RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(BANTUAN PENGUATAN KELOMPOK PK ACEH TENGAH)
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2024
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang
1. Latar Belakang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai
dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata,
dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan.
Dalam rangka mempercepat pengentasan daerah rentan rawan pangan
pada tahun 2024 Pemerintah Aceh melalui Dinas Pangan Aceh
melaksanakan kegiatan Pertanian Keluarga. Kegiatan Pertanian
Keluarga bersifat trigger yang diharapkan dapat meningkatkan
ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga yang
sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang dan akan peningkatan status
daerah rentan rawan pangan menjadi tahan pangan dan daerah yang
sudah tahan pangan tidak menurun statusnya menjadi rentan rawan
pangan serta meningkatkan pendapatan keluarga.
Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan
keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang,
2. Maksud dan Tujuan Mengentaskan daerah rentan rawan pangan,
Menguatkan/mempertahankan daerah tahan pangan dan
Meningkatkan pendapatan keluarga petani.
3. Sasaran Kelompok tani mekar sari di kampung tanoh abu dan Kelompok tani ayu bungkes
di kampung Kepala Akal Kecamatan atu lintang kabupaten aceh tengah
Kelompok tani mekar sari di kampung tanoh abu dan Kelompok tani ayu bungkes
4. Lokasi Kegiatan
di kampung Kepala Akal Kecamatan atu lintang kabupaten aceh tengah
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBA
6. Pagu Anggaran Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah)
Rp. 199.570.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus
7. HPS
tujuh puluh ribu rupiah)
8. Nama dan Organisasi Nama PPK: NURHAYATI, SE. M.Si
PPK Satuan Kerja: DINAS PANGAN ACEH
9. Ruang Lingkup
Pengadaan Bibit Sapi Bali dan Kebutuhan Lainnya
Kegiatan
10. Jangka Waktu
Penyelesaian 60 (enam puluh) hari kalender
Kegiatan