beton dengan kepadatan,
kemudahan pengerjaan, kekentalan campuran dan kuat tekan yang
maksimum dengan perbandingan air/semen yang minimum.
Komposisi campuran yang telah disetujui Direksi Lapangan, segera
dikonversikan pada komposisi setiap bahan di lapangan, agregat dan
semen diukur berdasarkan beratnya sedang air dan bahan tambah
kimia berdasarkan volumenya. Beton yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan diklasifikasi berdasarkan hasil uji kuat tekan
benda uji beton berbentuk silinder dengan diameter 15 cm dan panjang
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 4
30 cm atau kubus dengan panjang 15 cm, lebar 15 cm dan tinggi 15 cm
serta umur beton 28 hari seperti berikut :
Kuat tekan
Perkiraa
umur 28 hari Ukuran Rasio Kisara
n
(kg/cm2) maksimu maksim n
Tipe kandung
Kubi Silind m um nilai
beton an
k er agregat air/seme slump
semen
15 15x30 (mm) n (cm)
(kg/cm3)
cm cm
Tipe -A 5 ~ 15
330 300 40 (20 mm) 0,50 380
(K300) (2 ~ 8)
Tipe -A 5 ~ 15
260 225 40 (20 mm) 0,50 330
(K225) (2 ~ 8)
Tipe-B
200 175 40 (20 mm) 0,50 300 5 ~ 12
(K175)
Tipe-C
115 100 20 0,55 200 7,5~10
(K100)
Nilai slump campuran beton harus serendah mungkin yang akan
memungkinkan pemadatan yang baik dengan alat yang disepakati
untuk pekerjaan beton. Tidak diijinkan menambahkan air untuk
mengurangi kekentalan beton.
Ukuran maksimum agregat kasar adalah sepertiga (1/3) diameter pipa
pompa bagian dalam. Sebaiknya ukuran maksimum agregat dibatasi
dua perlima (2/5) diameter pipa bagian dalam atau sesuai dengan
instruksi Direksi Lapangan. Jika tidak ditentukan dalam gambar atau
diperintahkan Direksi Lapangan, tipe beton dan penggunaannya
dilokasi pekerjaan adalah sebagai berikut :
Tipe Beton Penggunaan di Pekerjaan
Tipe A (K300) Sesuai gambar
Tipe B (K225) Sesuai gambar
Tipe C (K175) Sesuai gambar
Tipe D (K100) Beton lantai kerja
IV-2.2 Pencampuran dan Pengadukan Mekanis
Mixer dengan drum pencampuran dan pengaduk beton baik yang dapat
berputar horizontal maupun miring harus selalu dalam keadaan bersih
dengan kondisi yang baik setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan.
Drum tersebut harus dapat berputar dengan kecepatan yang sesuai
dan disetujui Direksi Lapangan. Pengadukan yang terus-menerus tidak
diijinkan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 5
Sebelum semen dan agregat dimasukkan ke dalam drum, terlebih
dahulu air untuk campuran beton dimasukkan ke dalam drum sebanyak
kurang lebih 10% jumlah air yang diperlukan untuk campuran beton,
selanjutnya sisa air ditambahkan berangsur-angsur selama
pengadukan sehingga seluruh air untuk campuran beton sudah
dimasukkan kedalam drum sebelum seperempat waktu yang
diperlukan untuk pengadukan berakhir. Pengadukan beton dilanjutkan
sampai warna dan kekentalan campuran beton terlihat merata. Untuk
mixer dengan kapasitas 750 liter pengadukan campuran beton
dilanjutkan tidak kurang dari 1,5 menit setelah seluruh volume air
dimasukkan. Untuk setiap kenaikan kapasitas mixer sebanyak 500 liter,
waktu pengadukan beton perlu ditambah paling sedikit 15 detik.
Volume campuran beton yang akan diaduk tidak boleh melebihi
kapasitas mixer yang dipergunakan. Sebelum campuran beton yang
baru akan dimasukkan ke dalam drum, semua campuran beton lama
harus dikeluarkan, sehingga tiada sisa yang tertinggal dalam drum. Bila
karena suatu sebab pelaksanaan pekerjaan beton berhenti selama
lebih dari 20 menit, mixer beserta perlengkapannya harus dicuci
dengan air bersih. Sisa beton lama yang mungkin masih tertinggal
harus dibersihkan dengan memutar drum yang berisi agregat dan air,
sebelum dipergunakan untuk pengadukan campuran beton yang baru.
Penyedia wajib memeriksa mixer setiap hari dan memperbaiki
kerusakan yang ada sehingga mixer selalu dalam keadaan baik, bersih
dan siap untuk operasi.
IV-3. PENGANGKUTAN DAN PENUANGAN/PENGECORAN BETON
IV-3.1 Umum
Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan beton baik untuk
pekerjaan permanen maupun non-permanen dan beton semi mekanis
ataupun ready mix, wajib menyampaikan metode kerja pengangkutan
dan penuangan beton kepada Direksi Lapangan untuk dipelajari dan
disetujui. Metode kerja tersebut harus menguraikan secara rinci seluruh
kegiatan pelaksanaan pekerjaan beton yang meliputi akses menuju ke
lokasi kerja dan sekitarnya, material, peralatan dan pekerja, metode,
tahapan dan urutan kegiatan, pemadatan dan perawatan beton, dan
kegiatan pembuatan benda uji dan uji laboratorium yang akan
dikerjakan. Tidak diijinkan melaksanakan pengecoran beton sebelum
metode kerja di atas disetujui Direksi Lapangan sebagai wakil PPK.
Semua beton harus sudah dituangkan/dicor dan dipadatkan dalam
waktu 1 (satu) jam sejak pencampuran/pengadukan kecuali untuk
beton ready mix yang telah ditambahkan additive untuk menjaga agar
beton tidak cepat mengeras hingga sampai ke lokasi pekerjaan. Beton
yang sudah mulai mengeras dilarang digunakan untuk pekerjaan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 6
IV-3.2 Limitasi Cuaca
Penuangan/pengecoran beton saat hari hujan tidak diperkenankan. Bila
mulai turun hujan atau akan segera turun hujan pada saat penuangan
beton sedang berlangsung, maka pelaksanaan pekerjaan harus
diberhentikan dan sambungan konstruksi harus dibuat dan perawatan
beton untuk bagian pekerjaan yang sudah diselesaikan harus
dilaksanakan. Dalam hal dilakukan penundaan pekerjaan pembetonan
sesudah mulai turun hujan, permukaan beton yang sedang dalam
proses mengeras harus ditutup dengan rapat dan dilindungi dari curah
hujan dengan upaya/cara yang disetujui Direksi Lapangan untuk
mencegah hilangnya semen atau terjadinya sarang tawon pada
permukaan beton serta mencegah kerusakan lain akibat hujan dan
aliran air hujan.
Bila penuangan/pengecoran beton dilakukan dalam kondisi cuaca
sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kekhawatiran temperatur
beton akan meningkat sampai melampaui 320C, Penyedia wajib
menyiapkan langkah dan upaya yang efektif, misalnya mendinginkan
lebih dahulu agregat dan air untuk campuran beton, melindungi lokasi
kerja dengan tenda atau melaksanakan penuangan beton diwaktu
malam untuk menjaga temperatur beton di bawah 320C.
Bila kualitas beton dinilai oleh Direksi Lapangan tidak memenuhi
ketentuan Spesifikasi ini karena Penyedia mengabaikan ketentuan
diatas, atau karena ketidakhati-hatiannya atau karena sebab-sebab
lain, maka beton tersebut harus dibongkar dan dibuang serta dicor
ulang dengan mengikuti ketentuan dalam Spesifikasi ini hingga
memuaskan Direksi Lapangan dengan beban biaya Penyedia.
IV-3.3 Penyiapan Pondasi
1) Pondasi untuk Bangunan
Sebelum penuangan beton dilaksanakan di atas pondasi yang
sudah terlebih dahulu disiapkan dengan baik, Penyedia wajib
membersihkan dan membuang segala kotoran dan benda-benda
lepas: oli, cat dan material sejenisnya, lumpur, gumpalan tanah,
puing-puing dan genangan air sampai memuaskan Direksi
Lapangan dan harus menjaga permukaan pondasi selalu bersih
dan tidak ada genangan air selama pelaksanaan
penuangan/pengecoran beton. Penuangan beton tidak boleh
dilaksanakan sebelum pekerjaan galian dan penyiapan pondasi
diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan.
Bila dalam gambar kerja ditunjukkan adanya beton untuk lantai
kerja, maka beton lantai kerja harus dituang/dicor lebih dahulu
dengan persetujuan Direksi Lapangan sebagai pekerjaan
persiapan pelaksanaan penuangan adukan beton
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 7
konstruksi/bangunan selanjutnya. Bila adukan beton akan dituang
di atas pondasi batu, maka permukaan batu tersebut harus terlebih
dahulu dikasarkan (chipping), dicuci dan dibersihkan dengan tujuan
agar terbentuk ikatan yang kuat dengan menuangkan mortar
sebelum pengecoran adukan beton. Komposisi pasir/semen untuk
mortar harus sama dengan komposisi pasir/semen termasuk
bahan tambah untuk adukan beton per meter kubik. Penuangan
adukan beton pada beton lantai kerja tidak perlu didahului dengan
mortar.
Bila adukan beton dituang di atas beton lama atau pasangan batu,
maka permukaan beton lama atau pasangan batu harus lebih
dahulu dikasarkan (chipping), disikat dengan sikat baja atau sesuai
dengan perintah Direksi Lapangan, dan harus dibersihkan dari
segala kotoran dan benda-benda lepas: oli, cat dan material
sejenisnya, lumpur, gumpalan tanah, puing-puing dan genangan
air. Sebelum adukan beton segar dicor, permukaan beton lama
atau pasangan batu harus terlebih dahulu disiram air agar lembab
dan dituang mortar atau bahan lain yang disetujui Direksi
Lapangan.
2) Pondasi untuk Dinding Penahan Tanah dan Saluran
a) Umum
Pekerjaan tanah untuk saluran harus dirapihkan dan seluruh
permukaannya baik dasar maupun tebing saluran harus
dipadatkan secara baik dengan dimensi dan kemiringan sesuai
gambar kerja yang disepakati.
Genangan air tanah pada saluran galian, harus dicegah selama
pelaksanaan pekerjaan lining beton sedang berlangsung dan
sampai waktu beton sudah cukup mengeras sehingga tidak
rusak akibat tergenang air.
Semua komponen bangunan : weep hole, under drain dan flap
valve harus sudah terpasang sesuai dengan gambar kerja dan
ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi ini sebelum pengecoran
beton untuk lining saluran. Sesaat sebelum adukan beton
dituang, permukaan tanah harus dibasahi agar air dalam
adukan beton tidak banyak terserap tanah.
b) Plastik
Pada bagian saluran dimana akan dipasang under-drain,
sesudah perapian dan pemadatan permukaan tanah
ditutup/dilapis dengan plastik hitam yang telah mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK, sebelum
pengecoran beton untuk lining saluran dilaksanakan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 8
IV-4. PENGGETARAN DAN PEMADATAN BETON
IV-4.1 Bangunan
Beton untuk bangunan harus dipadatkan menggunakan vibrator
mekanik atau elektrik yang sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan Direksi Lapangan sebagai wakil PPK. Vibrator yang dipakai
harus berdiameter yang sesuai dengan jarak besi tulangan, frekuensi
tinggi dan harus dioperasikan oleh operator yang berpengalaman.
Pemadatan beton harus dikerjakan dengan hati-hati dan teliti dimulai
dari bagian sudut cetakan, di sekitar besi tulangan dan peralatan/benda
yang dipasang dalam beton sehingga beton benar-benar padat dan
tidak ada rongga-rongga atau sarang tawon. Pemadatan harus merata,
tidak terjadi kontak antara vibrator dengan cetakan dan besi tulangan
serta harus dicegah pemadatan yang berlebihan.
Alat penggetar/poker vibrator harus dimasukkan ke dalam adukan
beton segar dengan jarak yang teratur berkisar antara 10 (sepuluh) kali
diameter tongkat vibrator yang dipakai antara satu lubang dengan
lubang berikutnya dengan kedalaman sedemikian rupa, sehingga
adukan beton segar yang sedang dipadatkan menyatu dengan beton
yang dicor sebelumnya. Vibrator dicabut pelan-pelan sesudah tidak
muncul lagi gelembung udara dipermukaan adukan beton yang sedang
dipadatkan atau tidak lebih dari 30 (tiga puluh) detik sejak saat
dimasukkan ke dalam adukan beton segar. Pencabutan vibrator harus
dilakukan secara vertikal dan dengan perlahan-lahan agar tidak
terbentuk rongga-rongga udara.
Penyedia wajib menyediakan vibrator cadangan selama penuangan
beton, atau pelaksanaan pekerjaan akan dihentikan oleh PPK.
Penundaan pelaksanaan pekerjaan akibat hal tersebut adalah
tanggung jawab sepenuhnya Penyedia dalam menyelesaikan
pekerjaan seluruhnya.
IV-4.2 Dinding Penahan Tanah dan Saluran
Adukan beton untuk lining saluran harus dipadatkan untuk mencapai
kuat desak dan kepadatan (density) tidak kurang 98% dari nilai yang
dicapai pada uji coba campuran beton dengan tipe yang sama. Beton
harus bebas dari ”sarang tawon”, perhatian khusus pada tepi luar lining
harus dilakukan untuk menjamin beton telah dipadatkan dengan baik.
Pemadatan beton untuk lining saluran dapat dilaksanakan dengan alat
getar cetakan (external vibrator) mekanik atau manual. Metode
pemadatan dan alat yang dipergunakan harus diusulkan oleh Penyedia
kepada Direksi Lapangan untuk dipelajari dan disetujui sebelum
digunakan. Tidak diperbolehkan menggunakan alat getar intern
(internal vibrator) untuk pemadatan beton lining saluran.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 9
IV-5. PERAWATAN BETON (CURING)
IV-5.1 Umum
Perawatan beton yang baru dituang harus dipahami sebagai bagian
yang integral dari seluruh proses penuangan beton. Beton segar harus
dirawat dalam keadaan selalu lembab/basah selama tidak kurang dari
7 (tujuh) hari terus-menerus sejak beton tersebut dituang. Perawatan
beton harus menggunakan curing compound, kecuali bila ditentukan/
diperintahkan lain oleh Direksi Lapangan. Perawatan beton yang
dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan, dianggap sebagai
pelanggaran/cacat yang dapat berakibat seluruh pelaksanaan
pekerjaan beton dihentikan oleh Direksi Lapangan sampai Penyedia
memperbaikinya.
Penyedia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan sebagai wakil PPK tentang metode kerja perawatan beton,
curing compound yang akan dipakai dan penyediaan material tersebut
dilapangan dalam jumlah yang cukup sebelum pekerjaan penuangan
beton dilaksanakan.
IV-5.2 Perawatan Basah
Perawatan basah adalah cara perawatan beton dengan menggenangi
atau menyiramkan air ke seluruh permukaan beton. Untuk menjaga
kelembaban pada permukaan beton dapat dilakukan dengan
menutupinya dengan karung goni yang selalu dalam keadaan basah.
Penutupan dengan karung goni basah atau material lain harus
dilakukan sesegera mungkin sesudah pekerjaan finishing selesai
dikerjakan dan tidak ada kemungkinan yang berakibat rusaknya
permukaan beton tersebut. Penutupan dengan karung basah harus
berlanjut sampai beton berumur minimal 7 (tujuh) hari.
IV-5.3 Curing compound
Bila disetujui Direksi Lapangan, dapat dipakai liquid membrane curing
compound atau yang identik, untuk perawatan awal dan akhir beton
struktur dan lining. Bila karena suatu sebab selaput curing compound
pada permukaan beton rusak dalam masa perawatan beton,
permukaan yang rusak tersebut harus segera dipoles/disemprot ulang
dengan curing compound yang baru. Pemakaian curing compound
pada permukaan beton harus dilakukan segera setelah tidak lagi
terlihat kilauan air pada permukaan beton tersebut atau segera
sesudah cetakan beton dibongkar.
Bila pemakaian curing compound harus ditunda, perawatan dengan
pembasahan harus dilakukan pada permukaan beton sampai
perawatan dengan curing compound dapat dilaksanakan. Sebelum
dipakai, curing compound harus terlebih dahulu diaduk merata
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 10
kemudian disemprotkan dengan halus ke atas permukaan beton
menggunakan peralatan semprot sebagai lapis pertama.
Penyemprotan kedua kalinya dilakukan dengan arah tegak lurus
terhadap arah penyemprotan pertama. Dosis untuk setiap
penyemprotan harus tidak kurang dari 1 liter curing compound untuk
setiap 3,6 meter luas permukaan beton. Pemakaian curing compound
pada bagian sambungan harus dilakukan dengan hati-hati, sehingga
ikatan antara beton dengan besi tulangan dan pemasangan joint sealer
tidak terganggu.
IV-6. FINISHING PERMUKAAN BETON
Pekerjaan finishing pada permukaan beton harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Spesifikasi ini atau sesuai dengan ketentuan dalam Gambar
atau atas perintah Direksi Lapangan.
IV-6.1 Beton dengan Permukaan Pra-bentuk (Formed Surfaces)
Permukaan beton harus bagus, utuh dan bebas dari sarang tawon,
tonjolan/benjolan, serta cacat-cacat lainnya. Semua sudut permukaan
beton (exposed arises) harus bersudut tumpul atau bulat. Bila
berdasarkan hasil pemeriksaan segera sesudah pembongkaran
cetakan perlu segera dilakukan perbaikan terhadap permukaan beton
maka segala upaya perbaikan permukaan beton tersebut (finished
surface concrete) harus dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Bila setelah pembongkaran cetakan dijumpai kesalahan dalam
pengerjaan beton atau cacat-cacat atau bila hasil uji laboratorium, uji
kuat desak, menunjukkan kualitas beton jelek, maka atas perintah
Direksi Lapangan, pekerjaan tersebut harus dibongkar dan diganti oleh
Penyedia atas biaya sendiri.
IV-7. TOLERANSI PEKERJAAN BETON
Bila gambar dan Spesifikasi ini tidak menyebutkan tentang toleransi, maka
toleransi yang ditentukan dalam pasal ini dapat dipergunakan. Pekerjaan
beton yang melampaui toleransi yang diijinkan dalam Pasal ini, harus
diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan biaya ditanggung oleh Penyedia.
Penyedia bertanggung jawab terhadap penempatan/pemasangan serta
pengawasan/ penjagaan posisi cetakan beton, besi tulangan, dan
barang/peralatan yang akan terpasang dalam beton dalam batas-batas
toleransi yang ditetapkan.
IV-8. UJI MUTU BETON
Penyedia wajib melakukan uji mutu beton di laboratorium miliknya sendiri,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan. Uji mutu beton tersebut adalah
uji kuat desak contoh benda uji berbentuk silinder/kubus yang diambil selama
pelaksanaan pengecoran beton.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 11
Untuk setiap pengecoran lebih dari 5 m3 beton harus diambil 1 (satu) sample.
Benda uji harus berbentuk silinder dengan diameter 15 (lima belas) cm dan
tinggi 30 (tiga puluh) cm atau kubus dengan panjang 15 (lima belas) cm , lebar
15 (lima belas) cm dan tinggi 15 (lima belas) cm yang akan diuji kuat desak
setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari dan 28 (dua puluh
delapan) hari.
IV-8.1 Pemeriksaan Pekerjaan Selesai
Penyedia wajib melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan teliti
bersama Direksi Lapangan dan PPK pada pekerjaan saluran dan
bangunan irigasi yang sudah selesai, dan bila air sudah mengalir di
jaringan irigasi untuk memastikan ada/tidak ada kebocoran. Jika ada
kebocoran, Penyedia harus memastikan penyebab kebocoran dan
mengerjakan perbaikan yang diperlukan sebelum dapat diterima
dengan baik oleh PPK.
IV-9. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN BETON
Pengukuran prestasi pekerjaan beton untuk semua tipe beton baik yang
diaduk dengan molen ataupun beton ready mix harus dilakukan dalam meter
kubik (m3) beton yang dituangkan untuk bangunan sesuai dengan dimensinya
yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan mutu beton yang direncanakan
tercapai. Tidak ada pengurangan volume beton yang ditempati besi beton.
Pembayaran untuk semua tipe beton dilakukan berdasarkan harga satuan
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut
harus sudah diperhitungkan termasuk biaya untuk pekerja, material, peralatan,
penuangan beton, pemadatan, dan perawatan termasuk bahannya, bahan
tambahan baik bersifat kimia (admixture) maupun mineral (additive), pekerjaan
penyelesaian/finishing dan semua pekerjaan non-permanen untuk akses dan
pendukung.
Pembayaran pekerjaan pemadatan beton dilakukan dalam satuan meter kubik
(m3) beton yang dipadatkan setelah mendapat persetujuan direksi. Bila item
pekerjaan pemadatan, pencampuran, pengangkutan/penuangan, perawatan,
finishing beton, bahan tambahan baik bersifat kimia (admixture) maupun
mineral (additive) jika diperlukan dan semua pekerjaan non-permanen untuk
akses dan pendukung tidak diperhitung dalam daftar kuantitas dan harga dan
penawaran penyedia, maka segala biaya yang dikeluarkan Penyedia untuk
kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggungjawab Penyedia sepenuhnya.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 12
IV-10. PEKERJAAN CETAKAN BETON (BEKISTING)
IV-10.1 Umum
Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya untuk desain dan
pelaksanaan pekerjaan cetakan beton (bekisting) termasuk perancah
(false work/scaffolding), dan wajib menyerahkan desain dan metode
kerja kepada Direksi Lapangan guna mendapat persetujuan paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan cetakan beton tersebut
dilaksanakan termasuk gambar kerja, dan perhitungan teknis, rincian
dari material dan produk pabrik yang akan dipakai untuk pelaksanaan
pekerjaan cetakan. Bekisting yang dipakai menggunakan analisa 3
(tiga) kali pakai sesuai dengan DKH dalam kontrak.
Pekerjaan cetakan beton dapat dibuat dari kayu atau besi dengan
desainnya harus menjamin bahwa konstruksi cetakan dan perancah
dengan penguat, penyekat, penopang dan pendukung cukup kuat
sehingga tidak terjadi deformasi yang besar karena menahan adukan
beton yang masih plastis atau karena metode kerja penuangan dan
pemadatan beton atau karena timbulnya beban tambahan yang semula
tidak diperhitungkan.
Penyedia wajib menyerahkan desain dan metode kerja untuk
pembuatan cetakan beton kepada Direksi Lapangan guna mendapat
persetujuan sebelum dilaksanakan. Desain cetakan dan perancah
harus memuat rincian dasar perhitungan, beban dan tegangan yang
ditanggung konstruksi, asumsi, sifat dan karakteristik material yang
dipakai, rincian konstruksi yang diusulkan termasuk ukuran balok,
papan penyekat, penopang, penguat dan perancah. Penyedia tidak
diperkenankan melakukan pengadaan material sebelum memperoleh
persetujuan Direksi Lapangan.
Cetakan harus dibuat dengan cukup teliti sehingga memperlihatkan
bentuk beton seperti yang diuraikan dalam metode kerja di atas.
Penyedia juga harus memperhatikan perlunya penyesuaian terhadap
terjadinya penyusutan, pemampatan/penurunan (settlement) atau
lendutan/defleksi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan sehingga
beton yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan dimensi dan
toleransi yang disyaratkan.
Cetakan dibuat dari plywood dengan ketebalan 12 mm (dua belas) mm
yang baru atau metal dengan persetujuan Direksi Lapangan, sehingga
akan diperoleh permukaan beton yang halus dengan texture, warna
dan penampilan yang seragam. Metal pelapis cetakan tidak boleh
berkarat yang dikhawatirkan akan menempel pada permukaan beton
dan dengan sambungan yang baik sehingga tidak meninggalkan bekas
atau cacat pada permukaan beton. Sebelum pemasangan bekisting,
penyedia jasa harus melabusi permukaan bekisting yang bersentuhan
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 13
dengan beton menggunakan minyak bekisting (oli) agar bekisting tidak
merekat dengan beton.
Berdasarkan pengukuran dan pembayarannya, cetakan beton
(bekisting) dibedakan dalam 2 tipe cetakan tergantung dari tinggi dari
dinding bangunan atau tinggi dari dasar permukaan tanah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan perintah Direksi
Lapangan:
Tipe-A : adalah Cetakan beton (bekisting) dengan ketinggian maksimal
4 (empat) meter yang diukur dari elevasi dasar yang akan
dicor dan terbuat dari multiplek setebal minimal 12 mm dengan
penopang/perkuatan supaya tidak bergerak, digunakan pada
pekerjaan bendung, bangunan pelengkap, saluran dan
manhole (lubang control dan penerangan).
Dalam hal tinggi cetakan dalam satu bagian/segmen pekerjaan
bervariasi, maka tinggi rata-rata yang dihitung dari gambar kerja dapat
dipakai sebagai dasar untuk menetapkan tipe cetakan. Seringkali untuk
memperkuat cetakan dilakukan dengan memasang baut atau
penguat/pengunci (clamp) dalam jumlah yang cukup kuat untuk
mencegah cetakan mengembang. Baut dan clamp yang dipakai harus
dari jenis dan tipe yang dapat dipotong.
Penuangan beton tidak diijinkan untuk dilaksanakan sebelum seluruh
besi tulangan, waterstop, joint element, anchor, embedded item dan
lain-lain sudah dipasang Penyedia dengan baik sesuai gambar kerja
dan diperiksa serta disetujui Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK.
IV-10.2 Pembongkaran Cetakan (Bekisting)
Cetakan (bekisting) yang dipasang vertikal untuk bangunan, tidak boleh
dibongkar lebih cepat dari 3 (tiga) hari atau 72 (tujuh puluh dua) jam
sesudah beton dituangkan. Cetakan dengan
perancah/penopang/penguat sementara untuk balok dan lantai beton
harus dijaga tetap berada pada tempatnya selama paling sedikit 10
(sepuluh) hari atau sampai beton telah mencapai kuat desak paling
sedikit 85% dari kuat desak menurut desain. Cetakan untuk lining beton
saluran dapat dibongkar 24 (dua puluh empat) jam sesudah adukan
beton dituang.
IV-10.3 Pengukuran dan Pembayaran Cetakan (Bekisting)
Pengukuran dilakukan berdasarkan meter luas (m2) volume yang
dihitung adalah luas penampang beton yang terpasang luar dan dalam
yang menggunakan bekisting yang diukur adalah luas bersih
permukaan cetakan tempat beton berada berdasarkan gambar
termasuk permukaan beton pada konstruksi sambungan, dan ujung
penutup.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 14
Pembayaran pekerjaan cetakan beton dilaksanakan berdasarkan
harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut
sudah termasuk harga/biaya untuk pekerja, peralatan, material dan
semua pekerjaan yang berkaitan termasuk pekerjaan pemasangan dan
pembongkaran cetakan, pemindahan penopang (perancah) dan lain-
lain dengan pemakaian 3 (tiga) kali untuk saluran, bendung dan
bangunan air dengan tipe dan ukuran yang sama.
Cetakan beton untuk beton lantai kerja, beton pracetak dan
sebagainya, tidak dibayar dan dianggap sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan beton tersebut. Apabila bekisting yang sudah dipakai
rusak atau tidak dapat dipasang sesuai dengan ukuran, maka penyedia
jasa harus menumpuk atau menyusun bekisting tersebut ditempat yang
tidak mengganggu pekerjaan dan tidak boleh dibakar.
IV-11. PEMBESIAN
IV-11.1 Umum
Besi tulangan untuk pekerjaan konstruksi beton dapat berupa besi
polos atau besi ulir yang memenuhi ketentuan standar SNI. Penyedia
harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan untuk pemakaian
besi tulangan yang akan dipergunakan, bila diperlukan penyedia,
konsultan dan pengawas mengukur terlebih dahulu besi yang akan
digunakan dengan jangka sorong (Sitmat) Penyedia dengan biaya
sendiri harus melakukan uji material bila diminta, dengan prosedur baku
uji yang disetujui Direksi Lapangan.
IV-11.2 Gambar Pembesian
Penyedia wajib menyerahkan gambar pembesian berikut dengan daftar
besi dan pembengkokannya kepada Direksi Lapangan sebagai wakil
PPK untuk mendapat persetujuan sebelum pemasangannya di lokasi
pekerjaan.
IV-11.3 Pemasangan Besi Tulangan
Besi tulangan harus dipotong, ditekuk dan dibentuk sesuai dengan
ukuran/dimensi yang ditunjukkan pada gambar pembesian yang telah
disepakati. Besi tulangan harus dipasang pada lokasi dan posisi yang
tepat sesuai dengan gambar dan diikat kuat pada cetakan beton.
Besi tulangan harus menyatu dengan kuat antara satu dengan yang lain
sebagai suatu rangkaian/anyaman yang kokoh yang tidak mudah
berubah bentuk dan diikat dengan kuat dengan posisi yang tepat dan
tidak mudah bergeser selama proses penuangan dan pemadatan
beton. Semua ujung-ujung kawat pengikat harus ditekuk ke arah dalam
adukan beton.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 15
Beton tahu untuk membentuk selimut beton, dibuat dari beton pra-cetak
dengan kuat desak tidak kurang dari tipe beton yang akan dituang,
beton tahu diikat kuat pada tulangan besi dengan kawat dan menempel
pada permukaan bekisting. Sebelum penuangan beton dilaksanakan,
seluruh besi tulangan harus dibersihkan dari material lepas, debu,
lumpur, kerak, oli atau sisa beton hasil pengecoran sebelumnya yang
menempel/mengeras dan bahan lainnya yang dapat melemahkan
ikatan dengan beton.
Penyedia wajib memberikan waktu sebelum pelaksanaan penuangan
beton, kepada Direksi Lapangan sebagai wakil PPK untuk melakukan
pemeriksaan kesiapan pelaksanaan secara menyeluruh dan memberi
persetujuan bila semuanya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi.
IV-11.4 Penyambungan Besi Tulangan
Semua besi tulangan harus dipasang dengan susunan dan panjang
seperti pada gambar kecuali bila ditentukan dan disetujui berbeda oleh
Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK. Kecuali yang sudah
ditetapkan dalam gambar penyambungan besi tulangan lainnya tidak
diperkenankan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan sebagai wakil
PPK. Penyambungan harus dilakukan dengan overlap sepanjang
mungkin.
Panjang overlap antara 2 (dua) besi tulangan yang disambung harus
sesuai dengan gambar. Bila tidak ditunjukkan dalam gambar, panjang
overlap harus tidak kurang dari 40 (empat puluh) kali diameter besi
tulangan. Untuk penyambungan dengan cara overlap, besi tulangan
harus dipasang dan diikat dengan kawat sedemikian sehingga tebal
selimut beton tetap memenuhi ketentuan.
IV-11.5 Selimut Beton
Semua besi tulangan harus dipasang dengan tebal selimut beton
sesuai dengan ketentuan dalam gambar, atau atas perintah Pengawas
Lapangan sebagai wakil PPK.
IV-11.6 Pengukuran dan Pembayaran Besi Tulangan
Kecuali untuk beton pracetak, besi tulangan diukur dalam satuan berat
kg untuk setiap jenis/tipe besi tulangan bulat-polos atau bulat-ulir,
berdasarkan berat yang dihitung untuk besi tulangan dengan ukuran
diameter dan panjang yang ditunjukkan dalam daftar dan gambar
pembesian/penulangan yang disetujui Pengawas Lapangan sebagai
wakil PPK. Untuk menghitung berat besi tulangan setiap tipe besi
sebagai dasar pembayaran, ketentuan berat dalam SNI.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 16
Besi Bulat-Ulir
Diameter D10 D13 D16 D19 D22 D25 D29 D32
(mm)
Berat 0,617 1,04 1,58 2,23 2,98 3,85 5,19 6,31
(kg/m)
Besi Bulat-Polos
Diameter 8 10 12 16 19 22 25 28 32
(mm)
Berat 0,395 0,617 0,888 1,58 2,23 2,98 3,85 4,83 6,31
(kg/m)
Bila diameter besi tulangan dalam gambar tidak ada dalam daftar di
atas, Direksi Lapangan akan menetapkan berat besi tulangan yang
dipasang di lokasi pekerjaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besi
tulangan yang diperlukan untuk pemasangan, penyetelan, penjepit,
pengikat dan keperluan lainnya untuk penempatan besi tulangan pada
cetakan, tidak diperhitungkan dalam pembayaran kecuali besi tulangan
untuk overlap sambungan yang dinyatakan dalam gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Lapangan akan diperhitungkan dalam
pembayaran.
Pembayaran untuk pekerjaan besi tulangan dilakukan berdasarkan
harga satuan yang ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing tipe besi bulat-ulir dan besi bulat-polos.
Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya dan ongkos untuk
pekerja, peralatan, material, alat penyediaan, pemasangan dan
penyetelan besi tulangan dan semua pekerjaan pendukung yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Bila item tersebut tidak diperhitungkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab Penyedia
sepenuhnya
IV-12. BENDA TERKUBUR/TERPENDAM BETON
Penyedia wajib memastikan benda-benda dan peralatan yang akan
terkubur/terpendam dalam adukan beton harus sudah terpasang dengan kuat
dan tepat pada posisinya sesuai gambar, sebelum pelaksanaan penuangan
beton. Semua benda-benda tersebut harus bersih dan bebas dari kotoran, oli,
mortar dan bahan lain yang berakibat buruk pada beton.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 17
IV-13. SAMBUNGAN
IV-13.1 Sambungan Konstruksi
Sambungan konstruksi hanya dilaksanakan pada lokasi yang
ditetapkan dalam gambar kerja, sesuai dengan Spesifikasi ini, atau
yang disetujui Direksi Lapangan, kecuali dalam kondisi yang tidak
diduga sebelumnya, penghentian atau penundaan penuangan beton
yang tidak dapat dihindari.
Sebelum adukan beton yang baru akan dituangkan pada beton lama
yang sudah dituang sebelumnya di lokasi sambungan konstruksi, beton
lama harus sudah berumur tidak kurang dari 24 jam. Permukaan beton
lama harus dibersihkan dari pasta semen, selaput semen-pasir dan
cacat-cacat, dengan disemprot air bertekanan, sand blasting, chipping,
atau sikat baja, sehingga terlihat agregat beton lama yang bersih dan
terikat kuat.
Setelah permukaan beton lama selesai dipersiapkan, beton harus
dibuat jenuh air sebelum penuangan beton baru. Bahan pengikat beton
(bonding-agent) harus dituang di atas permukaan beton lama sebelum
penuangan mortar dan beton baru dilaksanakan. Semua bahan dan
pemakaiannya harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan
sebagai wakil PPK terlebih dulu.
IV-13.2 Sambungan Eskpansi
Sambungan eskpansi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Spesifikasi ini di lokasi dan desain yang dirinci dalam gambar
kerja. Bila ditentukan dalam gambar kerja atau sesuai perintah Direksi
Lapangan, waterstop atau pipa PVC untuk besi-pasak harus terkubur
dengan tepat dan baik dalam beton yang dituang pertama kali: Filler
yang akan dipakai untuk sambungan ekspansi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Spesifikasi ini dan harus dipotong sesuai dengan
bentuk permukaan sambungan dan dipasang pada permukaan beton
lama dengan baik, sehingga tidak akan bergeser pada saat penuangan
beton baru sedang dikerjakan.
Segera sesudah cetakan dibongkar, sambungan ekspansi harus
diperiksa, adukan beton dan mortar yang melekat pada sambungan
harus dipotong dengan hati-hati dan dibuang. Seluruh permukaan luar
dan dalam dari sambungan ekspansi harus dibersihkan dan
dipersiapkan untuk pemasangan joint sealant. Bahan untuk sealant
harus sesuai dengan bahan untuk filler dan mudah dipasang untuk
sambungan mendatar ataupun tegak. Penggunaan sealant berikut
primer yang diperlukan harus sesuai dengan petunjuk/panduan dari
produsen bahan tersebut.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 18
IV-13.3 Sambungan Kontraksi
Sambungan kontraksi harus ditempatkan dan dikerjakan dengan rinci
sesuai dengan gambar kerja atau perintah Direksi Lapangan.
Sambungan kontraksi dikerjakan dengan menuangkan beton pada
salah satu sisi sambungan dan dibiarkan sampai mulai mengeras
sebelum penuangan beton pada sisi yang lainnya dilaksanakan. Untuk
menghindarkan ikatan antara kedua beton, permukaan beton pada
lokasi sambungan kontraksi dicat dengan oli atau bahan lainnya yang
disetujui Direksi Lapangan. Bila ditentukan dalam gambar atau atas
perintah Direksi Lapangan, waterstop dapat dipasang.
IV-13.4 Sambungan Lining Beton
Penyedia wajib menyerahkan metode kerja kepada Direksi Lapangan
untuk dipelajari dan disetujui sebelum uji coba pembuatan lining beton
termasuk sambungan dilaksanakan. Uji coba tersebut guna
memastikan bahwa metode kerja yang diusulkan untuk pembuatan
sambungan lining beton, pemasangan filler,dan bituminous sealant
dilakukan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi serta menghasilkan
konstruksi sambungan yang awet dan kedap air.
Sambungan mendatar dan miring mengikuti permukaan saluran harus
dikerjakan sesuai dengan lokasi dan dimensi yang ditunjukkan gambar
kerja atau sesuai perintah Direksi Lapangan. Permukaan beton yang
dituang pertama kali, yang terletak pada lokasi sambungan harus dicat
dengan oli atau dicat dengan bahan lain yang disetujui Direksi
Lapangan.
IV-13.5 Pengukuran dan Pembayaran Konstruksi Sambungan
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan sambungan ekspansi berupa
sealant untuk bangunan dan lining beton pada saluran diperhitungkan
sudah termasuk dalam harga satuan untuk beton tersebut yang
dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga kecuali untuk
sambungan konstruksi berupa bonding-agent dibayar dalam satuan
meter luas (m2) permukaan beton yang disambung, waterstop dibayar
dalam satuan meter panjang (m’) waterstop yang terpasang serta besi
tulangan untuk pasak/angkur (dowel-bar) dibayarkan dalam satuan
kilogram (kg) besi terpasang sesuai dengan gambar rencana serta atas
persetujuan direksi.
IV-14. WIREMESS
IV-14.1 Umum
Wiremesh adalah suatu bahan penulangan dari Baja berbentuk
PREFAB untuk digunakan pada pekerjaan beton bertulang. Tersedia
dalam berbagai ukurun, sebagai lembaran atau gulungan. Wiremesh
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 19
terbuat dari kawat baja bulat atau ulir dan keras. Kawat-kawat itu dilas
bersama-sama dengan mesin las otomatis, yang menjamin jarak antara
kawat seragam dan luas penampang lintang yang konsisten. Dengan
proses yang dilakukan, kekuatan kawat tidak menyusut selama dilas
dan semua kawat tetap pada kedudukan masing-masing yang tepat.
IV-14.2 Bahan dan Ukuran Wiremess
Wiremess harus baru dan dari tingkatan dan ukuran yang sesuai
dengan standar pabrikasi dan harus disetujui oleh Direksi. Penyedia
dapat diminta untuk menyediakan sertifikat pengetesan tulangan beton
terhadap adukan yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan
Direksi. Ukuran Wiremess adalah M8 dengan jarak wiremess adalah 15
x 15, ukuran lembar adalah 2,1 m x 5,4 m.
IV-14.3 Pemasangan
Wiremess harus ditempatkan secara tepat dan dijamin terhadap
penggesekan dengan menggunakan ikatan kawat beton, dan harus
diganjal dengan kepingan beton atau logam sesuai dengan keperluan
konstruksi. Di dalam semua hal pengganjalan yang cukup untuk lembar
wiremess harus digunakan sehingga tidak akan ada pelenturan dari
lembaran wire mesh. Bilamana pengganjal tersebut akan digunakan
untuk permukaan licin, pengganjal-nya harus dibuat dari logam yang
tidak berkarat. Wiremess di dalam plat beton di atas tanah harus
ditopang dengan beton yang dicor sebelumnya. Kepingan beton harus
mempunyai permukaan datar dengan ukuran 5 - 7.5 cm kali 5 - 7.5 cm.
IV-14.4 Pengukuran dan Pembayaran Wiremess
Pengukuran untuk pekerjaan wiremess dilakukan dengan satuan
ukuran luas dalam kilogram (kg) yang dihitung dari berat volume
pekerjaan wiremess. Pembayaran untuk pekerjaan wiremess dilakukan
berdasarkan harga satuan yang ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya dan
ongkos untuk pekerja, peralatan, material, alat penyediaan dan semua
pekerjaan pendukung yang diperlukan. Bila item tersebut tidak
diperhitungkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya
yang dikeluarkan Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna
kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi
tanggungjawab Penyedia sepenuhnya
Berikut tabel dimensi dan berat sebagai dasar perhitungan berat wire
mesh untuk pembayaran.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 20
IV-15. BETON CYCLOPE
IV-15.1 Lingkup Pekerjaan
Semua bahan agregat beton cyclope harus bebas dari kotoran yang
dapat merusak beton. Pekerjaan beton cyclope menggunakan
perbandingan campuran 60% beton : 40% Batu. Adukan beton yang
telah siap diaduk langsung dituangkan kedalam cetakan/bekisting yang
telah disiapkan dan ditumbuk dengan kayu agar mutu beton cukup.
Bersamaan pada saat pengecoran, ditambahkan dengan material batu
belah atau koral mangga yang ditabur secara bertahap.
IV-15.2Pengukuran dan pembayaran
Pengukuran untuk pekerjaan beton cyclope dilakukan dengan satuan
ukuran dalam meter kubik (m3) yang dihitung dari kubikasi pekerjaan
beton cyclope. Pembayaran untuk pekerjaan beton cyclope dilakukan
berdasarkan harga satuan yang ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya dan
ongkos untuk pekerja, peralatan, material dan semua pekerjaan
pendukung yang diperlukan. Bila item tersebut tidak diperhitungkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab Penyedia
sepenuhnya
IV-16 PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA
IV-15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan
ataupun sebagian, dan pembuangan, dinding penahan tebing lama,
gorong-gorong, bangunan dan struktur lain yang dibongkar sehingga
memungkinkan pembangunan atau perluasan atau perbaikan struktur
yang mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 21
bagian dari struktur) yang akan dibongkar. Pekerjaan harus juga
meliputi pembuangan bahan ke tempat yang ditunjuk oleh Direski
Pekerjaan menurut Spesifikasi, yang meliputi baik pembuangan atau
pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan
pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan. Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan untuk diamankan harus segera diukur segera setelah
pekerjaan pembongkaran dan suatu catatan tertulis yang memberikan
data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus dila-porkan
kepada Direksi Pekerjaan.
Bilamana diperlukan pembongkaran sebagian terhadap bendung atau
struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa
menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan
dipertahankan. Setiap kerusakan atau, kehilangan, bagian yang
diamankan atau dilepas sementara, atau setiap kerusakan pada bagian
struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian Kontraktor, harus
diperbaiki kembali atas biaya Kontraktor.
Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah dari struktur lama harus
dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada
sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah
aslinya. Bilamana bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya
atau sebagian dalam batas-batas untuk struktur baru, maka bagian
tersebut harus dibongkar seperlunya untuk memudahkan
pembangunan struktur yang diusulkan dan setiap lubang atau rongga
harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan. Pemongkaran bangunan atau struktur lainnya
dilakukan menggunakan jack hammer kapasitas 5 KW serta suplai
listrik menggunakan generator set kapasitas 10 Kva.
IV-15.2Pengukuran dan pembayaran
Pengukuran untuk pekerjaan pembongkaran dilakukan dengan satuan
ukuran dalam meter kubik (m3) yang dihitung dari kubikasi bangunan
yang dibongkar sedangkan pembuangan hasil boongkaran mengikuti
spesifikasi teknik pembuangan hasil bongkaran. Pembayaran untuk
pekerjaan pembongkaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang
ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan
penawaran penyedia. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya dan
ongkos untuk pekerja, peralatan, material dan semua pekerjaan
pendukung yang diperlukan. Bila item tersebut tidak diperhitungkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka segala biaya yang dikeluarkan
Penyedia untuk kegiatan tersebut di atas guna kemudahan dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggungjawab Penyedia
sepenuhnya
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST IV - 22
SPESIFIKASI TEKNIK
V. PEKERJAAN LAIN - LAIN
V-1. PEKERJAAN DRAIN HOLE
V-1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan drain hole disini diperuntukkan sebagai buangan air tanah yang
tertahan oleh struktur. Untuk memberi jalan pengaliran untuk air tersebut,
maka dibuatkanlah pipa hole drain sebagai berikut :
a. Drain hole terbuat dari bahan pipa PVC berdiameter 2”, dengan panjang
30 cm dan terdiri dari bahan ijuk, kerikil.
b. Drain hole dipasang pada pekerjaan pasangan batu atau beton sesuai
posisi yang direncanakan.
c. Ujung pipa PVC bagian luar dipotong lancip sesuai kemiringan yang
diperlukan, sedangkan bagian dalam dipotong tegak lurus diberi ijuk
secukupnya dan diikat dengan kawat
d. Sewaktu pemasangan, bagian drain hole sebelah dalam (bagian yang
diberi ijuk) harus diberi kerikil secukupnya dan dipasang miring sesuai
kebutuhan agar drain hole dapat bekerja sesuai fungsinya.
V-1.2 Pengukuran dan pembayaran
Tidak diadakan pengukuran untuk pekerjaan ini. Pembayaran dilakukan
setelah pekerjaan dipasang dengan baik oleh Kontraktor yang dinyatakan
diterima oleh Direksi. Pekerjaan dibayarkan dalam harga satuan buah (bh)
sesuai daftar kuantitas dan harga.
V-2. PEKERJAAN BESI SANDARAN
V-2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan konstruksi besi untuk sandaran harus disediakan dan dipasang
sesuai dengan gambar atau perintah Direksi. Bahan besi untuk konstruksi di
atas harus berkualitas baik dan mendapat persetujuan terlebih dulu dari
Direksi sebelum digunakan, besi untuk sandaran harus dibuat dari besi bulat
diameter 3 Inch dengan kualitas yang sama dengan besi polos untuk
tulangan beton dan pelat baja yang berkualitas baik. Sesudah pekerjaan
konstruksi besi di atas selesai dilaksanakan harus dicat sesuai dengan
ketentuan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST V - 1
V-2.2 Pengukuran dan pembayaran
Pengukuran pekerjaan besi sandaran dilakukan dengan satuan ukuran
panjang (m’) yang dihitung dari panjang pekerjaan besi sandaran yang telah
selesai dikerjakan. Pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan
harga satuan yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah
termasuk biaya untuk pekerja, material, peralatan, pembuatan,
pengangkutan, perlakuan, pemasangan, pengecatan dan semua pekerjaan
pendukung yang diperlukan.
V-3. PEKERJAAN PEMANCANGAN KAYU/BAMBU CERUCUK
V-3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemancangan dolken/bambu sebagai cerucuk meliputi pekerjaan-
pekerjaan : penyediaan, pengangkutan dan pemancangan seperti yang
ditunjuk pada gambar rencana. Bahan kayu yang dipakai adalah jenis bahan
kayu nibung/ kayu bakau ataupun bambu dengan berdiameter antara 10–15
cm. Apabila menggunakan kayu lain harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi.
a. Sebelum dilakukan pemancangan, maka ujung kayu/bambu yang akan
dipancang harus dilancipkan terlebih dahulu untuk memudahkan
pelaksanaan pemancangan, dan ujung pancang kayu/bambu yang
dilancipkan sekurang-kurangnya 25 cm.
b. Posisi kayu/bambu saat pemancangan harus dibuat vertikal dan betul-
betul tegak lurus sehingga akan diperoleh hasil yang optimal, toleransi
kemiringanya hanya 5 %.
c. Untuk kayu penyokong ataupun angker kayu harus dibuat sesuai gambar
rencana ataupun petunjuk Direksi yang biayanya sudah termasuk dalam
biaya pemancangan.
V-3.2 Pengukuran dan pembayaran
Pengukuran pekerjaan kayu/bambu cerucuk dilakukan dengan satuan
ukuran panjang (m’) yang dihitung dari panjang pekerjaan cerucuk yang
telah selesai dikerjakan. Pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan
berdasarkan harga satuan yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang
sudah termasuk biaya untuk pekerja, material, peralatan, pengangkutan dan
semua pekerjaan pendukung yang diperlukan.
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST V - 2
V-4. PEKERJAAN PENGECATAN
V-4.1 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan dan pemakaian cat dan material untuk pengecatan besi, kayu
dan dinding kecuali untuk pintu dengan kelengkapannya, harus dilaksanakan
oleh Penyedia sesuai dengan rekomendasi tentang pemakaian cat tersebut
di lokasi tertentu/ khusus yang dikeluarkan oleh produsen cat. Kualitas cat
dan material untuk pengecatan harus mendapat persetujuan Direksi.
Cat awal, undercoat harus dengan warna yang berbeda/ khusus sedang
warna pengecatan terakhir, finishing colour, harus disetujui Direksi sebelum
dikerjakan. Pengecatan harus dikerjakan pada permukaan yang benar-benar
bersih dan kering, dengan kondisi udara yang tidak lembab atau pada siang
hari, sehingga pada saat proses pengelasan sedang berlangsung tidak terjadi
pengembunan melainkan penguapan.
Pengecatan awal harus dikerjakan segera sesudah permukaan besi, kayu dan
beton dan lain-lain selesai dipersiapkan dan dibersihkan. Pengecatan tidak
dapat dilakukan bila permukaan yang akan dicat terlalu panas untuk jenis cat
yang dipakai. Permukaan yang baru selesai dicat harus dilindungi dari terik
matahari untuk mencegah retak dan lecet.
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi pabrik, tanggung waktu pengecatan
antara lapisan cat yang baru selesai dikerjakan dengan pengecatan lapis
berikutnya paling sedikit 24 jam. Sesudah pekerjaan pengecatan selesai,
Penyedia wajib membersihkan bekas-bekas cat dan mengecat ulang pada
bagian yang kurang baik. Permukaan luar pengecatan harus dilindungi dari
cuaca sampai catnya benar-benar kering dan mengeras.
V-4.2 Pengukuran dan pembayaran
Pengukuran pekerjaan pengecatan dilakukan dengan satuan ukuran luas
dalam meter persegi (m2) yang dihitung dari luas pekerjaan pengecatan
yang telah selesai dikerjakan dan dinyatakan diterima oleh Direksi.
Pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang
ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk
pekerja, material, peralatan, dan semua pekerjaan pendukung yang
diperlukan.
V-5. PEKERJAAN PINTU AIR
V-5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini akan termasuk juga pengadaan dan
pemasangan Pintu-pintu Sorong baja dan Pintu-pintu Angkat (Hand Gate).
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST V - 3
Semua harus sesuai dengan Spesifikasi yang ada (termasuk sand
blasting) dan pengecatan, disertai gambar-gambar.
b. Penyedia harus bertanggungjawab untuk semua pemeliharaan rutin,
yakni; pelumasan, pemeriksaan, dan pengaturan dari semua peralatan
sesuai rencana, hingga pengeluaran Sertifikat Serah terima.
c. Penyedia harus melakukan test-test sebagaimana digambarkan/
ditentukan dalam prosedur-prosedur pengetesan untuk membuktikan
akurasi pemasangan dan untuk membuktikan kecukupan dari
material-material dan pekerja-pekerja.
d. Test kebocoran air akan dilakukan bersamaan dengan test ber-air.
Pemancaran atau kebocoran yang terpusat pada suatu titik dilokalisir
tidak akan dibolehkan, sekalipun kurang daripada tingkat kebocoran
air praktis. Penyekat- penyekat/ seals pada tempat-tempat demikian
akan disetel/ diatur atau dibuat baik sebagaimana diperlukan. Tingkat
kebocoran air yang diijinkan untuk setiap pintu, stoplog adalah 200 cc
/ menit per satu (1) meter dari panjang penyekatan/ sealing.
e. Pintu yang digunakan minimal:
- Untuk Single Stang: Menggunakan Plat daun pintu tebal 8 mm, siku
80 x 8 x 7 mm, frame atas menggunakan plat I ukuran 150 x 70 x 65
(KS), Frame samping menggunakan plat I ukuran 90 x 90 x8 (KS),
handle menggunakan cincin kuningan 50 mm, horizontal shaft
diameter 57 mm, spindle diameter 50 mm (seperti pada gambar).
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST V - 4
- Untuk Double Stang: Menggunakan Plat daun pintu tebal 8 mm, siku
100 x 10 x 8 mm, UNP 15, frame atas menggunakan plat I ukuran 150
x 70 x 65 (KS), Frame samping menggunakan plat I ukuran 150 x 70 x
65 (KS), handle menggunakan cincin kuningan 50 mm, horizontal
shaft diameter 57 mm, spindle diameter 57 mm(seperti pada
gambar).
V-5.2 Pengukuran dan pembayaran
Pembayaran dilakukan setelah seluruh item pekerjaan terpasang dengan
baik dan dinyatakan diterima oleh Direksi. Pekerjaan ini dibayarkan dalam
harga satuan unit sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan
tersebut termasuk biaya pembuatan, pengecatan, pengangkutan,
pemasangan dan semua pekerjaan pendukung yang diperlukan.
V-6. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
V-6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau
Rehabilitasi Bendung dan Saluran D.I Geunteut di Kabupaten Aceh Besar ST V - 5| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 August 2018 | Renovasi Gedung Labkes | Aceh | Rp 2,012,000,000 |
| 16 April 2022 | Pemberdayaan Ekonomi Mantan Kombatan, Tapol/Napol Dan Masyarakat Korban Konflik Kab. Aceh Jaya | Aceh | Rp 1,800,000,000 |
| 1 June 2022 | Pembangunan Utdrs Rsud Langsa | Kota Langsa | Rp 1,576,699,029 |
| 17 September 2024 | Pembangunan Jalan Kemukiman Kota Gp. Seuneubok Rambong Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur | Aceh | Rp 1,540,000,000 |
| 19 October 2024 | Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Paya Ketemggar Kemukiman Gunung Mesjid Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang | Aceh | Rp 855,000,000 |
| 7 May 2023 | Peningkatan Jalan Lingkungan Komplek Kejari Aceh Utara | Kab. Aceh Utara | Rp 839,222,976 |
| 1 July 2025 | Revitalisasi Sarana Pengelolaan Limbah Ipal | Kab. Simeulue | Rp 773,038,014 |
| 24 July 2020 | Rehabilitasi Saluran Jalan Pasar Lambaro (Otsus) | Kab. Aceh Besar | Rp 700,000,000 |
| 15 July 2025 | Rehabilitasi/Rekonstruksi Ruas Jalan Pajak Ikan | Kota Subulussalam | Rp 694,304,000 |
| 2 September 2021 | Peningkatan Jalan Gampong Blang Karieng Kec. Nisam Kab. Aceh Utara | Aceh | Rp 637,000,000 |