| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809968936106000 | Rp 864,305,981 | - | |
| 0831509922105000 | Rp 681,621,400 | 1. Personil Pelaksana yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilhan BAB. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Hal F. Persyaratan Teknis Angka 3; 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilhan BAB. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Hal F. Persyaratan Teknis Angka 6. | |
| 0969244888101000 | - | - | |
| 0626522486101000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0750874885101000 | - | - | |
| 0837380898106000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
CV Padang Buana Kontruksi | 06*5**9****06**0 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0422081182106000 | - | - | |
| 0852121300106000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gp. Lhok Bengkuang (KODE POS 23715)
TAPAKTUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Renovasi Gedung Pertokoaan Pemda Aceh Selatan (Mall
Pelayanan Publik dan Perkantoran Pemda)
Nilai Pagu : Rp. 910.000.000,-
Nilai HPS : Rp 909.999.370,-
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Sarana dan Prasarana Penataan Bangunan dan Lingkungan yang tersebar di Aceh
pada umumnya mengalami peningkatan pelayanan dalam membangun dan
mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah Aceh.
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang
diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM
yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di
Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu
banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan
pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui
perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam
tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga
masyarakat sehingga lair generasi pelayanan publik terpadu,lalu generasi kedua
bernama pelayanan terpadusatu pintu (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)
adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah
pusat, daerah, BUMD maupun swasta.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah sebuah konsep yang mengintegrasikan
berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat, daerah, BUMN/D, dan
swasta dalam satu tempat untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, dan
kemudahan layanan bagi masyarakat. MPP bertujuan untuk memberikan
kenyamanan, kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing, MPP
menggabungkan berbagai layanan publik, misalnya perizinan, administrasi
kependudukan, layanan pajak, hingga layanan dari BUMN/D dan swasta dalam satu
lokasi, MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena
layanan yang terintegrasi, proses yang lebih cepat, dan akses yang lebih mudah,
PP juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan terukur.
Maka berdasarkan hal tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten
Aceh Selatan Melalui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang memprogramkan
Renovasi Gedung Pertokoan Pemda sebagai tempat Mall Pelayanan Publik sebagai
program dalam 100 hari kerja masa jabatan beliau, penggunaan gedung eksisting
pertokoan pemda tersebut upaya pemerintah dalam melakukan evesiansi anggaran
dan keterbatasan lahan kosong dalam kecamatan tapaktuan sehingga
menggunakan bangunan eksisting yang ada dalam pusat keramaian Pasar impres
sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat melakukan layanan publik dalam
lokasi yang sama.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Urain Singkat Pekerjaan ini untuk melaksanakan Renovasi Gedung Pertokoaan
Pemda Aceh Selatan (Mall Pelayanan Publik dan Perkantoran Pemda) yang antara
lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapat hasil Renovasi Gedung Pertokoaan Pemda Aceh
Selatan (Mall Pelayanan Publik dan Perkantoran Pemda) yang dapat diselesaikan
dengan tepat waktu, mutu, sasaran dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah direncanakan pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Renovasi Gedung Pertokoaan Pemda Aceh Selatan (Mall Pelayanan Publik dan
Perkantoran Pemda) yang dibangun dengan sumber dana DAU Kabupaten Aceh
Selatan Tahun Anggaran 2025, meliputi:
A. Pekerjaan persiapan
B. komponen biaya keselamatan konstruksi
C. pekerjaan beton bertulang
D. pekerjaan pasangan dan plesteran
E. pekerjaan partisi
F. pekerjaan kusen, pintu, jendela dan ventilasi
G. pekerjaan lantai
H. pekerjaan pengecatan
I. pekerjaan sanitasi
J. pekerjaan perbaikan bangunan lama
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan di desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum di SPMK.
6. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Renovasi Gedung Pertokoaan Pemda Aceh Selatan (Mall Pelayanan
Publik dan Perkantoran Pemda).
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 Minggu,
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Pengawas Teknis dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan.
e. Penyedia bertanggung jawab dalam memberikan hasil pekerjaan yang
memenuhi kriteria yaitu berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan
perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi,
serta memenuhi aspek keindahan.
Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup pekerjaan Renovasi Gedung
Pertokoaan Pemda Aceh Selatan (Mall Pelayanan Publik dan Perkantoran Pemda)
tahun anggaran 2025.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
HENDRI SUSANTO, ST
Nip. 19830504 201003 1 001