URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
(PENGADAAN CCTV UNTUK MASJID AL - FUQARAK GAMPONG RAMBAYAN
KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE)
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Gambaran umum singkat terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah untuk
memberikan pengawasan agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan untuk Jemaah
dalam melaksanakan ibadah shalat lima waktu secara berjamaah di Masjid, maka dari itu
perlunya Pengadaan CCTV. Berdasarkan Anggaran DPA P yang tersedia pada tahun
anggaran 2025, dilaksanakan pekerjaan tersebut melalui proses Pengadaan Langsung
secara elektronik yang dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dari Rencana Pekerjaan Pengadaan CCTV adalah pengawasan agar terhindar
dari hal-hal yang tidak di inginkan jamaah dalam beribadah merasa khusuk dan nyaman.
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan Pengadaan CCTV ini untuk meningkatkan
pengawasan dan memberikan kenyamanan jamaah dalam beribadah.
C. UNIT ORGANISASI
SKPA : Dinas Syariat Islam Aceh
PA/KPA : Dinas Syariat Islam Aceh
D. URAIAN PEKERJAAN
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Pengadaan CCTV untuk Masjid
AL - FUQARAK Gampong Rambayan Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie)
E. SUMBER DANA DAN NILAI PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan saat ini APBA P DPA-SKPA Dinas
Syariat Islam Aceh Tahun Anggaran 2025.
.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp
79.000.000.00, (Tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang di tetapkan dalam Harga
Perkiraan Sendiri (HPS).
F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Rencana Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat (Pengadaan CCTV untuk Masjid AL - FUQARAK Gampong Rambayan
Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie) selama 20 (dua puluh) hari kalender sejak SP
diterbitkan.
G. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
Spesifikasi Teknis ini akan diteliti dan ditinjau kembali
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Spesifikasi ini akan ditetapkan lebih lanjut,
3. Demikian Spesifikasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
Banda Aceh, 03 Desember 2025
Ditetapkan :
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Syariat Islam Aceh
dto
MARZUKI, S.Ag, MH
NIP. 19730502 200312 1 003