URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : REHABILITASI PAVING BLOK UPTD BBHTPP UNIT ULEE KARENG
2. Nilai Total HPS : Rp. 199.953.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh
Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBA Tahun Anggaran 2024
I. Pekerjaan Rehabilitasi Paving Blok UPTD BBHTPP unit Ulee Kareng Menghasilkan :
1. Paving Blok UPTD BBHTPP unit Ulee Kareng Sesuai RAB
II. Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Supervisi membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat- menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Supervisi dan Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ;
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum serah terima pertama,setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Lingkup pekerjaan :
a. Pekerjaan persiapan
b. Biaya keselamatan kerja
c. Pekerjaan paving block
III. Waktu Pelaksanaan Konstruksi Tersebut adalah : 45 Hari Kalender
Banda Aceh, Oktober 2024
Ttd.
Kuasa Pengguna Anggaran