URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
PRASARANA DAYAH KAB. PIDIE (2 DAYAH) PAKET 2
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Panitia Pembangunan harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Dayah
Kab. Pidie (2 Dayah) Paket 2
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Pengawasan Pembangunan dan
Pengembangan Prasarana Dayah Kab. Pidie (2 Dayah) Paket 2
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan Sarana dan Prasarana dayah/Balai
Pengajian, antara lain sebagai berikut :
1. Pembangunan RKB Dayah Tgk Chik Di Reung-Reung Putri Gp. Reung-Reung Kec. Kembang Tanjong, Kab. Pidie
2. Pembangunan Bilik Santri dan Pagar Dayah Miftahussalam Gp. Jurong Pande Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie
E. TARGET/SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Permen PU No 22 PRT M 2018 tanggal 15
oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pihak Panitia
Pembangunan.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan fisik dilapangan.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pekerjaan.
8. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi
yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBA Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2024
2. Jenis Kontrak Pengawasan pada kegiatan ini adalah Jenis Kontrak Waktu Penugasan
3. Anggaran kegiatan dimaksud sebesar : PAG U Rp. 82.568.808 dan HPS Rp. 82.528.500
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Jasa dan overhead pengawasan
f. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBA Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2024.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Panitia
Pembangunan dan Konsultan Pengawas;
b. Memastikan Pelaksanaan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi di lapangan.
c. Laporan Mingguan, bulanan dan laporan akhir;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
f. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
g. Setiap laporan dibuat dalam 2 rangkap
h. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 3 bulan berikutnya.
i. Semua Laporan diserahkan kepada PPTK dalam bentuk Hard dan Soft Copy (Flashdisk).
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Dayah Kab. Pidie (2 Dayah) Paket 2 adalah 5
(lima) bulan, atau sampai dengan batas akhir serah terima seluruh paket pekerjaan fisik.
Banda Aceh, 29 Mei 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
Ir. Mahmud, ST
NIP. 19680210 199703 1 004