| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029710050101000 | Rp 3,193,476,660 | - | |
| 0809968936106000 | Rp 3,115,000,517 | Status SKK personel pelaksana yang di sampaikan peserta tidak valid berdasarkan verifikasi pada halaman lpjk.pu.go.id | |
| 0749658969101000 | Rp 3,031,718,661 | Peserta menawarkan peralatan (Dump Truck Plat BL-8430-AU) yang sama dengan peserta tender pada paket pekerjaan lain yang telah ditetapkan sebagai pemenang. | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0020717054101000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0715093324104000 | - | - | |
| 0664060720101000 | - | - | |
| 0902570019106000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0719916462106000 | - | - | |
CV Pidiesia Jaya Perkasa | 06*2**9****08**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Puncak Gemilang, Gp. Lhok Bengkuang (KODE POS 23715)
TAPAKTUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Gedung dan Rehabilitasi Kantor
Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Selatan
Nilai Pagu : Rp. 3.210.000.000,-
Nilai HPS : Rp 3.210.000.000,-
Sumber Dana : DAU
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Sarana dan Prasarana Penataan Bangunan dan Lingkungan yang tersebar di Aceh
pada umumnya mengalami peningkatan, baik itu Pembangunan Baru maupun
Pembangunan Lanjutan dan Rehabilitasi bangunan yang bertujuan untuk terus
memperbaiki Fasilitas Sarana dan sarana di Provinsi aceh. Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus berupaya
untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitasi.
Faktor pendorong untuk pembangunan lanjutan gedung dan rehabilitasi dimana :
1. Permintaan Ruang yang miningkat :
Di era modern, pembangunan gedung bertingkat menjadi solusi efektif untuk
memaksimalkan penggunaan lahan dan memenuhi kebutuhan ruang yang semakin
besar, seperti pembangunan perkantoran atau fasilitas lainnya.
2. Peningkatan Fasilitas dan Ekonomi :
Pembangunan gedung baru atau lanjutan dapat meningkatkan fasilitas
infrastruktur sebuah daerah, yang berkontribusi pada perkembangan sektor
ekonomi melalui kegiatan informasi dan manajemen.
3. Pencapaian Visi dan Misi :
Proyek lanjutan gedung seringkali dilakukan untuk mendukung pencapaian visi dan
misi suatu lembaga atau organisasi, seperti gedung perkantoran yang menjadi
pusat kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Perpanjangan Umur Bangunan :
Pemeliharaan dan pengembangan, atau lanjutan pembangunan, juga penting
untuk memperpanjang usia bangunan, memastikan bangunan tetap berfungsi baik
dan aman digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Berdasarkan Faktor Pendorong tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Selatan ingin
melalukan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan
Negeri Kab. Aceh Selatan yang bertujuan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan
hukum sehingga menghasilkan kepuasan dan nyamanan kepada masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Urain Singkat Pekerjaan ini untuk melaksanakan Lanjutan Pembangunan Gedung
dan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Selatan yang antara lain
memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang diinginkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapat hasil Lanjutan Pembangunan Gedung dan
Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Selatan yang dapat diselesaikan
dengan tepat waktu, mutu, sasaran dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah direncanakan pada pekerjaan ini.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Gedung dan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Kab.
Aceh Selatan yang dibangun dengan sumber dana DAU Kabupaten Aceh Selatan
Tahun Anggaran 2025, meliputi:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. KOMPONEN BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI
C. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
D. PEKERJAAN BETON BERTULANG
E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
F. PEKERJAAN STRUKTUR ATAP
G. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
H. PEKERJAAN PLAFON
I. PEKERJAAN LANTAI
J. PEKERJAAN PERLENGKAPAN KM/WC DAN DAPUR
K. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
L. PEKERJAAN SANITASI
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan di jalan Nyak Adam Kamil No. 22 Desa Hilir, Kecamatan
Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. dengan titik koordinat 3.262164845607669,
97.1782104586812.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum di SPMK.
6. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan
Negeri Kab. Aceh Selatan.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 Minggu,
dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Pengawas Teknis dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan.
e. Penyedia bertanggung jawab dalam memberikan hasil pekerjaan yang
memenuhi kriteria yaitu berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan
perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi,
serta memenuhi aspek keindahan.
Demikian Uraian Singkat dari ruang lingkup pekerjaan Lanjutan Pembangunan
Gedung dan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Selatan tahun anggaran
2025.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Selatan
DARMA SABRI, ST., MM.
Nip. 19761005 200604 1 013