URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN BIAYA PENGAWASAN RENOVASI INTERIOR MUSHALLA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Biaya Pengawasan Renovasi Interior Mushalla
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Biaya Pengawasan Renovasi Interior
Mushalla
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Sarana dan Prasarana dayah/Balai
Pengajian, antara lain sebagai berikut :
1. Renovasi interior Mushalla
E. TARGET/SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
Banda Aceh, 1 Desember 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
dto
MUHSIN, S.Pd.I., M.Pd.I
NIP. 19810121 199905 1 001