RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHAB INSTALASI
JARINGAN LISTRIK
LOKASI :
KOTA BANDA CEH
TAHUN : 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN REHAB INSTALASI JARINGAN LISTRIK
DINAS PERTANAHAN ACEH
1. UMUM
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2. PEKERJAAN KETENTUAN PELAKSANAAN DAN PENERAPAN K3 KONTRUKSI
2.1 DASAR HUKUM
1) Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3) Undang-undang No 13 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5) Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
6) Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang pengendalian Bahan Kimia
2.2 KEWAJIBAN UMUM
1) Setiap Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata kerja diataur sedemikian rupa sehingga tenaga
kerja terlindungi dari resiko kecelakaan kerja.
2) Kontraktor Pelaksana turut melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja agar
tenaga kerja tersebut bekerja dalam keadaan aman.
3) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menunjuk petugas keselamatan kerja (Petugas
K3) yang bertanggung jawab mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindar bahaya resiko kecelakaan kerja.
4) Kontraktor Pelaksana wajib membuat Safety Plan, antara lain
Gambaran Proyek dan pokok perhatian untuk kegiatan K3
Resiko Kecelakaan dan pencegahannya
Tata cara pengoperasian alat
Alamat instansi tekain, seperti rumah sakit, polisi dan dinas pemadan
kebakaran beserta no telp.
5) Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk/arahan terhadap bahaya dari pekerjaan masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Kontraktor Pelaksana dapat memasang papan-
papan pengumuman, informasi, peringatan serta sarana pencegahan yang dianggap
perlu.
6) Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan jika dianggap perlu.
7) Rambu-Rambu K3 :
2.3. TUGAS TENAGA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Kontraktor Pelaksana harus menugaskan Petugas K3 Konstruksi untuk setiap untuk setiap
proyek yang dilaksanakan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Merencanakan serta menyusun prosedur dan pelaksanaan K3 di area kerja.
b. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang K3 Konstruksi.
c. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di area kerja.
d. Melakukan inspeksi rutin di lokasi konstruksi untuk mengidentifikasi potensi bahaya
dan risiko keselamatan.
e. Memastikan bahwa semua standar keselamatan dan peraturan dipatuhi.
f. Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja, pengawas, dan manajemen
proyek untuk memastikan pemahaman yang baik tentang praktik-praktik
keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
g. Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan
mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang efektif.
h. Memastikan bahwa pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan
peraturan dan kebijakan yang berlaku.
i. Membangun dan memelihara komunikasi yang efektif antara pengawas, dan pekerja
mengenai praktik keselamatan, perubahan kebijakan, dan tindakan pencegahan.
j. Melakukan safety briefing :
Target pekerjaan harian, mingguan atau bulanan
Informasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja
Metoda baru dalam suatu pekerjaan
Isu seputar K3, seperti kecelakaan kerja atau temuan ketidaksesuaian.
Taining singkat kepada tenaga kerja
Menjelaskan potensi bahaya apa yang terkait dengan pekerjaan yang akan
dilakukan
Arahan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja
2.4. KESELAMATAN KERJA DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN.
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya
untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada
kecelakaan dan peralatan, alat-alat dan alat-alat lain, serta jalur transportasi;
a. Pemerikasaan denyut nadi, pernapasan, pendarahan dan tanda-tanda syok pada
tenaga kerja yang mengalami kecelakaan
b. Memperhatikan tingkat kesadaran korban
c. Memeriksa luka korban
d. Melakukan kompresi dada apabila korban tidak sadarkan diri
e. Alat-alat PPPK atau kotak-kotak obat harus memadai dan harus disediakan dilokasi
kerja.
f. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan:
Perban
Antiseptik
Plater
Obat merah / Bethadine
Gunting
Dll
2.5. KETENTUAN TEKNIS
I. ASPEK LINGKUNGAN
Dalam rangka pelaksanaan dan penerapan K3 terutama terkait dengan aspek
lingkungan, Kontraktor harus mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan.
II. TEMPAT KERJA DAN PERALATAN
Ketentuan Teknis pada tempat kerja dan peralatan pada proyek terkait dengan
keselamatan dan kesehatan kerja, adalah sebagai berikut :
Pintu masuk dan Pintu Keluar tersedia/dibuat dilokasi proyek.
Lampu penerangan.
Membuat ventilasi di area kerja yang tertutup.
Semua peralatan kerja dalam kondisi baik dan di simpan di tempat yang aman.
Bahan-bahan yang tidak dipakai lagi harus dibersihkan di area tempat kerja.
Semua paku yang menonjol harus di amankan atau di bersihkan (dicabut atau
dibengkokkan) agar terhindar dari bahaya kecelakan kerja.
Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lainnya
harus dibersihkan.
III. PENCEGAHAN TERHADAP KEBAKARAN DAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mencegah kebakaran di lokasi proyek, adalah sebagai
berikut :
Mengidentifikasi potensi bahaya dan faktor resiko yang bisa memicu kebakaran.
Menggunakan perangkat bangunan yang tahan api.
Menggunakan peralatan listrik secara efesien.
Tidak merokok di dalam area kerja.
Bahan-bahan yang mudah terbakar di simpan dengan baik.
Mematikan semua jalur arus listrik saat pekerjaan selesai.
Menyediakan sistem proteksi kebakaran yang memadai, seperti APAR.
APAR di simpan ditempat yang mudah dijangkau dan tidak terhalang dari benda
lain.
Melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan pemadam kebakaran.
Membuat jalur evakuasi kebakaran.
Membuat rencana evakuasi kebakaran.
Melakukan simulasi kebakaran.
IV. PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA / ALAT PELINDUNGAN DIRI (APD)
Langkah-langkah untuk mencegah kebaran di loaksi proyek, adalah sebagai berikut :
Safety Helmet
1. Helm proyek harus standar ANSI Z.89.1-2014 atau minimal standar SNI
atau MSA Import.
2. Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta
model otomatis untuk mengencangkan suspensi helm.
3. Helm dilarang untuk dicat (karena akan bersenyawa dengan cat) dan
dilarang ditulis dengan spidol.
4. Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti.
5. Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau
rusak.
Safety Shoes.
1. Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.41-1999 atau minimal standar
SNI 7079-2009 dan SNI 0111-2009.
2. Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu
karet biasa.
3. Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu
dengan pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti tergelincir.
4. Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau
rusak.
Kacamata keselamatan.
1. Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek harus menggunakan
pelindung mata.
2. Pekerjaan yang berbahaya terhadap mata,seperti pengelasan,
pemotongan, dan gerinda harus menggunakan pelindung mata yang
sesuai.
3. Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu
dengan pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti tergelincir.
4. Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau
rusak.
Masker.
1. Masker dan respirator digunakan disesuaikan dengan pekerjaan dan
potensi kontaminasi atau gangguan pernapasan.
2. Untuk pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai yang terbuat
dari katun, kertas atau kasa.
3. Untuk pelindung gas, uap dan asap harus menggunakan respirator dengan
penyaring yang sesuai
4. Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau
rusak.
Sarung tangan.
1. Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan sesuai standar SNI-06-
0652-2015.
2. Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun min. 8
benang.
3. Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting,
penanganan tali baja, kawat, dll, harus menggunakan sarung tangan
kombinasi.
4. Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda harus menggunakan
sarung tangan kulit.
5. Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus menggunakan sarung
tangan tahan kimia (bahan vynil, PVC, nitril, dll.)
6. Teknisi listrik harus menggunakan sarung tangan tahan
listrik min. 5KV
7. Cek kondisi Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan, ganti
bila cacat atau rusak.
Rompi.
1. Semua pekerja harus menggunakan seragam kerja yang rapi dan rompi
reflektif.
2. Pekerja Seragam yang digunakan harus memantulkan cahaya/ reflektif
(Bila menggunakan kaos lengan panjang, harus dilengkapi dengan
rompi reflektif).
3. Cek kondisi Cek kondisi setiap akan digunakan, ganti bila cacat atau
rusak.
Pelindung Jatuh dari ketinggian.
1. Sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan yang digunakan harus
memenuhi standar ANSI.
2. Kait yang digunakan untuk sabuk pengaman tubuh atau sabuk
keselamatan harus menggunakan kait yang besar. Penggunaan sabuk
pengaman tubuh dan sabuk keselamatan.
3. Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7 m.
4. Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m harus menggunakan
sabuk pengaman tubuh dan pengait dikaitkan minimal harus di atas
pinggang.
5. Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang tali keselamatan
horizontal dari pipa galvanis atau tali bantu angkat (tali baja atau tali
serat) dia. 8 mm untukmengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh.
6. Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 tali bantu angkat dilarang
digunakan untuk 2 sabuk pengaman tubuh.
7. Tali keselamatan vertikal untuk operator kran menara atau gondola atau
pekerjaan struktur baja, sabuk pengaman tubuh harus dikaitkan
menggunakan kelengkapan untuk turun dari ketinggian dengan tali yang
terdiri dari karmantel statis diameter minimum 8 mm dan pemberhentian
otomatis.
8. Pengait sabuk keselamatan pada penggunaan seperti harus dikaitkan
pada angkur atau bagian struktur bangunan yang kuat.
9. Cek kondisi Cek kondisi setiap akan digunakan, ganti bila cacat atau
rusak.
2.6 Risiko Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko
kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada
proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek
konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi
cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang
tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan
manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja
dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Masalah keselamatan dan
kesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup signifikan. Dari berbagai kegiatan
dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya
adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua
jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali
mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang
sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada
elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara
risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali
mengabaikan penggunaan peralatan pelindung yang sebenarnya telah diatur dalam
pedoman K3 konstruksi.
2.7. Pengendalian Risiko
Pengendalian risiko merupakan bagian dari manajemen risiko dan dilakukan
berdasarkan penilaian risiko terhadap masing-masing item pekerjaan. Dengan
mempertimbangkan peralatan yang digunakan, jumlah orang yang terlibat pada masing-
masing item pekerjaan, akan dapat diprediksi peluang kejadian dan tingkat keparahan
dari risiko kecelakaan. Menurut hirarki cara berpikir dalam melakukan pengendalian
risiko adalah dengan memperhatikan besaran nilai risiko/tahapan pengendalian
risiko,seperti berikut:
Mengeliminasi /menghilangkan sumber bahaya terhadap kegiatan yang
mempunyai tingkat risiko yang paling tinggi/besar.
Melakukan substitusi /mengganti dengan bahan atau proses yang lebih aman.
Engineering: Melakukan perubahan terhadap desain alat /proses /layout
Administrasi: Pengendalian risiko melalui penyusunan peraturan /standar untuk
mengajak melakukan cara kerja yang aman (menyangkut tentang prosedur
kerja, ijin kerja, instruksi kerja, papan peringatan/larangan,
pengawasan/inspeksi,dsb).
Penggunaan alat pelindung diri (APD).
3.8. Kebijakan Penerapan SMK3 Konstruksi
Pengendalian Kebijakan Departemen PU dalam penerapan SMK3, dalam rangka
mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta upaya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan
konstruksi bidang pekerjaan umum. Departemen Pekerjaan Umum telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.09/PRT/M/2008 Pedoman Siste tentang
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum. Sesuai dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan menteri tersebut
adalah untuk memberikan acuan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraaan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum, yang dilaksanakan
secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi serta semua pemangku
kepentingan agar mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam
penerapan SMK3. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 09/PER/M/2008, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang
3. LINGKUP PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan, pemasangan,
penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, antara lain:
a. Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan konduit, titik
nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
b. Kabel SKTR untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga.
c. Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR) secara
lengkap.
d. Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
e. Pekerjaan pentanahan/grounding
f. Pengadaan, pemasangan.
g. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang
terpasang.
4. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
4.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan Panel.
b. Approval material yang akan digunakan.
c. Persiapan material kerja, antara lain :
Consektor Magnet 200 Ampere
NO Fuse Breker 150 Ampere
De Key 220 Volt
Timer 220 Volt
Four phase
MCCB 160A 3P.
MCCB 160A 3P.
MCB 16A 3P.
MCB 10A.
MCB 6A.
MCB 4A.
Box Panel 60x60x100
Box Panel 40x40
Panel BYPASS 600A
Kabel SKTR 50 mm (SPLN)
Kabel SKTR 4x 35 mm (SPLN)
Kabel SR 16 mm (SPLN)
Kabel NYM 2x2.5 mm (Eterna)
Kabel NYM 2x1.5 mm (Eterna)
Kabel NYA 1x3.5 mm
Kabel NYA 2.5 mm
Kabel NYY 4x2,5 (Eterna)
Kabel wirring
Join SKTR 70 mm
Skun SKTR 35 mm
Skun SKTR Bimo 50 mm
Skun SR 16 mm
Skun wirring
Contactor schneider
Busbar N/G
Slongsong RST
Duck Wirring
Rel Panel
Pilot Line RST P/6
Pilot Line Ampere
Selector Auto / Manual
Emergency Stop
Selector Volt
Terminal 200 Ampere
Changer Eternut 12 Volt 10 Ampere
d. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : Tangga,waterpass, meteran, bor tangan, obeng,
kunci pas, cutter, dll
5. PEDOMAN PELAKSANAAN
5.1. PERAKITAN PANEL ATS-AMF
Dalam proses pembuatan panel ATS – AMF ini, memerlukan beberapa alat bantu, serta
beberapa bahan komponen yang diperlukan agar pembuatan panel ATS – AMF dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai yang diinginkan.
a. Dalam perakitan panel listrik ATS – AMF hal pertama yang harus diperhatikan Adalah
kapasitas mesin (Genset) yang akan digunakan pada sistem, sehingga selanjutnya
pemilihan komponen-komponen pada ATS – AMF.
b. Box panel yang digunakan berdimensi panjang 80cm x lebar 20cm x tinggi 60cm. Box
panel ini berfungsi untuk penaruhan komponen dalam dan komponen luar panel sebagai
cover serta sebagai tempat untuk peralatan interaksi dan pemantauan. Pada bagian luar
panel atau pintu panel dibuat lubang untuk penaruhan komponen menggunakan bor
tangan.
c. Pemasangan cable duct dilakukan dengan memperhatikan tata letak dari komponen-
komponen yang akan dipasang baik di bagian dalam box panel maupun bagian luar pintu
panel. Pemasangan cable duct ini juga memperhatikan rangkaian sehingga emudahkan
tahap dalam perakitan. Pemasangan cable duct ini dimaksud agar pemasangan wiring
kabel pada box panel tersusun dengan rapi dan tidak terlihat berantakan.
d. Pemasangan komponen pada panel ATS - AMF di lakukan sesuai dengan tata letak
komponen yang telah dibuat untuk mempermudah dalam melakukan tahap selanjutnya
yaitu tahap pengkabelan.
e. Wiring dilakukan dengan memperhatikan gambar rancangan rangkaian panel. Wiring pada
panel ATS – AMF menggunakan kabel dengan type NYAF 1x1,5 mm. Dalam
f. Pemasangan wiring pada panel ATS – AMF kabel yang digunakan harus sesuai dan pas,
tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek. Agar memudahkan mencari kesalahan
dalam wiring (pengkabelan).
5.2. KOMPONEL PANEL
4.1
Komponen-komponen Panel ATS dan AMF
4.1.1
Komponen Kontrol
a. Relay
-
Relay adalah alat yang dioperasikan dengan listrik secara mekanis mengontrol
perhubungan rangkaian listrik. Relay adalah bagian ayng penting dari banyak
sistem kontrol, bermanfaat untuk kontrol jarak jauh dan pengontrolan alat
tegangan dan arus tinggi dengan sinyal kontrol tegangan dan arus rendah.
b. Tombol Tekan (Push Button)
-
Tombol tekan adalah bentuk saklar yang paling umum dari pengendali manual
yang dijumpai di industri. Tombol tekan NO (Normally Open) menyambung
rangkaian ketika tombol ditekan dan kembali pada posisi terputus ketika tombol
dilepas. Tombol tekan NC (Normally Closed) akan memutus rangkaian apabila
tombol ditekan dan kembali pada posisi terhubung ketika tombol dilepaskan.
-
Ada juga tombol tekan yang memiliki fungsi ganda, yakni sudah dilengkapi oleh
dua jenis kontak, baik NO maupun NC. Jadi tombol tekan tersebut dapat
difungsikan sebagai NO, NC atau keduanya. Ketika tombol ditekan, terdapat
kontak yang terputus (NC) dan ada juga kontak yang terhubung (NO).
c. Selector Switch
-
Pada dasarnya Selector Switch adalah kontak/saklar yang digerakkan oleh
tombol atau tuas putar untuk memilih satu dari dua atau lebih posisi atau dapat
disebut sebagai saklar pemilih, Ada yang berlaku seperti toggle.
-
switch dimana selektor dapat berhenti pada satu posisi, dan ada yang berlaku
seperti push button, dimana setelah melakukan pemilihan maka seletor akan
kembali ke posisi semula atau posisi netral.
4.1.2
Komponen Daya
a. Change Over Switch (COS)
-
Change Over Switch merupaka salah satu saklar yang bertanggung jawab atau
berfungsi memindahkan dan menghubungkan sirkuit satu ke sirkuit lainnya.
Dalam perkembangannya saklat ini dapat dioperasikan secara manual maupun
dapat dipilihkan untuk beroperasi secara otomatis. Untuk pengoperasian
manual, pada umunya terdapat sebuat tuas yang digunakan sebagai pemindah
dengan cara mengangkat tuas maupun menurunkan tuas dengan
menggunakan tangan. Sedangkan untuk pengoperasian otomatis pada
umumnya dalam perangkat saklar ini telah dilengkapi motor ataupun solenoid
yang berfungsi menggerakan saklar tersebut.
b. MCB dan MCCB
-
MCB (Mini Circuit Breaer) dan MCCB (Moulded Case Circuit Breaker)
merupakan alat pengaman yang pada proses operasinya mempunyai dua
fungsi yaitu sebagai pengaman dan sebagai penghubung. Yang membedakan
antara MCB dan MCCB pada umumnya adalah kapasitas pengaman yang
ditanggung oleh masing-masing. Untuk MCB biasanya digunakan untuk
pengaman dengan kapasitas arus yang dapat kecil. MCB lebih banyaka
digunakan untuk pengaman sistem kontrol mapun instalasi listrik yang
mempunyai kapasitas arus yang rendah. Sedangkan untuk MCCB pada
umumnya digunakan untuk pengaman dengan kapasitas arus yang besar
dengan rating diatas 100A s/d 160A.
-
Peralatan pengaman / Circuit Breaker (MCCB / MCB) yang dipasang pada
Base Plate atau plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
-
Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB / MCB
dan peralatan penting yang lain harus diberi nama / nomor saluran yang dapat
dibaca dengan jelas / mudah.
-
3Circuit breaker yang digunakan dari type MCCB dan MCB yang dilengkapi
dengan thermal overcurrent release dan electromaghnetic overcurrent release
yang rating ampere trip dapat disetel ( adjustable ) untuk jenis MCCB.
-
Circuit breaker harus mampu mengamankan beban apabila terjadi arus lebih,
hubung singkat, tegangan sangat rendah, tegangan sangat tinggi, hilang salah
satu fasa.
-
Circuit breaker harus dilengkapi dengan kendali motor (motorized) seperti
pada gambar pelaksanaan.
-
Setiap circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi arus lebih dan proteksi
arus hubung singkat.
-
Pada circuit breaker dan terminal penyambung harus diberi indikasi / label /
sign plates mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatat daya
listriknya. Label itu harus harus dibuat dari plat aluminium atau standar DIN
4070.
-
Sekering/Fuse (jika ada) harus tipe HRC/HHC dan mampu menahan arus
hubung singkat diatas 100 kA. Fuse harus dilengkapi dengan dudukan dan
rumah sekering (Safety Fuse Holder).
-
Magnetik Kontaktor harus memiliki kemampuan sesuai dengan daya beban
dan tidak kurang dari yang tercantum pada gambar perencanaan.
-
Magnetik kontaktor harus mampu menahan arus gangguan sebelum
peralatan pengaman gangguan bekerja.
-
Outgoing circuit breaker dari Main Distribution Switch Board harus dilengkapi
dengan proteksi kehilangan arus satu phase.
-
Cirkuit Breaker untuk proteksi motor – motor listrik harus menggunakan Cirkuit
Breaker yang dirancang khusus untuk pengamanan.
-
Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan MCCB
dan komponen-komponen lain seperti relay contractor,times witch lain harus
menggunakan dudukan plat.
Bus-Bar / Rel Tembaga
-
Busbar dan terminal penyambung panel harus sesuai untuk sistim 3 phase, 4
kawat dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah yang
terdiri dari 3 busbar untuk phase R-S-T, 1 busbar untuk Neutral, dan 1 busbar
unbtuk grounding. Kapasitas busbar harus mampu mengalirkan arus minimal
sebesar 2 kali dari rating pengaman utama. Setiap busbar harus diselubungi
bahan isolatif dengan warna standar untuk identifiksi phasa.
-
Pemasangan kabel pada busbar dan terminal penyambung harus disusun dan
dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan elektron
mekanikal.
-
Penyusunan busbar diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam
perawatan,penambahan breaker dan kegiatan lainnya dimasa yang akan
datang.
-
Busbar harus memiliki kemurnian tembaga diatas 95%, dan harus tidak
menyebabkan keretakan permukaan jika ditekuk 90°.
-
Bus-bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan
arus minimum 1,5 kali kapasitas / kemampuan pengaman utamanya, kecuali
Bus-bar PE yang ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya.
Dimensi dan kemampuan rel dapat dilihat pada gambar.
-
Semua Bus-bar harus ditopang kokoh pada rangka Konstruksi dengan
menggunakan penyangga atai dijepit partinax pada beberapa tempat
sehingga Konstruksi Bus-bar cukup kuat dan tidak lentur / bergetar. Tahanan
isolasi terhadap Body/rangka minimum 50 M Ohm.
4.1.2
Komponen Pendukung
Battery Charger
Berdasarkan namanya, alat ini berfungsi sebagai pengisi daya battery/accu (aki) pada
genset. Cara kerja komponen ini yaitu mengkonversi tegangan AC menjadi tegangan
DC sebesar 12 V atau 24 V sesuai dengan besar daya yang digunakan pada genset
sebagai kontrol.
Pada saaat PLN menyala, PLN akan menyuplai energi listrik sebesar 220 V atau 380
V, yang kemudian dikonversi ke 12 V atau 24 V untuk kemudian disuplai ke
battery/accu (aki), sehingga daya pada battery/accu (aki) stabil. Komponen ini akan
membantu poroses kerja sistem AMF pada saat listrik PLN padam dan proses starting
genset berjalan baik. Pada Panel ATS-AMF, koneksi antara panel dengan aki genset
harus dalam keadaan standby on dengan kondisi daya yang normal, oleh karena itulah
komponen ini komponen penting dalam menunjang kinerja Panel ATS- AMF.
Pemasangan Ducting Cable (Jalur Kabel)
Pemasangan ducting dilakukan dengan memperhatikan tata letak dari komponen
yang akan dipasang baik diatas plat dasar maupun komponen yang akan dipasang
dipintu. Pemasangan ducting inipun selaiknya juga memperhatikan proses-proses
pengkabelan (wirring) yang terdapat didalam gambar rangkaian yang nantinya akan
dirangkai.
Pengkabelan (Wirring)
Pada tahapan ini proses pelaksanaan rangkaian kontrol dimulai. Untuk proses
pengabelan diperlukan gambar rancangan sistem yang sebelumnya sudah dibuat
atau yang biasa disebut gambar wirring.
Dalam merancang dan merakit Panel ATS-AMF, hal pertama yang dilakukan adalah
mengetahui dan mempertimbangan beberapa aspek-aspek tertentu, diantaranya sebagai
berikut :
Kapasitas Daya PLN
Hal ini akan mempengaruhi pemilihan kemampuan pengamanan pada COS yang
digunakan untuk disisi PLN
Kapasitas Daya Genset
Hal ini akan mempengaruhi pemilihan kemampuan pengamanan pada COS yang
digunakan untuk disisi Genset.
Jumlah arus dan daya beban yang akan disuplai
Hal ini aan mempengaruhi pemilihan kemampuan pengamanan pada MCCB.
Komponen lain-lain yang digunakan (ukuran komponen, jumlah yang digunakan serta
sisi ekonomis).
Hal ini akan mempengaruhi pemilihan kebutuhan box panel yang nantinya aan
digunakan, serta desain yang aan dirancang.
4.2
PANEL SUB DISTRIBUSI (SDP)
4.2.1
PERAKITAN PANEL SUB DISTRIBUSI
a. Panel harus terbuat dari plat baja, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau
besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta
difinish dengan cat bakar powder coating warna abu-abu.
b. Panel harus dilengkapi dengan master key.
c. Setiap panel harus dilengkapi dengan label, yang memberi nama pada setiap
panel, misalnya LVMDP (Panel Utama Tegangan Rendah dan sebagainya.
d. Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi
dengan dibagian dalamnya diberi plat / lapisan pelindung, sehingga dapat
dicegah kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-
bagian dalam panel yang bertegangan.
e. Konstruksi dalam panel-panel serta tata letak komponen harus diatur sedemikian
sehingga, apabila perlu dilaksanakan perbaikan perbaikan, penyambungan kabel
ke terminal CB dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu komponen
yang lain.
f. Pengaturan komponen panel, posisi dan ukuran ventilasi harus tidak
menyebabkan temperatur didalam panel 5 derajat lebih tinggi dari urara diluar
panel.
g. Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam
arti kata pada bagian panel dimana kabel incoming itu datang dan kabel outgoing
itu meninggalkan panel.
h. Panel jenis wall mounting dipasang flush mouting pada dinding tembok dengan
lokasi sesuai Gambar perencanaan. Pemasangan panel pada dinding harus
diperkuat dengan baut tanah (anchor bolt) sehingga tidak tidak akan rusak oleh
gangguan mekanis.
i. Persyaratan Pemasangan :
Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi, kuat terpasang,
aman dan mudah diperbaiki.
Panel-panel listrik baru adalah jenis In-door / outdoor type, terbuat dari plat
baja.
Untuk type out-door ditambahkan konstruksi yang dibentuk sedemikian
rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk.
Semua bagian perlatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang
cukup dengan bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi
tambahan Isolator untuk menghindari adanya hubung singkat.
Panel di cat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 kali cat akhir dari jenis
cat bakar 2 kali yang tahan gores. Sebelum di cat, panel termasuk
rangkanya harus dibersihkan dari karat, bila perlu digunakan bahan kimia
penghilang karat (RUST REMOVER).
j. Alat Ukur / Indikator :
Volt meter
Ampere meter
Frekuensi Meter
KW meter
Cos Phi Meter
RPR Meter
Selector switch
Trafo arus
Indicator lamp. & Fuse
3 Kali phase terhadap netral
3 Kali phase terhadap phase
Posisi Off
Tidak semua panel dilengkapi peralatan diatas melainkan harus disesuaikan
dengan Kondisi dan kebutuhan lapangan.
k. Lampu indikator yang digunakan adalah:
Warna merah untuk phase R
Warna Kuning untuk phase S
Warna hijau untuk phase T
4.2.2
Komponen-komponen Panel SDP
a. MCB dan MCCB
-
MCB (Mini Circuit Breaer) dan MCCB (Moulded Case Circuit Breaker)
merupakan alat pengaman yang pada proses operasinya mempunyai dua
fungsi yaitu sebagai pengaman dan sebagai penghubung. Yang membedakan
antara MCB dan MCCB pada umumnya adalah kapasitas pengaman yang
ditanggung oleh masing-masing. Untuk MCB biasanya digunakan untuk
pengaman dengan kapasitas arus yang dapat kecil. MCB lebih banyaka
digunakan untuk pengaman sistem kontrol mapun instalasi listrik yang
mempunyai kapasitas arus yang rendah. Sedangkan untuk MCCB pada
umumnya digunakan untuk pengaman dengan kapasitas arus yang besar
dengan rating diatas 100A s/d 160A.
-
Peralatan pengaman / Circuit Breaker (MCCB / MCB) yang dipasang pada
Base Plate atau plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
-
Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB / MCB
dan peralatan penting yang lain harus diberi nama / nomor saluran yang dapat
dibaca dengan jelas / mudah.
-
Circuit breaker yang digunakan dari type MCCB dan MCB yang dilengkapi
dengan thermal overcurrent release dan electromaghnetic overcurrent release
yang rating ampere trip dapat disetel ( adjustable ) untuk jenis MCCB.
-
Circuit breaker harus mampu mengamankan beban apabila terjadi arus lebih,
hubung singkat, tegangan sangat rendah, tegangan sangat tinggi, hilang salah
satu fasa.
-
Circuit breaker harus dilengkapi dengan kendali motor (motorized) seperti
pada gambar pelaksanaan.
-
Setiap circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi arus lebih dan proteksi
arus hubung singkat.
-
Pada circuit breaker dan terminal penyambung harus diberi indikasi / label /
sign plates mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatat daya
listriknya.
-
Sekering/Fuse (jika ada) harus tipe HRC/HHC dan mampu menahan arus
hubung singkat diatas 100 kA. Fuse harus dilengkapi dengan dudukan dan
rumah sekering (Safety Fuse Holder).
-
Magnetik Kontaktor harus memiliki kemampuan sesuai dengan daya beban
dan tidak kurang dari yang tercantum pada gambar perencanaan.
-
Magnetik kontaktor harus mampu menahan arus gangguan sebelum
peralatan pengaman gangguan bekerja.
-
Outgoing circuit breaker dari Main Distribution Switch Board harus dilengkapi
dengan proteksi kehilangan arus satu phase.
-
Cirkuit Breaker untuk proteksi motor – motor listrik harus menggunakan Cirkuit
Breaker yang dirancang khusus untuk pengamanan.
-
Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan MCCB
dan komponen-komponen lain seperti relay contractor,times witch lain harus
menggunakan dudukan plat.
Bus-Bar / Rel Tembaga dan Terminal
-
Busbar dan terminal penyambung panel harus sesuai untuk sistim 3 phase, 4
kawat dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah yang
terdiri dari 3 busbar untuk phase R-S-T, 1 busbar untuk Neutral, dan 1 busbar
unbtuk grounding. Kapasitas busbar harus mampu mengalirkan arus minimal
sebesar 2 kali dari rating pengaman utama. Setiap busbar harus diselubungi
bahan isolatif dengan warna standar untuk identifiksi phasa.
-
Pemasangan kabel pada busbar dan terminal penyambung harus disusun dan
dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan elektron
mekanikal.
-
Penyusunan busbar diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam
perawatan,penambahan breaker dan kegiatan lainnya dimasa yang akan
datang.
-
Busbar harus memiliki kemurnian tembaga diatas 95%, dan harus tidak
menyebabkan keretakan permukaan jika ditekuk 90°.
-
Bus-bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan
arus minimum 1,5 kali kapasitas / kemampuan pengaman utamanya, kecuali
Bus-bar PE yang ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya.
Dimensi dan kemampuan rel dapat dilihat pada gambar.
-
Semua Bus-bar harus ditopang kokoh pada rangka Konstruksi dengan
menggunakan penyangga atai dijepit partinax pada beberapa tempat
sehingga Konstruksi Bus-bar cukup kuat dan tidak lentur / bergetar. Tahanan
isolasi terhadap Body/rangka minimum 50 M Ohm.
Pemasangan Ducting Cable (Jalur Kabel)
Pemasangan ducting dilakukan dengan memperhatikan tata letak dari komponen
yang akan dipasang baik diatas plat dasar maupun komponen yang akan dipasang
dipintu. Pemasangan ducting inipun selaiknya juga memperhatikan proses-proses
pengkabelan (wirring) yang terdapat didalam gambar rangkaian yang nantinya akan
dirangkai.
Pengkabelan (Wirring)
Pada tahapan ini proses pelaksanaan rangkaian kontrol dimulai. Untuk proses
pengabelan diperlukan gambar rancangan sistem yang sebelumnya sudah dibuat
atau yang biasa disebut gambar wirring.
4.3
PEKERJAAN PENGKABELAN
4.3.1
Kabel Daya Tegangan Rendah
a. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan, penarikan dan penyambungan berbagai tipe dan
ukuran kabel Tegaran Rendah.
b. Kabel SKTR 50 mm (Daya Tegangan Rendah) Standar PLN
b. Kabel NYFGbY (SKTR) digunakan untuk arus dari Genset ke Panel ATS AMF
dan untuk penghubung antara panel ATS AMF ke panel SDP induk
c. Kabel SKTR 4x35 mm (Daya Tegangan Rendah) Standar PLN
c. Kabel SKTR 4x35 mm digunakan untuk penghubung antar Panel-Panel
d. Kabel NYM 2 x 2,5 mm
d. Kabel NYM 2 x 2,5 mm digunakan untuk instalasi arus stop kontak dan arus
AC
e. Kabel NYM 2 x 1,5 mm
- Kabel NYM 2 x 1,5 mm digunakan untuk instalasi arus lampu-lampu.
4.3.2
Persyaratan Teknis Pemasangan Kabel-kabel.
a. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
b. Kabel NYFGbY (SKTR) digunakan untuk arus dari Genset ke Panel ATS AMF
dan untuk penghubung antara panel ATS AMF ke panel SDP induk.
c. Kabel yang ditarik diudara jarak dari titik terendah rentang kabel terhadap
pemukaan tanah minimal 5 meter.
d. Kabel harus dipasanga/ditarik dengan rapi dan menggunakan klem tarik kabel.
e. Pemasangan kabel listrik tidak boleh terlalu ketat, untuk mencegah kabel putus
akibat penyusutan di suhu yang rendah.
f. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan
g. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug)
yang sesuai.
h. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
i. untuk panel yang dipasang menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke
terminal panel harus melalui tangga kabel
j. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
k. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
l. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertical harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun rapi.
m. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
n. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1.5 m
disetiap ujungnya
o. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang
4.3.3
Pekerjaan Pentanahan (Grounding)
a. Lakukan pemilihan lokasi penanaman grounding road disekitar area yang
direncanakan, rencanakan berapa titik yang akan ditanamkan. Pemasangan
grounding road yang makin banyak akan menghasilakan sistim pentanahan yang
paling baik.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran minimal 2.5 mm² dan maksimal
95 mm², penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
c. Hindari penanaman grounding road di daerah tanah berbatu atau berpasir.
d. Dalamnya pentanahan minimal 3 meter dan ujung elektroda pentanahan harus
mencapai permukaan air tanah dengan menggukan pipa galvanis ½ inci, agar
dicapai harga tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang
diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
e. Untuk grounding arus lemah menggunakan solid grounding.
f. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1
x 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Banda Aceh, Juni 2024
Konsultan Perencana
CV.KANA PARTAMA JAYA
KAMAL MIRZA, ST
Direktur