Ruang lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan
LINGKUP
untuk Venue Soft Tennis (Pool A) di Lapangan Tenis JASDAM ( PON
PEKERJAAN
XXI / 2024 ) meliputi komponen yang ditelaah dan batas wilayah
studi. Penyusunan Dokumen Lingkungan komponen yang ditelaah
adalah sebagai berikut:
a. Rencana Kegiatan yang dikaji dalam hal ini Penyusunan
Dokumen Lingkungan untuk Venue Soft Tennis (Pool A) di
Lapangan Tenis JASDAM ( PON XXI / 2024 ) berkewajiban
mengumpulkan data dan memberikan uraian tentang rencana
kegiatan pekerjaan, khususnya kegiatan pekerjaan yang
berpotensi menimbulkan dampak.
b. Komponen Lingkungan yang dikaji Penyusunan Dokumen
Lingkungan untuk Venue Soft Tennis (Pool A) di Lapangan Tenis
JASDAM ( PON XXI / 2024 ) berkewajiban dalam pengumpulan,
analisis dan evaluasi data-data lingkungan khususnya komponen
lingkungan yang berpotensi terkena dampak.
c. Kajian Dampak Lingkungan yang akan terjadi disusun dalam
Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk Venue Soft Tennis
(Pool A) di Lapangan Tenis JASDAM ( PON XXI / 2024 )
memprakirakan dan menganalisis serta mengevaluasi dampak
yang diperkirakan akan timbul dengan dibuat ringkasan dampak
dalam bentuk tabulasi.
d. Kajian UKL-UPL Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk Venue
Soft Tennis (Pool A) di Lapangan Tenis JASDAM ( PON XXI / 2024
) merumuskan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yang dituangkan dalam matriks.
Wilayah Kegiatan Batas wilayah studi bagi penyusunan
Dokumen Lingkungan ditentukan oleh batas kegiatan pekerjaan,
batas ekologi, batas administrasi dan batas sosial. Batas wilayah studi
dimaksudkan untuk dapat memberikan kemudahan serta membatasi
lingkup kegiatan studi sesuai dengan fokus dan sasaran kegiatan
dalam Pembangunan Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk Venue
Soft Tennis (Pool A) di Lapangan Tenis JASDAM ( PON XXI / 2024 ).