Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
BAB 1
DATA PROYEK
Pasal 1
Nama Pekerjaan :
Perencanaan Rehab Atap Gudang Arsip UPTD Aceh Tamiang
Pasal 2
Tempat dan Lokasi :
UPTD Aceh Tamiang
Pasal 3
Tahun Anggaran :
2023
Pasal 4
Item-Item Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam : Kontrak Kerja Dan Bill of Quantit
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
I. PENDAHULUAN
1. Penyedia jasa harus melindungi Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ataupun Kuasa
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dari tuntutan atas paten, lisensi, serta hak
cipta yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau yang disediakan
penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang
diajukan oleh penyedia jasa, penyedia jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada
direksi pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum direksi
pekerjaan mentetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan penyedia jasa
tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan, maka
penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam dokumen
lelang.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
calon penyedia jasa untuk dapat menyusun penawaran yang realistis dan kompetitif,
sesuai dengan kebutuhan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ataupun Kuasa
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang tanpa catatan atau persyaratan lain dalam
penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua
barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum
dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan termasuk semua
penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb.) untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi
terakhir, atau standar Internasional (ISO, dsb)/standar negara asing (ASTM, dsb)
padanannya (equivalennya) yang secara substantif sama atau lebih tinggi dari standar
nasional yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan, dan
pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar internasional atau
standar negara asing.
7. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS (meter, kilogram,
second), sedangkan penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat digunakan
sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
II. KETENTUAN UMUM
1. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana
secara umum harus mengacu syarat-syarat dalam RKS maupun perubahan-perubahan dan
atau tambahan-tambahannya dalam Berita Acara Aanwijzing serta Gambar Kerja dan atau
gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telah disetujui Direksi pekerjaan/ Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Proyek atau Pengawas
baik sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung
3. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan ketidakjelasan, ketidak sesuaian
baik ukuran maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu :
• Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah gambar
yang skalanya lebih kecil
• Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah RKS
• Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak disebutkan, maka Gambar
Kerja yang mengikat
• Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak dituliskan, maka yang
mengikat adalah RKS
• Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus mendapatkan persetujuan
Pengawas/ Direksi Proyek sebelum dilaksanakan
• Setiap kali ada perbedaan, ketidak sesuaian dalam gambar rencana yang tidak bisa
diatasi sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas akan memberikan keputusan
gambar mana yang akan dijadikan pegangan pelaksanaan
• Perbedaan-perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk
mengadakan claim pada waktu pelaksanaan
• Bila gambar dilengkapi dengan angka ukuran, maka angka tersebut yang harus di
pakai untuk penerapan pelaksanaan walaupun gambar tersebut di lengkapi dengan
angka skala.
• Ada kalanya gambar hanya menunjukkan ilustrasi saja (misal dalam tiga dimensi), hal
ini untuk memperjelas ide yang di maksud. Sedangkan penerapannya sesuai gambar
detail.
• Dalam mengambil pedoman pelaksanaan (cara membaca gambar) tidak hanya cukup
dengan satu item gambar saja, Kontraktor harus mencheck terlebih dahulu
kesesuaian dengan gambar-gambar yang lain sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4. Selama berlangsungnya pekerjaan, Rekanan/ Penyedia jasa dapat menjaga lingkungan agar
tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
5. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Rekanan/ Penyedia Jasa.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada
pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi
ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
6. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Rekanan/ Penyedia Jasa dalam keadaan seperti
pada saat penjelasan (aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan.
7. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
8. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang
akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya
barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
9. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
10. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
11. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia Jasa harus berkonsultasi
dengan Pengawas atau Direksi Proyek.
III. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN ( KONTRAKTOR PELAKSANA )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi,
maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I di atas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam Keputusan
Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus
2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
Owner yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi
minimal seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
a. Site Manager
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b. Petugas K3
c. Surveyor
d. Drafman
e. Administrasi Proyek
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang
ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Penggantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh Konsultan
Supervisi jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner dan Konsultan Supervisi untuk
penggantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada di lokasi pekerjaan jika tenaga ahli
tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan di lokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
IV. SUB PELAKSANA PEKERJAAN / SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukkan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor hanyalah dapat dilakukan dengan
sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Supervisi serta mendapat persetujuan
dari Owner.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan di dalam kontrak Kerja
ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka
Konsultan Supervisi berhak menginstruksikan kepada Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub
Pelaksana pekerjaan tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Kontraktor Pelaksana harus menjalankan instruksi tersebut.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan cara
menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub Pelaksana
Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Owner.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk
men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibanya tanpa persetujuan Owner dan
Konsultan Supervisi.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan Konsultan Supervisi, maka Kontraktor
Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
dibuat oleh Sub Kontraktor, sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan kesalahan dan
kelalaian Kontraktor Pelaksana sendiri.
6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung dengan Kontraktor
Pelaksana, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai
dengan keahliannya.
7. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub Kontraktor.
V. GAMBAR PELAKSANAAN ( SHOP DRAWING )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan Supervisi dalam
masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang
menjadi kewajibannya disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan Konsultan
Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
VI. GAMBAR LAPANGAN DAN DOKUMEN LAPANGAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar Revisi dalam format
kertas A3, satu set Shop Drawing, satu set Speksifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity di
lokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Speksifikasi Teknis, dan Bill of Quantity di
tempatkan pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
VII. GAMBAR HASIL PELAKSANAAN ( ASBUILT DRAWING )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima tahap
pertama dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
Site Plan, Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Konsultan Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
Konsultan Supervisi, Owner dan Konsultan Perencana kepada Owner.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada bangunan
oleh Owner atau pengguna bangunan.
VIII. RENCANA WAKTU PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Konsultan Supervisi dan Owner sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan
yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan
pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian pekerjaan mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
menyusun waktu penyelesaian pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor cuaca seperti
hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan Harian
yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena faktor-faktor non
teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh Konsultan Supervisi seperti permasalahan
dengan tanah/lahan pekerjaan sehingga Kontraktor pelaksanan tidak bisa memasuki dan memulai
pekerjaan, gangguan keamanan dari masyarakat setempat harus diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan yang
berhubungan dengan Speksifikasi Teknis, Gambar Desain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja
dimana tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner
lebih dari 3 hari kerja harus diperhitungkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
10. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-
hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6, point 7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja dengan
persetujuan Konsultan Manajemen dan Owner.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
11. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja tambahan yang diberikan kepada Kontraktor
Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah
menurut keputusan Konsultan Supervisi dan Owner.
IX. REQUEST MATERIAL DAN REQUEST PEKERJAAN
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan
(request material) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan ke lokasi
pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai dengan contoh material dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dianggap sah dan diakui
apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh material yang telah
disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan
Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan
yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request Material atau jika
Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
X. METODE PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan Pembesian
Plat Lantai, Pengecoran Plat Lantai, Eriction Konstruksi Baja dan Eriction Konstruksi Kuda-Kuda
serta pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukanya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang
diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
XI. RENCANA MATERIAL DAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan yang akan
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada di lokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan peralatan mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
XII. RENCANA TENAGA KERJA
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan yang akan
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
XIII. PEKERJAAN DILUAR JAM KERJA
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui oleh Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk pengawasan
pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar
jam kerja normal atau pada malam hari.
XIV. LAPORAN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
kepada Konsultan Supervisi dan diketahui serta diperiksa oleh Konsultan Supervisi tentang
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan kebenaran
data yang ada dalam laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Salah
satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada pada lokasi
pekerjaan. Masing-masing Laporan harian, laporan mingguan dan bulanan harus diserahkan
kepada Konsultan Supervisi, Konsultan Supervisi dan Owner.
XV. SURAT MENYURAT DAN KOMUNIKASI
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan
Supervisi juga diketahui oleh Konsultan Supervisi serta Owner.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan
Supervisi juga diketahui oleh Konsultan Supervisi serta Owner.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di luar proyek tidak perlu
melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi. Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan
informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan Supervisi.
XVI. RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN (SITE MEETING)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili minimal oleh Site
Manager atau Supervisor Lapangan.
3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain
oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu,
dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili minimal oleh Supervisor
lapangan.
6. Konsumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain
oleh Owner.
XVII. PROGRESS PAYMENT
1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan Kontraktor Pelaksana dibayar
berdasarkan metode Progress Payment. Artinya Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar
berdasarkan Progress Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan di lapangan.
2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan kepada Konsultan Supervisi dan diperiksa
kebenaran realisasi pekerjaan di lapangannya oleh Konsultan Supervisi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Konsultan Supervisi dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Kontraktor Pelaksana
jika berdasarkan pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi Konsultan Supervisi tentang
adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai Gambar Bestek, Speksifikasi Teknis dan Bill of
Quantity.
4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat dibayar oleh Owner jika telah disetujui secara
tertulis oleh Konsultan Supervisi.
XVIII. KESALAHAN PEKERJAAN DAN PEKERJAAN CACAT
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan pekerjaan dan
cacat pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap
Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara Kontraktor
Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO) dan
pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh Pelaksana, Konsultan
Supervisi dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani
oleh ketiga pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan
untuk ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan Cacat
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dikarenakan
kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana karena lemahnya
pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari
Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-
unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
9. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki
kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
XIX. PENYELESAIAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Supervisi dan
Owner , maka pihak Konsultan Supervisi, Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner
bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama ( PHO ) kecuali ditentukan
lain oleh Owner.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim progress 100%
yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner
bersama-sama melakukan Pemeriksaan Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun kuantitas terutama
dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi
kewajiban Kontraktor Pelaksana memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani
dan hal ini harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar Pekerjaan
Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing dan Buku Petunjuk Penggunaan
Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan
Owner sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi perbaikan dari semua
item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk keperluan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama
(PHO).
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan
dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis mengenai selesainya
pekerjaan dan perbaikan yang berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak Kontraktor
Pelaksana kepada Owner.
XX. PEMANFAATAN BANGUNAN OLEH PEMILIK/PENGGUNA BANGUNAN
1. Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh dilakukan setelah
Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas) dengan Pemilik/Bangunan ditanda
tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati, menggunakan bangunan dan memanfaatkan semua
fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan masih dalam proses Serah Terima antara
Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan Pemilik
Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya sendiri semua
cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah
disetujuinya bersama dengan Owner.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
BAB III
SYARAT – SYARAT TEKNIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Pembangunan Tempat Wudhu Dan Kamar
Mandi Mushallla UPTD Aceh Barat Daya. Pekerjaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan perincian
pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
d. Pekerjaan Beton Bertulang
e. Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Plasteran
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Roster
h. Pekerjaan Atap dan Plafon
i. Pekerjaan Pengecatan
j. Pekerjaan Listrik
g. Pekerjaan Lain-Lain
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ dan RKS yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di bawan ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
voor warden voor uitvoering bij aanneming van openbare werken (AV) 1941.
2.2. Surat Edaran bersama Bappenas dan dirjen Anggaran No. 654/D.VI/02/1998 dan SE-
36/A/21/0298 tanggal 10 Februari 1998.
2.3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2.4. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8.
2.5. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI 5.
2.6. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa SNI 1726 - 2012.
2.7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI-04-0225-1978.
2.8. Tata Cara Perencanaan Tangki Septik SNI 03-2398-1991.
2.9. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Kerja.
2.10. Peraturan Pumbling Indonesia.
2.11. Tata Cara Pengecetan Kayu Untuk rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
2.12. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1992-1990.
2.13. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002.
2.14. Tata cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI 03-3976-1995.
2.15. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.
2.16. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987.
2.17. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
2.18. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10.
2.19. Tata Cara Pengecetan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
2.20. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang besangkuan
dengan permasalah bangunan.
2.21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Analisa Harga Satuan 2013
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagai mana ketentuan dan syarat
dalam peraturan di atas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang
disebutkan di atas.
3. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di bawan ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
Persyaratan Umum Peralatan, bahan pendukung dan mesin untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1. Generator
2. Scafolding.
3. Mesin Molen
4. Dumb Truck
5. Stamper
6. Mesin Potong (Kayu Dan Besi)
7. Peralatan Pengelasan
8. Peralatan Tukang
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Pembersihan
Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu masing – masing areal pekerjaan harus dipersiapkan dan
dibersihkan dari kotoran, humus tanah, bahan organik dan akar-akar pepohonan, semak semak serta
semua sisa material bekas dari pekerjaan sebelumnya. Bekas semak / rumput yang telah dibersihkan di
beri obat untuk mematikan rumput sehingga setelah pekerjaan selesai dilaksanakan tidak ada lagi rumput
/ semak yang tumbuh.
2. Pekerjaan Pengukuran
2.1 Pengukuran Awal
a. Pengukuran awal harus dilakukan guna mengecek kebenaran titik kolom bangunan dan garis-garis
dinding existing di lapangan dengan gambar perencanaan, serta duga tinggi lantai beton bangunan
existing dan duga tinggi lantai sebagai ± 0,00 m. Setelah titik-titik dan garis-garis existing betul
sesuai gambar perencanaan maka bisa dilanjutkan dengan titik-titik ukur baru.
b. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa gambar setiga dengan
sisi panjang datar maupun tegak pada titik-titik elevasi dan koordinat yang dimaksud serta diberi
tanda duga tingginya (peil 0,00) dengan cat warna merah. Tanda-tanda cat harus cukup jelas dan
tidak mudah rusak atau berubah tempat atau hilang akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya. Bila
tanda-tanda ini hilang, bergeser, miring atau terangkat maka Kontraktor Pelaksana harus
menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang trampil dengan
menggunakan alat theodolith atau alat lainnya. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Konsultan
Pengawas dan sebelum pemberian tanda titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
d. Ketidak sesuaian yang mungkin ada antara gambar dan keadaan di site harus segera dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas dan menunggu keputusan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
e. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Awal (Uitzet) yang ditanda
tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai
sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
2.2 Pengukuran Selanjutnya
a. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
membutuhkannya yang antara lain adalah :
• Untuk penetapan, pemasangan bouwplank.
• Untuk penetapan titik-titik as .
• Untuk leveling ketinggian bangunan, dan lain-lain.
• Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
b. Berdasarkan keperluannya di atas maka Kontraktor harus senantiasa menyediakan pesawat
ukur Theodolith atau alat ukur lain di lapangan selama masa pelaksanaan konstruksi
berlangsung.
c. Bila oleh karena sesuatu hal Kontraktor tidak dapat menyediakan di lapangan pekerjaan, maka
Konsultan Pengawas berwenang mengadakannya dengan biaya sewa alat dan biaya personel
surveyor harus ditanggung oleh Kontraktor. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor
yang diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan ini.
3. Pemasangan Papan Pengukuran (Bouwplank)
3.1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
• Kayu meranti ukuran 5/7 dan 3/10
• Cat warna merah
3.2. Papan bangunan ukuran 3/10, diketam rata permukaan atasnya, dipasang setinggi duga lantai
(0,00) berjarak 2 m ke arah luar as kolom atau dinding bangunan (jika dinding dan kolom existing
terlalu jauh).
3.3. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh pada setiap jarak 2m.
3.4. Semua titik as kolom atau dinding pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
3.5. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai pengecoran
beton lantai pertama.
3.6. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang salah selama pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab dan resiko Kontraktor
4. Papan Nama Pekerjaan
Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan
persetujuan pengguna barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
a. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.
b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
5. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Kontraktor harus menerapkan standar K3 dalam pelaksanaan baik persiapan, maupun pelaksanaan
konstruksi bangunan.
b. Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi :
• Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerjasama dengan instansi
yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
• Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
- Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan
patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki
resiko kecelakaan.
- Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3.
- Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol
maupun safety supervisor.
c. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari :
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
d. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor
diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang
(dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
e. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
f. Secara garis besar alat-alat pelindung anggota badan yang wajib disediakan dilapangan adalah
meliputi :
• Pakaian kerja.
• Pelindung tangan, berupa sarung tangan dan sejenisnya :
- Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung bnda tajam dan melindungi
tangan dari terpotong.
- Leather gloves, melindungi tangan dari permukan yang kasar.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
- Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun.
- Padded doth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor.
- Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api.
- Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman.
• Pelindung kaki, sepatu boot dengan jenis yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
• Pelindung kepala, wajib menggunakan topi/helm proyek.
• Pelindung mata, kaca mata safety yang sesuai pada konsisi masingmasing pekerjaan.
• Pelindung wajah, seperti helm pengelas yang wajib digunakan saat pelaksanaan pekerjaan
las.
• Pelindung bahaya jatuh. Pelaksanaan pekerjaan dengan fungsi ketinggian wajib
menggunakan pakaian penahan bahaya jatuh. Pakaian ini juga dilengkapi dengan tali kaitan
lentur dan tempat penyangkut kaitan yang mampu menahan beban minimal 500 kg.
yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau
pemindahan, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah
apapun yang menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut terganggu.
Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan
dari barang yang rusak akibat dari pekerjaan Kontraktor berikut konsekuensi ataupun
denda akibat kerusakan tersebut.
PEKERJAAN BETON
1. Umum
1.1 Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan beton seperti yang tercantum dalam gambar rencana
dan pengadaan bahan dengan mutu seperti yang ditentukan. Kecuali ditentukan lain, maka
untuk ketentuan pekerjaan beton ini dipakai PBI 1971.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.2 Mutu beton yang disyaratkan untuk konstruksi yang bersifat struktural adalah K 250 dengan
pemakaian semen minimum 340 kg/m³ beton untuk pengecoran site mix. Kontraktor harus
membuat mix design untuk membuat mutu beton sesuai ketentuan tersebut.
1.3 Untuk pengecoran massal (> 20 m³ dalam sehari) Kontraktor wajib menggunakan beton ready
mix dari perusahaan pembuatan ready mix yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.4 Yang dimaksud dengan beton struktural adalah semua beton bertulang meliputi :
• Sloof dan pondasi.
• Kolom-kolom dan balok-balok (termasuk kolom praktis & ring balk).
• Pelat lantai bertingkat & pelat lantai dasar.
• Bagian-bagian lain seperti yang tertera dalam gambar rencana.
1.5 Untuk konstruksi beton yang kedap air, misal atap teras minimal harus menggunakan
campuran 1 pc : 1,5 pasir : 2,5 batu pecah & harus menggunakan bahan pembantu (additive)
1.6. Bila belum ditentukan dalam gambar, pasangan dinding yang luasnya lebih dari 12 m² harus
diberi rangka (kolom & balok beton praktis). Jika belum ditentukan dalam gambar, di atas
lubang pintu dan jendela harus dipasang balok latei dengan ukuran minimal 13/13 untuk
dinding bata & ukuran 10/15 untuk dinding bataco.
• Untuk pintu dan jendela dengan lebar bentang lebih besar dari atau sama
dengan 2 m harus diberi balok latei 10/20. Tulangan kolom praktis dan balok
latei digunakan 4 ø 10 dan jarak beugel ø 6 - 15.
• Untuk pintu dan jendela dengan lebar bentang yang lebih besar dari atau sama
dengan 3 m dipakai balok latei 10/30 dengan tulangan 6 ø 10 & jarak beugel ø 6
- 15.
1.7. Pada prinsipnya pengujian mutu beton mengikuti persyaratan dalam PBI 1971
dan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
2. Bahan Untuk Adukan Beton
Untuk semua bahan campuran beton diharuskan memenuhi persyaratan yang tercantum didalam PBI
1971 dengan ketentuan :
2.1 Semen
Jenis semen yang dipakai untuk campuran site mix adalah Andalas atau Semen Padang atau
yang setara dan dalam keadaan baik, baru serta tidak terdapat sobekan pada kemasannya.
Tidak diperkenankan menggunakan dua atau lebih type dan merk semen yang berbeda dalam
satu tahap pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Syarat-syarat semen :
• Semen yang digunakan adalah semen type I standard
• Dalam pengangkutan semen ke tempat penyimpanan (gudang) harus dijaga agar semen
tidak jadi lembab.
• Apabila semen telah di simpan lama dan atau mutunya diragukan, maka sebelum dipakai
harus dibuktikan dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
• Semen yang telah mengeras sebagian /seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan.
• Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
semen bebas dari kelembapan
• Konsultan pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkanoleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk pengambilan
contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan/diafkir
• Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk
beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban
kontraktor.
• Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan - bahan organis, Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi
butir dan kekerasan seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
• Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang
digunakan ukuran 2/3 cm
• Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak
,asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak
beton.
• Apabila dipandang pertlu Pengawas dapat meminta kepada pemborong supaya
air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi atas biaya
pemborong.
2.2. Agregat Halus
Yang dimaksud dengan agregat halus, adalah agregat yang lolos ayakan 4,8 mm atau yang
umum disebut pasir.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Syarat-syarat agregat halus :
• Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti
terik matahari dan hujan.
• Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % ditentukan terhadap berat kering, yang
dimaksud lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila
kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
• Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak dengan susunan yang ditentukan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Sisa diatas ayakan 4 mm, harus minimum 2 % berat.
Sisi diatas ayakan 1 mm, harus minimum 10 % berat.
Sisi diatas ayakan 0,25 mm, harus berkisar antara 80 % dan 95 % berat.
• Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
• Susunan besar butir (grading) untuk agregat halus.
Ukuran lubang ayakan - mm Persentase lolos kumulatif
9,5 100
4,75 95 - 100
2,36 80 - 100
1,18 50 - 85
0,60 25 - 60
0,30 10 - 30
15 2 - 10
2.3. Agregat Kasar
Agregat kasar dapat berupa kerikil, pecahan kerikil, batu pecah, kerak tanur atau beton semen
hidraulis yang dipecah atau agregat yang lebih besar dari 5 mm.
Syarat-syarat agregat kasar
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpori agregat kasar yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah butir-butir pipih tersebut
tidak melampaui 20% dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus
bersifat kekal.
• Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering), apabila
kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
• Agregate kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat-
zat yang seaktif alkali.
• Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal pelat, atau tiga perempat dari
jarak bersih minimum diantara diantara batang-batang tulangan.
2.3.1. Bahan-bahan pembantu untuk meningkatkan mutu beton atau memperbaiki keplastisan
(sehubungan dengan teknik pelaksanaan) dapat digunakan dengan persetujuan dan
pengawasan Konsultan Pengawas. Segala kegagalan akibat digunakannya bahan-bahan
pembantu tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.3.2. Konsultan Pengawas wajib memeriksa semua jenis material yang akan digunakan &
berhak menolak semua material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
2.4. Bahan Campuran Tambahan (Addittives)
2.4.1. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture/Additives) kecuali
yang disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari
Konsultan Pengawas/Direksi.
2.4.2. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh
dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure)
tidak boleh bahan kedap air yangmengandung garam stearate.
2.4.3. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air
adukan dan penunda pengerasan awal.
2.4.4. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan
benda uji / contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas / Direksi.
2.4.5. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton
dipakai bahan perekat SIKABOND/CALBOND sebelum dicor dengan beton
baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya
dengan cara ditaburkan.
2.5 Pekerjaan Bekisting
2.5.1. Bekisting harus dibuat dari bahan kedap adukan dan tidak melengkung bila
menerima beban-beban dari adukan basah. Tiang-tiang pendukung bekisting harus
bertumpu pada dasar yang kuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi penurunan
selama pelaksanaan.
2.5.2. Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana terutama untuk daerah
expose.
2.5.3. Untuk konstruksi beton expose harus menggunakan cetakan dari metal atau
multipleks berfilm.
2.5.4. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari segala
kotoran dan disiram air hingga jenuh.
2.5.5. Untuk beton yang bersifat struktural, pembongkaran bekisting dan perancahnya
dilaksanakan setelah kekuatan beton tersebut dan konstruksi yang di dukungnya
mencapai kekuatan yang setara dengan beton berumur minimal 21 hari.
2.5.6. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2
cm dengan rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7,
5/10 secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai
papan borneo tebal 3/20.
2.6. Pekerjaan Baja Tulangan
2.6.1. Untuk baja tulangan ø 12 mm digunakan U 24 (polos), untuk baja tulangan ø > 12
mm digunakan mutu baja U 24 (polos) & mutu baja U 39 (ulir) disesuaikan gambar
rencana sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24
British Standard No 785 atau ASTM Designation A-15. dan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.6.2. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan
untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk
setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2.6.3. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari
cacat-cacat seperti serpih-serpih, karat dan zat kimia lainnya yang dapat
mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
2.6.4. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran diameter besi ulir adalah dia meter
dalam.
2.6.5. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian
dengan diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh
bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor
2.6.6. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab,
disesuaikan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi
terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi
terhadap karat.
2.6.7. Toleransi penampang baja tulangan :
• ø 6 : ± 0,5 mm
• ø 8 - ø 25 : ± 0,4 mm.
2.6.8. Tidak ada pengurangan jumlah baja tulangan akibat penambahan mutu baja
tulangan.
2.6.9. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan,
sambungan, penghentian & semua pekerjaan tulangan harus dipersiapkan oleh
Kontraktor.
2.6.10. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa untuk memastikan
kebenaran penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana
perlu. Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana
Konsultan Pengawas menganggap akan melemahkan konstruksi.
2.6.11. Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan dalam
gambar rencana dan harus memenuhi tulangan minimal sebagai berikut :
• Dalam balok, tulangan satu dengan yang lain tidak boleh lebih dari 20 cm.
• Dalam pelat beton antara titik jepit dan lapangan dipasang tulangan pembagi
diatas dan bawah dengan tulangan ø 8 - 20 mm.
• Pada balok yang lebih dari 60 cm tingginya harus dipasang tulangan samping
dengan diameter minimal ø 10 mm dalam jarak satu dengan yang lain 30 cm.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Persyaratan Teknis
3.1. Komposisi campuran beton Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu
pecah, air seperti yang ditentukan; semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai
dan diolah sebaik-baiknya sehingg sampai didapat kekentalan yang tepat. Komposisi
campuran beton dibuat dengan perbandingan volume dengan multibeton berdasarkan
mix disain sebagai berikut :
4. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
4.1. Kelas dan Mutu Beton
a. Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan standard Beton
Indonesia NI-2 ,PBI-1971
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa
hasil pengujian benda-benda uji harus memberikan „BK"(kekuatan
tekan beton kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
4.2. Komposisi Campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari semen Portland,pasir,kerikil,dan air
seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang tepat/baik
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang
disyaratkan/ditentukan dalam spesipikasi ini,harus dipakai “campuran
yang direncanakan”(MIX DESIGNED)
C. Ukuran maxsimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian
dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai
untuk berbagai mutu,harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
berjalannya pekerjaan,demikian juga pemeriksaan terhadap agregat
dan beton yang dihasilkan
e. Perbandingan campuran dan factor air semen yang tepat akan ditetapkan
atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang
tepat,keawetan dan kekuatan yang dikehendaki
f. Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
beton,harus disesuaiukan dengan jenis konstruksi yang
bersangkutan,cara pengangkutan adukan beton dan cara
pemadatannya.Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan,maka factor air semenditentukan sebagai berikut:
• Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga,
dinding beton, dan listplank /parapet maksimum 0,60
• Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan tempat-
tempat basah lainnya maksimum 0,55.
h. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton,dan dapat
dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan,maka
untuk konstruksi beton dengan factor air semen maksimum 0,55 harus
memakai Plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari
bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas/ direksi.
i. Pengujian beton akan dilakukan oleh konsultan pengawas pekerjaan
atas biaya kontraktor pelaksana. Perbandingan campuran beton jika
dipandang perlu harus diubah untuk tujuan penghematan yang
dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, atau kekuatan.
dan kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan perubahan
yang demikian.
j. Jumlah sample yang harus disediakan oleh Kontraktor untuk pengujian
mutu beton adalah minimal 3 buah benda uji untuk maksimal 10 m³
pengecoran dan laboratorium tempat pengujian akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
k. Pada setiap pengiriman (untuk ready mixed beton) atau pencampuran beton
harus dilakukan slump test. Pencatatan data dari test tersebut harus
menyebutkan dengan jelas nomor-nomor, bagian, tanggal dan jam
pengecoran. Sebuah copy dari data tersebut harus langsung diserahkan
kepada Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Slump beton yang diperkenankan adalah berharga antara 5 - 15 cm dengan
perincian sebagai berikut :
Jenis Konstruksi : Max Min
Sloof, footing, plat lajur 12,5 5,0
Plat, balok, kolom 15,0 7,5
l. Untuk alasan tertentu, maka dengan persetujuan Konsultan Pengawas
dapat dipakai nilai-nilai slump yang menyimpang dari pada yang tercantum
diatas asal mutu beton yang disyaratkan tetap dapat dipenuhi.
4.3 Tebal Penutup Beton (Selimut Beton)
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan,serta harus mempunyai jarak tetap untuk
setiap bagian - bagian konstruksi.
a. Tebal penutup beton harus sesuai dengan gambar perencanaan, apabila tidak
terdapat dalam perencanaan, maka penutup beton dapat diambil sesuai tabel.
1 dengan persetujuan perencana yang bersangkutan.
Tabel 1. Tebal Penutup Beton Minimum
BAGIAN Tabel Penutup Beton Minimum (cm)
KONSTRUKSI Didalam Diluar Tidak Terlihat
(dalam tanah)
Pelat dan Selaput 1.5 2 4.0
Dinding dan Keping 1.5 2 4.0
Balok/Sloof 3.0 4.0 5.0
Kolom 3.0 4.0 5.0
Didalam tabel 1 diatas, yang diartikan dengan “di dalam” adalah bila bidang
luar beton terlindung dari pengaruh-pengaruh cuaca (hujan, terik matahari
langsung, dan lain-lain) dan tidak berhubungan dengan air, yang diartikan
“di luar” adalah bila bidang luar beton mengalami pengaruh-pengaruh cuaca
(hujan, terik matahari langsung, dan lain-lain) dan berhubungan air, sedangkan
yang diartikan “tidak terlihat” adalah bila bidang luar beton setelah beton
selesai dicor tidak dapat diperiksa lagi.
b. Pada konstruksi-konstruksi dan / atau bagian-bagian konstruksi beton
pracetak, tebal penutup beton dapat diambil kurang dari pada yang ditentukan
dalam ayat (1) dengan minimum 1 cm, asal ketepatan cetakan dan cara
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
pengecoran dapat menjamin tebal penutup beton tersebut dan cara perawatan
beton adalah sedemikian rupa hingga dapat dibatasi rengat-rengat akibat
susut.
c. Dalam segala hal tebal penutup beton tidak boleh kurang dari pada yang
ditentukan berikut ini :
* pada batang polos : d
* pada batang yang diprofilkan : dp
* pada berkas tulangan : de
dimana d adalah diameter batang polos, dp adalah diameter pengenal batang
yang diprofilkan menurut pasal 3.7 ayat (4) dan de adalah diameter ekivalen
berkas tulangan menurut pasal 3.7 ayat (6) P.B.I.
d. Tebal penutup beton yang ditentukan dalam ayat (1) s/d (3) harus ditambah
dengan minimum 1 cm, apabila permukaan beton tersebut terletak didalam
lingkungan yang korosif, seperti bila :
* berhubungan dengan air laut.
* mendapat pengaruh sulfat alkali dari tanah atau air tanah
* berhubungan dengan uap atau gas-gas korosif
Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukan pada gambar - gambar, bentuk dari sambungan harus
disetujui oleh konsultan pengawas. Overlap pada sambungan-
sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang yang
dipakai/ digunakan,
kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti didalam gambar rencana dan
harus mendapat persetujuan konsultan pengawas.
4.4. Perlengkapan Mengaduk
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk satu tahap pengecoran sesuai
dengan rencana yang sebelumnya disetujui Konsultan Pengawas.
b. Bila tidak menggunakan beton ready mixed, Kontraktor diwajibkan
menggunakan beton molen untuk pencampuran segala macam campuran
beton dan spesi, dan jumlah beton molen harus cukup melayani volume
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
pekerjaan yang direncanakan. Beton molen harus dibersihkan dengan air
dan dihindarkan dari pengotoran minyak sebelum dipakai.
c. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
mesin pengaduk beton yaitu “ Batch Mixer”. Konsultan pengawas
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan
bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan
dengan susunan kekentalan dan warna yang merata dalam komposisi
dan konsistensi dari adukan ke adukan,kecuali bila diminta adanya
perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih
dahulu selama pekerjaan penyerpurnaan.
d. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-lebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki. Messin pengaduk yang memproduksi
hasil yang tidak memuaskan harus diganti. Mesin pengaduk tidak boleh
dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
4.5. Suhu
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32o C dan tidak kurang dari 4,5o C.
Bila suhu dari Beton yang dituang berada antara 27 o C dan 32o C, beton harus
diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor. Bila beton dicor pada
waktu iklim sedemikian rupa,sehingga suhu dari beton melebihi 32o C, sebagai yang
ditetapkan oleh konsultan pengawas, kontraktor harus mengambil langkah -
langkah yang efektif, upamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan esdan
mengecor pada waktu malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu
beton, waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
4.6. Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam
gambar rencana. Bahan yang dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari
konsultan pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Sewaktu-waktu Konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan kontraktor harus dengan
segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas biaya sendiri.
Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada
kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau
gerakan selama /sesudah pengecoran beton.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b. Sebelum beton dicor,permukaan dari cetakan-cetakan harus
diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk
maksud itu yang mencegah secara efektif lekatnya beton pada
cetakan dan memudahkan dalam pembongkaran cetakan
beton. Penggunaan minyak cetakan harus hatihati untuk
mencegah kontak dengan besi beton yang mengakibatkan
kurangnya daya lekat.
c. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi
yang baik dan kuat sehingga tidak akan ada
kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
4.7. Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untukpengangkutan beton harus
sedemikian rupasehingga beton dengan komposisi dankekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ketempat pekerjaan,tanpa adanya pemisahandan
kehilangan bahan yang menyebabkanperubahan nilai slump.
Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan,ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai gambar rencana/ pelaksanaan,
pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong,pengikat dan lain-
lainnya selesai dikerjakan. sebelum pengecoran dimulai permukaan -
permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui
oleh konsultan pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton dimulai ,semua permukaan pada
tempat pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang,
reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-
bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor harus
dibasahi dengan merata sehingga kelembaban/air dari beton yang baru
dicor tidak akan diserap.
c. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter,semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50 cm. Konsultan pengawas berhak untuk mengurangi
tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal 50 cm, tidakdapat
memenuhi spesifikasi ini.
d. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras berlangsung
sehingga spesikasi mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan,air semen atau spesi tidakboleh dihamparkan pada construction
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
joint dan air semen atau spesi yang terhampar harus dibuang
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
e. Apabila cuaca berawan tebal, sedangkan Konsultan Pengawas tetap
menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak
Kontraktor harus menyediakan alat pelindung yang cukup untuk melindungi
tempat yang sudah atau akan dicor.
f. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin ,sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan matrial yang diletakan Dalam pemadatan
setiap lapisan dari beton,kepala alat penggetar (Vibrator) harus dapat
menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari
lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya, semua beton harus
dipadatkan dengan alat penggetar type immerson beroprasi dengan
kecepatan paling sedikit 3000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam
beton
g. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan pengawas pekerjaan atau wakilnya
yangditunjuk serta staf kontraktor yang setarafada di tempat kerja, dan
persiapanbetulbetul telah memadai.
h. Bila konstruksi beton bertulang langsung terletak diatas tanah, maka
sebelumnya harus dibuat lantai kerja yang rata. Lantai kerja dapat dibuat dari
beton dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 kr, dan tebal minimum adalah 5
cm. Dibawah pelat lantai dasar yang duduk di atas permukaan tanah harus
dilengkapi plastik t.0,3mm.
i. Penahapan pengecoran harus dihentikan ditempat-tempat yang
diperhitungkan aman. Untuk menyambung suatu pengecoran, permukaan
yang akan disambung harus ditambah bonding agent ex Sikalatex atau
setara.
j. Bila terjadi pengecoran yang tidak sempurna (keropos), maka bagian
tersebut harus diperbaiki dengan cara dibongkar dan dicor ulang.
k. Perbaikan beton yang tidak sempurna (keropos) dapat dengan cara grouting,
sedang material grout yang dipakai adalah Sika Grout ex Sika atau yang
setara.
4.8. Waktu Dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus
mengikuti petunjuk konsultan pengawas, pekerjaan ini harus dikerjakan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
hati-hati untuk menghindari kerusakan pada beton. Beton yang masih
muda/ lunak tidak di izinkan untuk dibebani,segera setelah cetakan -
cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan
permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai
disetujui konsultan pengawas.
b. Umumnya diperlukan waktu minimum dua (2) hari sebelum cetakan-cetakan
dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan -
cetakan samping lainnya,tujuh (7) hari untuk dinding-dinding pemikul
dan saluran-saluran, 21 hari untuk balok -balok, plat lantai, plat atap,
tangga dan kolom. Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan
cuaca normal adalah sebagai berikut:
Struktur Pengerasan normal:
Kolom dan Dinding 4 hari
Pelat lantai/atap 28 hari
Balok 28 hari
4.9. Perawatan ( Curing )
a. Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan
langsung akibat sinar matahari dan melindunginya dengan penyiraman air 7
hari setelah pengecoran, terutama untuk pengecoran atap daag beton, talang
beton dan bagian-bagian lain yang kedap air.
b. Semua beton harus dirawat dengan air seperti ditentukan di bawah ini
atau disemprot dengan curing Agent ANTISOLS merk SIKA. Konsultan
pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
digunakan pada bagian -bagian pekerjaan.
c. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
yang langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran.
perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton
dengan deklit/karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan
segera setelah pengecoran dilaksanakan.
d. Perawatan beton setelah tiga (3) hari, yaitu dengan melakukan
penggenangan dengan air terus menerus pada permukaan beton
paling sedikit selama 14 hari
4.10. Perlindungan
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak
sesuai dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar
atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal
itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan
diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila konsultan
pengawas memberikan izinnya untuk menambal tempat yang
rusak,dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah
tercantum dalm pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakankerusakan karena cetakan, lobang-
lobangkarena keropos, ketidak rataan / pembengkakan harus dibuang
denganpemahatan atau dengan batu gerindaSarang kerikil dan beton
lainnya harusdipahat, lobang-lobang pahatan harusdiberi pinggiran yang
tajam dan dicorsedemikian sehingga pengisian akanterikat ditempatnya.
Semua lobang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum
dicor, dan seterusnya disempurnakan.
c. Jika menurut Konsultan pengawas, hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan
menghasilkan sebidang dinding yang tidak memuaskan kelihatannya ,
kontraktor wajib untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
Plesteran 1pc : 3ps) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1cm,
demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan)
sesuai dengan instruksi dari konsultan pengawas. Perlu diperhatikan untuk
permukaan yang datar batas tolleransi kelurusan
(Pencekungan/pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000
untuk semua komponen.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN DINDING
1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada
dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.2 Bahan-bahan
1.2.1 Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Batu bata harus memenuhi NI-10
−
Semen Portland harus memenuhi NI-8
−
Pasir harus memenuhi NI–3 pasal 14 ayat 2
−
Air harus memenuhi PUBBI–1982 pasal 9
−
1.3 Pelaksanaan
1.3.1 Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik
yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
1.3.2 Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
1.3.3 Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
1.3.4 Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24
lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
1.3.5 Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm,
dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak
antara kolom maksimal 4 m.
1.3.6 Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
1.3.7 Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua
tidak boleh digunakan.
1.3.8 Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25
cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
1.3.9 Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-
bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal
dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
1.3.10 Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
1.3.11 Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
1.3.12 Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas,
sedangkan untuk morifnya akan ditentukan kemudian.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.4 Pengujian Mutu Pekerjaan
1.4.1 Pemborong harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik/
produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Pemborong.
1.4.2 Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pemborong.
2. Pekerjaan Plasteran
2.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh bagian yang
dijelaskan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
2.2 Bahan-bahan
2.2.1 Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur
atau campuran-campuran lain.
2.2.2 Semen Portland
Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu
dan dalam sak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya sebuah merk dari
satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk yang disetujui
Pengawas.
2.2.3 Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak,
asam atau unsur-unsur organik lainnya.
2.3 Perbandingan Campuran Plasteran
2.3.1 Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan untuk
daerah basah digunakan plesteran dengan campuran 1 PC : 2 Ps.
2.3.2 Plesteran dengan 1 PC: 3 Ps digunakan pada permukaan beton, kecuali dinyatakan
lain dalam gambar.
2.3.3 Apabila diperlukan, acian dibuat dengan bahan PC dicampur air sampai mencapai
hasil kekentalan yang sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2.4 Pelaksanaan
A. Persiapan
2.4.1 Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
2.4.2 Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan jarak
1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya ketebalan yang
sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
2.4.3 Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan. Plesteran
dapat dimulai setelah bidang tersebut kering.
2.4.4 Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata,
tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Pemborong.
B. Pelaksanaan
2.4.5 Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu,
minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
2.4.6 Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu
“kepala plesteran”.
2.4.7 Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan
dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun
dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus
selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang
mendadak.
2.4.8 Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus
dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara
permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah
dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
2.4.9 Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
2.4.10 Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm,
tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara
bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan
diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan
semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2.4.11 Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari
3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka
plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada
permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kewat ayam tersebut
menjadi tanggungan Pemborong.
2.4.12 Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan
acian.
2.4.13 Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil
akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah
disetujui oleh Pengawas.
PEKERJAAN LANTAI
1. Umum
1.1. Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan
pengecekan kembali peil lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja
dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan lantai dan finishing dinding didalam dan
diluar bangunan mulai dari pengadaan bahan, pemasangan sampai finishing
1.3. Sebelum pemasangan penutup lantai, rabatan lantai keramik harus leveling serta
lapisan pasir / sirtu di bawahnya harus dipadatkan dengan baik, dan disiram dengan
air sampai padat dan bersih dari kotoran. Tebal lapisan pasir / sirtu harus sesuai
dengan gambar rencana.
1.4. Jika belum ada ketentuan dalam gambar, perkerasan / rabatan di bawah lantai
keramik / homogeneus tile adalah cor beton 1 PC : 3 pasir : 5 batu pecah
dengan tebal minimal 5 cm
1.5. Jenis, ukuran-ukuran dan bahan penutup lantai untuk masing-masing bagian struktur
harus sesuai dengan gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan :
Keramik Lantai dan dinding
1. Jenis Penutup Lantai : Keramik Tile kwalitas 1
2. Jenis Homogeneus : Kasar/Unpolished
3. Finishing Permukaan : Pada umumnya kasar kecuali
ditentukan lain dalam gambar
maupun Bill of Quantity.
4. Produk Penutup Lantai : Sesuai gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
5. Produk Homogeneus : Sesuai gambar rencana.
6. Ketebalan : Berkisar 1 cm
7. Bahan pengisi : 50
8. Bahan perekat : 40
9. Warna : Sesuai tertera di gambar /
ditentukan kemudian.
10. Ukuran : Sesuai gambar atau persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
2.2. Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
2.3. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.
2.4. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Keramik dipasang pada lantai, harus dikerjakan secara presisi, rata, rapi, kuat, dan
mempunyai permukaan yang tidak bergelombang, serta didapatkan Nat-Nat yang lurus
dan tegak lurus.
b. Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu dengan adukan 1
: 3 : 5 tebal 7 cm.
c. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan
water pass dan dipindahkan pada setiap keramik.
d. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang berbeda
dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera
dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
e. Pelaksanaan pemasangan keramik dilaksanakan dengan adukan 1 ps : 5psr.
f. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan
g. plafond dan dinding selesai dikerjakan.
h. Pola pemasangan keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar keria harusditanyakan
kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.
i. Nat antara keramik dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna sama
dengan dasar keramik yang dipakai.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
j. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang
menetes.
k. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
l. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil dari
setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan dilakukan tanpa bergerigi.
m. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak diharuskan untuk
membasahi lantai dengan air secara terus menerus selama satu minggu dan lantai
ditutup dengan lembaran plastik untuk mendapatkan hasil yang sempurna.
4. Hasil akhir yang dapat diterima :
a. Lantai keramik yang dipasang harus, sesuai dengan contoh yang sudah disetujui
Direksi.
b. Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d. Direksi berhak untuk menolak bidang keramik yang telah terpasang apabila tidak
memenuhi persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu UPVC
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya,peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.1.2 Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen pintu, jendela dan panel UPVC,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
1.1.3 Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu dan
pintu dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
1.2 Persyaratan Bahan
1.2.1 Terbuat dari bahan UPVC PVC ((unplasticised polyvinyl chloride), dari produk
dalam negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO
dan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian
terkait.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.2.2 Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas
dan Perencana.
1.2.3 Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu,
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
1.2.4 Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
1.2.5 Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
1.2.6 Konstruksi kusen, daun dan panel nel UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
1.2.7 Kusen daun dan dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air
/kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior
bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit, dengan
jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
1.2.8 Nilai Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
1.2.9 Pekerjaan potong, mesinmesin welding dan lain-lain harus serupa sehingga diperoleh
hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan dan lebar 1 mm
−
untuk diagonal 2 mm
−
1.2.10 Accessories
Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat alat
−
penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus ditutup dan dis.
Sealant yang dipergunakan memiliki ketahanan yang cukup baik.
−
Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
−
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser dan terikat pada pipa galvanis di dalam UPVC
1.2.11 Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan
finish dari lacquer yang jernih.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.3 Syarat Pelaksanaan
1.3.1 Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
UPVC yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
1.3.2 Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil UPVC terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta / berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
1.3.3 Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan.
1.3.4 Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
1.3.5 Pengelasan / welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan suhu
minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
1.3.6 Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm.
1.3.7 Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh karet list.
1.3.8 Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen kusen UPVC akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
1.3.9 Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
1.3.10 Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door
dan double door.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.3.11 Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
1.3.12 Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
1.3.13 Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
1.3.14 Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1. Pekerjaan Plafon
1.1 Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan yang
berfungsi sebagal berikut :
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau pelat beton.
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang-lubang untuk
titik lampu yang diperlukan.
1.2 Persyaratan bahan
a. Bahan:
Jenis Bahan : PVC
Tebal : 8 mm
Pola ukuran : Sesuai gambar dan ruang
Penggantung : Metal Furring
Rangka : Hollow 30 mm x 30 mm
List pinggir : PVC
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan memenuhi
SII-0404/81.
1.3 Syarat-syarat pelaksanaan
1.3.1 Rangka langit-langit Furing channel dengan penggantung rod hanger diameter 5 mm.
yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada
beton, dinding atau rangka baja yang ada.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
1.3.2 Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperlihatkan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
1.3.3 Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3.4 Bahan penutup langit-langit adalah PVC dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
1.3.5 Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan tidak
kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3.6 Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
1.3.7 Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari
PVC dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
1.4 Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa dinding atau
lisplank.
1.4.1 Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu mengajukan contoh dari
bahan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya secara
tertulis. Bahan gypsum board panel yang datang harus dalam pembungkus asli.
1.4.2 Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
1.4.2 Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
1.4.4 Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
1.4.5 Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
1.4.6 Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan
furring channel
1.4.7 Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari furring channel dengan
jarak tiap 60 cm;
1.4.8 Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root dalam kondisl lurus
dan waterpas.
2. Pekerjaan Atap
2.1 Lingkupan Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2.1.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, pasangan serta alat-alat yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut diatas.
2.1.2 Bahan penutup atap menggunakan Spandek warna ditentukan dengan total
ketebalan 0,30 mm.
2.1.3 Nok dan flashing menggunakan perlengkapan produk yang sejenis.
2.1.4 Listplank dan penutup dinding (metal sheet clading) menggunakan bahan GRC.
2.2 Pekerjaan Rangka Kuda-kuda Baja Ringan
2.2.1 Lingkup pekerjaan
- Kuda-kuda digunakan Rangka Baja Ringan (Zincalume)
- Gording digunakan Rangka Baja Ringan (Zincalume)
2.2.2 Bahan yang digunakan
- Rangka kuda-kuda dan gording dengan jenis canal 75 tebal 0.75mm
- Baut dan paku
2.2.3 Peralatan yang digunakan
- Gunting potong
- Mesin bor
- Palu
- Waterpass
- Meteran
- Alat bantu lainnya
2.2.4 Peraturan dan syarat-syarat
- Rangka atap baja ringan yang digunakan 5AW22 adalah terbuat dari bahan
zincalume dengan komposisi 55% aluminium, 43,5% seng dan 1,5 silikon
aloy, dengan ketebalan 0,75 mm.
- Jenis bahan yang disebutkan diatas harus dipakai bahan-bahan berkualitas
baik, lurus dan mulus.
- Semua sambungan harus diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
2.2.5 Pelaksanaan
- Sebelum memulai pekerjaan ini harus diperhatikan tempat perletakan, lebar
bentangan, derajat kemiringan dan lain lain yang diperlukan agar sesuai dengan
yang direncanakan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
- Sesuai dengan gambar rencana pilih ukuran yang pasti kemudian dipotong
potong sesuai dengan ukuran yang diperlukan
- Untuk memudahkan dalam pelaksanaan, sambungan dan merakit kuda kuda
dilaksanakan dibawah atau pada permukaan tanah.
- Apabila perakitan dibawah sudah sempurna dinaikkan keatas pada tumpuan
yang telah ditentukan
- Setelah semua rangka kuda kuda naik keatas barulah diperkuat pada
perletakan. Selanjutnya dipasang ikatan angin antara satu rangka kuda kuda
dengan kuda kuda yang lainnya
- Pemasangan kuda kuda harus benar benar tegak, gording harus betul betul siku
antara sisi depan dengan samping sehingga atap nantinya lurus dan rapi
- Papan lisplank kayu dipasang pada ujung kuda kuda untuk bagian depan
dan belakang , sedangkan pada bagian samping kiri dan kanan dipasang tegak
lurus gording
2.3 Pekerjaan Atap Seng Spandek 0.3 cm
2.3.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan.
2.3.2 Bahan yang digunakan Untuk atap digunakan atap Spandeck 0.3 mm Cat Pabrik,
Untuk rabung/bubungan talang patahan digunakan rabung seng cat pabrik.
a. Penyimpanan
Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungan dengan
tanah, apabila diletakkan pada daerah yang terbuka/tidak tertutup, maka
konsekwensinya adalah atap tersebut akan menjadi flat-flat/water stain (cacat air).
b. Pembersihan
Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, dan kotoran lain harus
dibersihkan dari atap dan talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir
pekerjaan setiap harinya. Korosi dan kemungkinan kerusakan pada lapisan
galvalume/seng dapat terjadi ketika besi atau bahan dasar tembaga dibiarkan
tinggal dan tetap berhubungan dengan galvalume pada keadaan lembab.
2.3.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Perletakan atap yang pertama harus dipasang berlawanan arah angin, tepi
ujung yang mempunyai kaki atap harus dipasang berlawanan arah angin,
kemudian ditimpa dengan atap yang tepi ujung yang tanpa kaki atap dan
atap yang berikutnya diletakkan dengan cara yang sama.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b. Pemasangan Hook Bolt (paku seng) paku maupun skrup-skrup pada atap
harus selalu pada puncak gelombang dan dikunci hingga puncak gelombang
tersebut tidak dapat bergerak.
c. Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus
beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan diatas gording untuk
menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut
rusak.
d. Bubungan ditutup dengan bahan rabung seng sesuai bahan atap spandeck atau
sekualitas. Tindisan antara satu lebaran bubungan dengan lembaran bubungan
lainnya harus dengan persyaratan pabrik.
e. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya,
maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
2.3.4 Pekerjaan Pemasangan Listplank
a. Bahan yang digunakan
Untuk atap digunakan papan lispank 2/15 cm dan Papan memakai bahan GRC,
kesemua mutunya harus standar (SII).
b. Pedoman Pelaksanaan
- Pemasangan Lispank dipakukan langsung pada Kuda - kuda atau gording
dengan menggunakan sekrup.
- Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan Gambar Rencana.
- Papan lispank harus dipasang rapi dan lurus sehingga hasil akhir pasangan akan
rapi.
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Umum
1.1. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
1.2. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan .
1.3. Pengecatan dilakukan pada permukaan-permukaan plesteran yang diaci, plesteran
yang kasar taro (exposed), permukaan beton exposed, permukaan gypsum board
dan permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar maupun rincian
pekerjaan.
1.4. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya.
2. Standard Pengerjaan (Mock Up)
2.1. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warnadan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
2.2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan
3.1. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jenis cat, jumlah lapisan dan
jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir)
3.2. Semua bidang contoh tersebut harus diperhatikan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock
up.
3.3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Kontraktor Pengawas untuk kemudian
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon untuk tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding
4.1. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan / atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
4.2. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar dengan perlindungan
cuaca (weathershield) setara ex Dulux atau jotun dan cara pelaksanaan sebagai
berikut :
- Alkali resistant primer, 1 x pengecatan (Dulux A 931 – 1050 atau setara).
- Acrylic wall filler (Dulux A 931 – 49001) atau setara
- Cat akhir Weathershield Dulux A – 918 atau setara, 2x pengecatan.
4.3. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat Catylac atau setara, dengan
lapisan dasar Alkali Resistance warna ditentukan Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.4. Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan cat akhir
yang digunakan.
4.5. Sebelum dinding diaplikasi dengan alkali resistant sealer, plesteran sudah harus
betul- betul kering, minimal 2 (dua) minggu setelah pengacian tembok tidak ada
retak-retak dan Kontraktor.
4.6. Pekerjaan Plamur dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan lapisan
dan lapisan plamir dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
4.7. Sesudah 7 (tujuh) hari dari plamir terpasang dan percobaan warna sudah disetujui
Konsultan Pengawas, bidang plamir diampelas besi no. 00, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan
menggunakan Roller.
4.8. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistant sealer
yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Cat Acrylic emulsion dengan tekentalan cat
sebagai berikut :
• Lapis 1 encer (tambahan 30%)
• Lapis II kental (tambahan 15%)
• Lapis III kental
Atau sesuai aturan pabrik pembuatannya.
4.9. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
4.10. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
5. Cat Minyak Untuk Besi/Kayu
5.1. Pekerjaan ini meliputi pengecatan kayu/ baja struktur dan semua rangka besi yang
diexpose untuk bagian-bagian non expose cukup dimeni baja.
5.2. Sebelum dicat, dasar Kayu/rangka besi dan sambungan-sambungan las / potongan-
potongan harus dihaluskan permukaannya dengan kertas Amplas /gerinda / kikir dan
dibersihkan dari karat / kotoran-kotoran lainnya dengan menggunakan sikat baja
elektrik (electrical wire brush).
6.3. Sebelum mulai pekerjaan pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas.
6.4. Cat dasar / meni yang dipakai adalah zinc chromate / grey green primer merk sesuai
ketentuan dalam gambar dengan ketebalan kering 40 mikron.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
6.5. Cat finish dilakukan minimal 2 x spray dengan menggunakan cat enamel (synthetic)
resin ex Ftalit Kansai Paint atau setara, sesuai ketentuan dalam gambar dengan
ketebalan kering minimal 30 mikron.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Umum
1.1 Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan
material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar
bangunan.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Pekerjaan Didalam Gedung
2.1.1 Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya /
penerangan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel /
konduktor pentanahan netral / badan panel.
2.1.2 Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYY untuk
penghubung antarpanel daya / penerangan.
2.1.3 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop
kontak. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
armatur penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
2.1.4 Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir jenis Early
Steamer Emssion, lengkap berikut pentanahan dan bak kontrolnya.
2.2 Pekerjaan di Luar Gedung.
2.2.1 Pengadaan dan pemasangan seluruh terminasi kabel tegangan
menengah jenis indoor untuk kabel yang dipasangkan ke panel 20 kV
PLN.
2.2.2 Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
2.2.3 Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar.
3. Lingkup Pekerjaan
3.1 Kotak-kotak (doos) Outlet.
3.1.1 Jenis
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau
standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat
persegi atau segi delapan.Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang
tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
3.1.2 Ukuran
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan
ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran
yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
3.2 Saklar dan Stop Kontak.
3.2.1 Bahan Doos
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk
saklar dinding dan receptacles otlet harus dari bahan galvanized steel
dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk peralatan
tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi
gang untuk lebih dari dua peralatan.
3.2.2 Cara Pemasangan
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating
minimum 10 A / 250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap
permukaan tembok, kecuali ditentukan pada gambar.
3.2.3 Jumlah Kutub
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10 A / 220 V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi
saluran pentanahan.
3.2.4 Pendukung dan Penguat
Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
3.3 Kabel-kabel
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan
serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
3.3.1 Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada dalam konduit atau
dipasang di atas cable tray / cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat
kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel
dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus
diadakan secara lengkap.
3.3.2 Kabel Tanah Tegangan Rendah
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL, IEC, VDE, SPLN, dan LMK.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.3.3 Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan
daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana
ditunjukkan di dalam gambar. Kabel yang digunakan sebagai kabel
instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan
di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge ex. EGA atau CLIPSAL.
3.3.4 Splice / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan -
sambungan di dalam pipa konduit. Sambungan atau pencabangan harus
dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah
dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
3.3.5 Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case,
composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan,
lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang
dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau
pabrik pembuatnya.
3.3.6 Pemasangan kabel
a. Pemasangan Dipermukaan
Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high-impact heavy
gauge, dipasang di permukaan pelat beton langit-langit dengan klem
pendukung yang sesuai.
b. Pemasangan di Dalam Dinding
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di
dalam dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact
heavy gauge dengan ukuran minimum 20mm. Penarikan kabel menuju
titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai
ditanam.
c. Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
3.3.7 Pendukung Kabel
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas panel
daya harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
lainnya.
3.3.8 Konduit Tertanam
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus
juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau
langit-langit.
3.4 Peralatan Penerangan
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus
harus dari kualitas terbaik. Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan
armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai
dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini.
PEKERJAAN AKHIR
• Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Pelaksana diwajibkan membongkar gudang, bangsal-bangsal
kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada di dalam lokasi
bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
• Pada akhir pelaksanaan proyek, pelaksana harus menyerahkan kepada Pemilik gambar As Built Drawing,
yaitu gambar-gambar yang sesuai dengan Kontraktoran di lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu
setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dibuat 2 (dua) eksemplar dalam bentuk kopian yang
telah dibukukan.
• Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran Pelaksana. Harga taksiran
ini sudah mencakup semua kebutuhan Pelaksana sehingga bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik
dan sempurna.
• Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus
ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
Pelaksana atas perintah tertulis dari Pemilik Proyek/Direksi.
• Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Pelaksana dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana
CV. FOCUS CONSULTANT
IMRAN, S.Si
Direktur